Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Selasa, 26 Januari 2016

Sejarah Singkat Persinas ASAD

 
Silat diperkirakan menyebar di kepulauan nusantara semenjak abad ke-7 masehi,
akan tetapi asal mulanya belum dapat dipastikan. Asal mula ilmu bela diri di nusantara ini dimungkinan berkembang dari keterampilan suku-suku asli Indonesia dalam berburu dan berperang dengan menggunakan parang, perisai, dan tombak,[rujukan?] misalnya seperti dalam tradisi suku Nias yang hingga abad ke-20 relatif tidak tersentuh pengaruh luar.

Tradisi silat diturunkan secara lisan dan menyebar dari mulut ke mulut, diajarkan dari guru ke murid, sehingga catatan tertulis mengenai asal mula silat sulit ditemukan. Sejarah silat dikisahkan melalui legenda yang beragam dari satu daerah ke daerah lain. Legenda Minangkabau, silat (bahasa Minangkabau: silek) diciptakan oleh Datuk Suri Diraja dari Pariangan, Tanah Datar di kaki Gunung Marapi pada abad ke-11. Kemudian silek dibawa dan dikembangkan oleh para perantau Minang ke seluruh Asia Tenggara. Demikian pula cerita rakyat mengenai asal mula silat aliran Cimande, yang mengisahkan seorang perempuan yang mencontoh gerakan pertarungan antara harimau dan monyet. Setiap daerah umumnya memiliki tokoh persilatan (pendekar) yang dibanggakan, misalnya Si Pitung, Hang Tuah dan Gajah Mada.

Peneliti silat Donald F. Draeger berpendapat bahwa bukti adanya seni bela diri bisa dilihat dari berbagai artefak senjata yang ditemukan dari masa klasik (Hindu-Budha) serta pada pahatan relief-relief yang berisikan sikap-sikap kuda-kuda silat di candi Prambanan dan Borobudur. Dalam bukunya, Draeger menuliskan bahwa senjata dan seni beladiri silat adalah tak terpisahkan, bukan hanya dalam olah tubuh saja, melainkan juga pada hubungan spiritual yang terkait erat dengan kebudayaan Indonesia.
Sementara itu Sheikh Shamsuddin (2005) berpendapat bahwa terdapat pengaruh ilmu beladiri dari Cina dan India dalam silat. Hal ini karena sejak awal kebudayaan Melayu telah mendapat pengaruh dari kebudayaan yang dibawa oleh pedagang maupun perantau dari India, Cina, dan mancanegara lainnya. Perkembangan silat secara historis mulai tercatat ketika penyebarannya banyak dipengaruhi oleh kaum penyebar agama pada abad ke-14 di nusantara. Kala itu pencak silat diajarkan bersama-sama dengan pelajaran agama di surau atau pesantren. Silat menjadi bagian dari latihan spiritual. Silat lalu berkembang dari ilmu beladiri dan seni tari rakyat, menjadi bagian dari pendidikan bela negara untuk menghadapi penjajah asing.

Silat saat ini telah diakui sebagai budaya suku Melayu dalam pengertian yang luas, yaitu para penduduk daerah pesisir pulau Sumatera dan Semenanjung Malaka, serta berbagai kelompok etnik lainnya yang menggunakan lingua franca bahasa Melayu di berbagai daerah di Jawa, Bali, Kalimantan, Sulawesi, dan pulau-pulau lain-lainnya yang juga mengembangkan beladiri ini. Beberapa organisasi silat nasional antara lain adalah Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) di Indonesia, Persekutuan Silat Kebangsaan Malaysia (PESAKA) di Malaysia, Persekutuan Silat Singapore (PERSIS) di Singapura, dan Persekutuan Silat Brunei Darussalam (PERSIB) di Brunei. Telah tumbuh pula puluhan perguruan-perguruan silat di Amerika Serikat dan Eropa. Silat kini telah secara resmi masuk sebagai cabang olah raga dalam pertandingan internasional, khususnya dipertandingkan dalam SEA Games.Perguruan Silat Nasional ASAD berasaskan Pancasila dan UUD 1945 dan bermaksud menghimpun seluruh potensi bangsa yang memiliki persamaan cita-cita, wawasan dan tujuan dalam melestarikan budaya bangsa, khususnya ilmu seni bela diri pencak silat nasional

Bahwa dengan melestarikan ilmu dan seni bela diri pencak silat, berarti melestarikan budaya bangsa, yang merupakan upaya meningkatkan kualitas mental dan fisik bangsa Indonesia, guna mempercepat terwujudnya Tujuan Nasional, dengan motto “Ampuh Sehat Aman Damai”

Persinas Asad PengCab Jakarta Pusat merupakan salah satu cabang perguruan besar Indonesia Persinas Asad yang mewadahi pecinta silat untuk membumikan silat di bumi Nusantara. Bertempat di Padepokan Al-Muflihun Jakarta latihan diselenggarakan setiap selasa dan Jum’at malam, terbuka untuk umum baik anak-anak, remaja, dewasa dan orang tua. Dengan moto “Pencak Silat is my life” Persinas Asad JakPus mencoba membangkitkan semangat generasi silat untuk dan melestarikan pencak silat nasional sebagai identitas bangsa sejati disiplin dan santun dalam bermasyarakat.berkarakter bangsa, membela kebenaran, dan saling tolong menolong sesama umat manusia serta membumi hanguskan Narkoba di bumi Nusantara

Persinas ASAD merupakan perguruan silat yang dilatarbelakangi oleh beberapa aliran silat di Indonesia, diantaranya adalah:

1. Aliran Cimande, yang berjuluk Cimande Tari Kolot
Aliran silat yang berasal dari tanah Pasundan ini diadopsi oleh Persinas ASAD untuk memperkaya khasanah seni pencak silat di dalamnya. Adapun Persinas ASAD memperoleh ilmu seni beladiri ini dari proses berguru kepada Bapak H. Rachmat Ace Sutisna.

2. Aliran Silat Karawang, yang berjuluk Singa Mogok
Silat asal Karawang – Jawa Barat ini diperoleh dari proses berguru langsung kepada Bapak H. Sulaiman. Tidak banyak diketahui mengenai silsilah ilmu beladiri ini secara lengkap dan jelas.

3. Aliran Silat Indramayu
Silat Indramayu ini pun diperoleh dari proses berguru langsung kepada guru besarnya, yakni Bapak Ahmad. Namun sama halnya dengan Silat Karawang Singa Mogok, kami pun tidak mengetahui secara pasti runutan silsilah beladiri ini.

Untuk menciptakan kaidah seni dan jurus yang baku saat ini, maka dewan guru/pelatih Persinas ASAD meramu atau merumuskan dari apa yang mereka peroleh. Adapun cabang ilmu pencak silat yang berhasil dikumpulkan dan dikolaborasi, dimana selanjutnya menjadi bahan dasar terbentuknya kaidah seni dan jurus Persinas ASAD yang saat ini telah baku, adalah sebagai berikut:

CIMANDE TARI KOLOT (BOGOR)

1. Kelid Duduk (33 jurus)
2. Kelid Berdiri (33 jurus)
3. Pepedangan (17 jurus)
4. Gerakan Seni / Kembangan:
4.1 Tepak Satu;
selancar hiburan/atraksi (angka 8) dan selancar massal.
4.2 Tepak Dua
4.3 Tepak Tiga / Tilu

SILAT KARAWANG SINGA MOGOK (7 jurus)

SILAT INDRAMAYU (9 jurus)

Alhamdulillaah, dari alur silsilah para dewan guru/pelatih Persinas ASAD yang merujuk pada Silat Cimande Tari Kolot ini, menjadikan Persinas ASAD diakui pula sebagai salah satu anggota aliran silat Cimande Tari Kolot – Bogor, dengan urutan silsilah ilmu yang ke-sembilan, sebagai berikut:

Eyang Buyut, sebagai pencipta awal aliran pencak silat Cimande
Diturunkan kepada Eyang Rangga dan Eyang Khoir
Diturunkan dari Eyang Rangga kepada M. Ace Laseha dan M. Karta Singa
Diturunkan dari M. Ace Laseha kepada salah satu anaknya, yakni M. Abdul Somad
Diturunkan dari M. Abdul Somad kepada H. Idris
Diturunkan dari H. Idris kepada Ibu Dedeng Kurnia
Diturunkan dari Ibu Dedeng Kurnia kepada putranya, yakni Bp. Rachmat Ace Sutisna, yang juga menjabat sebagai Ketua Silat Cimande Tari Kolot, Bogor – Jawa Barat
Diturunkan dari Bp. Rachmat Ace Sutisna kepada 8 orang guru/pelatih di jajaran PB Persinas ASAD. Mereka adalah: Agung Sujatmiko, Supriyatna, Ahmad Bachtiar Mukti, Susilo Edi, Sulthon Aulia, Poyo Wiyanto, Yusuf Wibisono, dan Antong Samijo.
Makna Warna Sabuk Persinas ASAD

    Tingkat I / Sabuk Putih / Siswa I

        Warna putih pada sabuk mempunyai makna lembaran putih dan bersih dengan tulus ikhlas, ridho dan suci. Bagi seorang calon pesilat untuk diberikan pengetahuan, ketrampilan dan sikap dasar tentang ilmu beladiri.

    Tingkat II / Sabuk Hijau / Siswa II

        Warna hijau pada sabuk memberi makna kedamaian hati setalah diberikan pelajaran dasar tentang pengetahuan, ketrampilan dan sikap sehingga memberi keteduhan hati dan bangga dengan ilmu yang dimilikinya.

    Tingkat III / Sabuk Hijau Strip Kuning / Asisten Muda

        Warna hijau yang memberikan kedamaian, kebahagiaan dan kesejahteraan serta dipersiapkan untuk menjadi pesilat yang berkualitas dan berbudi pekerti luhur yang dilambangkan strip kuning pada sabuk.

    Tingkat IV / Sabuk Kuning / Asisten Madya

        Warna kuning melambangkan keluhuran budi pekerti (akhlaqul karimah) dan keagungan jiwa serta berkualitas, sehingga pesilat makin banyak ilmunya makin berbudi pekerti yang luhur.

    Tingkat V / Sabuk Kuning Strip Biru / Asisten Utama

        Dengan budi pekerti yang luhur dan keagungan jiwa disertai cita-cita yang luhur, semangat belajar dan tabah dalam menghadapi tantangan yang dilambangkan dengan strip biru pada sabuk.

    Tingkat VI / Sabuk Biru / Pelatih Muda

        Warna biru melambangkan semangat belajar yang tinggi, dengan percaya diri serta dapat menjaga martabat dan mampu menguasai serta mengendalikan diri walaupun banyak tantangan, rintangan dan halangan.

    Tingkat VII / Sabuk Biru Strip Coklat / Pelatih Madya

        Dengan semangat dan cita-cita yang tinggi menjadikan percaya diri, selalu menegakkan kebenaran, kejujuran dan menghormati sesama insan.

    Tingkat VIII / Sabuk Coklat / Pelatih Utama

        Warna coklat tua melambangkan sikap damai, bersahabat, selalu rendah hati dan senantiasa menegakkan kebenaran, kejujuran dan keadilan.

    Tingkat IX / Sabuk Coklat Bintang Merah 1 / Guru Muda

        Bersikap damai dan bersahabat, ramah dan sopan, senantiasa menegakkan kebenaran.

    Tingkat X / Sabuk Coklat Bintang Merah 2 / Guru Madya

        Senantiasa mengupayakan perdamaian dan persahabatan dengan sesame. Keramahan dan kesopanan ditingkatkan, dengan keberanian yang tinggi membela kebenaran.

    Tingkat XI / Sabuk Merah / Guru Utama

        Merah melambangkan keberanian dalam membela kebenaran, berjiwa besar, mawas diri, pemaaf dan mengutamakan kepentingan umum dan dapat menjadi panutan.

    Tingkat XII / Sabuk Merah Garis Tepi Emas / Guru Besar

        Berjiwa besar sebagai pendekar, bisa meramut dan membina serta sebagai pengayom.
Prestasi Dunia Persinas Asad Perguruan Silat Nasional (Persinas) 
Asad yang mewakili Indonesia meraih prestasi membanggakan di Festival Beladiri Dunia Chungju World Martial Arts Festival di Chungju Korea Selatan. Persinas Asad meraih prestasi tiga besar peserta terbaik dengan predikat luar biasa (outstanding performance) bersama peserta dari Jepang dan Cina. Persinas Asad ditunjuk PB IPSI mewakili Indonesia bersama perguruan silat Joko Tole Madura dan perguruan Pamor Pamekasan. Persinas Asad sendiri diwakili oleh Pengda Persinas Jawa Barat yang kemudian memberangkatkan lima pendekarnya dari Bandung. Tiga pendekar masih duduk di bangku SMP dan dua lainnnya seusia SMK. Chungju World Martial Arts Festival adalah festival bela diri se-dunia yang diadakan setiap 10 tahun sekali. Dimana, dari berbagai negara akan menampilkan ciri khas bela diri masing-masing. Misalnya, Indonesia dengan pencak silat, China dengan Wushu, Korea dengan Taekkyeon, Canada dengan Oki Chi Taw serta Australia dengan Tai-Kin-Jeri. PB IPSI sendiri telah mengikuti festival bela diri dunia sejak World Martial Arts Union (WOMAU) digelar kali pertama. Festival tersebut selalu mengundang 56 aliran bela diri dari 45 negara yang berasal dari 5 benua.Untuk festival beladiri Chungju Martial Arts ke 11 ini diadakan di Chungju Tangeumdae UN Peace Park dimulai dari 2 Oktober sampai 8 Oktober 2008. Festival diikuti 28 negara yang terdiri dari 51 tim dengan jumlah pendekar sebanyak 1210.


ARTI DAN MAKNA LAMBANG
Arti dan makna Lambang Berdasarkan Lampiran No.1 P.O. No.31/Kep/Pengnas-ASAD/X/99 Tanggal 20 Oktober 1999.

Lambang Perguruan Silat Nasional ASAD

1. Pedang bermata dua berarti ilmu dunia dan akhirat yang selalu diasah untuk menjaga ketajamannya;
2. Pedang berdiri tegak menembus lngkaran merah putih menunjukan tekad yang kuat untuk memasyarakatkan ilmu seni beladiri Persinas ASAD ke mancanegara;
3. Mata anak panah menunjukan kecepatan dan ketepatan dalam bertindak;
4. Rantai lingkaran bermata lima bermakna keanekaragaman suku bangsa yang berasaskan pancasila;
5. Lingkaran ada 8 (delapan), lima dalam rantai diatas warna dasar putih, satu lingkaran hitam mengelilingi warna dasar putih, dua lingkaran lagi yang menutup lambang, biji kapas ada 17 butir dan padi ada 45 butir, menunjukkan proklamasi kemerdekaan Negara Republik Indonesia tanggal 17 Agustus 1945;
6. Padi dan kapas menunjukkan kesejahteraan;
7. Lingkaran hitam melambangkan satu ikatan persaudaraan yang teguh;
8. Lingkaran luar warna merah bermakna fungsi Persinas ASAD sebagai pelindung Ibu Pertiwi Indonesia;
9. Tulisan PERSINAS ASAD berarti Perguruan Silat Nasional yang Ampuh, Sehat, Aman dan Damai;
10. Warna Hitam melambangkan keteguhan hati, sabar, tabah, tangguh serta tak pandang bulu;
11. Warna Kuning melambangkan keluhuran budi pekerti dan keagungan jiwa;
12. Warna Hijau melambangkan kedamaian, kebahagiaan dan kesejahteraan;
13. Warna Merah dan Putih merupakan lambang Bangsa Indonesia;
14. Warna Merah melambangkan keberanian dalam membela kebenaran;
15. Warna Putih melambangkan kesucian hati, ridlo dan tulus ikhlas.

Sejarah Singkat Perguruan Seni Ilmu Beladiri Kung Fu IKS.PI. Kera Sakti

 

Perguruan Seni Ilmu Beladiri Kung Fu IKS.PI. Kera Sakti
Merupakan kombinasi dari seni ilmu beladiri kungfu dataran Tiongkok Cina dengan pengembangan teknik ilmu beladiri yang dilakukan oleh pendiri sekaligus Guru Besar perguruan ini dan juga dengan penambahan teknik seni pernafasan ilmu tenaga dalam sebagai pelengkap dalam pelajaran perguruan.


Sejarah Peguruan
Perguruan Seni Ilmu Beladiri Kung Fu IKS.PI. Kera Sakti berdiri pada tanggal 15 Januari 1980 di Jl. Merpati No. 45, Kel. Nambangan Lor, Kec Mangunharjo, Kodya Madiun. Adapun nama dari perguruan ini semula adalah IKS.PI. yang artinya adalah Ikatan Keluarga Silat "Putera Indonesia" tetapi ketika perguruan mulai berkembang diberi nama tambahan "Kera Sakti" dibelakangnya, sebab masyarakat maupun murid murid perguruan lebih mengenal nama jurus perguruan yaitu teknik jurus keranya daripada nama asli perguruan. Untuk itu selanjutnya dalam memudahkan pencarian identitas perguruan sekaligus secara tidak langsung menambah wibawa nama perguruan maka disebutlah IKS.PI. Kera Sakti.
Sebagai pendiri pertama sekaligus sebagai guru besar dari perguruan ini adalah Bapak R Totong Kiemdarto yang lahir pada tanggal 20 Oktober 1953 di Madiun. Oleh guru besar diajarkan pelajaran silat monyet dan kerohanian untuk memantapkan fisik dan iman dari siswa dan siswi yang selaras dengan tujuan pembangunan nasional yaitu memujudkan manusia Indonesia seutuhnya, yang sehat lahir maupun batin dan berjiwa PANCASILA.
Pada mulanya perguruan ini hanya dikenal dilingkungan masyarakat desa Nambangan Lor saja tetapi pada sekitar tahun 1983 beberapa murid angkatan I dan II mulai mengembangkan ajaran perguruan dibeberapa tempat, yaitu SMAN 3 Madiun, Lanuma Iswahyudi dan Dempel. Baru kemudian menyusul berkembang ditempat lain tidak saja diwilayah eks Karesidenan Madiun tetapi juga diluar bahkan sampai keluar pulau Jawa.
Materi Perguruan
Didalam metode latihan perguruan ini, terdapat 5 tahapan penting untuk mencapai tingkatan tertinggi dari Perguruan Seni Ilmu Beladiri Kung Fu IKS.PI. Kera Sakti, yaitu :
1. Tingkat dasar I sabuk hitam dengan lama latihan 6 bulan.
2. Tingkat dasar II sabuk kuning dengan lama latihan 6 bulan.
3. Warga tingkat I sabuk biru dengan lama latihan 1 tahun.
4. Warga tingkat II sabuk merah.
5. Warga tingkat III sabuk merah strip emas.
I. Materi Latihan Tingkatan Dasar I Sabuk Hitam
Untuk latihan awal siswa tingkatan dasar I harus melewati 3 tahapan penting didalam latihan, yaitu :
1. Tingkatan awal, yaitu materi latihan dimana siswa mulai mempelajari gerakan dasar perguruan.
2. Tingkatan menengah, yaitu materi latihan dimana siswa mulai mempelajari gerakan lanjutan.
3. Tingkatan akhir, yaitu materi latihan dimana siswa akan diuji untuk melanjutkan ke tingkatan dasar II.
Adapun materi yang diberikan adalah :
- Teknik Senam Pelemasan dan Yoga
- Teknik Dasar Pukulan dan Tendangan
8 teknik dasar pukulan
5 teknik dasar tendangan
3 teknik dasar tangkisan
3 teknik dasar kelitan
- Teknik Dasar Pernafasan
3 teknik dasar pernafasan Chi Kung
- Teknik Dasar Pengembangan Jurus
teknik dasar jurus kuda kuda Bhesi
3 teknik dasar jurus pengembangan Way Jien
3 teknik dasar jurus kombinasi Toan Ta
3 teknik dasar jurus bantingan San So
II. Materi Latihan Tingkatan Dasar II Sabuk Kuning
Untuk latihan awal siswa tingkatan dasar II harus melewati 3 tahapan penting didalam latihan, yaitu :
1. Tingkatan awal, yaitu materi latihan dimana siswa mulai mempelajari gerakan dasar lanjutan perguruan.
2. Tingkatan menengah, yaitu materi latihan dimana siswa mulai mempelajari gerakan lanjutan.
3. Tingkatan akhir, yaitu materi latihan dimana siswa akan diuji untuk melanjutkan ke warga tingkat I.
Adapun materi yang diberikan adalah :
- Teknik Senam Pelemasan dan Yoga
- Teknik Dasar Pukulan dan Tendangan
8 teknik dasar tendangan
- Teknik Dasar Penafasan
2 teknik dasar pernafasan Chi Kung
- Teknik Dasar Pengembangan Jurus
2 teknik dasar jurus pengembangan Way Jien
2 teknik dasar jurus pengembangan toya
2 teknik dasar jurus kombinasi Toan Ta
3 teknik dasar jurus bantingan San So
III. Materi Latihan Warga Tingkat I Sabuk Biru
Untuk latihan awal warga tingkat I harus melewati 3 tahapan penting didalam latihan, yaitu :
1. Tingkatan awal, yaitu materi latihan dimana siswa mulai mempelajari gerakan perguruan yang lebih rumit.
2. Tingkatan menengah, yaitu materi latihan dimana siswa mulai mempelajari gerakan kombinasi.
3. Tingkatan akhir, yaitu materi latihan dimana siswa akan diuji untuk melanjutkan ke warga tingkat II.
Adapun materi yang diberikan adalah :
- Teknik Senam Pelemasan dan Yoga
- Teknik Dasar Pukulan dan Tendangan
5 teknik pukulan kombinasi lanjutan
5 teknik tendangan kombinasi lanjutan
- Teknik Dasar Penafasan
1 teknik dasar pernafasan Chi Kung
- Teknik Dasar Pengembangan Jurus
5 teknik dasar jurus pengembangan Way Jien
2 teknik dasar jurus kombinasi double stick
teknik pernafasan tenaga dalam
IV. Materi Latihan Warga Tingkat II Sabuk Merah
Untuk latihan bagi warga tingkat II lebih banyak mengacu kepada pengembangan, kecepatan dan refleksitas gerakan jurus maupun kombinasi namun kami meminta maaf karena materi yang diberikan tidak dapat kami sampaikan melalui media ini.
V. Materi Latihan Warga Tingkat III Sabuk Merah Strip Emas
Untuk latihan bagi warga tingkat III lebih banyak mengacu kepada pemantapan dari pengembangan, kecepatan dan refleksitas gerakan jurus maupun kombinasi namun kami meminta maaf karena materi yang diberikan tidak dapat kami sampaikan melalui media ini.



Makna Lambang IKS.PI Kera Sakti



ARTI LAMBANG IKS.PI KERA SAKTI
Lambang IKS yang terdapat pada badge dibaju seragam maupun gambar besar yang diberikan pada siswa IKS yang sudah disahkan selaku warga,bukan hanya sekedar hiasan gambar saja tapi sebenarnya mengandung ARTI/MAKNA bagaimana seharusnya JIWA dan SIKAP kita sebagai seorang warga IKS yang sejati.
1.      TULISAN
A.     IKS: Ikatan Keluarga Silat
Maksudnya :kita selaku warga IKS harus mempunyai ikatan batin(persaudaraan)baik dengan perguruan maupun dengan guru sesama saudara kita seperguruan IKS tanpa memandang suku,bangsa,agama,derajat maupun kekayaan,seperti halnya sebuah KELUARGA.
B.     PI: Putra Indonesia
Maksudnya :kita selaku warga IKS hendaknya mampu mengharumkan nama bangsa dan negara indonesia yang kita cintai.
C.     KERA SAKTI :Kera yang mempunyai kekuatan Ghaib
Maksudnya :kita selaku warga IKS hendaknya mampu mejadi pendekar yang tangguh baik dibidang silat maupun dibidang kerohaniannya,sesuai tradisi pendekar-pendekar indonesia dizaman dahulu.
2.      WARNA
A.     MERAH :melambangkan KEBERANIAN
Maksudnya :kita selaku warga IKS harus memiliki keberanian dalam menghadapi segala sesuatu,tapi sifatnya berani karena benar
B.     HITAM :melambangkan KEKUATAN JASMANI
Maksudnya :kita selaku warga IKS selain berani,harus memiliki fisik yang sehat dan kuat,agar dapat melaksanakan ajaran-ajaran IKS.
C.     KUNING :melambangkan KEPANDAIAN
Maksudnya :kita selaku warga IKS selain berani dan sehat harus memiliki kepandaian baik yang sifatnya lahir maupun batin untuk mencapai tujuan.
D.     PUTIH :melambangkan KESUCIAN
Maksudnya :kita selaku warga IKS kalau sudah memiliki keberanian,kesehatan, dan kepandaian harus memiliki budi pekerti yang luhur (iman kepada Allah swt,jujur,suka menolong,dsb) agar selamat dan dicintai masyarakat.

PENJELASAN
Dalam dunia beladiri ,seorang pendekar biarpun ilmunya setinggi langit tapi kalau hatinya penakut berarti sia-sia saja.berani saja tapi fisiknya loyo juga gampang Keok.berani dan fisiknya kuat tanpa kepandaian berarti modal tarungnya awur-awuran.berani,fisiknya kuat,kepandaiannya tinggi tanpa punya landasan budi pekerti yang baik akan menyebabkan kesusahan baik untuk dirinya maupun orang lain dan akhirnya dibenci masyarakat.

3.      GAMBAR
A.     HURUF Q :artinya QONTAK/HUBUNGAN/KOMUNIKASI (melambangkan pelajaran kerohanian IKS)
Maksudnya :kita selaku warga IKS harus berusaha menghubungkan diri dengan Allah swt untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat(Robbana ‘Attina) termasuk kalau kita ingin mendapatkan kekuatan batin.
B.     GAMBAR KERA :melambangkan pelajaran silatnya IKS
Maksudnya :kita selaku warga IKS harus mendalami gerak dari binatang kera yang menjadi sumber silatnya IKS dan menyesuaikan silat kita apabila kita ingin menyempurnakan silat kita.
      Misalnya :memendekkan tubuh waktu pasang,melatih cakaran jari-jari tangan,dsb.
C.     GAMBAR MANUSIA :melambangka diri kita sendiri
Maksudnya :kita selaku warga IKS harus memiliki jiwa ke-IKS-an
4.      BENTUK
A.     SEPERTI PERISAI/TAMENG :melambangkan PERLINDUNGAN
Maksudnya :kita selaku warga IKS hanya menggunakan ajaran IKS untuk melindungi diri kita atau orang lain yang membutuhkan pertolongan dan bukan untuk kejahatan.
B.     BAGIAN ATASNYA MEMBENTUK TANGGA  BERTINGKAT :melambangkan  tingkatan pelajaran di perguruan IKS.PI KERA SAKTI
Ø  Tingkat I :Warga ditandai dengan sabuk biru
Ø  Tingkat II :Pendekar ditandai dengan sabuk merah
Ø  Tingkat III :Dewan Guru ditandai dengan sabuk merah strip emas
Maksudnya :kita selaku warga IKS apabila ingin menguasai semua ajaran IKS,harus bertahap karena setiap tingkat punya wadah dan ilmu pelajaran sendiri-sendiri.setiap tingkat dikuasai dulu secara mendalam baru melangkah ke tingkat berikutnya.
5.      PEMASANGAN LAMBANG IKS
A.     YANG KECIL(BADGE): dilekatkan/dipasang di dada kiri(bagian jantung/hati) mengandung maksud bahwa mudah-mudahan jiwa/semangat IKS selalu melekat dihati sanubari kita sampai akhir hayat.
B.     YANG BESAR(HIASAN GAMBAR/SIMBOL): dipasang diatas (di dinding/tembok) mengandung makna bahwa kita selaku warga IKS wajib menghormati lambang perguruan kita sendiri ,sebab itu adalah keyakinan kita,pendirian kita dan kebanggaan kita.

RINGKASAN:
ARTI LOGO/BADGE
Ø  WARNA
o   Merah        :Berani karena kita benar,dan takut karena kita salah
o   Kuning       :Kepandaian kung fu
o   Hitam         :Kakuatan/Latihan Fisik
o   Putih          :Suci dalam pikiran,perkataan dan perbuatan
Ø  BENTUK PERISAI    :Ilmu yg sudah kita dapat dari perguruan tidak boleh digunakan semena-mena, hanya digunakan untuk membela diri.
Ø  TINGKAT
o   Tingkat I          :Seorang Warga/pendekar muda yang menyandang sabuk biru
o   Tingkat II         :Seorang pendekar yang menyandang sabuk merah
o   Tingkat III        :Seorang Dewan guru yang menyandang sabuk merah strip emas
Ø  HURUF Q                   :Hubungan atau Qontak antara kita dengan sang Kholiq atau Hablum minalloh
Ø  IKS.PI                         :Ikatan Keluarga Silat Putra Indonesia
o   IKS                  :Antara anggota IKS yg satu dg yg lain itu adalah Keluarga
o   PI                     :Kita harus bisa menjadi Putera indonesia yg berbudi mulia
Ø  KERA SAKTI                        :Seekor Kera yang memiliki Kekuatan Ghoib
Ø  SEEKOR KERA        :Melambangkan Perguruan kita yang berpedoman pada kelincahan seekor kera.(bukannya kita mengikuti gaya kera)
Ø  MANUSIA                  :Melambangkan diri kita sendiri
Ø  SABUK CEWENG 2  :Didalam Perguruan IKS,terdapat 2 ajaran yaitu ajaran Fisik dan ajaran kerohanian.
Ø  CELANA CITET       :Ciri khas Kung fu
Ø  2 BULATAN PADA LENGAN BAJU:Memiliki makna yaitu setiap manusia pasti memilik batas. Pasti ada kelebihan dan kekurangannya diibaratkan di atas langit masih ada langit lagi.

falsafah
WARGA IKS DAPAT PATAH TANGANNYA, DAPAT PATAH KAKINYA, TETAPI TIDAK DAPAT DITAKLUKAN SELAMA TIDAK PATA IKS NYA.
kita sebagai sesama manusia ayo lah kita satukan indonesia kita ,jangan terpropokasi dari satu orang saja, kita hidup damai pasti akan indah . sesama perguruan kita jg harus saling pengertian.

SEJARAH SINGKAT SILAT CIMANDE



Berdasarkan alirannya, beladiri Pencak Silat yang ada di Jawa Barat dibagi berdasarkan beberapa aliran. Diantaranya Cimande, Cikalong, Syahbandar dan beberapa aliran lainnya lagi.


Pencak Silat Cimande untuk pertamakalinya disebarkan oleh Sakir penduduk Kecamatan Mande Kabupaten Cianjur. Sakir adalah salah seorang tokoh Pencak Silat, serta ilmu kebatinan Sakir dikenal ?luhung elmu?nya. Karenanya, Sakir sangat disegani masyarakat. Penduduk setempat menganggap Sakir sebagai orang tua mereka sendiri.
Banyak pula muridnya yang sengaja belajar Pencak Silat. Pada saat itu yang memerintah Kabupaten Cianjur ialah Bupati R. Aria Wiratanudatar II sebagai Bupati yang ke V dari keturunannya. R. Aria Wiratanudatar II juga dikenal dengan sebutan Dalem Enoh, memerintah Kabupaten Cianjur antara tahun 1776-1813. Setelah diketahui Dalem, diangkatlah Sakir menjadi guru Pencak Silat dan keamanan di Kabupaten. Diantara muridnya yang termashur ialah putra dalem Enoh yang bernama R. Wiranaga yang mendapat julukan Aria Cikalong.
Menurut para ahli sejarah di Kabupaten Cianjur, selain R. Wiranagara terdapat pula R. Obing Ibrahim dan R. Haji Ipung Prawirasudibja. Merekalah yang menerangkan, bahwa pada tahun 1780 Sakir pernah dicoba kemahirannya dalam Pencak Silat dengan orang Cina dari Macao bertempat dialun-alun Cianjur dan pada kesempatan itu Sakir yang menang.
Pada tanggal 2 April 1812 R. Aria Wiratanudatar II atau lebih dikenal dengan nama R. Enoh meninggal dunia. Beliau meninggalkan 3 orang putra yakni : Aria Wiranagara yang lebih dikenal dengan nama Aria Cikalong, R. Natanagara yang setelah menunaikan Ibadah Haji lebih dikenal dengan nama R. Haji Muhamad Tobri dan Aom Abas yang kemudian menjadi Bupati Limbangan.
Untuk selanjutnya, Sakir dibawa pindah oleh R. Aria Natanagara ke Bogor. Oleh Bupati Bogor Sakir diangkat menjadi pengawal Bupati. Selama Sakir mengabdi pada Bupati Bogor, beliau bertempat tinggal di Cimande (Kabupaten Cianjur). Karena itulah Pencak Silat yang diajarkan dan disebarkan oleh Sakir disebut Pencak Cimande.
Menurut cacatat yang diperoleh, tersebarnya Pencak Cimande di Cianjur hanya sampai tahun 1813. Namun kemudian pada tahun 1819, pencak Cimande ini tersebar di Cianjur sebelah Selatan. Penyebaran Pencak Cimande ini dilakukan oleh putra-putra dan murid-muridnya Sakir. Mereka menyebar ke daerah Cianjur sebelah Selatan dan Garut Selatan khususnya di daerah-daerah perkebunan sebagai sasaran operasionalnya. Hal ini berlangsung sampai tahun 1930. Setelah penyebaran Pencak Cimande, disusul pula dengan Pencak Cikalong dan Syahbandar yang disebarkan oleh para putra dan murid R. Haji Ibrahim dari Cikalong.
Adapun yang menciptakan serta mengkreasikan Pencak Cikalong adalah . R. Haji Ibrahim turunan ke 9 dari Dalem Cikundul, Majalaya Kecamatan Cikalong Kulon. Ayahnya adalah R. Rajadireja, yang lebih dikenal sebagai Aom Raja, dan kakeknya adalah R. Wiranagara yang lazim disebut Aria Cikalong.
R. Haji Ibrahim dilahirkan pada tahun 1816. Keahlian dalam Pencak Silat diperolehnya pula dari leluhur kakeknya yang merupakan murid terpandai dari Sakir.
R. Haji Ibrahim mulai belajar Pencak dari R. Ateng Alimudin seorang putra Tubagus Kosim, yang merupakan keturunan ke 13 dari Sultan Hasanudin (Banten). R. Alimudin menikah dengan R. Siti Hadijah, ipar dari R. Haji Ibrahim. Sebenarnya R. Haji Ibrahim bukan hanya berguru kepada R. Ateng Alimudin saja, tetapi dalam melengkapi pengetahuannya tentang Pencak, R. Haji Ibrahim berguru pula pada Abang Ma’rup, Abang Madi, Abang Kari dan beberapa pendekar Pencak Silat lainnya

TENTANG SILAT CIMANDE
Sebenarnya apa sih pencak silat Cimande itu? Cimande adalah jenis pencak silat yang mengandalkan tangan kosong untuk membela diri. Dalam arti, gerakan-gerakan yang dilakukan seorang pendekar menjadi gerakan yang mengeksploitasi ang-gota tubuh manusia sebagai anugerah Tuhan.


guru besar
Bahwa ada juga jurus atau gerakan yang menggunakan tongkat, itu lebih dimaksudkan sebagai simbol pengakuan: tubuh manusia, khususnya kedua tangan tetap saja memiliki berbagai keterbatasan. Selain membentuk kekuatan fisik, silat Cimande juga membentuk kekuatan batin dengan meningkatkan rasa kepercayaan diri dan menimbulkan kerendahan hati. Sebenarnya, makna yang terkandung dalam ilmu silat Cimande adalah penjabaran dari sebuah filosofi yang menuturkan bahwa di atas langit masih ada lagi langit lain yang lebih tinggi. Di atas puncak gunung, ada puncak gunung yang lebih tinggi. Sehebat apapun manusia, pasti ada manusia lain yang lebih hebat dan kuat. Dengan dasar filosofi itulah ajaran silat Cimande menuntun seseorang menjauhkan diri dari sifat kesombongan.

Awalnya silat Cimande dipopulerkan oleh Abah Kahir. Dialah yang pertama kali menciptakan aliran Cimande. Lelaki yang hidup sekitar abad ke-17 dan tinggal di tepian sungai Cimande, Bogor, Jabar ini, menurut cerita, menciptakan jurus berdasarkan gerakan seekor monyet dan harimau. Inilah yang menjadikan Cimande menjadi terkenal dengan pencak silatnya. Bahkan sudah terkenal dengan nama silat Cimande.

Jurus yang dilatih

    Jurus Harimau/Pamacan (Pamacan[6], tetapi mohon dibedakan pamacan yang “black magic” dengan jurus pamacan. Pamacan black magic biasanya kuku menjadi panjang, mengeluarkan suara-suara aneh, mata merah dan lain-lain).
    Jurus Monyet/Pamonyet[7] (Sekarang sudah sangat jarang sekali yang mengajarkan jurus ini, dianggap punah).
    Jurus Pepedangan[8] (ini diambil dari monyet satunya lagi yang memegang ranting).[9]

Cerita di atas sebenarnya lebih cenderung mitos, tidak bisa dibuktikan kebenarannya, walaupun jurus-jurusnya ada [10]. Maenpo Cimande sendiri dibawa ke daerah Priangan Timur dan Cianjur selatan oleh pekerja-pekerja perkebunan teh. Hal yang menarik adalah beberapa perguruan tua di daerah itu kalau ditanya darimana belajar Maenpo Cimande selalu menjawab "ti indung" (dari ibu), karena memang mitos itu mempengaruhi budaya setempat, jadi jangan heran kalau di daerah itu perempuan pun betul-betul mempelajari Maenpo Cimande dan mengajarkannya kepada anak-anak atau cucu-cucunya, seperti halnya istrinya Abah Khaer mengajarkan kepada Abah Khaer.

Perkembangannya Maenpo Cimande sendiri sekarang di daerah tersebut sudah diajarkan bersama dengan aliran lain (Cikalong, Madi, Kari, Sahbandar, dan lain-lain). Beberapa tokoh yang sangat disegani adalah K.H. Yusuf Todziri (sekitar akhir 1800 – awal 1900), Kiai Papak (perang kemerdekaan, komandannya Mamih Enny), Kiai Aji (pendiri Gadjah Putih Mega Paksi Pusaka, perang kemerdekaan), Kiai Marzuk (Maenpo H. Marzuk, zaman penjajahan Belanda), dan lain-lain

Tujuan dari Pencak Silat Cimande ini yaitu untuk
    Terwujudnya kesadaran yang mendalam tentang jiwa pencak silat Cimande sehingga dapat mengamalkan secara konsekuen. Sebagai insan hamba Allah, sebagai insan Sosial Budaya, sebagai insan pencak silat Cimande, dan sebagai insan Warga Negara Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
    Terwujudnya keluarga besar pencak silat Cimande yang taat dan saleh dalam melaksanakan ibadah sesuai dengan agama yang diyakini masing-masing.
    Terwujudnya pembinaan tradisi, adat istiadat dan ajaran yang mempunyai nilai-nilai luhur yang selaras dengan kehidupan dan tata kehidupan pancasila dan UUD 1945.
    Terwujudnya sikap dan prilaku hidup serta amal perbuatan keluarga besar pencak silat Cimande yang berpedoman pada Taleq.
    Terwujudnya dan terpeliharanya identitas anggota keluarga besar pencak silat Cimande dimana saja mereka berada.
Taleq Cimande

Pencak silat Cimande adalah seni budaya bela diri yang mengandung nilai-nilai , norma-norma maupun perilaku yang di junjung tinggi dan diwariskan dari leluhur Cimande kepada generasi-generasi secara turun-temurun sebagai hasil proses sejarah dan merupakan tradisi dalam kehidupan masyarakat keluarga besar pencak silat Cimande berdasarkan taleq [15]. Didalam kehidupan keluarga besar pencak silat Cimande , Taleq ini merupakan kode etik yang harus ditaati dan ditepati oleh keluarga besar Cimande dengan sebaik-baiknya.

Taleq Cimande sebagai kebudayaan telah menunjukan nilai-nilai hidup dan makna susila yang berjiwa selaras dengan Pancasila, merupakan pendukung penghayatan nilai-nilai yang luhur dari Budaya Indonesia.
Taleq

    Harus taat kepada Allah dan Rasul-Nya.
    Jangan melawan kepada ibu dan bapak serta orang yang sudah tua.
    Jangan melawan kepada guru dan ratu (pemerintah).
    Jangan judi dan mencuri.
    Jangan ria takabur dan sombong.
    Jangan berbuat zina.
    Jangan bohong dan licik.
    Jangan mabuk-mabukan dan menghisap madat.
    Jangan jahil, menganiaya sesama makhluk Tuhan.
    Jangan memetik tanpa izin mengambil tanpa minta.
    Jangan suka iri hati dan dengki.
    Jangan suka tidak membayar hutang.
    Harus sopan santun, rendah hati,ramah tamah dan saling menghargai sesama manusia.
    Berguru Cimande bukan untun gagah-gagahan, kesombongan, dan ugal-ugalan, tapi untuk mencari keselamatan dunia dan akherat.

Hakekat kepribadian Taleq Cimande

    Adanya kesadaran terhadap Allah SWT.
    Memiliki kesadaran menjadi warga Negara yang taat dan patuh kepada pemerintah.
    Mempunyai nilai-nilai hidup atau budi pekerti yang luhur dan makna kesusilaan.
    Mempunyai kesadaran untuk memelihara kerukunan hidup, persatuan dan kesatuan bangsa, dan kerukunan dalam kehidupan beragama.

Hakekat insan pencak silat Cimande

    Insan yang beriman dan bertaqwa kepada-Nya.
    Anggota masyarakat yang mengutamakan kekeluargaan dan gotong royong.
    Warga Negara yang taat dan patuh kepada pemerintah.
    Manusia yang beramal, menjunjung tinggi serta menghormati adat istiadat yang telah turun temurun menjadi sendi-sendi kehidupan masyarakat dan bangsa , memelihara tradisi bangsa dalam rangka pelestarian nilai-nilai perjuanagan, menyesuaikan diri dengan kemajuan zaman dan mempunyai rasa tanggung jawab dalam menegakan kebenaran dan keadilan rakyat Indonesia. Sebagaimana yang telah ditunjukan oleh generasi 45 Cimande pada waktu revolusi fisik untuk menghancurkan penjajahan dari muka bumi Indonesia, telah berjuang mati-matian dengan semangat patriotisme yang tinggi, sehingga laskar rakyat Cimade telah disegani oleh lawan maupun kawan.
Jurus dan Teknik Beladiri

    Jurus-Jurus Dasar Silat Cimande:

    Kelid
    Selup
    Pamonyet
    Tungkup Selup
    Serong Gigir
    Tangkeupan
    Bolang-Baling
    Timpah Sabeulah
    Timpah Dua
    Buang Kelid Dibeulah
    Sambeuran
    Kelid Timpah Pamonyet
    Pangerodan
    Teke
    Tewak Teke
    Tewakan
    Tewak Jero
    Turugtug
    Ajulan
    Kelid timpah Potongan
    Koreh Pamonyet
    Timpah Tilu
    Pakalah
arikel ini semoga bermanfaat buat anda dan semoga anda bisa jd tau yang tadinya tidak tahu .didalam diri seseorang pasti ada kelemahan dan kelebihan ,walaupun kita tidak bisa percaya dirilah kepada kemampuan kalian.

Program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)


 

 

 

Bukan Penerima Upah (BPU)

Pengertian
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.

Kepesertaan
  • Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
  • Dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jenis Program & Manfaat:
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
  • Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
  • Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
  
Iuran

Program BPJS KetenagakerjaanNilai Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
Jaminan KematianRp6.800,-
Jaminan Hari Tua2% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)

Ket :
  • Nominal berdasarkan tabel dasar upah yang dapat di download di sini
  • Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta

Cara Mendaftar Menjadi Peserta
  • Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
  • Menghubungi:
    • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
    • Wadah
    • Mitra/Payment Point(Aggregator/Perbankan) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembayaran iuran dapat dilakukan oleh peserta sendiri atau melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) selama bulanan/3 bulan/6 bulan/1 tahun sekaligus

BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
  • Kepesertaan :
    1. Penerima upah selain penyelenggara negara:
      1. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
      2. Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
    2. Bukan penerima upah
      1. Pemberi kerja
      2. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
      3. Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
  • Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
  • Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
  • Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
  • Pendaftaran
Keterangan
Penerima Upah
Bukan Penerima Upah
Cara Pendaftaran
Didaftarkan melalui perusahaan.
Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan:
·      Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
·      KTP
·      KK
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah

Bukti   Peserta
·      Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
·      Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
·      Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan
·        Nomor  peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
·        Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
·        Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan
Pindah Perusahaan
Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru

Perubahan data
Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan
Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan


 
  • Pembayaran Iuran
Besar Iuran
5,7% dari upah:
  • 2% pekerja
  • 3,7% pemberi kerja
  • Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP.
  • Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing
Upah yang dijadikan dasar
Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap

Cara pembayaran
  • Dibayarkan oleh perusahaan
  • Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
  • Dibayarkan sendiri atau melalui wadah
  • Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
Denda
2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan

 
 
  • Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
    1. peserta mencapai usia 56 tahun
    2. meninggal dunia
    3. cacat total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
  • Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
    2. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
  • Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
    1. Janda/duda
    2. Anak
    3. Orang tua, cucu
    4. Saudara Kandung
    5. Mertua
    6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
    7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
  •  Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggung jawab perusahaan
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  • Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali, dan mengacu pada table sebagai berikut:
No.Tingkat Risiko Lingkungan KerjaBesaran Persentase
1.tingkat risiko sangat rendah0,24 % dari upah sebulan
2.tingkat risiko rendah    0,54 % dari upah sebulan
3.tingkat risiko sedang  0,89 % dari upah sebulan
4.tingkat risiko tinggi    1,27 % dari upah sebulan
5.tingkat risiko sangat tinggi  1,74 % dari upah sebulan
Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama selama 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Manfaat yang diberikan, antara lain;
No.ManfaatKeterangan
1.Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:
  • pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
  • perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
  • penunjang diagnostic;
  • pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
  • pelayanan khusus;
  • alat kesehatan dan implant;
  • jasa dokter/medis;
  • operasi;
  • transfusi darah (pelayanan darah); dan
  • rehabilitasi medik.
  • Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need).
  • Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).
  • Penggantian biaya (reimbursement) atas perawatan dan pengobatan, hanya berlaku untuk daerah remote area atau didaerah yang tidak ada trauma center BPJS. Ketenagakerjaan. Penggantian biaya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
2.Santunan berbentuk uang, antara lain:
a) Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.
  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Angkutan laut diganti maksimal Rp1.500.000 (satu setengah juta rupiah).
  • Angkutan udara diganti maksimal Rp2.500.000 (dua setengah juta rupiah).
Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan
b) Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:
  • 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah.
  • 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah.
  • 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.
Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
c)  Santunan Kecacatan
  • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.
  • Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.
  • Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

d) Santunan kematian dan biaya pemakaman
  • Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian.
  • Biaya Pemakaman Rp3.000.000,-.
  • Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp4.800.000,-.
3.Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
4.Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
5.Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
6.Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
 7.Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.


3. Program Jaminan Kematian (JKM)

  • Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  • Iuran JKM
    1. bagi peserta penerima gaji atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan.
    2. Iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan
  • Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
    • Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
    • Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
    • Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
    • Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
  • Besarnya iuran dan manfaat program JKM bagi peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun

4. Program Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Kepesertaan Program Jaminan Pensiun
Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:
  1. Pekerja pada perusahaan
  2. Pekerja pada orang perseorangan
Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Dalam hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan.Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.

Iuran Program Jaminan Pensiun
  • Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
  • Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
  • Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.
  • Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.

Manfaat Program Jaminan Pensiun
1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
  • meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
  • meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;
  • meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  • meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  • Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

6. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
  • Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
  • Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:
  • Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
  • Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
8. Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
9. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
10. Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
11. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.

5. Jasa Kontruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi

Kepesertaan Jasa Konstruksi
Kepesertaan dari Jasa Konstruksi diantaranya adalah Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Adapun proyek - proyek tersebut meliputi :
  • Proyek-proyek APBD
  • Proyek-proyek atas Dana Internasional
  • Proyek-proyek APBN
  • Proyek-proyek swasta, dll
Cara Menjadi Peserta
  • Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi  Formulir  pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat sekurang - kurangnya 1 (satu) minggu sebelum memulai pekerjaan
  • Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP)
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya ditetapkan sebagai berikut:
Nilai Kontrak Kerja Konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.





 

APA ITU JKN DAN BPJS KESEHATAN? YUK, KITA BAHAS BERSAMA

Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN. Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang masih bingung soal JKN dan BPJS seperti dikutip dari liputan6.com. 

1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan dan apa bedanya?
JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak perlu khawatir, semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.

Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). 

Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.

3. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran ?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu). 
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya. 
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. 

Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta. 

Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.

Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan

Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

4. Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III

5. Apakah sistem pelayanan BPJS misalnya mengurus obat bisa lama dan dilempar sana-sini?
Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati mengatakan bahwa sistem pelayanan BPJS akan lebih baik karena didukung oleh SDM yang banyak dan terlatih. Sementara bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial) mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.

6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap ramah terhadap peserta JKN?
Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS yang dokternya galak, maka pasien ini boleh pindah ke RS yang memiliki dokter yang ramah dan melayani dengan baik. Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di dokter galak tersebut akan berkurang. Sementara dokter yang melayani dengan baik dan gembira, jumlah pasien dan pendapatannya meningkat.

7. Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta JKN?
Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).

8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan seperti apa?
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa Anda bisa datang ke kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Pembayaran premi
Anda akan diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.

Untuk biaya premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp 25.500 per orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.

3. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia
Setelah membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.

9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta?
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
- Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur menambahkan, bila sudah aktif menjadi peserta, alur pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem layanan primer hingga tersier.
Ia mengatakan, layanan primer terdiri atas Puskemas, klinik dokter pribadi serta klinik pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat dari sistem layanan primer dulu sehingga menghindari penumpukkan di satu rumah sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti kecelakaan atau penyakit yang tidak bisa ditangani di layanan primer, bisa langsung ke rumah sakit.

11. Siapa yang menjamin program JKN akan berlangsung baik tanpa korupsi?
Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal. Secara eksternal, pengawasan akan dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, BPJS akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.

12. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
- BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
- Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya iuran.
- Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

13. Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, kemana harus mengadu?
Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400. 

Semoga Bermanfaat,,,,

Salam Persaudaraaan
PSHT Rayon Pandansari
Ranting Kintap Cabang Tanah Laut