Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Minggu, 03 Desember 2023

Syarat Dan Ketentuan Pembentukan Suatu Desa

Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. Desa dibentuk harus memperhatikan syarat-syarat, seperti: minimal batas usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah, sosial budaya, potensi. dan syarat-syarat lain. Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan.

Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]

Pembentukan Desa.
Pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan desa yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[2]

Penataan desa tersebut terdiri dari:[3]
a.    pembentukan;
b.    penghapusan;
c.    penggabungan;
d.    perubahan status; dan
e.    penetapan Desa.

Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.[4]

Pembentukan Desa dapat berupa:[5]
a.    pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b.    penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; atau
c.    penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.

Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.[6]

Syarat-Syarat Pembentukan Desa.
Pembentukan Desa harus memenuhi syarat:[7]
a.    batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;

b.    jumlah penduduk, yaitu:
1)    wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga;
2)    wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga;
3)    wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga;
4)    wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga;
5)    wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga;
6)    wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga;
7)    wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga;
8)    wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga; dan
9)    wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.

c.  wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;

d.    sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;

e.    memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;

f.     batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota;

g.    sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan

h.   tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pembentukan Desa.
Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.[8]

Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan itu merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.[9]

Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam UU Desa.[10]

Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.[11]

Kemudian, Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan kelurahan menjadi Desa berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.[12] Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah paling lama 20 hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.[13]

Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tesebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 hari.[14] Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ini disertai lampiran peta batas wilayah Desa.[15]

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

[1] Pasal 1 angka 1 UU Desa

[2] Pasal 7 ayat (4) huruf a jo. Pasal 7 ayat (1) UU Desa

[3] Pasal 7 ayat (4) UU Desa

[4] Pasal 8 ayat (1) UU Desa

[5] Penjelasan Pasal 8 ayat (1)  UU Desa

[6] Pasal 13 UU Desa

[7] Pasal 8 ayat (3) UU Desa

[8] Pasal 8 ayat (2) UU Desa

[9] Pasal 8 ayat (5), (6), (7), dan (8) UU Desa

[10] Pasal 10 UU Desa

[11] Lihat Pasal 15 ayat (1) UU Desa

[12] Lihat Pasal 15 ayat (2) UU Desa

[13] Pasal 16 ayat (1) UU Desa

[14] Pasal 16 ayat (2) UU Desa

[15] Pasal 17 ayat (2) UU Desa

Perbedaan Antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat...

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang dialokasikan oleh desa. Namun, DD dan ADD sungguh berbeda dalam berbagai aspek mulai dari sumber dana, penyaluran, hingga penggunaan dana. Apa saja perbedaannya? Yuk simak hingga akhir!

1. Sumber Dana Desa & Alokasi Dana Desa.
DD pertama kali muncul dan dikucurkan oleh pemerintah pada 2015 silam setelah terbit UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara spesifik juga mengatur terkait DD di mana sumber dari pendanaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat. 

Sementara ADD sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Maka dalam kata lain, DD menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat sedangkan ADD merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah. 

2. Penyaluran Dana Desa & Alokasi Dana Desa.
DD yang bersumber dari APBN kemudian ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara, untuk kemudian diteruskan secara langsung ke desa-desa melalui Rekening Kas Desa (RKD). 

Sedangkan ADD yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dialokasikan melalui dana perimbangan dan kemudian disalurkan ke RKD. ADD sendiri memiliki besaran yang berbeda-beda tiap desa tergantung pada perhitungan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang tata caranya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.

3. Fungsi atau Penggunaan Dana Desa & Alokasi Dana Desa.
Secara umum, DD yang notabene merupakan kewajiban Pemerintah Pusat digunakan untuk pembiayaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan DD secara lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahunnya sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan. Fungsi prioritas anggaran DD wajib memberikan manfaat bagi masyarakat berupa; (1) peningkatan kualitas hidup; (2) peningkatan kesejahteraan; (3) penanggulangan kemiskinan; dan (4) peningkatan pelayanan publik. 

Di sisi lain, prioritas penggunaan ADD diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, penggunaan ADD juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD.

Itu dia perbedaan-perbedaan antara DD dan ADD. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami poin-poin penting DD dan ADD agar terwujud masyarakat yang kritis dan juga pemerintahan yang transparan.

Sabtu, 18 November 2023

Pengertian Zuhud dan Waro' Dalam Islam

DEFINISI Zuhud Dalam Islam

Zuhud dalam Bahasa Arab berasal dari asal kata zahada (زهد) yang memiliki makna sama dengan raghiba an (رغب عن) yaitu berarti meningalkan atau tidak menyukai, Arti kata zuhud adalah tidak ingin kepada sesuatu dengan meninggalkannya.
Menurut istilah zuhud adalah berpaling dan meninggalkan sesuatu yang disayangi yang bersifat material atau kemewahan duniawi dengan mengharap dan menginginkan sesuatu wujud yang lebih baik dan bersifat spiritual atau kebahagiaan akherat.

Ada 3 tingkatan zuhud yaitu:

Pertama :
Tingkat Mubtadi' (tingkat pemula) yaitu orang yang tidak memiliki sesuatu dan hatinya pun tidak ingin memilikinya.

Kedua :
Tingkat Mutahaqqiq yaitu orang yang bersikap tidak mau mengambil keuntungan pribadi dari harta benda duniawi karena ia tahu dunia ini tidak mendatangkan keuntungan baginya.

Ketiga :
Tingkat Alim Muyaqqin yaitu orang yang tidak lagi memandang dunia ini mempunyai nilai, karena dunia hanya melalaikan orang dari mengingat Allah. (menurut Abu Nasr As Sarraj At Tusi)

Menurut AI Gazali membagi zuhud juga dalam tiga tingkatan yaitu:

1. Meninggalkan sesuatu karena menginginkan sesuatu yang lebih baik dari padanya.

2. Meninggalkan keduniaan karena mengharap sesuatu yang bersifat keakuratan.

3. Meninggalkan segala sesuatu selain Allah karena terlalu mencintai-Nya

Dalam keterangan di atas dapat disimpulkan pandangan bahwa harta benda adalah sesuatu yang harus dihindari karena dianggap dapat memalingkan hati, dari mengingat tujuan perjalanan sufi yaitu Allah.

Namun ada yang berpendapat bahwa zuhud bukan berarti semata-mata tidak mau memiliki harta benda dan tidak suka mengenyam nikmat duniawi, tetapi sebenarnya adalah kondisi mental yang tidak mau terpengaruh oleh harta dan kesenangan duniawi dalam mengabdikan diri kepada Allah.

DEFINISI WARO

Waro' secara sederhana berarti meninggalkan perkara haram dan syubhat, itu asalnya. Para ulama seringkali memaksudkan waro' dalam hal meninggalkan perkara syubhat dan perkara mubah yang berlebih-lebihan, juga meninggalkan perkara yang masih samar hukumnya.

Waro' secara bahasa berasal dari kata : وَرِعَ , يَرِع  diambil dari kata ( ورع )  yang berarti "menahan" atau "tergenggam". Sedangkan secara istilah waro' mengandung pengertian menahan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan madharat lalu menyeretnya kepada hal-hal yang haram dan syubhat. Orang yang waro' disebut wari'un wa mutawari'un.

Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan waro'. Menurut Ibnu Waris waro' berarti menjaga diri, yaitu menjaga diri dari hal-hal yang tidak layak untuk dilakukan.

Ibnu Manzur berpendapat bahwa kata الوَرَع  dengan ro yang difathah berarti risih, jikaالوَرِعdengan ra yang dikasrah maka diartikan sebagai orang yang khawatir, dan melindungi diri serta merasa risih. Menurut Ibrahim bin Adhm waro' adalah meninggalkan perkara yang samar.
Dan meninggalkan apa yang bukan urusanmu dan meninggalkan hawa nafsu serta meninggalkan segala kejelekan. Sedangkan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa waro' adalah "menahan diri dari apa-apa yang akan memudaratkan, termasuk di dalamnya perkara-perkara yang haram dan samar, karena semuanya itu dapat memadharatkan. Sungguh siapa yang menghindari perkara yang samar maka dia telah menyelamatkan kehormatannya dan agamanya. Siapa yang terjerumus dalam perkara samar, atau haram, sebagaimana penggembala yang menggembala di sekitar pagar, tak ayal dia akan masuk ke dalamnya."

Ibnul Qoyyim berkata bahwa Nabi SAW telah merangkum pengertian waro' dalam satu kalimat di sebuah hadis yang diriwayatkan oleh at-Turmudzi yaitu :

  مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ

Atinya : “Dari baiknya keislaman seseoran

 itu adalah meninggalkan apa yang bukan fziurusanya(dikuasainya).”(HR. at-Turmu.

Yang dimaksud dengan meninggalkan apa yang bukan urusannya yaitu meninggalkan segala sesuatu yang tidak menjadi urusannya baik dalam hal pembicaraan, pandangan, pendengaran dan tindakan serta seluruh aktivitas lahir maupun batin.

Mari kita lihat sejenak mengenai sifat waro' ini.

Mengenai keutamaan sifat wara' telah disebutkan oleh Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya,

فضل العلم خير من فضل العبادة وخير دينكم الورع "Keutamaan menuntut ilmu itu lebih dari keutamaan banyak ibadah. Dan sebaik-baik agama kalian adalah sifat waro'" (HR. Ath Thobroni dalam Al Awsath, Al Bazzar dengan sanad yang hasan)

Rabu, 27 September 2023

PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 vs PERMENDESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020

PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 vs PERMENDESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020

Selain program Pemutakhiran Data SDGs Desa yang konten datanya menunjukkan jelas Kementerian Desa PDTT merampas kewenangan Kemendagri, ada lagi Pasal dalam Permendese PDTT Nomor 21 Tahun 2021 yang substansinya berbenturan dengan substansi yang diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, yaitu pasal 27 ayat (2) dan pasal 36 ayat (2) yang berbenturan dengan pasal 8 ayat (2) dan pasal 33 ayat (2) dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dimana benturan tersebut menyebabkan kegaduhan di desa desa di Nusantara dalam membentuk Tim Penyusun RPJMDes dan Tim Penyusun RKPDes. Adapun kegaduhan tersebut antara lain:

  1. Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs Pembina Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020.
  2. Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs Pendamping Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020
  3. Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs BPD ngotot menggunakan Permendesa 21/2020
  4. Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020 vs BPD ngotot menggunakan 2021Permendagri 114/2014
  5. Kepala Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020 vs Perangkat Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014

Tentunya kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung, oleh sebab itu perlu diluruskan, jangan masing-masing kementerian mengedepankan ego sektoralnya. Begitu juga dengan para pembina desa baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan, termasuk juga para pendamping.

Adapun cara meluruskannya adalah dengan kembali pada azas kewenangannya masing-masing Kementerian tersebut. Berdasarkan azas kewenangannya, desa itu dalam hal tata kelolanya adalah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, romawi I, angka 1, alenia 10, dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2015. Sedangkan Permendagri 114/2014 dan Permendesa PDTT 21/2020 itu sama-sama substansinya adalah tata kelola desa, maka antara Permendagri 114/2014 dan Permendesa PDTT 21/2020 yang harus dijadikan pedoman dalam membentuk Tim Penyusun RPJMDes dan Tim Penyusun RKPDes adalah Permendagri 114/2014.

Sebagai referensi, silakan dibaca nukilan dari Peraturan yang disebutkan dalan tulisan di atas:

Pasal 36

(1) Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKPDesa dengan membentuk tim penyusun RKP

(2) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (1), terdiri atas:

a. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;

b. ketua yang dipilih oleh kepala Desa denganmempertimbangkan kemampuan dan keahlian;

c. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan

d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, KaderPemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsurmasyarakat Desa lainnya.

(3) Unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf d meliputi:

a. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokohpendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;

b. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;

c. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;

d. organisasi atau kelompok perajin;

e. organisasi atau kelompok perempuan;

f. forum anak, serta pemerhati dan perlindungan anak;

g. perwakilan kelompok masyarakat miskin;

h. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;

i. kader kesehatan;

j. Penggiat dan pemerhati lingkungan;

k. kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau

l. organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa.

(4) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) berjumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang.

(5) Komposisi tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari paling sedikit 30%

(6) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

Penjelasan

I. UMUM

1. Dasar Pemikiran

Alenia ke-10

Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 85 TAHUN 2020

Susunan Organisasi Kemendes pun sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, pada Pasal 6 diuraikan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;

c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
e. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
i. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Susunan organisasi Kemendes tersebut tidak ada perangkat yang memiliki kewenangan terhadap desa di bidang pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan.

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2015

Terkait dengan kewenangan Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pada Pasal 3 huruf a diuraikan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ini artinya jelas dan tegas bahwa secara umum desa itu menjadi kewenangan Kemendagri.

Susunan Organisasi Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pada Pasal 4 diuraikan bahwa Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Minggu, 17 September 2023

RITUAL TOPO KUNGKUM

RITUAL TOPO KUNGKUM

Laku prihatin/tirakat sudah menjadi bagian tradisi bagi sebagian masyarakat Jawa, terutama yang masih menganut ajaran Kejawen. Mereka percaya bahwa semua laku tirakat tersebut akan memberikan manfaat yang besar dalam kehidupannya.
Laku sendiri dalam kehidupan sehari-hari dapat diterjemahkan sebagai suatu tindakan yang dipilih sebagai jalan dalam menempuh kehidupan di Dunia. Tujuan laku adalah untuk mencapai kesempurnaan hidup.

Jika kesempurnaan hidup sudah dicapai, maka akan tercapai pula keharmonisan dalam tiga arah, yakni:
1. Arah ke dalam: "Sejatine Urip"
2. Arah Horizontal: kepada sesama "Memayu Hayuning Bawono"
3. Arah Vertikal: kepada Sang Pencipta "Manunggaling Kawulo lan Gusti"

Dalam laku spiritual, orang Jawa selalu menunjukkan sikap manembah, yakni wujud
eling/mengingat dan hormat kepada Yang Maha Kuasa, dan wujud cinta serta hormat kepada leluhur.
Dalam laku tirakat, biasanya dilakukan meditasi atau semedi dengan berdzikir, wirid, do'a serta berpuasa untuk semakin mendekatkan diri pada Sang Pencipta.
Dalam tradisi spiritual ilmu Kejawen tingkat tertentu juga dikenal ritual Topo kungkum, yakni berendam di sungai tempuran (pertemuan tiga aliran sungai) pada malam hari.
Ritual tersebut mungkin bagi sebagian orang tampak aneh dan membahayakan diri sendiri, tapi bagi penganut ajaran Kejawen, ritual Topo kungkum adalah suatu tahapan untuk mencapai tingkat spiritual yang lebih tinggi.

Makna yang terkandung dalam laku Topo kungkum adalah untuk pembersihan diri dari kotoran jiwa dan merupakan bentuk atau wujud dari pertaubatan untuk mencari kesucian hati dan jiwa.

Aliran sungai atau air adalah lambang sumber kehidupan, yaitu sumber kehidupan di jagat raya ini, dan sumber dari segala kehidupan yang sebenarnya adalah ALLAH.

Oleh karena itu, Topo kungkum sesungguhnya memiliki makna menyongsong bantuan atau pertolongan dari TUHAN yang Maha Hidup dan merupakan sumber dari segala kehidupan.
Sedangkan dari sisi kesehatan, arus air yang begitu deras dari tiga aliran sungai merupakan terpaan yang memiliki ritme tertentu dan ketika menyentuh kulit akan terasa seperti terapi pijatan. Dan pijatan pada waktu malam hari dengan suhu yang sangat dingin seperti memberikan efek kejut bagi tubuh yang akan mengaktifkan simpul-simpul syaraf sehingga menjadi lebih peka.

Efek kejutan dan rangsangan tersebut akan membuat sel-sel syaraf berfungsi dengan lebih baik. Dalam ilmu medis menyebutkan bahwa sel-sel syaraf yang mati berpotensi membuat tubuh menjadi sakit.
Sel-sel yang lemah atau mati tersebut bisa dirangsang dengan memberikan efek kejut seperti sengatan aliran listrik, pukulan, atau dengan memberikan suhu yang bertentangan, misalnya dari panas ke dingin atau sebaliknya.

Oleh sebab itulah mandi pada malam hari berfungsi untuk merangsang syaraf-syaraf yang lemah atau kurang peka terhadap sesuatu, baik yang bersifat lahiriah maupun yang bersifat batiniah.
Sedangkan dari sisi Supranatural, topo kungkum adalah sebuah ritual untuk menyerap energi alam, yaitu "pulung banyu" atau "ndok banyu" yang sangat dicari oleh para penganut ilmu Supranatural, dan sungai tempuran dipercaya sebagai tempat yang memiliki energi supranatural sangat besar.
Bagi pelaku ritual Topo kungkum yang berhasil mendapatkan pulung banyu atau ndok banyu tersebut, maka dia akan memiliki kekuatan ghaib yang akan berguna untuk keperluan-keperluan Supranatural.

Laku spiritual Kejawen memang syarat dengan kiasan dan filosofi yang memiliki makna harapan dan do'a kepada Sang Pencipta. Namun tahapan dari semua ritual Kejawen adalah satu rangkaian yang harus dilakukan secara sempurna agar tercapai apa yang menjadi tujuan dari dilakukannya ritual tersebut.
Ritual laku Kejawen tidak diciptakan secara asal-asalan, tapi telah disusun dengan sempurna oleh para leluhur orang Jawa yang notabene adalah orang-orang linuwih.
Ritual laku Kejawen telah disusun sedemikian rupa agar selaras dengan kaedah-kaedah alam semesta, sehingga para pelaku ritual laku Kejawen dapat menyatukan jiwa dan raganya dengan energi alam semesta/energi makro/energi TUHAN.

Orang Jawa menjalani budaya menggunakan pemahaman filsafat dengan semboyan:
• Tyas manis kang mantesi: Tingkah laku dan sikap yang baik menurut norma kehidupan.
• Aruming wicoro kang mranani: Bicara yang penuh makna baik.
• Sinembuh laku utomo: Disertai tindakan yang baik dan menunjukkan keutamaan

Dengan demikian laku prihatin/tirakat bukan saja bermanfaat sebagai obat bagi raga Manusia, tapi juga bagi jiwa yang haus akan rahmat TUHAN.
Kebiasaan prihatin/tirakat akan membuat kita hidup lebih sehat dengan sikap-sikap utama yang menjadi pondasinya.

Dan semua itu mewujud dalam tingkah laku dan kehidupan sehari-hari orang Jawa:
• Eling (ingat): Selalu mengingat Sang Pencipta melalui dzikir.
• Sabar: Tidak lekas marah, tidak membalas perbuatan jahat, dan selalu tabah dalam menghadapi cobaan dalam kehidupan.
• Narimo: Yaitu menerima kondisi apapun dan tidak pernah mengeluh serta menyalahkan keadaan.
• Temen: Bersungguh-sungguh dan selalu jujur.
• Lilo: Rela mengorbankan sesuatu yang berharga demi kepentingan yang lebih mulia.
• Prasojo: Sederhana dan rendah hati.
• Tepo sliro: Pengertian dan memahami orang lain dengan mencerminkan diri sendiri.
• Sepi ing pamrih rame ing gawe: Bekerja dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan.
• Gotong Royong: Mengutamakan kebersamaan dalam segala aspek kehidupan.

Demikian sedikit informasi tentang makna Spiritual dari ritual topo kungkum yang dapat kami sampaikan pada artikel kali ini.
Semoga bermanfaat...

Terima kasih
Pandan Sari, 17 September 2023/01 Rabi'ul Awwal 1445.

Rabu, 26 Juli 2023

Amalan Hari 'Asyura (10 Muharram)

Berikut ini 12 amalan yang bisa dilakukan umat Muslim pada 10 Muharram.

1. Puasa Tasua dan Asyura

Puasa Tasua adalah puasa sunnah yang dilakukan untuk mengiringi puasa Asyura yang dilaksanakan pada tanggal 9 Muharram. Melalui Syarah Riyadhus Shalihin, Imam an-Nawawi menyebut bahwa anjuran puasa tanggal 9 Muharram untuk membedakan dengan puasa orang Yahudi yang mengkhususkan puasa di tanggal 10 Muharram. Dengan demikian, puasa umat Islam dikerjakan pada 9 dan 10 Muharram. Pada tanggal 10 Muharram itu, puasa yang dikerjakan disebut dengan puasa Asyura. Keutamaannya sendiri adalah menghapus dosa setahun lalu. Mengacu pada penanggalan Hijriah, puasa Tasua dikerjakan pada 27 Juli 2023 sedangkan puasa Asyura pada 28 Juli 2023.


2. Sedekah

Bersedekah merupakan amalan 10 Muharram berikutnya yang dapat dilakukan mulai dari pagi hingga malam. Berbeda dengan sedekah pada biasanya, amalan ini sebaiknya dilakukan dengan memberikan sesuatu secara langsung saat ada siapapun yang meminta. Misalnya, saat sedang berjalan menuju kantor lalu ada seorang anak yang meminta uang untuk membeli sarapan. Umat Musli bisa langsung memberikannya tanpa memandang siapakah anak itu dan lainnya. 

 

3. Memberi Harta untuk Keluarga

Menurut hadits riwayat At-Thabrani dan Al-Baihaqi, orang yang memberikan harta kepada keluarganya dan melapangkan keluarga di hari Asyura akan mendapat kelapangan rezeki juga sampai setahun setelahnya. Contohnya, dengan membawa keluarga makan malam bersama atau membelikan baju baru untuk pasangan tercinta. Memenuhi kebutuhan mereka pada hari tersebut semaksimal mungkin juga merupakan salah satu hal yang bisa dilakukan.

 

4. Perkuat Silaturahmi

Dalam hadits shahih riwayat Muslim nomor 2560, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, tidak halal mendiamkan saudara melebihi tiga malam. Hal terbaik dapat dilakukan adalah mempererat silaturahmi. Jika di waktu lalu umat Muslim memiliki masalah dengan seseorang, lalu hubungan menjadi renggang, maka hari Asyura bisa dijadikan momen untuk memperbaiki hubungan tersebut. Selain itu, mempererat silaturahmi juga dapat dilakukan dengan berkumpul bersama orang-orang soleh dengan berbagi pengalaman dan saling menguatkan dalam keislaman. Hal ini juga dapat membuat hati tentu akan merasa lebih tenang dan damai.


5. Menahan Emosi

Layaknya di bulan Ramadhan, selain menahan lapar dan haus, umat Muslim juga dianjurkan untuk menahan emosi agar pahala yang diharapkan bisa didapatkan selama sebulan penuh. Hal ini juga bisa dilakukan sebagai salah satu amalan 10 muharram agar meperoleh pahala berpuasa Asyura yang telah dilakukan seharian Jika seseorang mampu lebih sabar dan tidak marah di hari tersebut, tentu ganjarannya sangat mulia diana Allah SWT akan menjadikannya bagian dari umat yang diridhoi.

 

6. Memuliakan Fakir Miskin

Ketika umat Muslim memuliakan fakir miskin di hari Asyura 10 Muharram, maka mereka akan mendapatkan kelapangan kubur. Untuk melakukan amalan ini, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya yaitu memberikan makan bagi fakir miskin untuk satu hari penuh. Umat Muslim juga bisa mengajak fakir miskin untuk melakukan kegiatan bermanfaat, menghasilkan, lalu mereka bisa membawa pulang hasil tersebut untuk dimanfaatkan bersama keluarga. Cara lainnya yaitu dengan memberikan baju baru, membiarkan mereka istirahat seharian tanpa bekerja karena sejatinya fakir miskin juga manusia yang derajatnya sama di mata Allah SWT.

 

7. Memakai Celak

Celak merupakan suatu produk yang dipakai untuk membuat alis menjadi lebih hitam yang dahulu dipakai oleh pria dan wanita. Memakai celak merupakan salah satu amalan 10 Muharam yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini dikarenakan akan ada banyak keberkahan yang didapatkan uat Muslim yang melaksanakannya. Adapun niat memakai celak yang benar adalah untuk kebutuhan kesehatan diri dan membuat alis menjadi lebih panjang dan tebal.

 

8. Shalat Sunnah

Melaksanakan shalat sunnah empat rakaat, menjadi amalan 10 Muharram berikutnya yang dapat dilakukan. Pelaksanaannya bisa dilakukan di malam menuju tanggal 10 Muharram. Dalam pelaksanannya, umat Muslim membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat dan juga surat Al-Ikhlas 51 kali. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa, Rasulullah pernah bersabda bahwa siapapun yang melakukan shalat empat rakaat di malam 10 Muharram dengan membaca surat Al Fatihah sebanyak satu kali dan surat Al-Ikhlas sebanyak 51 kali, maka Allah Akan memudahkan rezekinya.

 

9. Baca Shalawat Nabi

Membaca shalawat untuk Nabi Muhammad SAW juga menjadi salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan pada tanggal 10 Muharram. Amalan ini dapat dilakukan selepas melaksanakan shalat wajib, sebelum dan sesudah berdoa, dan waktu-waktu mustajab lainnya. Bacaan shalawat yang dianjurkan adalah “wasshollallahu ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa’alaa aalihi wa shihbihii ajma’iin walhamdulillahi robbil’aalamiin.

 

10. Memotong Kuku

Memotong kuku juga menjadi bagian dari amalan 10 Muharram. Sama dengan memakai celak, amalan ini sebaiknya dilakukan agar tubuh menjadi bersih dan rapi. Selain itu, melakukan amalan ini juga berperan dalam kesehatan bagian kaki dan tangan. Sebagai amalan, siapapun yang memotong kuku pada hari Asyura 10 Muharram akan mendapatkan berkah tak terhingga dari Allah SWT.

 

11. Membaca Doa Asyura

Pada kitab I’anatu al-Tholibin disebutkan bahwa Imam Al-Ajhuri menyampaikan bahwa, siapa saja yang membaca doa di malam asyura, maka Allah SWT akan memberikan perlindungan kepadanya dari segala hal buruk dan musibah selama tahun tersebut. Membaca doa, diiringi dengan melakukan dzikir hingga 70 kali akan menjadi sebuah amalan mulia di malam 10 Muharram tersebut. Waktu yang tepat untuk membaca doa tersebut adalah selepas Maghrib, dengan khusuk dan benar-benar ikhlas karena Allah SWT.

 

12. Menyucikan Diri dengan Bertobat

Menurut buku Apakah Amalan Kita Diterima Allah SWT karya Alexander Zulkarnaen, Muharram menjadi bulannya Allah SWT sehingga umat Muslim sangat dianjurkan untuk bertobat. Menyucikan diri disebut juga dengan tazkiyatun nafs. Rasulullah SAW mengajarkan umatnya agar bertobat sebagaimana beliau melakukannya kurang dari 70 kali tiap harinya, dalam sebuah hadits beliau bersabda, "Demi Allah, sungguh aku selalu beristighfar dan bertobat kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali. 


Wallahu A'lam...

Selasa, 25 Juli 2023

DATU BUNGUR

Syekh Datu Bungur menurut penuturan orang-orang tua adalah orang asli orang Asam Asam. Beliau yang pertama kali membuka dan mendirikan desa Asam Asam, beliau selama hidupnya di samping Bahuma (bercocok tanam padi) juga menyebarkan dan mengajarkan Agama Islam, jadi sejenis wali yang bertugas menyebarkan dan mengajarkan syiar Agama Islam, nama asli beliau adalah TUHALUS.

Menurut cerita Datu Bungur menjadi salah satu musuh terberat penjajah untuk menguasai kawasan Asam Asam, keberadaanya menjadi salah satu rintangan terberat para penjajah untuk masuk ke wilayah ini, pada saat para penjajah hendak mendaratkan kakinya di bumi Asam Asam Datu Bungur telah menunggu di muara sungai dengan hanya bersenjatakan sebilah Mandau. Disinilah terlihat kegagahan dan kesaktian dari Datu Bungur dalam menghalau dan menghadang pasukan Belanda, saat mereka mau mendarat ke Muara Asam Asam. Setiap kapal belanda yang hendak merapat di muara Asam Asam, oleh Datu Bungur diinjak kapalnya, tidak berapa lama kapalnya lalu tenggelam dan dengan sendirinya semua penumpangnya sudah barang tentu ikut tenggelam dan binasa, padahal jejakan kaki beliau tidak begitu keras, namun karena kesaktiannya mampu menenggelamkan kapal Belanda. Hal tersebut berlaku untuk beberapa kali, sehingga belanda terpaksa harus memutar otak untuk mencari jalan agar bisa menaklukkan Datu Bungur yang telah banyak menewaskan bala tentaranya. Konon setiap penjajah yang dibunuh, kepalanya dipenggal dan dibuang ke sungai. sehingga ketika sungai surut akan terlihat tengkorak-tengkorak para penjajah yang dibunuhnya. Datuk Bungur sendiri meninggal dalam kondisi yang mengenaskan, kepalanya dipenggal dan dibawa oleh penjajah ke Belanda.
 
Hingga saat ini keturunan Datu Bungur masih bisa ditemui, sedangkan menurut cerita adik dari Datu Bungur melarikan diri dan bersembunyi ke dunia lain yang hingga saat ini masih hidup dan banyak cerita menyebutkan adik Datu Bungur kerap menemui orang-orang yang dalam kesusahan.
Selain kesaktian menjajak kapal bisa tenggelam, beliau juga mempunyai kesaktian lainnya, yakni beliau kebal terhadap semua senjata, termasuk peluru. Sehingga ketika ada beberapa prajurit belanda yang kebetulan bisa berenang dan mencapai daratan berusaha mencari dan mencoba membunuh beliau dengan senapan, ternyata pelurunya tidak bisa menembus badan Datu Bungur.

Dalam keadaan seperti itu Belanda semakin bingung, karena selalu gagal dan berkuranngnya pengikut yang harus mati di tangan Datu Bungur. Cukup lama Belanda menghadapi masalah seperti ini, apalagi korban dari pihaknya semakin banyak, termasuk kaki tangannya dari suku Bugis.

Namun bukanlah Belanda apalagi harus menyerah, dan bukan pula Belanda jika tidak mempunyai tipu muslihat yang cerdik untuk menjatuhkan lawan. Karenanya segala cara dan akal pasti dipergunakan belanda untuk mencapai tujuan. Termasuk dalam hal menaklukkan Datu Bungur beserta pengikut setianya. Maka diaturkan siasat untuk mencari jalan menjatuhkan dan menaklukkan Datu Bungur.

Adapun caranya yaitu dengan menyusupkan orang-orang kepercayaannya ke dalam kelompok dan keluarga Datu Bungur. Mereka berpura-pura mengabdi dan membantu keluarga beliau, dan mencari tahu rahasia kekebalan beliau, serta cara apa yang bisa melumpuhkannya. Sudah barang tentu mereka adalah berasal dari orang Asam Asam sendiri, yang karena ketamakannya, lemah imannya dan jiwanya murtad, sehingga tega menghianati bangsanya sendiri, terlebih kepada pimpinannya.
 
Setelah sekian lama berada di kelompok beliau, mereka akhirnya mengetahui bahwa bila Datu Bungur memakan makanan yang asam, badan beliau akan lemah dan tidak bisa berbuat apa-apa. Walaupun tetap tidak mempan terhadap senjata, termasuk peluru. Dengan sangat hati-hati berhasilah mereka memasukkan sesuatu ke dalam makanan beliau, dan ternyata benar, setelah beliau memakan makanan yang telah dicampuri (dimasuki) sesuatu yang konon rasanya asam, beliau merasa badannya lemah tidak bisa berbuat selincah sebelumnya.

Melihat gelagat yang kurang menguntungkan ini pihak keluarga merasa cemas, namun beliau selalu bilang bersabarlah, karena semua itu sudah diatur oleh Allah Yang Maha Kuasa. Dengan berbekal keyakinan itulah, beliau dapat menghadapi semua rintangan dan cobaan yang menimpanya. Karena badannya semakin hari semakin lemah, walaupun sudah diusahakan berobat, namun kelihatannya memang seperti yang sering diucapkan beliau, bahwa semua itu sudah ada yang mengatur, yakni Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Oleh karenanya sambil berdo’a, beliau pasrah dan dengan tenaga dan pikiran yang tersisa, berusaha mengatur siasat dan perintah ke anak buahnya, agar sedapat mungkin menghalang dan mengusir belanda dari Asam-Asam, namun sudah kehendak Tuhan jugalah, karena setelah antek-antek belanda menyakinkan kalau Datu Bungur sudah tidak berdaya, maka beliau lalu diperintahkan untuk ditangkap, setelah banyak belanda yang menduduki desa Asam-Asam tersebut.

Setelah ditangkap, beliau dijatuhi hukuman MATI oleh belanda, yakni dengan ditembak. Dengan disaksikan oleh semua pengikut belanda. Regu eksekutor menjalankan tugasnya menghukum beliau. Namun apa yang terjadi? beliau tetap tegar, tidak ada satupun peluru yang mampu menembus badan beliau. Lalu Belanda berfikir keras, sementara Belanda mengatur tipu muslihatnya, beliau ditahan Belanda.

Lagi-lagi seperti kebiasaan Belanda, akan melakukan apa saja demi tercapainya kehendak. Maka untuk kesekian kalinya belanda menyusupkan orang-orangnya yang setia yang mencari muka dan uang, namun menghianati bangsanya ke dalam kelompok dan keluarga beliau dan yang namanya manusia, serapih-rapihnya menyimpan rahasia suatu saat akan bocor juga. Demikian pula dengan kondisi yang dialami keluarga Datu Bungur.

Namun pada prinsipnya keluarga beliau tetap pada pendiriannya, biarpun harus mati. Tetapi ada juga dari keluarga beliau yang tidak tahan melihat kondisi Datu Bungur yang sangat memprihatinkan dalam tahanan belanda. Keluarga ini bukannya berkhianat, namun dari pada membiarkan beliau dirundung malang yang tidak tahu kapan selesainya, maka ia minta izin kepada belanda untuk bertemu dengan beliau. Adapun pertemuan itu untuk konsultasi dan minta izin kepada beliau mengenai rahasia naas beliau. Di luar dugaan, beliau merespon dan menyetujuinya, sehingga belanda dengan bersuka cita mengembalikan beliau kepada keluarganya, walaupun tentunya dengan pengawalan yang ketat.

Setelah berada di tengah-tengah keluarga dengan perasaan pasrah dan ikhlas beliau memberitahukan rahasia naasnya kepada semua yang hadir, yakni beliau hanya bisa meninggal dengan senjata parangnya sendiri, yaitu dengan memasukkan pada bagian ulu hatinya. Dengan mengucapkan ALLAHU AKBAR, beliau menerima tusukan parang senjatanya sendiri untuk mengakhiri hidupnya. Dengan demikian wafatlah beliau, walaupun semua keluarga merasa sedih dan kehilangan, namun pesan beliau selalu diingat/ dilakukan, yakni Datu Bungur boleh pergi meninggalkan mereka, namun semangat dan jiwanya selalu melekat dan diperjuangkan terus sampai Indonesia MERDEKA.

Sebagai peringatan dan kenangan kepada beliau, bahwa yang menyebabkan lemahnya badan dan tubuh beliau adalah sesuatu yang memiliki rasa asam, maka sepeninggal beliau desa di mana beliau dilahirkan dan dibesarkan dan berjuang mengabdikan dirinya untuk tanah kelahirannya hingga akhir hayatnya, dinamakan DESA ASAM ASAM.

Makam Syekh Datu Bungur terletak di desa Asam Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut. Jarak antara ibukota kabupaten, dalam hal ini kota Pelaihari ke desa Asam Asam kurang lebih 60 Km. sedang jarak dari Asam Asam ke tempat Makam Keramat Datu Bungur itu sendiri sekitar 6 Km di lokasi ex PT NAVATANI PERSADA (perusahaan kayu lapis).

Kenapa bisa demikian?
Hal ini dikarenakan sewaktu perusahaan tersebut didirikan di lokasi yang sekarang ini berada, dalam lokasi tersebut sudah ada Makam Syekh Datu Bungur. Sebab Syekh Datu Bungur di Makamkan di lokasi tersebut sudah lebih dari 180 tahun yang lalu.

Sebenarnya perusahaan yang saat ini berada bukan perusahaan yang pertama kali yang membuka usahanya di lokasi dimaksud, melainkan merupakan perusahaan yang ketiga, karena PT. NAVATANI PERSADA ini hanya melanjutkan usaha perusahaan sebelumnya, yakni PT. HUTAN KINTAP, sedang PT. HUTAN KINTAP sendiri juga bukan yang pertama kali membuka usaha tersebut. Sebab yang pertama kali membuka usaha ini adalah PT. KODECO GROUP (Investor dari Korea).

Mengapa PT. KODECO GROUP menginginkan membuka usaha dan mendirikan perusahaan di lokasi tersebut, kemungkinan dengan pertimbangan tempatnya sangat strategis dari segala aspek. Dan sebelumnya dari perusahaan tidak mengetahui kalau di lokasi tersebut sudah ada makam keramatnya. Pihak perusahaan mengetahui hal tersebut setelah beberapa kali mengadakan pembukaan lahan untuk lokasi pabrik, namun selalu gagal, karena selalu mengalami kecelakaan dalam setiap kegiatannya.

Setelah cukup lama mengalami kebingungan dan hampir putus asa, maka salah seorang dari kelompoknya ada yang mendapat wisik, yang menganjurkan kalau mau mendirikan perusahaan di lokasi tersebut, harus terlebih dahulu meminta izin pada yang menguasai daerah tersebut, karena wilayah tersebut memang sudah ada yang menguasainya atau menjaganya, tetapi siapakah gerangan yang menjaga lokasi tersebut? setelah cukup berusaha, pihak perusahaan akhirnya bisa menjumpai pihak ahli waris dari Syekh Datu Bungur dan sekaligus mengutarakan maksud dan tujuan mereka, untuk membuka usaha di lokasi tersebut. Tahap selanjutnya adalah pihak perusahaan meminta ijin kepada ahli waris Syekh Datu Bungur untuk mendirikan perusahaan di lokasi tersebut.
Karena lokasi tersebut merupakan HAK ulayat dari Syekh Datu Bungur maka disepakati bahwa:
Pihak ahli waris memberikan izin kepada PT. KODECO GROUP untuk menggunakan lokasi hak ulayatnya sebagai lokasi perusahaan.
Penggunaan lokasi tersebut adalah meminjam, bukan diserahkan atau dijualbelikan.
Setelah ada kesepakatan tersebut pihak perusahaan secara lancar dapat bekerja membuka dan mendirikan usaha dimaksud sampai saat ini. Mengingat pihak ahli waris adalah orang-orang awam, maka sampai saat ini tidak ada tercantum kesepakatan berapa persen pihak ahli waris menerima bagi hasilnya atau kompensasinya.

Keadaan seperti ini berjalan terus, sampai perusahaan yang ketiga, yakni PT. NAVATANI PERSADA, hanya sayangnya keberadaan Makam keramat Syekh Datu Bungur itu sendiri tidak sepadan dengan keberadaan dan keberhasilan perusahaan tersebut.

Hali ini dilihat dari keberadaan makam keramat tersebut sangatlah sederhana dan hanya menempati tanah sekitar 1 (satu) borongan saja dan terletak di tengah-tengah lokasi pabrik, yang mana bila dikategorikan Makam keramat, maka sangatlah memprihatinkan.

Memang dari pihak perusahaan sendiri sudah ada perhatian. Hal ini terlihat adanya pembuatan cungkup (rumah makam), walaupun masih sangat jauh dari yang diperoleh perusahaan di lokasi tersebut. Hal inilah yang menjadi tugas kita semua untuk membantu dan mengusahakan agar keberadaan makam keramat Syekh Datu Bungur dapat mendapatkan tempat yang layak dan lestari. Apalagi kalau menginginkan luas dari hak ulayat ini adalah seluas lokasi perusahaan dan sekitarnya.

(dari berbagai sumber)
 
Wallahu A'lam...