Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Selasa, 17 April 2018

Konsolidasi Nasional PSHT

Konsolidasi Nasional berarti konsolidasi menyeluruh se-Indonesia raya. Konsolidasi berasal dari kata solid yang berarti padat, kuat, kukuh, berbobot.

Konsolidasi Nasional Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate-red), berarti menguatkan, mengukuhkan, mensolidkan Persaudaraan Setia Hati Terate secara nasional.

Pertanyaannya:
1. Apakah SH Terate sebegitu rapuh sehingga butuh acara konsolidasi segala?...
Jawabannya: Rapuh soalnya digrogoti SH Punjer.

2. Sejak kapan di SH Terate ada acara konsolidasi nasional?...
Jawabnya: Sejak SH Punjer mulai memecah Persaudaraan sesama warga SH Terate karena para warga SHT butuh konsolidasi untuk mencegah pengaruh jahat SH Punjer guna menyatukan segenap komponen yang terpecah.

3. SH Terate apa butuh konsolidasi?..
Jawabnya: SH Terate butuh konsolidasi.
Mengapa  butuh?
Karena SH Terate masih ingin rukun dan menganut pakem suri tauladan seperti kang Mas Taufiq, karena pakem paternalistik dan primordialistik tidak cocok untuk organisasi sebesar PSHT (kalau punjer cocok). Artinya siapapun yang menjadi pemimpin di SH Terate harus bisa menunjukkan ketokohan secara alami, menunjukkan contoh suri tauladan yang baik, menjadi pengasuh, pamomong seperti yang dicontohkan kang Mas Taufiq. Jika semua itu terpenuhi maka soliditas akan terbentuk alami.

Jadi acara konsolidasi pun diperlukan untuk menangkal pengaruh SH Punjer yang diketuai kang mas Morjoko Spd,
SH Terate akan tetap solid, kuat, kukuh jika pemimpinnya bisa memberikan suri tauladan yang baik.

Pertanyaannya (lagi)?
Mengapa mas-mas di SH punjer kok jadi gerah dengan  acara konsolidasi Nasional PSHT?...
1. Butuh legitimasi/pengakuan. Karena legimitasi dari cabang-cabang peserta Parapatan Luhur 2017 sudah mulai goyah? hilang/ditarik oleh mayoritas cabang, maka biar tetap diakui (cabang abal-abal bentukan mas Morjoko sendiri).

2. Dan untuk lebih menguatkan gema aura acara ini, maka diundangkah tokoh-tokoh kelas nasional dengan harapan agar SH Punjer tahu bahwa di mata pemerintah Ketua Umum PSHT yang sah dan diakui oleh negara adalah mas Taufiq, (sebentar lagi SH punjer pasti njiplak acara ini dengan judul lain alias ga kreatif).

Karena legitimasi internal SH Terate tidak didapatkan oleh mas Morjoko maka SH punjer mencari legitimasi dari eksternal dengan harapan legitinasi eksternal ini nanti akan bisa dimanfaatkan untuk "menekan" internal (contoh merapat ke ketum partai biru).

Mas Morjoko lupa bahwa dulu justru  beliau inilah (yang memberi contoh nyaleg pakai baju batik sh terate) pernah diberhentikan oleh mas Madji sebagai pengurus pusat SH Terate di Madiun.

Dulu saudara sepuh bisa menjaga marwah wibawa SH Terate sehingga beliau-beliau itu silaturahmi ke Padepokan.
Mengapa bisa seperti itu? Karena saudara sepuh paham didikan SH Terate bahwa manusia SH Terate adalah manusia mandiri bebas dari tekanan siapapun.

Dan sekarang oleh mas Morjoko SH Terate digadaikan murah, massa SH Terate (ditengarai) dijual murah lewat acara pengumpulan massa di lampung untuk memilih gubernur yang ditangkap KPK beberapa bulan yang lalu untuk menunjukkan kepada "bos besar ketua partai biru" bahwa SH Terate solid. Padahal sebetulnya ini perwujudan bentuk kerapuhan panjenengan.

Maaf mas Morjoko, panjenengan tidak bisa menjaga harga diri SH Terate.

SH Terate itu "malati", membawa konsekwensi.
Mas Morjoko, mas Isbiantoro dan mas majelis luhur lainya sudah membohongi saudara-saudara yang lain saat Parluh 2017, maka jangan salahkan jika azab Tuhan akan kembali ke panjenengan semua.

Panjenengan semua bisa berkilah dengan membodohi para cabang-cabang dan warga arus bawah dengan memfitnah bahwa terjadi manipulasi aturan AD/ART, undang-undang manusian, dan lain-lain, fitnah keji kpd mas Taufiq dan mas Wiyono, ingatlah bahwa panjenengan semua itu tidak bisa menghindar dari hukum alam, hukum Tuhan.

Jika mas Morjoko, mas Isbiantoro serta majelis luhur pengkhianat AD ART 2016 bersedia minta maaf atas kekhilafan saat Parapatan Luhur 2017 lalu, saya yakin acara konsolidasi nasional ini tidak diperlukan.

Janganlah lubang itu diperdalam, tambah sakit nantinya, mas Morjoko.
Sekali bohong tetap saja bohong.
Dan berbohong itu bukan suri tauladan yang baik.
Dan bohong tidak akan membawa kita ketemu Sang Mutiara hidup di dalam hati.

Padepokan SH Terate Madiun sampai saat ini seolah-olah tetap kondusif, aman, dan semua kegiatan berlangsung normal (padahal pamter bolak balik disiagakan oleh dik Bagoes)
Karena itu janganlah kirim lagi berita hoax bahwa padepokan tidak kondusif dan sebagainya kepada para warga arus bawah dan pasukan sendiko dawuh pamter sampean dik Bagoes, Jangan pula kirim berita hoax ada uang 500 milyard segala karena itu membuat pengurus lama yayasan bisa sakit jantung (sudah ada contohnya). Jangan pula kirim prarurit-prajurit bayaran semacam pamter untuk merusak pemandangan  padepokan (lagi).
Jangan (lagi) menipu saudara-saudara sendiri untuk kepentingan jabatan dan kekuasaan .
Cukupi sudah kebohongan ini.

Solusinya cuma satu, yaitu minta maaf.

Cukup mas Morjoko, mas Isbiantoro dan dik Bagoes siswa privat dan tingkat 2 eksekutif datang ke mas Wiyono meminta maaf  mengundang seluruh cabang dan lalu panjenengan dan kawan-kawan meminta maaf, maka kemudian kita berangkulan tangan kembali, saling hamat-menghamati, bersama menjaga ilmu setia hati, ilmu jujur kepada nurani.

Soliditas akan muncul jika pemimpin bisa Setia kepada Hati nurani, jujur kepada diri sendiri dan bisa memberi suri tauladan yang hakiki.

Sumber:
Kiai Sarinim
Tokoh Nasional (yang belum diundang di acara partai berkedok organisasi  karena belum bayar)

Senin, 16 April 2018

Pengertian Mori

Pengertian tentang Mori menurut Bapak H. Tarmadji Boedi Harsono adalah:

1. Ijazah. Beliau menjelaskan bahwa pada masa lalu sebelum deluwang (kertas) mulai banyak digunakan seperti sekarang, maka bentuk ijazah formal dari Setia Hati untuk menandai bahwa seorang Siswa sudah menyandang kedudukan Warga adalah Mori/Kain Kafan yang juga digunakan sebagai sabuk yang mengikat pinggang para Warga.

2. Falsafah dalam sabuk untuk "mengikat" pinggang mengandung maksud bahwa "Setiap Manusia dalam hidup akan selalu diikat oleh cobaan hidup, karena itu sudah ketentuan Tuhan, maka kita harus sabar dan ulet dalam menghadapi semua cobaan hidup". Juga dalam penggunaannya (mori) diikat dengan "Tali Wangsul", mengandung maksud bahwa "ketika dari upaya maksimal yang kita lakukan ternyata permasalahan itu begitu sulit untuk kita urai/selesaikan, maka kita wangsulkan/kembalikan pada Tuhan Sang Maha Pencipta dengan pasrah/berserah diri,  Dialah Sang Kausa Prima (Sebab Dari Segala Sebab), agar mendapat perkenanNya dimudahkan urusan kita dalam hidup dan kehidupan".

3. Pernah ada yang tanya apakah mori hanya boleh dicuci setiap bulan Muharam/'Assyura? Beliau menjawab, jika memang kita gunakan misalnya melatih sampai kotor, maka kita boleh mencucinya di luar bulan Muharam, dengan mengikuti kaidah pencucian yaitu di malam hari,  diangin-angin saja jangan kena matahari dan diberi bunga dalam mencucinya. Alasan kenapa malam hari dan tidak boleh kena matahari adalah karena sinar matahari itu jika kena pakaian akan membuat pakaian mbladus (warnanya pudar) atau tidak awet (mudah robek), karena itu hanya diangin-angin. Dengan bunga-bunga wangi mengandung maksud agar kain itu jadi harum dan tidak disukai ngengat (binatang pemakan kain). Jadi bukan alasan klenik.

4. Kenapa dianjurkan dicuci di bulan Muharam? Kita meyakini semua hari/waktu itu baik. Tapi tentunya Tuhan menentukan ada hari-hari baik seperti adanya bulan haram (suci), puasa senin kamis yang dianjurkan dan lain sebagainya. Dalam Budaya Nusantara bulan Muharam dianggap bulan yang baik (suci), di sana pada masa lalu ada larangan perang, ada utusan yang diselamatkan dari dibakar (Nabi Ibrahim), selamatnya melewati laut merah dengan membelah laut dengan tongkat (Nabi Musa) dan masih banyak kejadian yang luar biasa menunjukkan kebesaran Tuhan. Diharapkan pada bulan itu apa yang kita kerjakan, termasuk mencuci mori, bisa mendapat anugerah dari Tuhan Yang Maha Pengasih Penyayang.

5. Apakah mori ada isinya? Ya, isinya adalah do'a. Sebelum mori digunakan sebagai pengikat pinggang, mori itu dikumpulkan dan dido'akan bersama baik oleh para sesepuh pinisepuh dan juga para warga serta calon warga dan pengunjung acara pengesahan. Jadi dengan do'a itulah diharapkan para Warga bisa menjadi jauh lebih baik dalam kehidupannya. Tentu do'a-do'a itulah yang mengiringi langkah kita semua menjadi Manusia yang lebih baik lagi, berbudi luhur dan lebih mengenal Tuhannya dengan baik, sesuai agama dan kepercayannya masing-masing.

6. Mori atau kafan juga mengingatkan kita pada kematian. Artinya sehebat apapun kita, setinggi apapun ilmu dan kedudukan kita, semua pada akhirnya akan mati/meninggal. Ada isyarat bahwa nanti ternyata yang menemani kita saat meninggal adalah kain lusuh yang hanya cukup menutupi tubuh kita. Lalu apa yang akan kita sombongkan dalam kehidupan ini? Ganteng? Akan keriput dan peyot. Kaya? Semua hanya akan dipakai ahli waris, tidak ikut dikubur dengan kita karena manfaatnya untuk yang hidup.
Dan karena kematian adalah pesan nyata dalam kain mori, maka seharusnya kita menghadap padaNya dengan memperbanyak amal baik, memperbanyak saudara dan kawan, dan mengikuti ajaran keyakinan masing-masing.

Semoga bermanfaat untuk menjadi perenungan bagi kita semua. Jika ada yang bisa menambahkan lagi silakan, untuk memperkaya pemahaman kita dalam keSHan Persaudaraan Setia Hati Terate.

"Salam PersaudaraaN"

Sabtu, 14 April 2018

Sabuk Mori PSHT

Penjelasan tentang mori yang dijadikan sabuk bagi Warga PSHT:

1. Tanda bahwa siswa tersebut sudah disahkan menjadi warga. Sabuknya berbeda dengan sabuk siswa.

2. Sabuk mori mengandung banyak filosofi, di antaranya:
a. Ditalikan di sebelah kiri, maksudnya mengingatkan bahwa kiri (kiwo) itu  melambangkan keburukan atau sesuatu yang salah, karenanya hal-hal yang bernilai buruk/salah harus ditali agar tidak muncul dari dalam diri kita, baik niat, sikap, ucapan maupun perbuatan.
b. Ditali wangsul (bukan tali pati), maksudnya ketika kita berbuat keburukan/salah mudah untuk diingatkan.
c. Dicuci pada bulan Suro/Muharam. Mengambil kalender Jawa/Hijriyah, bulan Suro/Muharam adalah bulan permulaan tahun baru. Ada makna untuk melakukan hijrah/pindah, yaitu meninggalkan semua hal yang buruk/salah menuju hal yang baik/benar. Menutup tahun kemarin dengan introspeksi dan evaluasi diri, memasuki tahun baru dengan niat dan sikap perilaku yang lebih baik.
d. Dengan mencuci mori, kita diingatkan untuk juga mencuci hati kita dari segala bentuk kekotoran yang telah kita lakukan.
e. Dicuci dengan air kembang setaman yang harum, mengingatkan kita untuk mencuci kekotoran jiwa dengan sesuatu yang bisa mengharumkan jiwa, agar jiwa kita tidak sekedar bersih tapi juga memancarkan akhlak yang mulia, yang berbudi luhur.
f. Dicuci dengan pelan dan tidak diperas walaupun proses pengeringannya memerlukan waktu lebih lama, mengingatkan agar dalam melakukan suatu kebaikan hendaknya dilakukan dengan kesabaran dan kelembutan jiwa.
Tidak grusa grusu (instan) apalagi dengan kekerasan.
g. Dijemur tidak kena sinar matahari, maksudnya agar keringnya berproses sendiri secara alami tanpa pengaruh apapun. Ini mendidik agar dalam mengendalikan jiwa kita didasari oleh kesadaran pribadi, tanpa harus menunggu bantuan pihak lain. Membentuk kemandirian sikap.
Secara harfiah kering karena matahari bisa mempercepat kerusakan. Memang bisa diganti melalui pengesahan ulang tapi rasanya tidak semarem mori yang didapat pertama. Dan idealnya kita ini dapat mori cukup sekali seumur hidup.
h. Tidak kena matahari berarti malam hari. Malam hari adalah waktu terbaik untuk merenung mengevaluasi diri, menyadari kesalahan dan memohon yang terbaik kepada Tuhan. Tentu dengan cara melekan/tirakatan agar jiwa kita tenang dalam memanjatkan do'a.
i. Setelah selesai dibersihkan dari sesuatu yang menempel, dilipat yang rapi dan disimpan lagi di tempat yang semestinya. Ada rasa lega dan nyaman yang mengiringi aktifitas kita tersebut. Seperti itulah kira-kira suasana jiwa yang seharusnya selalu kita rasakan.

3. Mengambil cara muslim, mori adalah pembungkus jenazah, mengingatkan kita kepada kematian yang datangnya sewaktu-waktu dan tidak kita ketahui. Maka setiap ingat mati, harus ingat pula bekal yang harus dibawa, yaitu amal dan ibadah kita.

4. Ditulis nama dan weton, mengambil budaya Jawa, adalah sekedar untuk memudahkan pembedaan agar tidak tertukar dan mudah dicari/dikembalikan bila ketinggalan. Kalo cuma ditulis nama lengkapnya saja mungkin banyak yang sama, tapi kalo nama lengkap dan weton (yang sama keduanya) tentu mungkin hampir tidak pernah ada.

SH Terate bukan agama tetapi Warga SH Terate haruslah beragama. Bila menurut keyakinan pemiliknya mori bisa digunakan sebagai sarana, boleh-boleh saja berharap Tuhan memberikan pertolongan dengan sarana mori. Orang sakit saja bila ingin sembuh juga harus pakai sarana (ini yang bersifat fisik). Yang bersifat non fisik, contohnya kita berdzikir juga butuh sarana berupa tasbih.
Sekali lagi kalau sudah menyangkut spiritualitas, kembali pada niat dan keyakinan pribadi.

Wallahu a'lam
Semoga Bermanfaat

Salam PersaudaraaN

Selasa, 10 April 2018

Arti Memayu Hayuning Bawono

Kata Memayu berasal dari kata "mayu" (cantik, indah atau selamat) dengan mendapat awalan "ma" menjadi mamayu ( mempercantik, memperindah atau meningkatkan keselamatan) yang sering diucapkan sebagai memayu.

Kata Hayuning berasal dari kata "hayu" dengan mendapatkan kata ganti kepunyaan "ning" (nya) yang berarti cantiknya, indahnya atau selamatnya (keselamatannya) terjemahan bebasnya dari memayu hayuning: mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan.

Kata Bawono berarti dunia dalam pengertian dunia batin, jiwa atau rohani. Sedangkan untuk pengertian lahiriah ragawi, atau jasmaniahnya dipergunakan kata buwono yang berati dunia dalam arti fisik. Bawono terdiri dari tiga macam arti dan makna yaitu:
- Bawono Alit (kecil) yg bermakna pribadi dan keluarga
- Bawono Agung (besar) yg berarti masyarakat, bangsa, negara dan international (global)
- Bawono Langgeng (abadi) adalah alam akhirat.

Secara keseluruhan terjemahan bebas dari Memayu Hayuning Bawono adalah mengusahakan (mengupayakan) Keselamatan, Kebahagiaan, dan Kesejahteraan Hidup di Dunia.

Semoga bermanfaat...

Minggu, 08 April 2018

Pembentukan Badan Amil Zakat

A.    PEMBENTUKAN BADAN AMIL ZAKAT.
Sesuai dengan tuntutan Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolan Zakat, bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat baik tingkat Nasional maupun tingkat Daerah. Pemerintah tidak melakukan pengelolaan zakat, tetapi berfungsi sebagai fasilitator, koordinator, motivator dan regulator bagi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat. [1]

Adapun tata cara pembentukan BAdan Amil Zakat sebagai berikut :
a.      Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional.
Pembentukan badan Amil zakat nasional disahkan dengan Keputusan Presidan Republik Indonesia yang susunan personalianya diusulkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Susunan organisasi Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas dan unsur pelaksana.
Anggota pengurus Badan amil Zakat Nasional terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakt terdiri dari ulama, cendikiawan, tokoh masyarakat dan kalangan professional. Sedangkan unsur pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.

b.      Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi.
Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi disahkan dengan Keputusan Gubernur yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.
Susunan organisasi badan amil zakat Propinsi terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawasan, unsur pelaksana.
Anggota pengurus Badan Amil Zakat Propinsi terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakat dan kalangan professional. Sedangkan unsur pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.

c.       Pembentukan Badan Amil Zakat Kabupaten/ Kota.
Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi disahkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Susunan organisasi badan amil zakat Propinsi terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawasan, unsur pelaksana. Anggota pengurus Badan Amil Zakat Kabupaten/Walikota terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakat dan kalangan professional. Sedangkan unsur pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.

d.      Pembentukan Badan Amil Zakat Kecamatan.
Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi disahkan dengan Keputusan Camat yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Kecamatan.
Susunan organisasi badan amil zakat Propinsi terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawasan, unsur pelaksana. Anggota pengurus Badan Amil Zakat Kecamatan terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakat dan kalangan professional. Sedangkan unsur pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.

B.    PEMBENTUKAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas untuk melayani muzakki yang akan menyerahkan zakatnya.
Badan Amil Zakat Nasional membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta tingkat Nasional dan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Badan Amil Zakat Propinsi membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, BUMD dan perusahaan swasta tingkat Propinsi. Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, BUMD dan perusahaan swasta tingkat Kabupaten/Kota. Badan Amil Zakat Kecamatan membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah dan perusahaan swasta tingkat kecamatan dan membentuk Unit Pengumpul Zakat di desa/kelurahan.

Unit Pengumpul zakat dibentuk dengan keputusan Kepala Negara. Wilayah operasional Ketua Badan Pelaksana Badan amil Zakat sesuai dengan tingkatan. Kepengurusan Unit Pengumpul Zakat terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan beberapa orang anggota dan masa kerja paling lama 3 tahun. [2]

C.    PENGUMPULAN DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT.
Pengumpulan zakat dilakukan oleh Badan amil Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yang dikukuhkan oleh Pemerintah. Badan amil zakat Nasional berkedudukan di ibukota Negara. Wilayah operasional Badan amil zakat adalah pengumpulan zakat pada instansi pemerintah tingkat pusat, swasta nasional dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Badan Amil Zakat di semua tingkatan dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ tidak bertugas untuk menyalurkan dan mendayagunakan zakat.
Pengumpaulan zakat dapat dilakukan melalui penyerahan langsung (datng) ke Badan Amil Zakat, pos, Bank. Pemotongan gaji dan pambayaran zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Tata cara pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dengan cara menentukan formulir pemungutan/pemotongan yang sebelumnya disiapkan dan disepakati oleh instansi. Dalam pengumpulan zakat tersebut Badan Amil Zakat membuka rekening di bank. Rekening zakat dipisahkan dari rekening infak dan shadaqah.
Dalam pendayagunaan zakat, ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan yaitu :
1. diberikan kepada delapan asnaf
2. manfaat zakat itu dapat diterima dan dirasakan manfaatnya
3. sesuai keperluan mustahik ( konsumtif dan produktif).
        Pendayagunaan zakat yang dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat diarahkan kepada program-program yang memberi manfaat jangka penjang untuk perbaikan kesejahteraan mustahiq. Pendayagunaan zakat pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan status mustahiq menjadi muzakki, melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan social serta pengembangan ekonomi.

D.    KERJASAMA BADAN AMIL ZAKAT DENGAN BANK DALAM PENGUMPULAN ZAKAT
Badan Amil Zakat dapat bekerjasama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzakki yang berada di bank atas permintaan muzakki. Harta muzakki di bank yang disimpan di bank yang terkena zakat dapat berwujud simpanan uang (deposito dan lain-lain), simpanan emas dan lai-lain.
Bentuk kerjasma yang harus dilakukan oleh  BAZ dengan bank adalah bersifat mitra kerja yang saling menguntungkan, meliputi :
a. Pihak BAZ menyimpan uang zakat di bank dengan membuka rekening.
b. Pihak banak dapat membantu sosialisasi pelaksanaan zakat kepada pihak nasabah.
c. Pihak bank dapat mengambil zakat dari harta muzakki yang ditabung di bank setelah mendapat persetujuan dari muzakki.
Kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan semua bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta, khususnya bank syar’iah.

E. PELAPORAN
BAZ wajib memberikan laporan tahunan atas pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah dan DPR sesuai dengan tingkatannya. Setiap Kepala Divisi, Bidang, Seksi dan urusan pada BAZ menyampaikan laporan kepada Ketu BAZ melalui sekretaris, dan sekretaris menampung laporan-laporan tersebut serta menyusun laporan berkala BAZ.

F. PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan kerja BAZ dilakukan secara intern oleh Komisi Pengawas BAZ di semua tingkatan. Komisi Pengawas pada BAZ melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap kinerja BAZ, baik pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Dalam rangka mencapai akuntabilitas yang optimal, BAZ dapat menggunakan jasa lembaga pengawasan independent (akuntan public). Hasil pengawasa dilaporkan pada BAZ untuk dibahas dan ditindak lanjuti. [3]
Apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, maka harus ditegakkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, masyarakat diharapkan turun peran aktif melakukan pengawasan atas kinerja BAZ.

G.    SANKSI
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola zakat, BAZ maupun LAZ baik ditingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peundang-undangan yang berlak. Penerapan snksi dilakukan dengan berdasar pada bukti dari hasil pemeriksaan yang dilakaukan oleh Kmisi Pengawas atau Lembaga pengawasan independen.
Ketentuan Undang-undang No.38 tahun 1999 menyatakan, BAZ dan LAZ yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, disengaja maupun tidak disengaja dan menyalahgunakan wewenang maupun tidak disengaja demi kepentingan pribadi dikenakan sanksi berupa ancaman dan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bualan penjara atau denda sebany7ak-banyaknyaRp. 30.000.000,-(tige puluh juta rupiah).
    Sejauh pengamatan system ini cukup baik, hanya saja masih diraskan belum menggigit. Semua menyadari kondisi seperti ini, masih kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia mengenai asset wajib zakat. [4]

PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap umat muslim yang mampu untuk malaksanakannya dan memperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengeloloaan zakat yang baik dan bertanggung jawab, zakat akan menjadi sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi sluruh masyarakat. Untuk itu diperlukan pengelolaan zakat secara professional dan bertanggung jawa yang dilakukanj oleh masyarakat bersama pemerintah.

B.     SARAN
Semoga apa yang telah penulis uraikan dalam makalah ini dapat di amalkan dan dijalankan dalam kehidupan dan bermanfaat hendaknya.Makalah ini penulis rasa jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun penulis harapkan dari semua pihak yang membaca makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly. Ekonomi Zakat. PT.Raja Grafindo Persada: q    Jakarta
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. Pedoman Pengelolaan Zakat. DEPAG : Jakarta
Mufraini,Arif. Akuntansi dan Manajement Zakat : Mengkomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Kencana Prenada Media Group : Jakarta