Pernyataan Menteri Koperasi Ferry Juliantono bahwa gagasan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih bermula dari wangsit yang diperoleh Presiden Prabowo Subianto, sangat menarik untuk ditelisik secara metafisik sekaligus ilmiah. Bukan semata-mata karena kata wangsit tiba-tiba masuk ke dalam narasi kebijakan publik, melainkan karena pernyataan tersebut telah memicu perdebatan publik mengenai bagaimana sesungguhnya sebuah kebijakan negara dilahirkan.
Dalam tradisi kebijakan publik modern, sebuah kebijakan idealnya lahir dari proses yang relatif dapat ditelusuri: identifikasi masalah, pengumpulan data, kajian akademis, analisis kebutuhan, perumusan alternatif, pengujian risiko, hingga pengambilan keputusan politik.
Namun dalam narasi tentang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, publik justru diperkenalkan pada sebuah urutan yang agak berbeda: gagasan datang melalui wangsit, kebijakan kemudian dirumuskan, dan penjelasan mengenai landasan historis serta akademisnya hadir belakangan.
Tentu saja, tidak ada yang dapat melarang seorang pemimpin memperoleh inspirasi melalui cara apa pun. Wangsit, intuisi, pengalaman, perenungan, bahkan ilham, semuanya merupakan wilayah personal yang tidak perlu diperdebatkan.
Persoalannya baru menjadi menarik ketika sebuah wangsit pribadi berubah menjadi kebijakan publik berskala nasional, melibatkan puluhan ribu koperasi, menggunakan instrumen negara, dan pada akhirnya bersentuhan dengan anggaran serta risiko keuangan publik.
Di sinilah persoalan metafisik bertemu dengan persoalan administrasi negara.
Sebab, jika wangsit adalah titik awal sebuah gagasan, maka pertanyaan ilmiahnya sederhana:
Di titik mana wangsit itu berhenti menjadi wangsit dan mulai berubah menjadi kebijakan berbasis kajian?
Pertanyaan berikutnya bahkan lebih menarik:
Apakah kajian ilmiah telah mendahului kebijakan, ataukah penjelasan ilmiah baru diperlukan setelah narasi tentang wangsit menjadi viral dan menimbulkan pertanyaan publik?
Sebab pada akhirnya, wangsit boleh datang dari langit, tetapi anggaran negara tetap harus dipertanggungjawabkan di bumi.
I. DARI WANGSIT MENUJU KEBIJAKAN NEGARA
Dalam politik, seorang pemimpin boleh saja mendapatkan inspirasi dari mana pun. Gagasan besar dalam sejarah manusia sering kali lahir dari intuisi, pengalaman, bahkan perenungan personal.
Tetapi negara modern bekerja dengan mekanisme yang berbeda.
Begitu sebuah gagasan pribadi hendak dijadikan kebijakan publik, ia harus melewati proses transformasi.
Inspirasi pribadi harus berubah menjadi argumentasi publik.
Dan argumentasi publik harus dapat diuji.
Di sinilah letak perbedaan antara gagasan seorang individu dengan kebijakan negara.
Presiden boleh memiliki gagasan untuk membangun koperasi di desa. Itu adalah hak politik dan kepemimpinan. Tetapi ketika gagasan tersebut diterjemahkan menjadi kebijakan nasional dengan target puluhan ribu koperasi, maka pertanyaan yang muncul bukan lagi:
"Dari mana Presiden mendapatkan inspirasinya?"
Pertanyaannya berubah menjadi:
"Apa masalah publik yang hendak diselesaikan?"
"Mengapa koperasi merupakan instrumen terbaik?"
"Mengapa jumlahnya harus puluhan ribu?"
"Mengapa model organisasinya seperti itu?"
"Berapa biaya yang diperlukan?"
"Bagaimana kelayakan bisnisnya?"
"Bagaimana tata kelolanya?"
"Siapa yang bertanggung jawab jika koperasi gagal?"
Pertanyaan-pertanyaan inilah yang seharusnya menjadi pusat pembicaraan kebijakan.
Sebab negara tidak dibangun berdasarkan keyakinan bahwa sebuah gagasan pasti berhasil.
Negara dibangun berdasarkan kemampuan untuk menguji apakah sebuah gagasan layak dijalankan.
II. KEBIJAKAN PUBLIK BUKAN SEKADAR KEPUTUSAN POLITIK
Ada kecenderungan dalam praktik pemerintahan modern untuk menyamakan keputusan politik dengan kebijakan publik.
Padahal keduanya berbeda.
Keputusan politik menentukan apa yang ingin dicapai.
Kebijakan publik harus menjelaskan bagaimana cara mencapainya.
Politik berkata:
"Kita ingin membangun koperasi desa."
Teknokrasi kemudian bertanya:
"Koperasi seperti apa?"
Politik berkata:
"Kita ingin menghidupkan ekonomi desa."
Teknokrasi bertanya:
"Masalah ekonomi desa yang mana?"
Politik berkata:
"Kita ingin memotong rantai distribusi."
Teknokrasi bertanya:
"Rantai distribusi komoditas apa, di wilayah mana, dengan struktur pasar seperti apa?"
Politik berkata:
"Kita ingin menyejahterakan rakyat."
Teknokrasi bertanya:
"Indikator kesejahteraan yang mana dan bagaimana cara mengukurnya?"
Di situlah kebijakan publik menjadi disiplin ilmu.
Karena niat baik tidak otomatis menghasilkan kebijakan yang baik.
Dalam bahasa sederhana:
Good intention is not the same as good policy.
Sebuah kebijakan dapat memiliki tujuan yang sangat mulia tetapi tetap gagal apabila desainnya keliru.
Bahkan kebijakan yang lahir dari niat paling baik sekalipun dapat menghasilkan pemborosan, distorsi pasar, moral hazard, ketergantungan fiskal, dan kegagalan kelembagaan apabila tidak didasarkan pada analisis yang memadai.
III. KOPERASI BUKAN SEKADAR BANGUNAN, GERAI, DAN GUDANG
Di sinilah persoalan Kopdes Merah Putih menjadi lebih kompleks.
Koperasi secara fundamental bukan sekadar bangunan fisik.
Bukan gerai.
Bukan gudang.
Bukan kendaraan distribusi.
Bukan sekadar badan hukum.
Koperasi adalah institusi ekonomi berbasis anggota.
Artinya, koperasi hidup dari kualitas anggotanya.
Koperasi membutuhkan:
- anggota yang aktif;
- partisipasi ekonomi;
- modal yang sehat;
- tata kelola yang transparan;
- manajemen profesional;
- pengawasan;
- disiplin keuangan;
- mekanisme akuntabilitas;
- dan yang paling penting, model bisnis yang benar-benar layak.
Jika sebuah koperasi didirikan karena instruksi dari atas, kemudian diberi fasilitas, modal, bangunan, kendaraan, gudang, dan berbagai dukungan pemerintah, pertanyaan paling mendasar tetap harus diajukan:
Apakah koperasi tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan ekonomi anggota, atau hanya lahir karena target administratif pemerintah?
Ini adalah persoalan fundamental.
Sebab koperasi tidak dapat diperlakukan seperti proyek pembangunan jalan.
Jalan dapat dibangun dengan anggaran dan selesai secara fisik.
Koperasi tidak demikian.
Koperasi baru dapat dikatakan berhasil apabila ia mampu bertahan setelah fasilitas pemerintah berhenti mengalir.
IV. KESALAHAN FUNDAMENTAL: MENGUKUR KEBERHASILAN DARI JUMLAH KOPERASI
Dalam kebijakan berbasis target, pemerintah sering terjebak pada apa yang disebut output illusion.
Jumlah yang mudah dihitung dianggap sebagai keberhasilan.
Berapa koperasi yang dibentuk?
Berapa gudang yang dibangun?
Berapa kendaraan yang dibeli?
Berapa gerai yang dibuka?
Semua angka itu mudah dipresentasikan.
Namun angka tersebut belum menjawab pertanyaan yang lebih penting:
Berapa koperasi yang benar-benar hidup?
Berapa yang menghasilkan surplus?
Berapa yang mampu membayar kewajibannya?
Berapa yang memiliki anggota aktif?
Berapa yang mampu bertahan tanpa subsidi?
Berapa yang memberikan manfaat ekonomi nyata bagi desa?
Inilah perbedaan antara administrative success dan economic success.
Secara administratif, sebuah program dapat dinyatakan berhasil karena seluruh target fisiknya tercapai.
Tetapi secara ekonomi, program tersebut dapat gagal apabila unit-unit usaha yang dibentuk tidak memiliki kelayakan bisnis.
Kita dapat membangun 80.000 koperasi.
Tetapi kita tidak dapat memerintahkan 80.000 koperasi itu untuk menjadi sehat hanya dengan sebuah keputusan politik.
Koperasi dapat dibentuk dengan instruksi. Tetapi keberlanjutan ekonomi tidak dapat diperintahkan.
V. PERSPEKTIF TEKNOKRATIS: SEHARUSNYA DIMULAI DARI MASALAH
Dalam perspektif teknokratis, desain kebijakan publik seharusnya dimulai dari problem definition.
Bukan dari program.
Bukan dari proyek.
Bukan dari target angka.
Pertanyaan pertama bukan:
"Bagaimana membangun Koperasi Desa Merah Putih?"
Melainkan:
"Apa sebenarnya masalah ekonomi desa yang hendak diselesaikan?"
Apakah masalahnya adalah:
- akses modal?
Maka mungkin solusinya adalah pembiayaan.
Apakah masalahnya adalah rantai distribusi?
Maka solusinya mungkin penguatan supply chain.
Apakah masalahnya adalah posisi tawar petani?
Maka solusinya mungkin konsolidasi produksi dan collective bargaining.
Apakah masalahnya adalah akses pasar?
Maka solusinya mungkin platform pemasaran dan integrasi pasar.
Apakah masalahnya adalah rendahnya produktivitas?
Maka solusinya mungkin teknologi, penyuluhan, dan peningkatan kapasitas.
Dengan demikian, koperasi hanyalah salah satu instrumen kebijakan, bukan otomatis menjadi jawaban untuk semua persoalan ekonomi desa.
Inilah prinsip dasar policy instrument selection.
Jangan memilih instrumen terlebih dahulu, kemudian mencari masalah yang cocok untuk instrumen tersebut.
Justru masalah harus diidentifikasi terlebih dahulu, baru instrumen dipilih.
VI. DARI "POLICY-BASED EVIDENCE" MENUJU "EVIDENCE-BASED POLICY"
Di sinilah perdebatan mengenai wangsit menjadi relevan secara akademis.
Ada dua model yang secara konseptual sangat berbeda.
Model pertama:
Evidence → Analysis → Policy
Data dikumpulkan.
Masalah dianalisis.
Alternatif dibandingkan.
Risiko dihitung.
Kemudian kebijakan dipilih.
Inilah yang disebut evidence-based policy.
Model kedua:
Policy → Justification → Evidence
Kebijakan telah diputuskan.
Kemudian argumentasi dicari.
Referensi disusun.
Data dipilih untuk mendukung keputusan.
Ini mendekati apa yang dapat disebut sebagai policy-based evidence making.
Dalam model kedua, bukti tidak lagi digunakan untuk menentukan kebijakan.
Bukti digunakan untuk membenarkan kebijakan yang sudah dipilih.
Di sinilah kita harus berhati-hati.
Sebab penjelasan akademis yang datang setelah keputusan politik bukan otomatis salah.
Tetapi ia harus diuji:
Apakah kajian tersebut benar-benar menjadi dasar keputusan, atau sekadar menjadi narasi legitimasi setelah keputusan dibuat?
Pertanyaan ini penting bukan hanya untuk Kopdes Merah Putih.
Ini menyangkut kualitas demokrasi kebijakan secara keseluruhan.
VII. KOPERASI DAN BAHAYA "TOP-DOWN ENGINEERING"
Koperasi secara filosofis dibangun dari bawah.
Ia lahir dari kebutuhan anggota.
Karena itu, terdapat paradoks ketika gerakan koperasi yang seharusnya berbasis anggota justru dibentuk secara sangat top-down.
Pemerintah memiliki peran penting sebagai regulator, fasilitator, dan pembina.
Tetapi pemerintah sebaiknya tidak berubah menjadi pemilik de facto koperasi.
Sebab jika seluruh keputusan strategis, pembiayaan, model usaha, bahkan struktur bisnis terlalu bergantung pada pemerintah, maka koperasi berisiko kehilangan sifat otonominya.
