Surat Tilang dari Polisi Lalu lintas ada 2 macam :
- Slip MERAH dan
- Slip BIRU .
SLIP MERAH artinya :
kita menyangkal telah melanggar peraturan dan mau membela diri secara hukum (ikut sidang) di Pengadilan, harus antri 14 hari.
SLIP BIRU artinya :
Kita mengakui kesalahan dan bersedia membayar denda, bisa transfer via ATM ke nomor rekening resmi Bank BUMN BRI.
Setelah itu kita tukarkan bukti transfer dengan SIM/STNK kita di Kantor Polsek terdekat dimana kita ditilang.
Denda resmi KUHP mobil tidak lebih dari Rp. 50.000 dan dananya resmi masuk Kas Negara.
Jika kena tilang, mintalah SLIP BIRU (beberapa oknum Polisi biasanya mengajak berdebat dahulu dan kita tetap harus ngotot minta SLIP BIRU).
Oknum Polisi biasanya membohongi kita dengan mengatakan SLIP BIRU tidak berlaku.
Sampaikan argumen bahwa kita sudah lihat iklan tayangan masyarakat sosialisasi Tilang Kendaraan dari Humas POLRI di TV.
DENGAN SLIP BIRU ANDA TIDAK PERLU HADIRI SIDANG DI PENGADILAN
ππππ
Langkah ini membantu Negara mengikis korupsi dan kita tidak perlu sama sekali memberi "Uang Damai" kepada Oknum Petugas Polisi tersebut.
Sebagai informasi, dengan slip biru kita hanya membayar RP 36.000 (untuk denda resmi Negara).
Tolong broadcast info bagus ini dan Komisi III DPR RI sudah meminta Kapolri melalui Kadiv Humas Polri, untuk sosialisasikan info ini melalui berbagai macam media sosial masyarakat..!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar