Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Jumat, 24 Juli 2026

KDMP "WANGSIT" PRABOWO

KETIKA WANGSIT MEMASUKI RUANG KEBIJAKAN PUBLIK

Pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono bahwa gagasan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bermula dari wangsit yang diperoleh Presiden Prabowo Subianto, sangat menarik untuk ditelisik secara metafisik sekaligus ilmiah. Bukan semata-mata karena kata wangsit tiba-tiba masuk ke dalam narasi kebijakan publik, melainkan karena pernyataan tersebut telah memicu perdebatan publik mengenai bagaimana sesungguhnya sebuah kebijakan negara dilahirkan.

Dalam tradisi kebijakan publik modern, sebuah kebijakan idealnya lahir dari proses yang relatif dapat ditelusuri: identifikasi masalah, pengumpulan data, kajian akademis, analisis kebutuhan, perumusan alternatif, pengujian risiko, hingga pengambilan keputusan politik.

Namun dalam narasi tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, publik justru diperkenalkan pada sebuah urutan yang agak berbeda: gagasan datang melalui wangsit, kebijakan kemudian dirumuskan, dan penjelasan mengenai landasan historis serta akademisnya hadir belakangan.

Tentu saja, tidak ada yang dapat melarang seorang pemimpin memperoleh inspirasi melalui cara apa pun. Wangsit, intuisi, pengalaman, perenungan, bahkan ilham, semuanya merupakan wilayah personal yang tidak perlu diperdebatkan.

Persoalannya baru menjadi menarik ketika sebuah wangsit pribadi berubah menjadi kebijakan publik berskala nasional, melibatkan puluhan ribu koperasi, menggunakan instrumen negara, dan pada akhirnya bersentuhan dengan anggaran serta risiko keuangan publik.

Di sinilah persoalan metafisik bertemu dengan persoalan administrasi negara.

Sebab, jika wangsit adalah titik awal sebuah gagasan, maka pertanyaan ilmiahnya sederhana:

Di titik mana wangsit itu berhenti menjadi wangsit dan mulai berubah menjadi kebijakan berbasis kajian?

Pertanyaan berikutnya bahkan lebih menarik:

Apakah kajian ilmiah telah mendahului kebijakan, ataukah penjelasan ilmiah baru diperlukan setelah narasi tentang wangsit menjadi viral dan menimbulkan pertanyaan publik?

Sebab pada akhirnya, wangsit boleh datang dari langit, tetapi anggaran negara tetap harus dipertanggungjawabkan di bumi.

I. DARI WANGSIT MENUJU KEBIJAKAN NEGARA

Dalam politik, seorang pemimpin boleh saja mendapatkan inspirasi dari mana pun. Gagasan besar dalam sejarah manusia sering kali lahir dari intuisi, pengalaman, bahkan perenungan personal.

Tetapi negara modern bekerja dengan mekanisme yang berbeda.

Begitu sebuah gagasan pribadi hendak dijadikan kebijakan publik, ia harus melewati proses transformasi.

Inspirasi pribadi harus berubah menjadi argumentasi publik.

Dan argumentasi publik harus dapat diuji.

Di sinilah letak perbedaan antara gagasan seorang individu dengan kebijakan negara.

Presiden boleh memiliki gagasan untuk membangun koperasi di desa. Itu adalah hak politik dan kepemimpinan. Tetapi ketika gagasan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan nasional dengan target puluhan ribu koperasi, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi:

"Dari mana Presiden mendapatkan inspirasinya?"

Pertanyaannya berubah menjadi:

"Apa masalah publik yang hendak diselesaikan?"

"Mengapa koperasi merupakan instrumen terbaik?"

"Mengapa jumlahnya harus puluhan ribu?"

"Mengapa model organisasinya seperti itu?"

"Berapa biaya yang diperlukan?"

"Bagaimana kelayakan bisnisnya?"

"Bagaimana tata kelolanya?"

"Siapa yang bertanggung jawab jika koperasi gagal?"

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi pusat pembicaraan kebijakan.

Sebab negara tidak dibangun berdasarkan keyakinan bahwa sebuah gagasan pasti berhasil.

Negara dibangun berdasarkan kemampuan untuk menguji apakah sebuah gagasan layak dijalankan.

II. KEBIJAKAN PUBLIK BUKAN SEKADAR KEPUTUSAN POLITIK

Ada kecenderungan dalam praktik pemerintahan modern untuk menyamakan keputusan politik dengan kebijakan publik.

Padahal keduanya berbeda.

Keputusan politik menentukan apa yang ingin dicapai.

Kebijakan publik harus menjelaskan bagaimana cara mencapainya.

Politik berkata:

"Kita ingin membangun koperasi desa."

Teknokrasi kemudian bertanya:

"Koperasi seperti apa?"

Politik berkata:

"Kita ingin menghidupkan ekonomi desa."

Teknokrasi bertanya:

"Masalah ekonomi desa yang mana?"

Politik berkata:

"Kita ingin memotong rantai distribusi."

Teknokrasi bertanya:

"Rantai distribusi komoditas apa, di wilayah mana, dengan struktur pasar seperti apa?"

Politik berkata:

"Kita ingin menyejahterakan rakyat."

Teknokrasi bertanya:

"Indikator kesejahteraan yang mana dan bagaimana cara mengukurnya?"

Di situlah kebijakan publik menjadi disiplin ilmu.

Karena niat baik tidak otomatis menghasilkan kebijakan yang baik.

Dalam bahasa sederhana:

Good intention is not the same as good policy.

Sebuah kebijakan dapat memiliki tujuan yang sangat mulia tetapi tetap gagal apabila desainnya keliru.

Bahkan kebijakan yang lahir dari niat paling baik sekalipun dapat menghasilkan pemborosan, distorsi pasar, moral hazard, ketergantungan fiskal, dan kegagalan kelembagaan apabila tidak didasarkan pada analisis yang memadai.

III. KOPERASI BUKAN SEKADAR BANGUNAN, GERAI, DAN GUDANG

Di sinilah persoalan Kopdes Merah Putih menjadi lebih kompleks.

Koperasi secara fundamental bukan sekadar bangunan fisik.

Bukan gerai.

Bukan gudang.

Bukan kendaraan distribusi.

Bukan sekadar badan hukum.

Koperasi adalah institusi ekonomi berbasis anggota.

Artinya, koperasi hidup dari kualitas anggotanya.

Koperasi membutuhkan:

- anggota yang aktif;
- partisipasi ekonomi;
- modal yang sehat;
- tata kelola yang transparan;
- manajemen profesional;
- pengawasan;
- disiplin keuangan;
- mekanisme akuntabilitas;
- dan yang paling penting, model bisnis yang benar-benar layak.

Jika sebuah koperasi didirikan karena instruksi dari atas, kemudian diberi fasilitas, modal, bangunan, kendaraan, gudang, dan berbagai dukungan pemerintah, pertanyaan paling mendasar tetap harus diajukan:

Apakah koperasi tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan ekonomi anggota, atau hanya lahir karena target administratif pemerintah?

Ini adalah persoalan fundamental.

Sebab koperasi tidak dapat diperlakukan seperti proyek pembangunan jalan.

Jalan dapat dibangun dengan anggaran dan selesai secara fisik.

Koperasi tidak demikian.

Koperasi baru dapat dikatakan berhasil apabila ia mampu bertahan setelah fasilitas pemerintah berhenti mengalir.

IV. KESALAHAN FUNDAMENTAL: MENGUKUR KEBERHASILAN DARI JUMLAH KOPERASI

Dalam kebijakan berbasis target, pemerintah sering terjebak pada apa yang disebut output illusion.

Jumlah yang mudah dihitung dianggap sebagai keberhasilan.

Berapa koperasi yang dibentuk?

Berapa gudang yang dibangun?

Berapa kendaraan yang dibeli?

Berapa gerai yang dibuka?

Semua angka itu mudah dipresentasikan.

Namun angka tersebut belum menjawab pertanyaan yang lebih penting:

Berapa koperasi yang benar-benar hidup?

Berapa yang menghasilkan surplus?

Berapa yang mampu membayar kewajibannya?

Berapa yang memiliki anggota aktif?

Berapa yang mampu bertahan tanpa subsidi?

Berapa yang memberikan manfaat ekonomi nyata bagi desa?

Inilah perbedaan antara administrative success dan economic success.

Secara administratif, sebuah program dapat dinyatakan berhasil karena seluruh target fisiknya tercapai.

Tetapi secara ekonomi, program tersebut dapat gagal apabila unit-unit usaha yang dibentuk tidak memiliki kelayakan bisnis.

Kita dapat membangun 80.000 koperasi.

Tetapi kita tidak dapat memerintahkan 80.000 koperasi itu untuk menjadi sehat hanya dengan sebuah keputusan politik.

Koperasi dapat dibentuk dengan instruksi. Tetapi keberlanjutan ekonomi tidak dapat diperintahkan.

V. PERSPEKTIF TEKNOKRATIS: SEHARUSNYA DIMULAI DARI MASALAH

Dalam perspektif teknokratis, desain kebijakan publik seharusnya dimulai dari problem definition.

Bukan dari program.

Bukan dari proyek.

Bukan dari target angka.

Pertanyaan pertama bukan:

"Bagaimana membangun Koperasi Desa Merah Putih?"

Melainkan:

"Apa sebenarnya masalah ekonomi desa yang hendak diselesaikan?"

Apakah masalahnya adalah:

- akses modal?

Maka mungkin solusinya adalah pembiayaan.

Apakah masalahnya adalah rantai distribusi?

Maka solusinya mungkin penguatan supply chain.

Apakah masalahnya adalah posisi tawar petani?

Maka solusinya mungkin konsolidasi produksi dan collective bargaining.

Apakah masalahnya adalah akses pasar?

Maka solusinya mungkin platform pemasaran dan integrasi pasar.

Apakah masalahnya adalah rendahnya produktivitas?

Maka solusinya mungkin teknologi, penyuluhan, dan peningkatan kapasitas.

Dengan demikian, koperasi hanyalah salah satu instrumen kebijakan, bukan otomatis menjadi jawaban untuk semua persoalan ekonomi desa.

Inilah prinsip dasar policy instrument selection.

Jangan memilih instrumen terlebih dahulu, kemudian mencari masalah yang cocok untuk instrumen tersebut.

Justru masalah harus diidentifikasi terlebih dahulu, baru instrumen dipilih.

VI. DARI "POLICY-BASED EVIDENCE" MENUJU "EVIDENCE-BASED POLICY"

Di sinilah perdebatan mengenai wangsit menjadi relevan secara akademis.

Ada dua model yang secara konseptual sangat berbeda.

Model pertama:

Evidence → Analysis → Policy

Data dikumpulkan.

Masalah dianalisis.

Alternatif dibandingkan.

Risiko dihitung.

Kemudian kebijakan dipilih.

Inilah yang disebut evidence-based policy.

Model kedua:

Policy → Justification → Evidence

Kebijakan telah diputuskan.

Kemudian argumentasi dicari.

Referensi disusun.

Data dipilih untuk mendukung keputusan.

Ini mendekati apa yang dapat disebut sebagai policy-based evidence making.

Dalam model kedua, bukti tidak lagi digunakan untuk menentukan kebijakan.

Bukti digunakan untuk membenarkan kebijakan yang sudah dipilih.

Di sinilah kita harus berhati-hati.
Sebab penjelasan akademis yang datang setelah keputusan politik bukan otomatis salah.

Tetapi ia harus diuji:
Apakah kajian tersebut benar-benar menjadi dasar keputusan, atau sekadar menjadi narasi legitimasi setelah keputusan dibuat?

Pertanyaan ini penting bukan hanya untuk Kopdes Merah Putih.

Ini menyangkut kualitas demokrasi kebijakan secara keseluruhan.

VII. KOPERASI DAN BAHAYA "TOP-DOWN ENGINEERING"

Koperasi secara filosofis dibangun dari bawah.

Ia lahir dari kebutuhan anggota.

Karena itu, terdapat paradoks ketika gerakan koperasi yang seharusnya berbasis anggota justru dibentuk secara sangat top-down.

Pemerintah memiliki peran penting sebagai regulator, fasilitator, dan pembina.

Tetapi pemerintah sebaiknya tidak berubah menjadi pemilik de facto koperasi.

Sebab jika seluruh keputusan strategis, pembiayaan, model usaha, bahkan struktur bisnis terlalu bergantung pada pemerintah, maka koperasi berisiko kehilangan sifat otonominya.

Ia dapat berubah menjadi semacam perpanjangan tangan birokrasi dalam bentuk badan usaha.

Padahal koperasi yang sehat seharusnya mampu mengatakan kepada pemerintah:
"Kami memiliki kebutuhan ini."

Bukan pemerintah yang terus-menerus berkata:
"Kalian harus menjalankan ini."

Di sinilah desain kebijakan harus membedakan antara memberdayakan koperasi dan mengadministrasikan koperasi.

Koperasi yang hidup karena perintah akan berhenti ketika perintah berhenti.

Koperasi yang hidup karena kebutuhan anggota akan terus mencari cara untuk bertahan.

VIII. RISIKO FISKAL DAN MORAL HAZARD

Persoalan berikutnya adalah pembiayaan.

Begitu negara memberikan dukungan pembiayaan dalam skala besar, muncul pertanyaan mengenai risiko.

Siapa yang menanggung kerugian?

Bagaimana jika koperasi gagal?

Bagaimana jika kredit macet?

Bagaimana jika aset tidak produktif?

Bagaimana jika omzet tidak sesuai proyeksi?

Bagaimana jika pengurus tidak kompeten?

Bagaimana jika terjadi konflik kepentingan?

Dan yang paling penting:

Apakah kegagalan bisnis koperasi pada akhirnya akan berubah menjadi kewajiban negara?

Inilah yang disebut risiko moral hazard.

Jika pelaku ekonomi mengetahui bahwa kerugian akan ditanggung pemerintah, sementara keuntungan menjadi milik mereka, maka insentif untuk berhati-hati akan menurun.

Karena itu, desain pembiayaan koperasi harus memiliki mekanisme:

- risk sharing;
- due diligence;
- evaluasi kelayakan;
- pengawasan;
- audit;
- transparansi;
- dan mekanisme penghentian pembiayaan bagi unit yang tidak layak.

Negara tidak boleh terjebak dalam logika:

"Sudah dibangun, maka harus terus dibiayai."

Dalam ekonomi, proyek yang tidak layak tidak menjadi layak hanya karena telah menghabiskan banyak uang.

Ini disebut sunk cost fallacy.

IX. "WANGSIT" DAN MASALAH AKUNTABILITAS

Pada titik ini, kita kembali kepada wangsit.

Masalah sebenarnya bukan pada wangsit.

Masalahnya adalah akuntabilitas setelah wangsit berubah menjadi kebijakan.

Jika seseorang mendapatkan wangsit untuk membangun koperasi, silakan.

Tetapi setelah negara mengadopsinya, maka wangsit tersebut harus melewati mekanisme rasionalitas publik.

Sebab masyarakat tidak wajib percaya pada wangsit.

Masyarakat berhak meminta:

1. Data.
2. Kajian.
3. Anggaran.
4. Indikator keberhasilan.
5. Analisis risiko.
6. Evaluasi.
7. Audit.
8. Pertanggungjawaban.

Dalam negara demokratis, legitimasi kebijakan tidak diperoleh dari sumber inspirasi pribadi pemimpin.

Legitimasi kebijakan diperoleh dari proses yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan kepada publik.

X. PENJELASAN ILMIAH: DASAR KEBIJAKAN ATAU PEMBENARAN?

Karena itu, muncul pertanyaan yang mungkin terasa nakal tetapi sah secara akademis:

Mengapa penjelasan ilmiah tentang asal-usul gagasan baru begitu menonjol setelah istilah "wangsit" menjadi perbincangan publik?

Jika memang sejak awal terdapat fondasi akademis yang kuat, maka fondasi tersebut seharusnya menjadi bagian dari policy narrative sejak awal.

Publik seharusnya mendengar:
"Kebijakan ini lahir dari kajian tentang persoalan distribusi, ketimpangan akses pasar, lemahnya posisi tawar petani, dan rendahnya kapasitas ekonomi desa."

Kemudian pemerintah menjelaskan:
"Setelah berbagai alternatif kebijakan dibandingkan, model koperasi dipilih karena memiliki keunggulan tertentu."

Itulah bahasa teknokrasi.

Bahasa tersebut mungkin tidak seviral kata wangsit.

Tetapi ia lebih sehat bagi demokrasi kebijakan.

Sebab kebijakan publik seharusnya tidak membutuhkan cerita metafisik untuk mendapatkan legitimasi.

Ia membutuhkan argumentasi yang dapat diuji.

XI. KOPERASI SEHARUSNYA TUMBUH, BUKAN SEKADAR DIBENTUK

Pada akhirnya, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak boleh diukur dari berapa banyak koperasi yang diresmikan.

Keberhasilannya harus diukur dari berapa banyak koperasi yang:

- memiliki anggota aktif;
- memiliki model bisnis yang sehat;
- menghasilkan surplus;
- mampu membayar kewajiban;
- meningkatkan pendapatan anggota;
- memperkuat posisi tawar produsen;
- menurunkan biaya distribusi;
- dan tetap hidup ketika dukungan pemerintah berkurang.

Itulah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya.

Sebab sejarah ekonomi penuh dengan proyek yang sukses pada saat peresmian tetapi gagal dalam perjalanan.

Peresmian adalah satu hari.

Keberlanjutan adalah bertahun-tahun.

Pita dapat digunting dalam lima menit.

Tetapi membangun institusi ekonomi yang sehat membutuhkan waktu, kompetensi, modal sosial, dan disiplin tata kelola.

Karena itu, pemerintah seharusnya tidak hanya bertanya:
"Berapa banyak koperasi yang telah kita bentuk?"

Tetapi juga:
"Berapa banyak koperasi yang benar-benar mampu hidup tanpa kita?"

PENUTUP: WANGSIT BOLEH, TETAPI ILMU JANGAN MENYUSUL

Barangkali kita memang terlalu serius memperdebatkan kata wangsit.

Bisa jadi itu hanya ungkapan.

Bisa jadi itu metafora.

Bisa jadi itu sekadar cara seorang pejabat menggambarkan bagaimana sebuah gagasan pertama kali muncul.

Tidak ada masalah.

Yang menjadi masalah adalah ketika metafora tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai proses lahirnya kebijakan publik.

Sebab negara modern tidak boleh berhenti pada pertanyaan dari mana sebuah gagasan berasal.

Negara harus menjelaskan bagaimana gagasan itu diuji.

Dan di situlah ilmu pengetahuan memiliki tempat.

Jika sebuah gagasan lahir dari wangsit, biarlah.

Tetapi setelah menjadi kebijakan negara, ia harus melewati laboratorium bernama data, kajian, analisis, transparansi, dan akuntabilitas.

Karena koperasi bukan sekadar proyek politik.
Koperasi adalah institusi ekonomi.
Ia tidak hidup dari pidato.
Ia tidak tumbuh karena Inpres.
Ia tidak sehat hanya karena memiliki gedung, gudang, kendaraan, atau modal pemerintah.

Ia hidup karena ada anggota yang percaya, manajemen yang kompeten, pasar yang nyata, dan tata kelola yang sehat.

Maka mungkin pertanyaan terbesar kita bukan lagi:
"Apakah benar Kopdes Merah Putih lahir dari wangsit?"

Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
"Setelah wangsit berubah menjadi kebijakan, apakah pemerintah telah melakukan pekerjaan ilmiahnya?"

Sebab dalam kebijakan publik, wangsit boleh menjadi inspirasi. Tetapi ia tidak boleh menjadi metodologi.

Dan jika penjelasan ilmiah baru muncul setelah wangsit menjadi viral, kita hanya bisa tersenyum sambil bertanya:

Apakah ilmu pengetahuan memang menjadi ibu yang melahirkan kebijakan, atau hanya menjadi bidan yang dipanggil belakangan untuk membantu menjelaskan kelahirannya?

Pada akhirnya, wangsit boleh datang dari langit. Kebijakan boleh lahir dari intuisi. Tetapi ketika uang rakyat ikut turun ke bumi, maka pertanggungjawabannya harus kembali kepada rakyat—dengan bahasa yang paling sederhana: data, angka, dan hasil nyata.

Sabtu, 07 Juni 2025

Do'a Dzikir Ketika Membaca Ayat Al-Qur'an Tertentu

Ketika membaca Al-Qur’an diharapkan sambil merenungi dan menghayati setiap ayat yang dibaca. Bila sampai pada ayat tasbih, maka diharapkan membaca tasbih dan tahmid; jika sampai ayat doa dan istighfar, lalu berdoa dan minta ampun; dan jika sampai ayat Azab, lalu meohon perlindungan. Caranya boleh diucapkan secara lisan, atau cukup dalam hati.

Rasulullah SAW apabila membaca :

1.  Ayat : سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى   (QS Al-A’la: 1), beliau lalu membaca tasbih : سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى. 

2. Ayat: وَ لاَ الضَّالِّيْن (QS Al-Fatihah : 7) lalu membaca :آمِيْن.        

3. Ayat-ayat Sajdah berikut ini, lalu melakukan sujud tilawah atau (bila tak sempat / karena ada sesuatu hal) dapat diganti dengan membaca :

سُبْحَانَ اللهِ وَ الْحَمْدُ ِللهِ وَ لاَ إِلَهَ إِلاَّ اللهُ وَ اللهَ أَكْبَرْ

Ayat-ayat sajdah terdapat pada 15 tempat, yaitu  dalam syrat :1) Al-A’raf: 206;  2) Ar-Ra’d : 15;  3) An-Nahl: 50;  4) Al-Isra’: 109;  5) Maryam: 58;  6) Al-Hajj : 18;  7) Al-Hajj: 77;   8) Al-Furqan: 60;  9) An-Naml: 26;  10) As-Sajdah: 15;  11) Shaad: 24;  12) Fush-shilat: 38;  13) An-Najm: 62;  14) Al-Insyiqaq: 21;  15) Al-‘Alaq : 19

4. Jika sampai pada ayat :  فَيُعَذِّبُهُ اللهُ الْعَذَابَ اْلأَكْبَرَ   (QS al-Ghasyiyah : 24) lalu membaca doa perlindungan: رَبِّ أَعِذْنِيْ مِنْ عَذَابِكَ .

5. Jika sampai pada ayat : ثُمَّ إِنَّ عَلَيْنَا حِسَابَهُمْ  (QS al-Ghasyiyah: 26), lalu membaca : رَبِّ حَسِبْنِيْ حِسَابًا يَسِيْرًا

6. Bila sampai pada ayat :  أَلَيْسَ اللهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِيْن (QS At-Tiin :8) lalu membaca :  بَلَى وَ أَنَا عَلَى ذَالِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْن

7. Bila sampai pada ayat :  نَارٌ حَمِيَةٌ   (QS Al-Qari’ah : 11), lalu membaca  نَسْأَلُ اللهَ الْعَفْوَ وَ الْعَافِيَةْ

Jumat, 01 November 2024

BAHAYA HACKER

Penggunaan WhatsApp telah meningkat dengan pesat dalam beberapa tahun terakhir, menjadi salah satu alat komunikasi paling populer di seluruh dunia. Dengan perkembangan teknologi, WhatsApp telah menjadi lebih terkoneksi, lebih luas dalam cakupan dan pada saat yang sama menjadi lebih rentan terhadap ancaman keamanan. Hacker WhatsApp dapat membahayakan privasi dan keamanan pengguna dengan berbagai cara dan metode.

Beberapa resiko yang bisa dilakukan hacker WhatsApp:
1. Membajak akun WhatsApp
Salah satu tindakan yang paling umum oleh para hacker adalah mencuri atau membajak akun WhatsApp pengguna. Ketika hacker berhasil mendapatkan akses ke akun pengguna, maka hacker tersebut akan dengan mudah membaca atau mengirim pesan dari akun tersebut. Banyak pengguna yang mengandalkan WhatsApp untuk mengirim informasi pribadi kepada kontak penting mereka, sehingga hacker dapat menemukan atau bahkan mencuri informasi ini dengan mudah.

2. Phishing
Salah satu cara populer untuk mencuri informasi yang dilakukan oleh hacker WhatsApp adalah dengan mengirim pesan palsu ke pengguna dengan tujuan meminta informasi pengguna seperti username, password dan informasi pribadi lainnya. Metode ini dikenal dengan istilah phishing, karena hacker akan berusaha untuk mendapatkan informasi sensitif dari pengguna dengan menggunakan teknik penipuan.

3. Membuang akun
Hacker WhatsApp dapat melakukan tindakan lain dengan membuang akun pengguna dari aplikasi. Hal ini dapat menyebabkan pengguna kehilangan seluruh kontak dan riwayat pesan. Jika pengguna mengalami situasi ini, maka mereka tidak akan dapat mengambil kembali akun mereka meskipun dikembalikan.

4. Melakukan serangan malware
Ketika pengguna membuka pesan yang aneh atau mencurigakan dari sumber yang tidak dikenal, maka pengguna akan terancam oleh serangan malware. Serangan malware dapat memberikan akses ke sistem operasi dan informasi pengguna kepada hacker dan mungkin mengakibatkan kerugian keuangan atau kebocoran data.

5. Mengintip pesan
Hacker dapat menggunakan berbagai metode untuk mengintip pesan dari pengguna. Mereka bisa "merebut" informasi yang dikirim dan disimpan oleh pengguna di cloud storage Google Drive. Ini juga berarti bahwa hacker dapat mengakses kontak pengguna dan informasi penting lainnya.

6. DDoS serangan
Dalam serangan DDoS, pengguna akan mengalami masalah ketika ingin menggunakan WhatsApp. Hal ini akan menyebabkan pengguna tidak dapat mengirim atau menerima pesan dengan benar. Kemampuan hacker untuk melakukan serangan DDoS ini sangat meningkatkan pada skala besar, yang dapat mengganggu jaringan atau perusahaan.

Beberapa Cara Mencegah Hacker WhatsApp:
1. Gunakan verifikasi dua langkah.
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk menghindari pemanggilan palsu dengan memperkenalkan kode keamanan dan email atau nomor telepon yang unik atau QR code. Fitur verifikasi dua langkah ini dapat ditemukan di pengaturan akun WhatsApp.

2. Jangan menghubungkan akun WhatsApp ke jaringan Wi-Fi yang tidak terpercaya.
Jangan menggunakan jaringan Wifi umum atau terbuka kecuali melakukan kegiatan penting, seperti mengirim pesan teks, kontak, atau file gambar.

3. Perbarui aplikasi WhatsApp secara teratur.
Pembaruan aplikasi WhatsApp dapat membantu pengguna melindungi akun mereka dari pemanggilan bermasalah, serangan malware, spam, dan hacker.

4. Buat sandi yang aman.
Membuat sandi yang aman sangat penting untuk melindungi akun WhatsApp dari hacker. Sandi yang aman harus terdiri dari huruf, angka, dan simbol.

5. Jangan mudah memberikan kode verifikasi ke orang lain.
Pengguna WhatsApp harus menjaga kode verifikasi mereka dengan baik, tidak berbagi dengan orang lain tanpa keperluan yang jelas atau alasan tertentu.

6. Gunakan fitur logout di perangkat manapun.
Pengguna WhatsApp harus memastikan keluar dari aplikasi di semua perangkat yang digunakan agar informasi pribadi tetap terlindungi.

7. Verifikasi semua pesan teks yang tidak dikenal.
Pengguna WhatsApp harus berhati-hati terhadap pesan teks yang diterima dari orang yang tidak dikenal. Pastikan untuk memverifikasi nomor telepon mereka terlebih dahulu sebelum membalas pesan teks.

8. Batasi penggunaan WhatsApp pada perangkat yang dipercayai.
Pengguna WhatsApp harus menggunakan aplikasi hanya pada perangkat yang aman dan terpercaya. Hindari aplikasi yang tidak diunduh dari toko aplikasi resmi, seperti Google Play Store atau Apple App Store.

9. Baca Syarat dan Ketentuan dengan hati-hati.
Pengguna WhatsApp harus membaca Syarat dan Ketentuan dengan seksama sebelum melakukan registrasi. Pastikan untuk memahami detail kebijakan privasi dan hak-hak sebagai pengguna.

10. Hindari penggunaan modifikasi WhatsApp.
Pengguna WhatsApp harus menghindari versi modifikasi dari aplikasi, karena fitur dan karakteristiknya dapat dibuat oleh pihak ketiga yang dapat membahayakan keamanan akun WhatsApp.

Penting bagi pengguna WhatsApp untuk berhati-hati dan memastikan bahwa mereka mengikuti praktik keamanan yang baik saat menggunakan aplikasi WhatsApp. Selalu periksa dengan cermat pesan atau file yang diterima dari sumber yang tidak dikenal dan digunakan alat keamanan yang terpercaya untuk memastikan bahwa perangkat Anda tetap terlindungi dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari hacker WhatsApp.

Senin, 30 September 2024

Ciri-Ciri WhatsApp sedang disadap

1. Terdapat pesan terkirim tanpa diketahui.
Tandanya yakni terdapat sebuah pesan terkirim tanpa diketahui pemilik akun sebuah pesan terkirim tanpa diketahui pemilik akun.
Ketika pengguna menyadari bukan dirinya yang membuat dan mengirim pesan tersebut, dapat dipastikan akun WA berada dalam kendali orang lain.
Tidak hanya itu ternyata panggilan telepon tanpa sepengetahuan pengguna juga bisa menjadi ciri akun disadap oleh orang lain.

2. Terdapat aplikasi asing terpasang.
Berikut tanda WhatsApp disadap keberadaan aplikasi tidak dikenal yang tiba-tiba terpasang pada ponsel pintar.
Kondisi tersebut patut untuk diwaspadai lantaran aplikasi asing dapat menjadi alat untuk membajak WhatsApp korban.

3. Pesan terbaca meski belum pernah dibuka.
Jika terjadi status pesan masuk telah terbaca padahal belum pernah membukanya perlu mewaspadai kemungkinan WhatsApp sedang disadap oleh orang lain.
Untuk memastikan cobalah untuk memperhatikan secara saksama apakah kejadian tersebut hanya terjadi sekali atau berulang kali.

4. Terdapat riwayat WhatsApp di perangkat tidak dikenal
Cara melihatnya bisa dengan klik tanda tiga titik di pojok kanan atas, kemudian pilih "Linked devices".
Kemudian, halaman aplikasi akan menampilkan status riwayat penggunaan akun.

5. WhatsApp tiba-tiba keluar sendiri.
Biasanya akun WhatsApp yang tiba-tiba keluar atau logout sendiri dapat menjadi tanda aplikasi sedang disadap oleh orang lain.
Ini terjadi karena One Time Password (OTP) telah diketahui pihak lain yang mencoba masuk atau login menggunakan akun korban.

6. Profil akun WhatsApp berubah sendiri.
Perubahan ini bisa diperiksa lewat menu “Pengaturan” Whatsapp dan klik ikon profil. Apabila nama akun berubah padahal pengguna tidak menggantinya, bisa jadi WhatsApp telah disadap dan diganti profilnya.

7. Akun WhatsApp terlihat online, padahal pengguna sedang tidak memakainya.




Cara Terbaru Menjaga Akun WhatsApp Agar Tidak Mudah Dibajak, Berikut Penjelasannya

Terdapat cara terbaru menjaga privasi WhatsApp agar tidak mudah dibajak, berikut penjelasannya.

Pengguna WhatsApp seringkali mendapatkan permasalahan yakni akun WhatsApp milik pribadi dibajak oleh orang lain.

Hal ini terjadi karena kita sebagai pengguna WhatsApp belum mengatur fitur untuk menjaga privasi WhatsApp.

Sehingga perlunya edukasi untuk menjaga privasi WhatsApp agar tidak mudah dibajak oleh orang lain.

Adapun tindak pembajakan yang biasanya terjadi karena kelalaian pengguna sendiri.

Untuk membantu pengguna menjaga privasi WhatsApp maka terdapat platform chatting yang dikelola oleh Meta ini menawarkan berbagai fitur untuk meningkatkan keamanan dan privasi pengguna.

Adanya fitur keamanan tersebut, pengguna bisa lebih menjaga akun WA yang dimilikinya dari tindak pembajakan.
Adapun fitur WhatsApp yang digunakan agar tidak mudah dibajak:

1. Menggunakan verifikasi dua langkah.

Caranya adalah buka aplikasi WhatsApp dan masuk ke menu Pengaturan.

Kemudian pilih opsi Akun, pilih Verifikasi Dua Langkah dan ketuk opsi Nyalakan.

Lalu pengguna akan diminta untuk membuat PIN enam digit yang nantinya perlu digunakan setiap kali mereka mendaftarkan ulang nomor telepon di perangkat baru.
 

2. Menggunakan kunci aplikasi dengan biometrik

WhatsApp menyediakan fitur kunci aplikasi menggunakan biometrik seperti sidik jari (fingerprint) atau pengenalan wajah (Face ID).

Caranya sangat mudah yang pertama buka WhatsApp dan masuk ke menu Pengaturan.

Selanjutnya, pilih opsi Privasi dan cari opsi Kunci Aplikasi dengan Sidik Jari atau Face ID jika perangkat mendukung.

Kemudian opsi tersebut dan atur waktu kapan aplikasi akan terkunci setelah tidak digunakan, misalnya segera atau setelah beberapa menit.

Setelah diaktifkan, setiap kali membuka WhatsApp, pengguna perlu memverifikasi identitasnya melalui sidik jari atau wajah
 

3. Menggunakan privasi grup

Caranya sangat mudah dengan membuka WhatsApp, lalu pergi ke menu Pengaturan.

Selanjutnya pilih opsi Akun, kemudian masuk ke Privasi.

Pada bagian grup pengguna bisa memilih untuk hanya kontak tertentu yang diizinkan menambahkan mereka ke grup.

Tidak hanya itu pengguna juga bisa menolak semuanya kecuali beberapa kontak saja.

Dengan pengaturan ini, pengguna dapat lebih selektif dan menghindari potensi spam atau grup yang tidak relevan.

Fitur WhatsApp yang satu ini juga akan menjaga pengalaman chatting tetap nyaman dan aman.

Rabu, 10 Juli 2024

MACAM-MACAM JABATAN KEPALA DESA

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 beserta aturan pelaksanaannya, apabila kita cermati, maka jabatan Kepala Desa (Kades) itu dapat dikategorikan sebagai berikut:


1. KEPALA DESA DEFINITIF

Yaitu kepala Desa yang terpilih secara normal dengan masa jabatan 6 (enam) tahun, usia kepala desa minimal 25 tahun, minimum syarat pendidikannya adalah SLTP, dan berdomisili di desa setempat. (UU no 6 th 2014 pasal 39 dan PP no 43 th 2014 pasal 47).


2. PLT KEPALA DESA

Yaitu apabila Kades diberhentikan sementara, cuti, dan/atau meninggal dunia, maka Kades akan digantikan oleh seorang PLT (Pelaksana Tugas) dan jabatan tersebut hanya sementara, PLT dilakukan sebelum diangkatnya PJ. (UU no 6 th 2014 pasal 45).

PLT Kades adalah Sekretaris Desa baik PNS maupun non PNS.

3. PJ KADES

Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kurang dari satu tahun dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun , sebelum dilaksanakan Pilkades PAW dan apabila terjadi penundaan Pilkades. (UU no 6 th 2014 pasal 46 dan 47 serta PP no 43 th 2014 pasal 55 dan 57)

4. KADES PAW

Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

(UU no 6 th 2014 pasal 47 dan PP no 43 th 2014 pasal 55).

Sejak Kades meninggal Dunia, secara otomatis Sekretaris Desa sebagai PLT paling lama 20 hari, atau sampai dilantiknya PJ Kades.

PJ Kades menyelenggarakan Pilkades PAW secara Musyawarah Desa paling lambat enam bulan.

Masa jabatan Kades PAW adalah melanjutkan sisa masa jabatan Kades yang telah meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan.

Rabu, 26 Juni 2024

Perbedaan Antara ASN dengan PNS

Perbedaan ASN dan PNS bisa dilihat dari definisinya berdasarkan RUU ASN terbaru.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dua jenis istilah untuk menyebut pegawai yang bekerja di pemerintahan. Meskipun kedua istilah ini saling berkaitan, namun keduanya merujuk pada definisi yang berbeda.

Namun, apa perbedaan ASN dan PNS? Perbedaan ASN dan PNS paling mendasar bisa dilihat lewat definisi keduanya.

Menurut Rancangan Undang-undang (RUU) ASN 2023, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat menjadi pegawai ASN tetap.

Lantas, Pegawai ASN itu apa?

Masih berdasarkan UU yang sama, ASN adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan kata lain, pekerjaan apa yang termasuk ASN adalah PNS itu sendiri. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setiap PNS adalah ASN, namun tidak setiap ASN adalah PNS.

Perbedaan definisi ini membuat ASN dan PNS berbeda dari banyak sisi, mulai dari status kepegawaian, jaminan pensiun, hak cuti, hingga jenjang karier.

Apa yang Membedakan ASN dan PNS?

Setidaknya ada enam hal yang membedakan ASN dan PNS. Perbedaan itu terkait dengan status kepegawaian, masa kerja, perolehan hak cuti, dan jenjang karier.

Selain itu, usia saat melamar, hingga ketentuan mutasi juga menjadi pembeda antara ASN dan PNS.

Istilah ASN memang tergolong baru digunakan di Indonesia. Istilah ini digunakan menyusul terbitnya UU ASN pada 2014.

Penerbitan UU ASN menyebabkan jenis pegawai di pemerintahan bertambah satu, yaitu pegawai kontrak alias PPPK. Hal ini kemudian menciptakan istilah baru di mana ASN menjadi status utama yang memayungi jabatan PNS maupun PPPK.

Berikut ini penjelasan perbedaan antara ASN dan PNS:

1. Status kepegawaian.
Perbedaan pertama ASN dan PNS adalah status kepegawaiannya. Seperti yang tercantum pada RUU ASN dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah pekerjaan dengan status kepegawaian tetap di pemerintahan.
Sebaliknya, status kepegawaian ASN bisa jadi pegawai tetap maupun tidak tetap. Hal ini karena salah satu pekerjaan ASN, yaitu PPPK merupakan pegawai pemerintah tidak tetap.

2. Masa Kerja.
PNS sebagai pegawai tetap di pemerintahan memiliki masa kerja yang relatif lebih panjang. Berdasarkan Pasal 87 RUU ASN, masa kerja PNS bisa sampai 58 - 60 tahun atau usia pensiun sesuai jabatannya.
Di sisi lain, masa kerja ASN bisa jadi panjang maupun singkat. Pasalnya, jenis ASN yang lain, yaitu PPPK memiliki masa kerja yang sesuai masa perjanjian kerjanya. Namun, merujuk RUU terbaru masa kerja PPPK ini bisa diperpanjang hingga PPPK berusia 60 tahun.
Proses perpanjangan hubungan kerja ini akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya kinerja ASN PPPK.

3. Perolehan hak cuti.
PNS berhak memperoleh hak cuti di luar tanggungan negara paling lama tiga tahun. Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 hak cuti diluar tanggungan negara adalah cuti bekerja selama beberapa waktu tanpa menerima gaji.
Sementara itu, ASN bisa jadi berhak atau tidak berhak memperoleh hak cuti di luar negara. Hal ini karena ASN PPPK yang tidak mendapatkan fasilitas hak cuti di luar tanggungan negara.

4. Jenjang karier.
PNS memiliki jenjang karier yang stabil karena bisa naik pangkat dan golongan secara berkesinambungan. Sebaliknya, tidak setiap pegawai ASN bisa memperoleh jenjang karier yang stabil.
Pasalnya, pekerjaan ASN yang lain, yaitu PPPK tidak bisa naik golongan. Kendati demikian, PPPK bisa naik ke pangkat yang lebih tinggi jika dibutuhkan oleh instansi.

5. Usia saat melamar.
Pelamar PNS bisa mengajukan lamaran mulai dari usia 18 hingga 35 tahun. Sementara, ASN bisa dilamar oleh pelamar yang berusia 18 hingga 35 tahun atau 20 tahun hingga 1 tahun sebelum usia pensiun.
ASN yang bisa dilamar oleh usia 20 tahun hingga 1 tahun sebelum usia pensiun adalah ASN PPPK.

6. Ketentuan mutasi.
Manajemen PNS memungkinkan pegawai pemerintahan tersebut dimutasi ke unit pekerjaan, instansi, atau wilayah kerja lain. Proses mutasi PNS baru bisa dilakukan setelah PNS bekerja selama 10 tahun.
Sebaliknya, tidak semua pegawai ASN bisa dimutasi. Hal ini karena dalam manajemen ASN PPPK tidak mengatur soal adanya mutasi jabatan.


Tugas dan Fungsi ASN-PNS.

Tugas dan fungsi ASN-PNS diatur dengan jelas dalam UU ASN. Tugas dan fungsi PNS sebagai pegawai di suatu instansi tentu spesifik sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.
Selain menjalankan tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh instansi, PNS juga menjalani tugas dan fungsi sebagai ASN. Tugas dan fungsi ASN-PNS ini berkaitan dengan perannya sebagai salah satu jenis pegawai di pemerintahan.
Sesuai Pasal 12 UU ASN, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Peran tersebut diwujudkan dengan cara melaksakan kebijakan dan pelayanan publik dengan profesional. Selain itu, ASN juga dituntut untuk bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berdasarkan Pasal 10 dan 11 UU ASN, berikut ini daftar tugas dan fungsi ASN PNS sebagai pegawai di pemerintahan:

1. Tugas ASN PNS

~ Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
~ Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
~ Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

2. Fungsi ASN PNS

~ Pelaksana kebijakan publik.
~ Pelayan publik.
~ Perekat dan pemersatu bangsa.

Pekerjaan Apa yang Termasuk ASN?

Sesuai dengan definisi pada UU ASN, hanya ada dua pekerjaan yang termasuk sebagai ASN, yaitu PNS dan PPPK. PNS adalah ASN yang merupakan pegawai tetap, sementara PPPK adalah ASN yang merupakan pegawai tidak tetap.

Namun, selain PNS dan PPPK ada jenis pekerjaan lain yang sering dikira sebagai ASN, yaitu prajurit TNI dan Polri. Meskipun kedua pekerjaan ini sama-sama bekerja di institusi milik negara, TNI dan Polri tidak termasuk sebagai ASN.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang terbit pada Januari 2023, TNI dan Polri tidak termasuk ASN, melainkan tergolong sebagai aparatur negara bukan sipil.

Meksipun TNI dan Polri tidak termasuk sebagai ASN, namun keduanya sama-sama digaji oleh negara yang bersumber dari APBN/APBD.

Hal ini membuat kewajiban TNI dan Polri mirip seperti ASN, yaitu memberikan pelayanan publik dan menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Kamis, 20 Juni 2024

BAHAYA MENYEBAR NIK

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Salah satu informasi yang tertera pada e-KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

NIK memiliki beragam fungsi. Salah satunya, memudahkan berbagai urusan administrasi saat sedang mengurus kepentingan tertentu.

Masalahnya, jangan menyebar NIK sembarangan karena besar kemungkinan akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Selain itu, KTP berisi data pribadi seperti nama, NIK, alamat karena meninggalkan atau memberikan foto dan nomor KTP merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank.

Hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK.

Data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala. Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah.

Berikut adalah 5 bahaya menyebar NIK e-KTP: 

1. Bukan sekedar nomor biasa, NIK KTP menyimpan data pribadi

Banyak masyarakat yang belum mengetahui, bahwa NIK seseorang menyimpan data pribadi orang yang bersangkutan. 

2. NIK KTP kerap digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman online

Beberapa waktu belakangan ini, penawaran dari aaplikasi pinjaman online sangat marak di Indonesia. Tak jarang, ada pihak-pihak yang menggunakan NIK orang lain dalam mengajukan pinjaman. Untuk itu, berhati-hatilah. 

3. Memberikan NIK ke sembarang orang bisa membuka celah kejahatan

Saat ini, korban penyalahgunaan NIK sudah banyak terjadi. Hal itu dikarenakan masyarakat belum memahami pentingnya melindungi informasi NIK. 

Semoga bermanfaat


Minggu, 03 Desember 2023

Syarat Dan Ketentuan Pembentukan Suatu Desa

Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. Desa dibentuk harus memperhatikan syarat-syarat, seperti: minimal batas usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah, sosial budaya, potensi. dan syarat-syarat lain. Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan.

Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]

Pembentukan Desa.
Pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan desa yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[2]

Penataan desa tersebut terdiri dari:[3]
a.    pembentukan;
b.    penghapusan;
c.    penggabungan;
d.    perubahan status; dan
e.    penetapan Desa.

Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.[4]

Pembentukan Desa dapat berupa:[5]
a.    pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b.    penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; atau
c.    penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.

Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.[6]

Syarat-Syarat Pembentukan Desa.
Pembentukan Desa harus memenuhi syarat:[7]
a.    batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;

b.    jumlah penduduk, yaitu:
1)    wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga;
2)    wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga;
3)    wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga;
4)    wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga;
5)    wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga;
6)    wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga;
7)    wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga;
8)    wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga; dan
9)    wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.

c.  wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;

d.    sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;

e.    memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;

f.     batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota;

g.    sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan

h.   tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pembentukan Desa.
Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.[8]

Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan itu merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.[9]

Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam UU Desa.[10]

Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.[11]

Kemudian, Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan kelurahan menjadi Desa berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.[12] Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah paling lama 20 hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.[13]

Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tesebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 hari.[14] Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ini disertai lampiran peta batas wilayah Desa.[15]

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

[1] Pasal 1 angka 1 UU Desa

[2] Pasal 7 ayat (4) huruf a jo. Pasal 7 ayat (1) UU Desa

[3] Pasal 7 ayat (4) UU Desa

[4] Pasal 8 ayat (1) UU Desa

[5] Penjelasan Pasal 8 ayat (1)  UU Desa

[6] Pasal 13 UU Desa

[7] Pasal 8 ayat (3) UU Desa

[8] Pasal 8 ayat (2) UU Desa

[9] Pasal 8 ayat (5), (6), (7), dan (8) UU Desa

[10] Pasal 10 UU Desa

[11] Lihat Pasal 15 ayat (1) UU Desa

[12] Lihat Pasal 15 ayat (2) UU Desa

[13] Pasal 16 ayat (1) UU Desa

[14] Pasal 16 ayat (2) UU Desa

[15] Pasal 17 ayat (2) UU Desa

Perbedaan Antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat...

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang dialokasikan oleh desa. Namun, DD dan ADD sungguh berbeda dalam berbagai aspek mulai dari sumber dana, penyaluran, hingga penggunaan dana. Apa saja perbedaannya? Yuk simak hingga akhir!

1. Sumber Dana Desa & Alokasi Dana Desa.
DD pertama kali muncul dan dikucurkan oleh pemerintah pada 2015 silam setelah terbit UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara spesifik juga mengatur terkait DD di mana sumber dari pendanaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat. 

Sementara ADD sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Maka dalam kata lain, DD menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat sedangkan ADD merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah. 

2. Penyaluran Dana Desa & Alokasi Dana Desa.
DD yang bersumber dari APBN kemudian ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara, untuk kemudian diteruskan secara langsung ke desa-desa melalui Rekening Kas Desa (RKD). 

Sedangkan ADD yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dialokasikan melalui dana perimbangan dan kemudian disalurkan ke RKD. ADD sendiri memiliki besaran yang berbeda-beda tiap desa tergantung pada perhitungan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang tata caranya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.

3. Fungsi atau Penggunaan Dana Desa & Alokasi Dana Desa.
Secara umum, DD yang notabene merupakan kewajiban Pemerintah Pusat digunakan untuk pembiayaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan DD secara lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahunnya sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan. Fungsi prioritas anggaran DD wajib memberikan manfaat bagi masyarakat berupa; (1) peningkatan kualitas hidup; (2) peningkatan kesejahteraan; (3) penanggulangan kemiskinan; dan (4) peningkatan pelayanan publik. 

Di sisi lain, prioritas penggunaan ADD diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, penggunaan ADD juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD.

Itu dia perbedaan-perbedaan antara DD dan ADD. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami poin-poin penting DD dan ADD agar terwujud masyarakat yang kritis dan juga pemerintahan yang transparan.

Sabtu, 18 November 2023

Pengertian Zuhud dan Waro' Dalam Islam

DEFINISI Zuhud Dalam Islam

Zuhud dalam Bahasa Arab berasal dari asal kata zahada (زهد) yang memiliki makna sama dengan raghiba an (رغب عن) yaitu berarti meningalkan atau tidak menyukai, Arti kata zuhud adalah tidak ingin kepada sesuatu dengan meninggalkannya.
Menurut istilah zuhud adalah berpaling dan meninggalkan sesuatu yang disayangi yang bersifat material atau kemewahan duniawi dengan mengharap dan menginginkan sesuatu wujud yang lebih baik dan bersifat spiritual atau kebahagiaan akherat.

Ada 3 tingkatan zuhud yaitu:

Pertama :
Tingkat Mubtadi' (tingkat pemula) yaitu orang yang tidak memiliki sesuatu dan hatinya pun tidak ingin memilikinya.

Kedua :
Tingkat Mutahaqqiq yaitu orang yang bersikap tidak mau mengambil keuntungan pribadi dari harta benda duniawi karena ia tahu dunia ini tidak mendatangkan keuntungan baginya.

Ketiga :
Tingkat Alim Muyaqqin yaitu orang yang tidak lagi memandang dunia ini mempunyai nilai, karena dunia hanya melalaikan orang dari mengingat Allah. (menurut Abu Nasr As Sarraj At Tusi)

Menurut AI Gazali membagi zuhud juga dalam tiga tingkatan yaitu:

1. Meninggalkan sesuatu karena menginginkan sesuatu yang lebih baik dari padanya.

2. Meninggalkan keduniaan karena mengharap sesuatu yang bersifat keakuratan.

3. Meninggalkan segala sesuatu selain Allah karena terlalu mencintai-Nya

Dalam keterangan di atas dapat disimpulkan pandangan bahwa harta benda adalah sesuatu yang harus dihindari karena dianggap dapat memalingkan hati, dari mengingat tujuan perjalanan sufi yaitu Allah.

Namun ada yang berpendapat bahwa zuhud bukan berarti semata-mata tidak mau memiliki harta benda dan tidak suka mengenyam nikmat duniawi, tetapi sebenarnya adalah kondisi mental yang tidak mau terpengaruh oleh harta dan kesenangan duniawi dalam mengabdikan diri kepada Allah.

DEFINISI WARO

Waro' secara sederhana berarti meninggalkan perkara haram dan syubhat, itu asalnya. Para ulama seringkali memaksudkan waro' dalam hal meninggalkan perkara syubhat dan perkara mubah yang berlebih-lebihan, juga meninggalkan perkara yang masih samar hukumnya.

Waro' secara bahasa berasal dari kata : وَرِعَ , يَرِع  diambil dari kata ( ورع )  yang berarti "menahan" atau "tergenggam". Sedangkan secara istilah waro' mengandung pengertian menahan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan madharat lalu menyeretnya kepada hal-hal yang haram dan syubhat. Orang yang waro' disebut wari'un wa mutawari'un.

Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan waro'. Menurut Ibnu Waris waro' berarti menjaga diri, yaitu menjaga diri dari hal-hal yang tidak layak untuk dilakukan.

Ibnu Manzur berpendapat bahwa kata الوَرَع  dengan ro yang difathah berarti risih, jikaالوَرِعdengan ra yang dikasrah maka diartikan sebagai orang yang khawatir, dan melindungi diri serta merasa risih. Menurut Ibrahim bin Adhm waro' adalah meninggalkan perkara yang samar.
Dan meninggalkan apa yang bukan urusanmu dan meninggalkan hawa nafsu serta meninggalkan segala kejelekan. Sedangkan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa waro' adalah "menahan diri dari apa-apa yang akan memudaratkan, termasuk di dalamnya perkara-perkara yang haram dan samar, karena semuanya itu dapat memadharatkan. Sungguh siapa yang menghindari perkara yang samar maka dia telah menyelamatkan kehormatannya dan agamanya. Siapa yang terjerumus dalam perkara samar, atau haram, sebagaimana penggembala yang menggembala di sekitar pagar, tak ayal dia akan masuk ke dalamnya."

Ibnul Qoyyim berkata bahwa Nabi SAW telah merangkum pengertian waro' dalam satu kalimat di sebuah hadis yang diriwayatkan oleh at-Turmudzi yaitu :

  مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ

Atinya : “Dari baiknya keislaman seseoran

 itu adalah meninggalkan apa yang bukan fziurusanya(dikuasainya).”(HR. at-Turmu.

Yang dimaksud dengan meninggalkan apa yang bukan urusannya yaitu meninggalkan segala sesuatu yang tidak menjadi urusannya baik dalam hal pembicaraan, pandangan, pendengaran dan tindakan serta seluruh aktivitas lahir maupun batin.

Mari kita lihat sejenak mengenai sifat waro' ini.

Mengenai keutamaan sifat wara' telah disebutkan oleh Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya,

فضل العلم خير من فضل العبادة وخير دينكم الورع "Keutamaan menuntut ilmu itu lebih dari keutamaan banyak ibadah. Dan sebaik-baik agama kalian adalah sifat waro'" (HR. Ath Thobroni dalam Al Awsath, Al Bazzar dengan sanad yang hasan)

Rabu, 27 September 2023

PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 vs PERMENDESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020

PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 vs PERMENDESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020

Selain program Pemutakhiran Data SDGs Desa yang konten datanya menunjukkan jelas Kementerian Desa PDTT merampas kewenangan Kemendagri, ada lagi Pasal dalam Permendese PDTT Nomor 21 Tahun 2021 yang substansinya berbenturan dengan substansi yang diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, yaitu pasal 27 ayat (2) dan pasal 36 ayat (2) yang berbenturan dengan pasal 8 ayat (2) dan pasal 33 ayat (2) dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dimana benturan tersebut menyebabkan kegaduhan di desa desa di Nusantara dalam membentuk Tim Penyusun RPJMDes dan Tim Penyusun RKPDes. Adapun kegaduhan tersebut antara lain:

  1. Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs Pembina Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020.
  2. Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs Pendamping Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020
  3. Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs BPD ngotot menggunakan Permendesa 21/2020
  4. Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020 vs BPD ngotot menggunakan 2021Permendagri 114/2014
  5. Kepala Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020 vs Perangkat Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014

Tentunya kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung, oleh sebab itu perlu diluruskan, jangan masing-masing kementerian mengedepankan ego sektoralnya. Begitu juga dengan para pembina desa baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan, termasuk juga para pendamping.

Adapun cara meluruskannya adalah dengan kembali pada azas kewenangannya masing-masing Kementerian tersebut. Berdasarkan azas kewenangannya, desa itu dalam hal tata kelolanya adalah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, romawi I, angka 1, alenia 10, dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2015. Sedangkan Permendagri 114/2014 dan Permendesa PDTT 21/2020 itu sama-sama substansinya adalah tata kelola desa, maka antara Permendagri 114/2014 dan Permendesa PDTT 21/2020 yang harus dijadikan pedoman dalam membentuk Tim Penyusun RPJMDes dan Tim Penyusun RKPDes adalah Permendagri 114/2014.

Sebagai referensi, silakan dibaca nukilan dari Peraturan yang disebutkan dalan tulisan di atas:

Pasal 36

(1) Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKPDesa dengan membentuk tim penyusun RKP

(2) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (1), terdiri atas:

a. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;

b. ketua yang dipilih oleh kepala Desa denganmempertimbangkan kemampuan dan keahlian;

c. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan

d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, KaderPemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsurmasyarakat Desa lainnya.

(3) Unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf d meliputi:

a. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokohpendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;

b. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;

c. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;

d. organisasi atau kelompok perajin;

e. organisasi atau kelompok perempuan;

f. forum anak, serta pemerhati dan perlindungan anak;

g. perwakilan kelompok masyarakat miskin;

h. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;

i. kader kesehatan;

j. Penggiat dan pemerhati lingkungan;

k. kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau

l. organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa.

(4) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) berjumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang.

(5) Komposisi tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari paling sedikit 30%

(6) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

Penjelasan

I. UMUM

1. Dasar Pemikiran

Alenia ke-10

Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 85 TAHUN 2020

Susunan Organisasi Kemendes pun sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, pada Pasal 6 diuraikan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;

c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
e. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
i. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Susunan organisasi Kemendes tersebut tidak ada perangkat yang memiliki kewenangan terhadap desa di bidang pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan.

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2015

Terkait dengan kewenangan Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pada Pasal 3 huruf a diuraikan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ini artinya jelas dan tegas bahwa secara umum desa itu menjadi kewenangan Kemendagri.

Susunan Organisasi Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pada Pasal 4 diuraikan bahwa Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Minggu, 17 September 2023

RITUAL TOPO KUNGKUM

RITUAL TOPO KUNGKUM

Laku prihatin/tirakat sudah menjadi bagian tradisi bagi sebagian masyarakat Jawa, terutama yang masih menganut ajaran Kejawen. Mereka percaya bahwa semua laku tirakat tersebut akan memberikan manfaat yang besar dalam kehidupannya.
Laku sendiri dalam kehidupan sehari-hari dapat diterjemahkan sebagai suatu tindakan yang dipilih sebagai jalan dalam menempuh kehidupan di Dunia. Tujuan laku adalah untuk mencapai kesempurnaan hidup.

Jika kesempurnaan hidup sudah dicapai, maka akan tercapai pula keharmonisan dalam tiga arah, yakni:
1. Arah ke dalam: "Sejatine Urip"
2. Arah Horizontal: kepada sesama "Memayu Hayuning Bawono"
3. Arah Vertikal: kepada Sang Pencipta "Manunggaling Kawulo lan Gusti"

Dalam laku spiritual, orang Jawa selalu menunjukkan sikap manembah, yakni wujud
eling/mengingat dan hormat kepada Yang Maha Kuasa, dan wujud cinta serta hormat kepada leluhur.
Dalam laku tirakat, biasanya dilakukan meditasi atau semedi dengan berdzikir, wirid, do'a serta berpuasa untuk semakin mendekatkan diri pada Sang Pencipta.
Dalam tradisi spiritual ilmu Kejawen tingkat tertentu juga dikenal ritual Topo kungkum, yakni berendam di sungai tempuran (pertemuan tiga aliran sungai) pada malam hari.
Ritual tersebut mungkin bagi sebagian orang tampak aneh dan membahayakan diri sendiri, tapi bagi penganut ajaran Kejawen, ritual Topo kungkum adalah suatu tahapan untuk mencapai tingkat spiritual yang lebih tinggi.

Makna yang terkandung dalam laku Topo kungkum adalah untuk pembersihan diri dari kotoran jiwa dan merupakan bentuk atau wujud dari pertaubatan untuk mencari kesucian hati dan jiwa.

Aliran sungai atau air adalah lambang sumber kehidupan, yaitu sumber kehidupan di jagat raya ini, dan sumber dari segala kehidupan yang sebenarnya adalah ALLAH.

Oleh karena itu, Topo kungkum sesungguhnya memiliki makna menyongsong bantuan atau pertolongan dari TUHAN yang Maha Hidup dan merupakan sumber dari segala kehidupan.
Sedangkan dari sisi kesehatan, arus air yang begitu deras dari tiga aliran sungai merupakan terpaan yang memiliki ritme tertentu dan ketika menyentuh kulit akan terasa seperti terapi pijatan. Dan pijatan pada waktu malam hari dengan suhu yang sangat dingin seperti memberikan efek kejut bagi tubuh yang akan mengaktifkan simpul-simpul syaraf sehingga menjadi lebih peka.

Efek kejutan dan rangsangan tersebut akan membuat sel-sel syaraf berfungsi dengan lebih baik. Dalam ilmu medis menyebutkan bahwa sel-sel syaraf yang mati berpotensi membuat tubuh menjadi sakit.
Sel-sel yang lemah atau mati tersebut bisa dirangsang dengan memberikan efek kejut seperti sengatan aliran listrik, pukulan, atau dengan memberikan suhu yang bertentangan, misalnya dari panas ke dingin atau sebaliknya.

Oleh sebab itulah mandi pada malam hari berfungsi untuk merangsang syaraf-syaraf yang lemah atau kurang peka terhadap sesuatu, baik yang bersifat lahiriah maupun yang bersifat batiniah.
Sedangkan dari sisi Supranatural, topo kungkum adalah sebuah ritual untuk menyerap energi alam, yaitu "pulung banyu" atau "ndok banyu" yang sangat dicari oleh para penganut ilmu Supranatural, dan sungai tempuran dipercaya sebagai tempat yang memiliki energi supranatural sangat besar.
Bagi pelaku ritual Topo kungkum yang berhasil mendapatkan pulung banyu atau ndok banyu tersebut, maka dia akan memiliki kekuatan ghaib yang akan berguna untuk keperluan-keperluan Supranatural.

Laku spiritual Kejawen memang syarat dengan kiasan dan filosofi yang memiliki makna harapan dan do'a kepada Sang Pencipta. Namun tahapan dari semua ritual Kejawen adalah satu rangkaian yang harus dilakukan secara sempurna agar tercapai apa yang menjadi tujuan dari dilakukannya ritual tersebut.
Ritual laku Kejawen tidak diciptakan secara asal-asalan, tapi telah disusun dengan sempurna oleh para leluhur orang Jawa yang notabene adalah orang-orang linuwih.
Ritual laku Kejawen telah disusun sedemikian rupa agar selaras dengan kaedah-kaedah alam semesta, sehingga para pelaku ritual laku Kejawen dapat menyatukan jiwa dan raganya dengan energi alam semesta/energi makro/energi TUHAN.

Orang Jawa menjalani budaya menggunakan pemahaman filsafat dengan semboyan:
• Tyas manis kang mantesi: Tingkah laku dan sikap yang baik menurut norma kehidupan.
• Aruming wicoro kang mranani: Bicara yang penuh makna baik.
• Sinembuh laku utomo: Disertai tindakan yang baik dan menunjukkan keutamaan

Dengan demikian laku prihatin/tirakat bukan saja bermanfaat sebagai obat bagi raga Manusia, tapi juga bagi jiwa yang haus akan rahmat TUHAN.
Kebiasaan prihatin/tirakat akan membuat kita hidup lebih sehat dengan sikap-sikap utama yang menjadi pondasinya.

Dan semua itu mewujud dalam tingkah laku dan kehidupan sehari-hari orang Jawa:
• Eling (ingat): Selalu mengingat Sang Pencipta melalui dzikir.
• Sabar: Tidak lekas marah, tidak membalas perbuatan jahat, dan selalu tabah dalam menghadapi cobaan dalam kehidupan.
• Narimo: Yaitu menerima kondisi apapun dan tidak pernah mengeluh serta menyalahkan keadaan.
• Temen: Bersungguh-sungguh dan selalu jujur.
• Lilo: Rela mengorbankan sesuatu yang berharga demi kepentingan yang lebih mulia.
• Prasojo: Sederhana dan rendah hati.
• Tepo sliro: Pengertian dan memahami orang lain dengan mencerminkan diri sendiri.
• Sepi ing pamrih rame ing gawe: Bekerja dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan.
• Gotong Royong: Mengutamakan kebersamaan dalam segala aspek kehidupan.

Demikian sedikit informasi tentang makna Spiritual dari ritual topo kungkum yang dapat kami sampaikan pada artikel kali ini.
Semoga bermanfaat...

Terima kasih
Pandan Sari, 17 September 2023/01 Rabi'ul Awwal 1445.

Rabu, 26 Juli 2023

Amalan Hari 'Asyura (10 Muharram)

Berikut ini 12 amalan yang bisa dilakukan umat Muslim pada 10 Muharram.

1. Puasa Tasua dan Asyura

Puasa Tasua adalah puasa sunnah yang dilakukan untuk mengiringi puasa Asyura yang dilaksanakan pada tanggal 9 Muharram. Melalui Syarah Riyadhus Shalihin, Imam an-Nawawi menyebut bahwa anjuran puasa tanggal 9 Muharram untuk membedakan dengan puasa orang Yahudi yang mengkhususkan puasa di tanggal 10 Muharram. Dengan demikian, puasa umat Islam dikerjakan pada 9 dan 10 Muharram. Pada tanggal 10 Muharram itu, puasa yang dikerjakan disebut dengan puasa Asyura. Keutamaannya sendiri adalah menghapus dosa setahun lalu. Mengacu pada penanggalan Hijriah, puasa Tasua dikerjakan pada 27 Juli 2023 sedangkan puasa Asyura pada 28 Juli 2023.


2. Sedekah

Bersedekah merupakan amalan 10 Muharram berikutnya yang dapat dilakukan mulai dari pagi hingga malam. Berbeda dengan sedekah pada biasanya, amalan ini sebaiknya dilakukan dengan memberikan sesuatu secara langsung saat ada siapapun yang meminta. Misalnya, saat sedang berjalan menuju kantor lalu ada seorang anak yang meminta uang untuk membeli sarapan. Umat Musli bisa langsung memberikannya tanpa memandang siapakah anak itu dan lainnya. 

 

3. Memberi Harta untuk Keluarga

Menurut hadits riwayat At-Thabrani dan Al-Baihaqi, orang yang memberikan harta kepada keluarganya dan melapangkan keluarga di hari Asyura akan mendapat kelapangan rezeki juga sampai setahun setelahnya. Contohnya, dengan membawa keluarga makan malam bersama atau membelikan baju baru untuk pasangan tercinta. Memenuhi kebutuhan mereka pada hari tersebut semaksimal mungkin juga merupakan salah satu hal yang bisa dilakukan.

 

4. Perkuat Silaturahmi

Dalam hadits shahih riwayat Muslim nomor 2560, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, tidak halal mendiamkan saudara melebihi tiga malam. Hal terbaik dapat dilakukan adalah mempererat silaturahmi. Jika di waktu lalu umat Muslim memiliki masalah dengan seseorang, lalu hubungan menjadi renggang, maka hari Asyura bisa dijadikan momen untuk memperbaiki hubungan tersebut. Selain itu, mempererat silaturahmi juga dapat dilakukan dengan berkumpul bersama orang-orang soleh dengan berbagi pengalaman dan saling menguatkan dalam keislaman. Hal ini juga dapat membuat hati tentu akan merasa lebih tenang dan damai.


5. Menahan Emosi

Layaknya di bulan Ramadhan, selain menahan lapar dan haus, umat Muslim juga dianjurkan untuk menahan emosi agar pahala yang diharapkan bisa didapatkan selama sebulan penuh. Hal ini juga bisa dilakukan sebagai salah satu amalan 10 muharram agar meperoleh pahala berpuasa Asyura yang telah dilakukan seharian Jika seseorang mampu lebih sabar dan tidak marah di hari tersebut, tentu ganjarannya sangat mulia diana Allah SWT akan menjadikannya bagian dari umat yang diridhoi.

 

6. Memuliakan Fakir Miskin

Ketika umat Muslim memuliakan fakir miskin di hari Asyura 10 Muharram, maka mereka akan mendapatkan kelapangan kubur. Untuk melakukan amalan ini, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya yaitu memberikan makan bagi fakir miskin untuk satu hari penuh. Umat Muslim juga bisa mengajak fakir miskin untuk melakukan kegiatan bermanfaat, menghasilkan, lalu mereka bisa membawa pulang hasil tersebut untuk dimanfaatkan bersama keluarga. Cara lainnya yaitu dengan memberikan baju baru, membiarkan mereka istirahat seharian tanpa bekerja karena sejatinya fakir miskin juga manusia yang derajatnya sama di mata Allah SWT.

 

7. Memakai Celak

Celak merupakan suatu produk yang dipakai untuk membuat alis menjadi lebih hitam yang dahulu dipakai oleh pria dan wanita. Memakai celak merupakan salah satu amalan 10 Muharam yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini dikarenakan akan ada banyak keberkahan yang didapatkan uat Muslim yang melaksanakannya. Adapun niat memakai celak yang benar adalah untuk kebutuhan kesehatan diri dan membuat alis menjadi lebih panjang dan tebal.

 

8. Shalat Sunnah

Melaksanakan shalat sunnah empat rakaat, menjadi amalan 10 Muharram berikutnya yang dapat dilakukan. Pelaksanaannya bisa dilakukan di malam menuju tanggal 10 Muharram. Dalam pelaksanannya, umat Muslim membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat dan juga surat Al-Ikhlas 51 kali. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa, Rasulullah pernah bersabda bahwa siapapun yang melakukan shalat empat rakaat di malam 10 Muharram dengan membaca surat Al Fatihah sebanyak satu kali dan surat Al-Ikhlas sebanyak 51 kali, maka Allah Akan memudahkan rezekinya.

 

9. Baca Shalawat Nabi

Membaca shalawat untuk Nabi Muhammad SAW juga menjadi salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan pada tanggal 10 Muharram. Amalan ini dapat dilakukan selepas melaksanakan shalat wajib, sebelum dan sesudah berdoa, dan waktu-waktu mustajab lainnya. Bacaan shalawat yang dianjurkan adalah “wasshollallahu ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa’alaa aalihi wa shihbihii ajma’iin walhamdulillahi robbil’aalamiin.

 

10. Memotong Kuku

Memotong kuku juga menjadi bagian dari amalan 10 Muharram. Sama dengan memakai celak, amalan ini sebaiknya dilakukan agar tubuh menjadi bersih dan rapi. Selain itu, melakukan amalan ini juga berperan dalam kesehatan bagian kaki dan tangan. Sebagai amalan, siapapun yang memotong kuku pada hari Asyura 10 Muharram akan mendapatkan berkah tak terhingga dari Allah SWT.

 

11. Membaca Doa Asyura

Pada kitab I’anatu al-Tholibin disebutkan bahwa Imam Al-Ajhuri menyampaikan bahwa, siapa saja yang membaca doa di malam asyura, maka Allah SWT akan memberikan perlindungan kepadanya dari segala hal buruk dan musibah selama tahun tersebut. Membaca doa, diiringi dengan melakukan dzikir hingga 70 kali akan menjadi sebuah amalan mulia di malam 10 Muharram tersebut. Waktu yang tepat untuk membaca doa tersebut adalah selepas Maghrib, dengan khusuk dan benar-benar ikhlas karena Allah SWT.

 

12. Menyucikan Diri dengan Bertobat

Menurut buku Apakah Amalan Kita Diterima Allah SWT karya Alexander Zulkarnaen, Muharram menjadi bulannya Allah SWT sehingga umat Muslim sangat dianjurkan untuk bertobat. Menyucikan diri disebut juga dengan tazkiyatun nafs. Rasulullah SAW mengajarkan umatnya agar bertobat sebagaimana beliau melakukannya kurang dari 70 kali tiap harinya, dalam sebuah hadits beliau bersabda, "Demi Allah, sungguh aku selalu beristighfar dan bertobat kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali. 


Wallahu A'lam...