Ia dapat berubah menjadi semacam perpanjangan tangan birokrasi dalam bentuk badan usaha.
Padahal koperasi yang sehat seharusnya mampu mengatakan kepada pemerintah:
"Kami memiliki kebutuhan ini."
Bukan pemerintah yang terus-menerus berkata:
"Kalian harus menjalankan ini."
Di sinilah desain kebijakan harus membedakan antara memberdayakan koperasi dan mengadministrasikan koperasi.
Koperasi yang hidup karena perintah akan berhenti ketika perintah berhenti.
Koperasi yang hidup karena kebutuhan anggota akan terus mencari cara untuk bertahan.
VIII. RISIKO FISKAL DAN MORAL HAZARD
Persoalan berikutnya adalah pembiayaan.
Begitu negara memberikan dukungan pembiayaan dalam skala besar, muncul pertanyaan mengenai risiko.
Siapa yang menanggung kerugian?
Bagaimana jika koperasi gagal?
Bagaimana jika kredit macet?
Bagaimana jika aset tidak produktif?
Bagaimana jika omzet tidak sesuai proyeksi?
Bagaimana jika pengurus tidak kompeten?
Bagaimana jika terjadi konflik kepentingan?
Dan yang paling penting:
Apakah kegagalan bisnis koperasi pada akhirnya akan berubah menjadi kewajiban negara?
Inilah yang disebut risiko moral hazard.
Jika pelaku ekonomi mengetahui bahwa kerugian akan ditanggung pemerintah, sementara keuntungan menjadi milik mereka, maka insentif untuk berhati-hati akan menurun.
Karena itu, desain pembiayaan koperasi harus memiliki mekanisme:
- risk sharing;
- due diligence;
- evaluasi kelayakan;
- pengawasan;
- audit;
- transparansi;
- dan mekanisme penghentian pembiayaan bagi unit yang tidak layak.
Negara tidak boleh terjebak dalam logika:
"Sudah dibangun, maka harus terus dibiayai."
Dalam ekonomi, proyek yang tidak layak tidak menjadi layak hanya karena telah menghabiskan banyak uang.
Ini disebut sunk cost fallacy.
IX. "WANGSIT" DAN MASALAH AKUNTABILITAS
Pada titik ini, kita kembali kepada wangsit.
Masalah sebenarnya bukan pada wangsit.
Masalahnya adalah akuntabilitas setelah wangsit berubah menjadi kebijakan.
Jika seseorang mendapatkan wangsit untuk membangun koperasi, silakan.
Tetapi setelah negara mengadopsinya, maka wangsit tersebut harus melewati mekanisme rasionalitas publik.
Sebab masyarakat tidak wajib percaya pada wangsit.
Masyarakat berhak meminta:
1. Data.
2. Kajian.
3. Anggaran.
4. Indikator keberhasilan.
5. Analisis risiko.
6. Evaluasi.
7. Audit.
8. Pertanggungjawaban.
Dalam negara demokratis, legitimasi kebijakan tidak diperoleh dari sumber inspirasi pribadi pemimpin.
Legitimasi kebijakan diperoleh dari proses yang dapat diuji dan dipertanggungjawabkan kepada publik.
X. PENJELASAN ILMIAH: DASAR KEBIJAKAN ATAU PEMBENARAN?
Karena itu, muncul pertanyaan yang mungkin terasa nakal tetapi sah secara akademis:
Mengapa penjelasan ilmiah tentang asal-usul gagasan baru begitu menonjol setelah istilah "wangsit" menjadi perbincangan publik?
Jika memang sejak awal terdapat fondasi akademis yang kuat, maka fondasi tersebut seharusnya menjadi bagian dari policy narrative sejak awal.
Publik seharusnya mendengar:
"Kebijakan ini lahir dari kajian tentang persoalan distribusi, ketimpangan akses pasar, lemahnya posisi tawar petani, dan rendahnya kapasitas ekonomi desa."
Kemudian pemerintah menjelaskan:
"Setelah berbagai alternatif kebijakan dibandingkan, model koperasi dipilih karena memiliki keunggulan tertentu."
Itulah bahasa teknokrasi.
Bahasa tersebut mungkin tidak seviral kata wangsit.
Tetapi ia lebih sehat bagi demokrasi kebijakan.
Sebab kebijakan publik seharusnya tidak membutuhkan cerita metafisik untuk mendapatkan legitimasi.
Ia membutuhkan argumentasi yang dapat diuji.
XI. KOPERASI SEHARUSNYA TUMBUH, BUKAN SEKADAR DIBENTUK
Pada akhirnya, keberhasilan Kopdes Merah Putih tidak boleh diukur dari berapa banyak koperasi yang diresmikan.
Keberhasilannya harus diukur dari berapa banyak koperasi yang:
- memiliki anggota aktif;
- memiliki model bisnis yang sehat;
- menghasilkan surplus;
- mampu membayar kewajiban;
- meningkatkan pendapatan anggota;
- memperkuat posisi tawar produsen;
- menurunkan biaya distribusi;
- dan tetap hidup ketika dukungan pemerintah berkurang.
Itulah ukuran keberhasilan yang sesungguhnya.
Sebab sejarah ekonomi penuh dengan proyek yang sukses pada saat peresmian tetapi gagal dalam perjalanan.
Peresmian adalah satu hari.
Keberlanjutan adalah bertahun-tahun.
Pita dapat digunting dalam lima menit.
Tetapi membangun institusi ekonomi yang sehat membutuhkan waktu, kompetensi, modal sosial, dan disiplin tata kelola.
Karena itu, pemerintah seharusnya tidak hanya bertanya:
"Berapa banyak koperasi yang telah kita bentuk?"
Tetapi juga:
"Berapa banyak koperasi yang benar-benar mampu hidup tanpa kita?"
PENUTUP: WANGSIT BOLEH, TETAPI ILMU JANGAN MENYUSUL
Barangkali kita memang terlalu serius memperdebatkan kata wangsit.
Bisa jadi itu hanya ungkapan.
Bisa jadi itu metafora.
Bisa jadi itu sekadar cara seorang pejabat menggambarkan bagaimana sebuah gagasan pertama kali muncul.
Tidak ada masalah.
Yang menjadi masalah adalah ketika metafora tersebut justru membuka pertanyaan yang lebih besar mengenai proses lahirnya kebijakan publik.
Sebab negara modern tidak boleh berhenti pada pertanyaan dari mana sebuah gagasan berasal.
Negara harus menjelaskan bagaimana gagasan itu diuji.
Dan di situlah ilmu pengetahuan memiliki tempat.
Jika sebuah gagasan lahir dari wangsit, biarlah.
Tetapi setelah menjadi kebijakan negara, ia harus melewati laboratorium bernama data, kajian, analisis, transparansi, dan akuntabilitas.
Karena koperasi bukan sekadar proyek politik.
Koperasi adalah institusi ekonomi.
Ia tidak hidup dari pidato.
Ia tidak tumbuh karena Inpres.
Ia tidak sehat hanya karena memiliki gedung, gudang, kendaraan, atau modal pemerintah.
Ia hidup karena ada anggota yang percaya, manajemen yang kompeten, pasar yang nyata, dan tata kelola yang sehat.
Maka mungkin pertanyaan terbesar kita bukan lagi:
"Apakah benar Kopdes Merah Putih lahir dari wangsit?"
Pertanyaan yang jauh lebih penting adalah:
"Setelah wangsit berubah menjadi kebijakan, apakah pemerintah telah melakukan pekerjaan ilmiahnya?"
Sebab dalam kebijakan publik, wangsit boleh menjadi inspirasi. Tetapi ia tidak boleh menjadi metodologi.
Dan jika penjelasan ilmiah baru muncul setelah wangsit menjadi viral, kita hanya bisa tersenyum sambil bertanya:
Apakah ilmu pengetahuan memang menjadi ibu yang melahirkan kebijakan, atau hanya menjadi bidan yang dipanggil belakangan untuk membantu menjelaskan kelahirannya?
Pada akhirnya, wangsit boleh datang dari langit. Kebijakan boleh lahir dari intuisi. Tetapi ketika uang rakyat ikut turun ke bumi, maka pertanggungjawabannya harus kembali kepada rakyat—dengan bahasa yang paling sederhana: data, angka, dan hasil nyata.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar