Mata Hati 1922
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE - RAYON PANDAN SARI - RANTING KINTAP - CABANG TANAH LAUT
Falsafah PSHT
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri
Jumat, 24 Juli 2026
KDMP "WANGSIT" PRABOWO
Sabtu, 07 Juni 2025
Do'a Dzikir Ketika Membaca Ayat Al-Qur'an Tertentu
Ketika membaca Al-Qur’an diharapkan sambil merenungi dan menghayati setiap ayat yang dibaca. Bila sampai pada ayat tasbih, maka diharapkan membaca tasbih dan tahmid; jika sampai ayat doa dan istighfar, lalu berdoa dan minta ampun; dan jika sampai ayat Azab, lalu meohon perlindungan. Caranya boleh diucapkan secara lisan, atau cukup dalam hati.
Rasulullah SAW apabila membaca :
1. Ayat : سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى (QS Al-A’la: 1), beliau lalu membaca tasbih : سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى.
2. Ayat: وَ لاَ الضَّالِّيْن (QS Al-Fatihah : 7) lalu membaca :آمِيْن.
3. Ayat-ayat Sajdah berikut ini, lalu melakukan sujud tilawah atau (bila tak sempat / karena ada sesuatu hal) dapat diganti dengan membaca :
سُبْحَانَ اللهِ وَ الْحَمْدُ ِللهِ وَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ اللهَ أَكْبَرْ
Ayat-ayat sajdah terdapat pada 15 tempat, yaitu dalam syrat :1) Al-A’raf: 206; 2) Ar-Ra’d : 15; 3) An-Nahl: 50; 4) Al-Isra’: 109; 5) Maryam: 58; 6) Al-Hajj : 18; 7) Al-Hajj: 77; 8) Al-Furqan: 60; 9) An-Naml: 26; 10) As-Sajdah: 15; 11) Shaad: 24; 12) Fush-shilat: 38; 13) An-Najm: 62; 14) Al-Insyiqaq: 21; 15) Al-‘Alaq : 19
4. Jika sampai pada ayat : فَيُعَذِّبُهُ اللهُ الْعَذَابَ اْلأَكْبَرَ (QS al-Ghasyiyah : 24) lalu membaca doa perlindungan: رَبِّ أَعِذْنِيْ مِنْ عَذَابِكَ .
5. Jika sampai pada ayat : ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ (QS al-Ghasyiyah: 26), lalu membaca : رَبِّ حَسِبْنِيْ حِسَابًا يَسِيْرًا
6. Bila sampai pada ayat : أَلَيْسَ اللهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِيْن (QS At-Tiin :8) lalu membaca : بَلَى وَ أَنَا عَلَى ذَالِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْن
7. Bila sampai pada ayat : نَارٌ حَمِيَةٌ (QS Al-Qari’ah : 11), lalu membaca نَسْأَلُ اللهَ الْعَفْوَ وَ الْعَافِيَةْ
Jumat, 01 November 2024
BAHAYA HACKER
Senin, 30 September 2024
Ciri-Ciri WhatsApp sedang disadap
1. Terdapat pesan terkirim tanpa diketahui.
Tandanya yakni terdapat sebuah pesan terkirim tanpa diketahui pemilik akun sebuah pesan terkirim tanpa diketahui pemilik akun.
Ketika pengguna menyadari bukan dirinya yang membuat dan mengirim pesan tersebut, dapat dipastikan akun WA berada dalam kendali orang lain.
Tidak hanya itu ternyata panggilan telepon tanpa sepengetahuan pengguna juga bisa menjadi ciri akun disadap oleh orang lain.
2. Terdapat aplikasi asing terpasang.
Berikut tanda WhatsApp disadap keberadaan aplikasi tidak dikenal yang tiba-tiba terpasang pada ponsel pintar.
Kondisi tersebut patut untuk diwaspadai lantaran aplikasi asing dapat menjadi alat untuk membajak WhatsApp korban.
3. Pesan terbaca meski belum pernah dibuka.
Jika terjadi status pesan masuk telah terbaca padahal belum pernah membukanya perlu mewaspadai kemungkinan WhatsApp sedang disadap oleh orang lain.
Untuk memastikan cobalah untuk memperhatikan secara saksama apakah kejadian tersebut hanya terjadi sekali atau berulang kali.
4. Terdapat riwayat WhatsApp di perangkat tidak dikenal
Cara melihatnya bisa dengan klik tanda tiga titik di pojok kanan atas, kemudian pilih "Linked devices".
Kemudian, halaman aplikasi akan menampilkan status riwayat penggunaan akun.
5. WhatsApp tiba-tiba keluar sendiri.
Biasanya akun WhatsApp yang tiba-tiba keluar atau logout sendiri dapat menjadi tanda aplikasi sedang disadap oleh orang lain.
Ini terjadi karena One Time Password (OTP) telah diketahui pihak lain yang mencoba masuk atau login menggunakan akun korban.
6. Profil akun WhatsApp berubah sendiri.
Perubahan ini bisa diperiksa lewat menu “Pengaturan” Whatsapp dan klik ikon profil. Apabila nama akun berubah padahal pengguna tidak menggantinya, bisa jadi WhatsApp telah disadap dan diganti profilnya.
7. Akun WhatsApp terlihat online, padahal pengguna sedang tidak memakainya.
Cara Terbaru Menjaga Akun WhatsApp Agar Tidak Mudah Dibajak, Berikut Penjelasannya
Pengguna WhatsApp seringkali mendapatkan permasalahan yakni akun WhatsApp milik pribadi dibajak oleh orang lain.
Hal ini terjadi karena kita sebagai pengguna WhatsApp belum mengatur fitur untuk menjaga privasi WhatsApp.
Sehingga perlunya edukasi untuk menjaga privasi WhatsApp agar tidak mudah dibajak oleh orang lain.
Adapun tindak pembajakan yang biasanya terjadi karena kelalaian pengguna sendiri.
Untuk membantu pengguna menjaga privasi WhatsApp maka terdapat platform chatting yang dikelola oleh Meta ini menawarkan berbagai fitur untuk meningkatkan keamanan dan privasi pengguna.
Adanya fitur keamanan tersebut, pengguna bisa lebih menjaga akun WA yang dimilikinya dari tindak pembajakan.
Adapun fitur WhatsApp yang digunakan agar tidak mudah dibajak:
1. Menggunakan verifikasi dua langkah.
Caranya adalah buka aplikasi WhatsApp dan masuk ke menu Pengaturan.
Kemudian pilih opsi Akun, pilih Verifikasi Dua Langkah dan ketuk opsi Nyalakan.
Lalu pengguna akan diminta untuk membuat PIN enam digit yang nantinya perlu digunakan setiap kali mereka mendaftarkan ulang nomor telepon di perangkat baru.
2. Menggunakan kunci aplikasi dengan biometrik
WhatsApp menyediakan fitur kunci aplikasi menggunakan biometrik seperti sidik jari (fingerprint) atau pengenalan wajah (Face ID).
Caranya sangat mudah yang pertama buka WhatsApp dan masuk ke menu Pengaturan.
Selanjutnya, pilih opsi Privasi dan cari opsi Kunci Aplikasi dengan Sidik Jari atau Face ID jika perangkat mendukung.
Kemudian opsi tersebut dan atur waktu kapan aplikasi akan terkunci setelah tidak digunakan, misalnya segera atau setelah beberapa menit.
Setelah diaktifkan, setiap kali membuka WhatsApp, pengguna perlu memverifikasi identitasnya melalui sidik jari atau wajah
3. Menggunakan privasi grup
Caranya sangat mudah dengan membuka WhatsApp, lalu pergi ke menu Pengaturan.
Selanjutnya pilih opsi Akun, kemudian masuk ke Privasi.
Pada bagian grup pengguna bisa memilih untuk hanya kontak tertentu yang diizinkan menambahkan mereka ke grup.
Tidak hanya itu pengguna juga bisa menolak semuanya kecuali beberapa kontak saja.
Dengan pengaturan ini, pengguna dapat lebih selektif dan menghindari potensi spam atau grup yang tidak relevan.
Fitur WhatsApp yang satu ini juga akan menjaga pengalaman chatting tetap nyaman dan aman.
Rabu, 10 Juli 2024
MACAM-MACAM JABATAN KEPALA DESA
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 beserta aturan pelaksanaannya, apabila kita cermati, maka jabatan Kepala Desa (Kades) itu dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. KEPALA DESA DEFINITIF
Yaitu kepala Desa yang terpilih secara normal dengan masa jabatan 6 (enam) tahun, usia kepala desa minimal 25 tahun, minimum syarat pendidikannya adalah SLTP, dan berdomisili di desa setempat. (UU no 6 th 2014 pasal 39 dan PP no 43 th 2014 pasal 47).
2. PLT KEPALA DESA
Yaitu apabila Kades diberhentikan sementara, cuti, dan/atau meninggal dunia, maka Kades akan digantikan oleh seorang PLT (Pelaksana Tugas) dan jabatan tersebut hanya sementara, PLT dilakukan sebelum diangkatnya PJ. (UU no 6 th 2014 pasal 45).
PLT Kades adalah Sekretaris Desa baik PNS maupun non PNS.
3. PJ KADES
Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kurang dari satu tahun dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun , sebelum dilaksanakan Pilkades PAW dan apabila terjadi penundaan Pilkades. (UU no 6 th 2014 pasal 46 dan 47 serta PP no 43 th 2014 pasal 55 dan 57)
4. KADES PAW
Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
(UU no 6 th 2014 pasal 47 dan PP no 43 th 2014 pasal 55).
Sejak Kades meninggal Dunia, secara otomatis Sekretaris Desa sebagai PLT paling lama 20 hari, atau sampai dilantiknya PJ Kades.
PJ Kades menyelenggarakan Pilkades PAW secara Musyawarah Desa paling lambat enam bulan.
Masa jabatan Kades PAW adalah melanjutkan sisa masa jabatan Kades yang telah meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan.
Rabu, 26 Juni 2024
Perbedaan Antara ASN dengan PNS
Kamis, 20 Juni 2024
BAHAYA MENYEBAR NIK
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Salah satu informasi yang tertera pada e-KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK memiliki beragam fungsi. Salah satunya, memudahkan berbagai urusan administrasi saat sedang mengurus kepentingan tertentu.
Masalahnya, jangan menyebar NIK sembarangan karena besar kemungkinan akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, KTP berisi data pribadi seperti nama, NIK, alamat karena meninggalkan atau memberikan foto dan nomor KTP merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank.
Hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK.
Data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala. Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah.
Berikut adalah 5 bahaya menyebar NIK e-KTP:
1. Bukan sekedar nomor biasa, NIK KTP menyimpan data pribadi
Banyak masyarakat yang belum mengetahui, bahwa NIK seseorang menyimpan data pribadi orang yang bersangkutan.
2. NIK KTP kerap digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman online
Beberapa waktu belakangan ini, penawaran dari aaplikasi pinjaman online sangat marak di Indonesia. Tak jarang, ada pihak-pihak yang menggunakan NIK orang lain dalam mengajukan pinjaman. Untuk itu, berhati-hatilah.
3. Memberikan NIK ke sembarang orang bisa membuka celah kejahatan
Saat ini, korban penyalahgunaan NIK sudah banyak terjadi. Hal itu dikarenakan masyarakat belum memahami pentingnya melindungi informasi NIK.
Semoga bermanfaat
Minggu, 03 Desember 2023
Syarat Dan Ketentuan Pembentukan Suatu Desa
Perbedaan Antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Sabtu, 18 November 2023
Pengertian Zuhud dan Waro' Dalam Islam
DEFINISI Zuhud Dalam Islam
Zuhud dalam Bahasa Arab berasal dari asal kata zahada (زهد) yang memiliki makna sama dengan raghiba an (رغب عن) yaitu berarti meningalkan atau tidak menyukai, Arti kata zuhud adalah tidak ingin kepada sesuatu dengan meninggalkannya.
Menurut istilah zuhud adalah berpaling dan meninggalkan sesuatu yang disayangi yang bersifat material atau kemewahan duniawi dengan mengharap dan menginginkan sesuatu wujud yang lebih baik dan bersifat spiritual atau kebahagiaan akherat.
Ada 3 tingkatan zuhud yaitu:
Pertama :
Tingkat Mubtadi' (tingkat pemula) yaitu orang yang tidak memiliki sesuatu dan hatinya pun tidak ingin memilikinya.
Kedua :
Tingkat Mutahaqqiq yaitu orang yang bersikap tidak mau mengambil keuntungan pribadi dari harta benda duniawi karena ia tahu dunia ini tidak mendatangkan keuntungan baginya.
Ketiga :
Tingkat Alim Muyaqqin yaitu orang yang tidak lagi memandang dunia ini mempunyai nilai, karena dunia hanya melalaikan orang dari mengingat Allah. (menurut Abu Nasr As Sarraj At Tusi)
Menurut AI Gazali membagi zuhud juga dalam tiga tingkatan yaitu:
1. Meninggalkan sesuatu karena menginginkan sesuatu yang lebih baik dari padanya.
2. Meninggalkan keduniaan karena mengharap sesuatu yang bersifat keakuratan.
3. Meninggalkan segala sesuatu selain Allah karena terlalu mencintai-Nya
Dalam keterangan di atas dapat disimpulkan pandangan bahwa harta benda adalah sesuatu yang harus dihindari karena dianggap dapat memalingkan hati, dari mengingat tujuan perjalanan sufi yaitu Allah.
Namun ada yang berpendapat bahwa zuhud bukan berarti semata-mata tidak mau memiliki harta benda dan tidak suka mengenyam nikmat duniawi, tetapi sebenarnya adalah kondisi mental yang tidak mau terpengaruh oleh harta dan kesenangan duniawi dalam mengabdikan diri kepada Allah.
DEFINISI WARO
Waro' secara sederhana berarti meninggalkan perkara haram dan syubhat, itu asalnya. Para ulama seringkali memaksudkan waro' dalam hal meninggalkan perkara syubhat dan perkara mubah yang berlebih-lebihan, juga meninggalkan perkara yang masih samar hukumnya.
Waro' secara bahasa berasal dari kata : وَرِعَ , يَرِع diambil dari kata ( ورع ) yang berarti "menahan" atau "tergenggam". Sedangkan secara istilah waro' mengandung pengertian menahan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan madharat lalu menyeretnya kepada hal-hal yang haram dan syubhat. Orang yang waro' disebut wari'un wa mutawari'un.
Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan waro'. Menurut Ibnu Waris waro' berarti menjaga diri, yaitu menjaga diri dari hal-hal yang tidak layak untuk dilakukan.
Ibnu Manzur berpendapat bahwa kata الوَرَع dengan ro yang difathah berarti risih, jikaالوَرِعdengan ra yang dikasrah maka diartikan sebagai orang yang khawatir, dan melindungi diri serta merasa risih. Menurut Ibrahim bin Adhm waro' adalah meninggalkan perkara yang samar.
Dan meninggalkan apa yang bukan urusanmu dan meninggalkan hawa nafsu serta meninggalkan segala kejelekan. Sedangkan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa waro' adalah "menahan diri dari apa-apa yang akan memudaratkan, termasuk di dalamnya perkara-perkara yang haram dan samar, karena semuanya itu dapat memadharatkan. Sungguh siapa yang menghindari perkara yang samar maka dia telah menyelamatkan kehormatannya dan agamanya. Siapa yang terjerumus dalam perkara samar, atau haram, sebagaimana penggembala yang menggembala di sekitar pagar, tak ayal dia akan masuk ke dalamnya."
Ibnul Qoyyim berkata bahwa Nabi SAW telah merangkum pengertian waro' dalam satu kalimat di sebuah hadis yang diriwayatkan oleh at-Turmudzi yaitu :
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ
Atinya : “Dari baiknya keislaman seseoran
itu adalah meninggalkan apa yang bukan fziurusanya(dikuasainya).”(HR. at-Turmu.
Yang dimaksud dengan meninggalkan apa yang bukan urusannya yaitu meninggalkan segala sesuatu yang tidak menjadi urusannya baik dalam hal pembicaraan, pandangan, pendengaran dan tindakan serta seluruh aktivitas lahir maupun batin.
Mari kita lihat sejenak mengenai sifat waro' ini.
Mengenai keutamaan sifat wara' telah disebutkan oleh Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya,
فضل العلم خير من فضل العبادة وخير دينكم الورع "Keutamaan menuntut ilmu itu lebih dari keutamaan banyak ibadah. Dan sebaik-baik agama kalian adalah sifat waro'" (HR. Ath Thobroni dalam Al Awsath, Al Bazzar dengan sanad yang hasan)
Rabu, 27 September 2023
PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 vs PERMENDESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020
PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 vs PERMENDESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020
Selain program Pemutakhiran Data SDGs Desa yang konten datanya menunjukkan jelas Kementerian Desa PDTT merampas kewenangan Kemendagri, ada lagi Pasal dalam Permendese PDTT Nomor 21 Tahun 2021 yang substansinya berbenturan dengan substansi yang diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, yaitu pasal 27 ayat (2) dan pasal 36 ayat (2) yang berbenturan dengan pasal 8 ayat (2) dan pasal 33 ayat (2) dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dimana benturan tersebut menyebabkan kegaduhan di desa desa di Nusantara dalam membentuk Tim Penyusun RPJMDes dan Tim Penyusun RKPDes. Adapun kegaduhan tersebut antara lain:
- Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs Pembina Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020.
- Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs Pendamping Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020
- Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs BPD ngotot menggunakan Permendesa 21/2020
- Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020 vs BPD ngotot menggunakan 2021Permendagri 114/2014
- Kepala Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020 vs Perangkat Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014
Tentunya kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung, oleh sebab itu perlu diluruskan, jangan masing-masing kementerian mengedepankan ego sektoralnya. Begitu juga dengan para pembina desa baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan, termasuk juga para pendamping.
Adapun cara meluruskannya adalah dengan kembali pada azas kewenangannya masing-masing Kementerian tersebut. Berdasarkan azas kewenangannya, desa itu dalam hal tata kelolanya adalah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, romawi I, angka 1, alenia 10, dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2015. Sedangkan Permendagri 114/2014 dan Permendesa PDTT 21/2020 itu sama-sama substansinya adalah tata kelola desa, maka antara Permendagri 114/2014 dan Permendesa PDTT 21/2020 yang harus dijadikan pedoman dalam membentuk Tim Penyusun RPJMDes dan Tim Penyusun RKPDes adalah Permendagri 114/2014.
Sebagai referensi, silakan dibaca nukilan dari Peraturan yang disebutkan dalan tulisan di atas:
Pasal 36
(1) Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKPDesa dengan membentuk tim penyusun RKP
(2) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (1), terdiri atas:
a. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
b. ketua yang dipilih oleh kepala Desa denganmempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
c. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan
d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, KaderPemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsurmasyarakat Desa lainnya.
(3) Unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf d meliputi:
a. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokohpendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
b. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
c. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
d. organisasi atau kelompok perajin;
e. organisasi atau kelompok perempuan;
f. forum anak, serta pemerhati dan perlindungan anak;
g. perwakilan kelompok masyarakat miskin;
h. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
i. kader kesehatan;
j. Penggiat dan pemerhati lingkungan;
k. kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
l. organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa.
(4) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) berjumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang.
(5) Komposisi tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari paling sedikit 30%
(6) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Penjelasan
I. UMUM
1. Dasar Pemikiran
Alenia ke-10
Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 85 TAHUN 2020
Susunan Organisasi Kemendes pun sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, pada Pasal 6 diuraikan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
e. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
i. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Susunan organisasi Kemendes tersebut tidak ada perangkat yang memiliki kewenangan terhadap desa di bidang pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2015
Terkait dengan kewenangan Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pada Pasal 3 huruf a diuraikan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ini artinya jelas dan tegas bahwa secara umum desa itu menjadi kewenangan Kemendagri.
Susunan Organisasi Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pada Pasal 4 diuraikan bahwa Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Minggu, 17 September 2023
RITUAL TOPO KUNGKUM
Rabu, 26 Juli 2023
Amalan Hari 'Asyura (10 Muharram)
Berikut ini 12 amalan yang bisa
dilakukan umat Muslim pada 10 Muharram.
1. Puasa Tasua dan Asyura
Puasa Tasua adalah puasa sunnah yang dilakukan untuk mengiringi puasa Asyura yang dilaksanakan pada tanggal 9 Muharram. Melalui Syarah Riyadhus Shalihin, Imam an-Nawawi menyebut bahwa anjuran puasa tanggal 9 Muharram untuk membedakan dengan puasa orang Yahudi yang mengkhususkan puasa di tanggal 10 Muharram. Dengan demikian, puasa umat Islam dikerjakan pada 9 dan 10 Muharram. Pada tanggal 10 Muharram itu, puasa yang dikerjakan disebut dengan puasa Asyura. Keutamaannya sendiri adalah menghapus dosa setahun lalu. Mengacu pada penanggalan Hijriah, puasa Tasua dikerjakan pada 27 Juli 2023 sedangkan puasa Asyura pada 28 Juli 2023.
2. Sedekah
Bersedekah merupakan amalan 10 Muharram berikutnya yang dapat dilakukan mulai dari pagi hingga malam. Berbeda dengan sedekah pada biasanya, amalan ini sebaiknya dilakukan dengan memberikan sesuatu secara langsung saat ada siapapun yang meminta. Misalnya, saat sedang berjalan menuju kantor lalu ada seorang anak yang meminta uang untuk membeli sarapan. Umat Musli bisa langsung memberikannya tanpa memandang siapakah anak itu dan lainnya.
3. Memberi Harta untuk Keluarga
Menurut hadits riwayat At-Thabrani dan Al-Baihaqi, orang yang memberikan harta kepada keluarganya dan melapangkan keluarga di hari Asyura akan mendapat kelapangan rezeki juga sampai setahun setelahnya. Contohnya, dengan membawa keluarga makan malam bersama atau membelikan baju baru untuk pasangan tercinta. Memenuhi kebutuhan mereka pada hari tersebut semaksimal mungkin juga merupakan salah satu hal yang bisa dilakukan.
4. Perkuat Silaturahmi
Dalam hadits shahih riwayat Muslim nomor 2560, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, tidak halal mendiamkan saudara melebihi tiga malam. Hal terbaik dapat dilakukan adalah mempererat silaturahmi. Jika di waktu lalu umat Muslim memiliki masalah dengan seseorang, lalu hubungan menjadi renggang, maka hari Asyura bisa dijadikan momen untuk memperbaiki hubungan tersebut. Selain itu, mempererat silaturahmi juga dapat dilakukan dengan berkumpul bersama orang-orang soleh dengan berbagi pengalaman dan saling menguatkan dalam keislaman. Hal ini juga dapat membuat hati tentu akan merasa lebih tenang dan damai.
5. Menahan Emosi
Layaknya di bulan Ramadhan, selain menahan lapar dan haus, umat Muslim juga dianjurkan untuk menahan emosi agar pahala yang diharapkan bisa didapatkan selama sebulan penuh. Hal ini juga bisa dilakukan sebagai salah satu amalan 10 muharram agar meperoleh pahala berpuasa Asyura yang telah dilakukan seharian Jika seseorang mampu lebih sabar dan tidak marah di hari tersebut, tentu ganjarannya sangat mulia diana Allah SWT akan menjadikannya bagian dari umat yang diridhoi.
6. Memuliakan Fakir Miskin
Ketika umat Muslim memuliakan fakir miskin di hari Asyura 10 Muharram, maka mereka akan mendapatkan kelapangan kubur. Untuk melakukan amalan ini, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya yaitu memberikan makan bagi fakir miskin untuk satu hari penuh. Umat Muslim juga bisa mengajak fakir miskin untuk melakukan kegiatan bermanfaat, menghasilkan, lalu mereka bisa membawa pulang hasil tersebut untuk dimanfaatkan bersama keluarga. Cara lainnya yaitu dengan memberikan baju baru, membiarkan mereka istirahat seharian tanpa bekerja karena sejatinya fakir miskin juga manusia yang derajatnya sama di mata Allah SWT.
7. Memakai Celak
Celak merupakan suatu produk yang dipakai untuk membuat alis menjadi lebih hitam yang dahulu dipakai oleh pria dan wanita. Memakai celak merupakan salah satu amalan 10 Muharam yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini dikarenakan akan ada banyak keberkahan yang didapatkan uat Muslim yang melaksanakannya. Adapun niat memakai celak yang benar adalah untuk kebutuhan kesehatan diri dan membuat alis menjadi lebih panjang dan tebal.
8. Shalat Sunnah
Melaksanakan shalat sunnah empat rakaat, menjadi amalan 10 Muharram berikutnya yang dapat dilakukan. Pelaksanaannya bisa dilakukan di malam menuju tanggal 10 Muharram. Dalam pelaksanannya, umat Muslim membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat dan juga surat Al-Ikhlas 51 kali. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa, Rasulullah pernah bersabda bahwa siapapun yang melakukan shalat empat rakaat di malam 10 Muharram dengan membaca surat Al Fatihah sebanyak satu kali dan surat Al-Ikhlas sebanyak 51 kali, maka Allah Akan memudahkan rezekinya.
9. Baca Shalawat Nabi
Membaca shalawat untuk Nabi Muhammad SAW juga menjadi salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan pada tanggal 10 Muharram. Amalan ini dapat dilakukan selepas melaksanakan shalat wajib, sebelum dan sesudah berdoa, dan waktu-waktu mustajab lainnya. Bacaan shalawat yang dianjurkan adalah “wasshollallahu ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa’alaa aalihi wa shihbihii ajma’iin walhamdulillahi robbil’aalamiin.
10. Memotong Kuku
Memotong kuku juga menjadi bagian dari amalan 10 Muharram. Sama dengan memakai celak, amalan ini sebaiknya dilakukan agar tubuh menjadi bersih dan rapi. Selain itu, melakukan amalan ini juga berperan dalam kesehatan bagian kaki dan tangan. Sebagai amalan, siapapun yang memotong kuku pada hari Asyura 10 Muharram akan mendapatkan berkah tak terhingga dari Allah SWT.
11. Membaca Doa Asyura
Pada kitab I’anatu al-Tholibin disebutkan bahwa Imam Al-Ajhuri menyampaikan bahwa, siapa saja yang membaca doa di malam asyura, maka Allah SWT akan memberikan perlindungan kepadanya dari segala hal buruk dan musibah selama tahun tersebut. Membaca doa, diiringi dengan melakukan dzikir hingga 70 kali akan menjadi sebuah amalan mulia di malam 10 Muharram tersebut. Waktu yang tepat untuk membaca doa tersebut adalah selepas Maghrib, dengan khusuk dan benar-benar ikhlas karena Allah SWT.
12. Menyucikan Diri dengan Bertobat
Menurut buku Apakah Amalan Kita Diterima Allah SWT karya Alexander Zulkarnaen, Muharram menjadi bulannya Allah SWT sehingga umat Muslim sangat dianjurkan untuk bertobat. Menyucikan diri disebut juga dengan tazkiyatun nafs. Rasulullah SAW mengajarkan umatnya agar bertobat sebagaimana beliau melakukannya kurang dari 70 kali tiap harinya, dalam sebuah hadits beliau bersabda, "Demi Allah, sungguh aku selalu beristighfar dan bertobat kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali.
Wallahu A'lam...