Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Kamis, 05 Juli 2018

Jodoh untuk Mbah Hasyim

Ketika Mbah Hasyim nyantri di Bangkalan beliau diberi tugas mengurusi kuda milik Mbah Kholil hingga kesempatan untuk ngajipun tidak banyak. Suatu hari Mbah Kholil kedatangan tamu dari Jawa dan kebetulan dia seorang Kyai namun santrinya tak sampai ratusan hanya puluhan saja. Setelah tamu ditanya keperluannya apa, lalu tamu tersebut mengutarakan keperluannya kepada Mbah Kholil.

Tamu: “Mbah Kholil, saya datang kesini kyai pertama niat silaturahmi dan yang kedua saya hendak menikahkan putri saya berhubung dia sudah dewasa kiranya patut saya carikan jodoh apalagi usia saya juga sudah ada di ambang pintu ajal yang tak lama lagi Allah pasti memanggil ruh saya Kyai. Jika ada Kyai, saya mohon petunjuk dan izin Kyai untk mencarikannya”.

Tanpa berfikir panjang Mbah Kholil langsung memanggil Mbah Hasyim yang ada di belakang rumah beliau yang sedang ngurusi kuda. Spontan Mbah Hasyim yang mendengar suara gurunya memanggil langsung lari tunggang langgang menghadap sang guru.
Mbah Hasyim:  “Iya Kyai Njenengan manggil saya?”
Mbah Kholil: “Iya”.
Tanpa banyak tanya lagi Mbah Hasyim langsung diam merunduk, lalu Mbah Kholil berkata kepada tamu beliau. Ini dia calon menantumu yang akan meneruskan perjuanganmu. Tamu pun terkejut tegang dan tak habis fikir sambil bergumam dalam hatinya, masa iya sih santri mblasaken seperti ini akan mengurus pesantrenku? Saya tidak yakin bila anak ini banyak ilmunya.
Disisi lain Mbah Hasyim pun terkejut pula sambil begumam dalam hatinya, masa iya ya Mbah Kholil tega akan menjodohkan saya dengan putrinya ulama’ yang begitu mulya dan santrinya banyak nan berwibawa serta alim?
Mbah Kholil lalu menyambung dawuhnya apa yang keduanya pikirkan.

Mbah Kholil: “Sudahlah kamu (tamu) pulang saja dan siapkan selamatannya di rumahmu. Tiga hari lagi aqad nikah dilaksanakan. Dan kamu Hasyim kembali ke belakang!”
Mbah Hasyim pun kembali ke tempat tugasnya dengan hati yang risau, pikiran kacau balau dan perasaan galau, sembari bertanya-tanya dalam hati kecilnya: “Bagaimana saya bisa menjalani ini semua, kenapa guru tidak memberi tau saya sebelumnya atau paling tidak menawarkannya?”
Gundah gulana bimbang ragu dan bingung terus berkecamuk dalam fikiran Mbah Hasyim. Di saat-saat seperti itulah Hidayah Allah ditampakkan. Mbah Hasyim teringat dimana suatu hari saat Mbah Kholil molang kitab beliau Dawuh sederhana saja : “Barang siapa di antara kalian yang ingin tercapai hajatnya maka bacalah sholawat nariyah sebanyak-banyaknya dan pada waktu ijabah sangat dianjurkan yaitu setelah separuh malam hingga menjelang subuh”.
Saat malam kira-kira jam 12 malam, Mbah Hasyim melaksanakan apa yang pernah diucapkan gurunya itu yaitu membaca Shalawat Nariyah sebanyak-banyaknya, dan menjelang Subuh beliau ketiduran dan hal ajaib dimana dalam mimpi tidur sekejapnya beliau bermimpi bertemu Imam al-Bukhari dan mengajarkan kepada beliau hadits shahih selama 40 tahun lamanya, lalu beliau terbangun serta terkejut tidak percaya atas mimpinya itu.

Di malam yang kedua terjadi lagi, dalam mimpinya beliau bertemu Imam as-Syafi’i dan mengajarkan kepada beliau kitab-kitab Fiqih dari bebagai Madzhab yaitu Imam as-Syafi’i sendiri Hanafi Maliki dan Hanbali selama 40 Tahun lamanya.

Dimalam ke tiga beliau bermimpi bertemu dgn Imam al-Ghazali dan Junayd al-Baghdady yang mengajarkan beliau kitab-kitab tasawwuf selama 40 tahun. Setelah beliau bangun, beliau terkejut dan bertanya dalam pikirannya apa makna dari semua mimpi ini.
Kesokan harinya beliau hendak bertanya kepada gurunya namun tidak ada kesempatan karena beliau justru disuruh siap-siap berangkat ke rumah calon mertua untuk melangsungkan aqad nikah.

Lalu keduanya pun berangkat hingga ditempat tujuan langsung dilakukan Aqad Nikah selesai itu Mbah Kholil akan pulang ke Bangkalan. Sepatah katapun tak ada yang keluar terucap dari Mbah Kholil mulai dari Bangkalan hingga sampai di tempat akad pernikahan. Baru Mbah Kholil hendak pulang beliau dawuh kepada Mbah Hasyim lalu kepada mertuanya dan disaksikan banyak santri dan tamu undangan.
Kepada Mbah Kholil: “Hasyim Jangan Nyelewang-Nyeleweng ya! Ibadah ikut yang dicontohkan Nabi melalui ulama’nya dan ikutilah ulama’nya Allah agar selamat, Allah pasti bersamamu.”
Kepada mertua Mbah Hasyim: “Jangan ragu dengan Hasyim dia sudah ngaji 120 tahun lamanya.”

Baik Mbah Hasyim, mertua dan para tamu tidak begitu paham serta kebingungan menafsiri dawuh Mbah Kholil karena mereka pikir ini gak masuk akal kapan ngajinya sampai 120 tahun sementara usia beliau belum sampai 50 tahun. Lalu Mbah Kholilpun balik ke Bangkalan.

Esoknya Mbah Hasyim diuji mertuanya sembari ingin membuktikan se alim apakah menantunya yang dijagokan gurunya itu. Dan beliaupun dengan agak gugup berada di masjid sementara di tempat yang biasa mertuanya duduk sudah disediakan 2 kitab tafsir dan hadits, tanpa ditanya si santripun dan Ustadz memberitahukan batas yang harus diajarkan dan dibaca, nah keajaiban pun dimulai tanpa harus menengok apalagi memegang kitabnya Mbah Hasyim langsung membaca dengan fasih dan hafal diluar kepala serta membahasnya laiknya Masyayikh yang sudah kenyang dengan segudang ilmu, tak satupun ada yang salah.

Ustadz dan santri senior yang tidak yakin dengan kemampuan beliaupun pun menjadi takjub begitupula mertuanya yang mengintip dari celah jendela rumahnya pun ikut takjub.
Dari hari itu hingga seterusnya Mbah Hasyimlah yang molang semua kitab-kitab klasik yang tebal dari berbagai cabang ilmu agama Islam. Itulah beberapa karomah Mbah Kholil kepada Mbah Hasyim dan masih banyak lagi karomah-karomah beliau kepada santri-santri beliau yang lain.

Semoga Allooh Senantiasa Mengalirkan Tetesan-Tetesan Barokah dan Manfaat dari beliau-beliau ini kepada kita dan anak cucu kita sehingga kita tetap berada di jalur ASWAJA.

Rabu, 13 Juni 2018

Niat Mengeluarkan Zakat Fitrah

*Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri*

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

*Niat Zakat Fitrah untuk Istri*

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

*Niat Zakat Fitrah untuk Anak Laki-laki*

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

*Niat Zakat Fitrah untuk Anak Perempuan*

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ ... ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

*Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga*

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻨِّﻰْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُﻨِﻰْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

*Niat Zakat Fitrah untuk Orang yang Diwakilkan*

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ..…) ) ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

*Bacaan Do'a Ketika Menerima Zakat*

ﺁﺟَﺮَﻙ ﺍﻟﻠﻪُ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﻋْﻄَﻴْﺖَ، ﻭَﺑَﺎﺭَﻙَ ﻓِﻴْﻤَﺎ ﺍَﺑْﻘَﻴْﺖَ ﻭَﺟَﻌَﻠَﻪُ ﻟَﻚَ ﻃَﻬُﻮْﺭًﺍ

_*Semoga Bermanfaat*_

Minggu, 03 Juni 2018

Cara Memasang Dasi

Kali ini saya akan berbagi trik dalam pemasangan dasi dengan benar. Baju kemeja dan dasi memang tidak dapat dipisahkan untuk tampil formal dihadapan orang. Bahkan berpakaian berdasi sekarang dituntut untuk para pekerja kantor maupun anak sekolah. Dilihat dasi sisi kewibawaan, pria memang lebih pantes untuk mengenakan dasi ketika jam dinas.
Selain digunakan acara formal, dasi juga dapat digunakan dibaju sanatai lainnya. Sekarang banyak baju yang dimodif dengan menggunakan dasi. Dengan perkembangan zaman, hal tersebut memang pantas digunakan karena pria jika memakai dasi akan terlihat lebih kece dan keren.
Banyak artis-artis luar yang menggunakan dasi dalam kesehariannya. Untuk anda yang ini tampil keren tampil mengenakan dasi dan belum tau caranya. Untuk anda yang sekarang bingung mencari cara memakai dasi. Tepat sekali kali ini admin menyajikan sebuah trik cara memakai dasi dengan baik dan benar.
Untuk anda yang pengen tampil keren di depan orang banyak. Di bawah ini kami sajikan sebuah tutorial untuk membantu anda dalam memakai dasi dengan baik dan benar.

Cara Memakai Dasi Segitiga Unik

Berikut ini beberapa cara memakai dasi segitiga dengan cara yang mudah. Selain itu kami juga sajikan sebuah gambar untuk mempermudah anda dalam pemahamannya. Untuk mengawali pembahasan kali ini kami menyajikan sebuah video tutorial memakai dasi.

Cara memasang Dasi Simpul Four In Hand Knot

Dasi ini menggunakn sampul dengan tipe cara pemasangannya disebut Four in Hand Knot. Untuk dasi ini dalam pemasangannya sangatlah lah mudah, semua orang bisa melakukannya. Model dasi ini sangat cocok untuk anda yang mempunyai leher pendek karena simpul yang dihasilkan dari pemasangan dasi ini tidak rata dan kecil.
Untuk anda yang suka dengan model dasi ini, simpul yang gunakan model ini sangat cocok untuk digunakan dalam acara semi formal.

Berikut ini cara membuat dasi four in hand knot dengan baik dan benar.
1. Lingkarkan dasi pada bagian leher dan pasangkan semua kancing pada baju hingga kerah. Gantungkan ujung dasi pada bagian kanan atau bagian dasi yang lebih kecil. Pastikan dasi ujung dasi lebih tinggi dari bagian kiri atau bagian dasi yang lebih besar.
2. Silangkan bagian kanan ke kiri dan sebaliknya seperti pada gambar, tahan menggunakan kedua tangan anda agar posisi dasi tetap dalam ukuran yang sesuai.
3. Putar bagian dasi yang besar ke belakang dengan memutar dibagian dasi kecil dan pastikan ikatan tersebut kuat ketika mengencangkan keduanya.
4. Putar kembali bagian dasi yang lebih besar ke bagian belakang. Pastikan bagian dasi yang kecil tepat dibagian bawah ikatan sebelumnya, dengan posisi agak dilonggarkan.
5. Masukan ujung dasi yang besar ke bagian ikatan, dekat kerah seperti pada gambar.
6. Masukan ujung dasi yang lebar ke ikatan yang telah dibuat sebelumnya. Dengan memulai dari atas dan posisi ujung dasi menghadap ke bawah lewat celah longgar yang telah dibuat sebelumnya.
7. Tarik dan kencangkan hingga dasi terikat dan berbentuk. Atur dasi sehingga tepat, dengan cara mengatur ujung dasi dan bagian besar.

Cara Memakai Dasi Simpul Half Windsor Knot

Selanjutnya pemasangan dasi dengan tipe half windsor knot. Teknik pemasangan dasi ini dibilang cukup rumit. Namun banyak orang yang bisa memasang dengan sendiri. Dengan adanya tutorial ini kami ingin membantu bagi kalian yang belum bisa memasangnya.
Dengan ketlatenan dan ketelitian, anda akan bisa cepat bisa mempraktekkan trik ini dengan mudah.

Berikut tahap-tahap cara memasang dasi dengan tipe half windsor knot.
1. Lingkarkan dasi pada bagian leher anda. Jangan lupa pasangkan semua kancing pada baju anda hingga kerah. Gantungkan ujung dasi anda dengan bagian kanan atau bagian dasi yang lebih kecil lebih tinggi dari bagian kiri atau bagian dasi yang lebih besar.
2. Silangkan bagian kanan ke bagian kiri dan sebaliknya. Setelah itu tahan menggunakan kedua tangan agar tidak lepas.
3. Putar bagian dasi yang lebih besar ke bagian belakang bagian dasi yang kecil dan Pastikan kencang.
4. Masukan ujung dasi ke bagian ikatan dekat kerah bagian atas dari simpul sebelumnya lalu keluarkan dari arah sebaliknya seperti gambar.
5. Tarik dasi yang besar ke arah sebaliknya secara horizontal lalu masukan ke bagian dalam dekat kerah. Usahakan bagian horizontal itu tetap rapi dan sedikit longgar seperti gambar.
6. Masukkan dasi ke selah ikatan, yang sudah dibuat sebelumnya.
7. Tarik perlahan bagian dasi, rapikan dengan cara menarik ujung kecil untuk mengencangkan.

Cara Mengikat Dasi Simpul Full Windsor Knot
Dasi ini memiliki tipe pemasangan yang disebut dengan full windsor knot. Teknik pemasangan dasi ini lumayan rumit, namun banyak orang yang menyukai model dasi ini. Karena hasil dari simpul dasi ini memiliki kesan yang klasik dan rapi.
Sehingga simpul dasi ini sangat cocok digunakan untuk acara formal mapun non formal.

Berikut ini contoh cara membuat simpul full windsor dengan simpel dan mudah.
1. Lingkarkan Dasi pada leher anda. Jangan lupa pasangkan semua kancing pada baju anda hingga kerah. Gantungkan ujung dasi anda dengan bagian kanan atau bagian dasi yang lebih kecil lebih tinggi dari bagian kiri atau bagian dasi yang lebih besar.
2. Silangkan bagian kanan ke bagian kiri dan begitu juga sebaliknya seperti pada gambar. Tahan bagian tersebut menggunakan kedua tangan.
3. Putar bagian dasi yang lebih besar ke bagian belakang bagian dasi yang kecil dan Pastikan kencang.
4. Tarik ujung dasi hingga cukup kencang ke bagian bawah.
5. Masukan ujung dasi yang sudah menghadap bawah ke bagian belakang. Setelah itu tarik ke bagian sebelumnya, begitu juga dengan kebalikannya.
6. Tarik ujung dasi ke bagian atas kerah lalu gulungkan ke ikatan dasi di kerah hingga ujung dasi menghadap ke bawah.
7. Tarik dasi yang besar dengan arah kebalikannya secara horizontal. Setelah itu masukan ke bagian dalam dekat kerah. Usahakan bagian horizontal tetap posisi rapi dan sedikit longgar seperti gambar.
8. Masukan dasi yang sudah berada di dalam ke ikatan longgar yang sudah dibuat sebelumnya.
9. Tarik perlahan bagian dasi, rapikan dengan cara menarik ujung kecil untuk mengencangkan.
Cara Memasang Dasi Pratt Knot
Dasi simpul ini memiliki tipe cara pemasangan yang disebut dengan Pratt knot. Pada umumnya model dasi ini digunakan untuk para orang yang bekerja dikantoran. Cara pemasangan dasi ini sangat mudah, namun tidak banyak orang yang mengetahui cara ini.
Sehingga untuk menghafal cara membuat dasi ini harus lebih rajin untuk membiasakan diri. Simpul yang dihasilkan dari pemasangan dasi ini tidak rata dan berukuran sedang. Sehingga hal tersebut cocok digunakan untuk acara formal.
Model dasi ini juga bagus jika digunakan dalam acara non formal. Karena dapat dibayangkan jika seorang cowok menggunakan dasi pasti akan terlihat keren. Untuk anda yang lagi kebingungan untuk memakainya kami menyediakan trik mudah dibawah ini.
1. Balik dasi sebelum menggantungkannya ke leher sehingga yang diikat nanti adalah bagian dalam dasi yang mempunyai pola garis.
2. Lingkarkan dasi pada leher, dan sesuaikan dengan leher anda. Pasangkan semua kancing hingga keatas pada baju yang ada kerahnya. Gantungkan ujung dasi anda dengan bagian kanan atau bagian dasi yang lebih kecil lebih tinggi dari bagian kiri atau bagian dasi yang lebih besar.
3. Silangkan dasi yang lebih besar ke bagian dasi kecil yang berada didekat kerah.
4. Tarik dan kencangkan lalu putar ke bagian dalam ikatan dasi dekat kerah lalu keluarkan.
5. Tarik dasi yang besar ke arah sebaliknya secara horizontal lalu masukan ke bagian dalam dekat kerah. Usahakan bagian horizontal itu tetap rapi dan sedikit longgar seperti gambar.
6. Masukan dasi yang sudah berada di dalam ke bagian ikatan longgar, yang sudah dibuat sebelumnya.
7. Tarik perlahan bagian dasi, rapikan dengan cara menarik ujung kecil untuk mengencangkan.

Cara Mengikat Dasi Samput Kelvin Knot.

Simpul Kelvin dinamai untuk William Thompson,
The Lord Kelvin , ilmuwan pada abad kesembilan belas. Beliau terkenal karena karyanya dalam termodinamika. Simpul dasi ini adalah penemuan yang lebih modern, dan tidak pernah dipakai oleh Lord Kelvin. Nama tersbut dinamai untuk menghormati kontribusinya terhadap teori simpul matematika awal.
Sebagai simpul yang lebih kecil, Kelvin bekerja dengan baik. Untuk menggunakan model simpul dasi ini, anda bisa menyisihkan waktu untuk bekerja keras. Selain itu dasi yang dibutuhkan, harus menggunakan kain dasi yang memiliki ketebalan yang cukup.
Sehingga dapat diikat dalam dasi yang sangat ringan dan sempit. Selain itu dapat mengencangkannya sampai tampak sangat kecil. Hal tersebut tampilan seseorang akan lebih menarik.

Cara Memakai Dasi Simpul Hanover Knot
Model yang satu ini membutuhkan dasi dengan ukuran yang cukup panjang. Cara mengikat sampul ini adalah dengan dimulai dari bagian dalam ke bagian luar. Setelah menyelesaikan langkah ini, hasil akhir ini akan terlihat ujung dasi yang sempit akan berubah diluar. Gunakan dengan dasi yang panjang agar menghasilkan bentuk dasi yang sempurna.
Dasi Simpul Balthus Knot
Model dasi ini bisa anda buat dengan ukuran yang besar karena panjang. Karena ujung dasi ini akan terlihat bagus jika dibuat mengendur. Simpul ini sengaja dibuat lebih besar dengan tujuan penekanan. Agar terlihat seimbang dan menarik maka anda juga bisa menggunakan rompi maupun jaket.
Dasi Sampul Nicky Knot
Model dasi ini harus menggunakan dasi yang berukuran panjang, untuk memudahkan dalam proses pembuatannya. Pada umumnya simpul dasi ini banyak digunakan oleh para pri jangkung. Dihat dari gambar diatas cara pembuatannya sangat mudah.
Bagi anda yang gemar memakai dasi dan ingin tampil keren, dengan model dasi ini anda akan terlihat perfect ketika dipandang.
Dasi Simpul Oriental Knot
Model dasi ini membutuhkan simpul sederhana yang mudah diikat. Dasi yang dibutuhkan tidak seperti umumnya, dasi ini membutuhkan ukuran yang cukup kecil. Ketika membuat simpul ini usahakan dengan ukuran yang kecil. Pada dasarnya model dasi ini sangat cocok untuk pria yang memiliki ukuran wajah sempit.
Orang tua kuno mungkin juga menyebut ini sebagai “simpul anak sekolah,”. Namun banyak juga orang dewasa menggunakan model dasi ini. Untuk lebih jelas dalam proses pembuatan dasi ini, anda bisa memperhatikan digambar diatas.
Dasi Simpul ST. ANDREW Knot
Simpul dasi sangat mudah dalam proses pembuatannya. Banyak orang yang menggunakan simpul dasi ini. Dilihat dari cara pembuatannya memang sangat mudah. Pada umumnya simpul dasi ini digunakan oleh siswa sekolah bahkan para pekerja kantor juga banyak yang menggunakan simpul dasi ini.

Dasi Simpul Bow Tie
Untuk pemula, dianjurkan untuk berlatih mengikat dasi kupu-kupu di sekitar paha. Selain itu anda juga bisa menggunakan bagian lainnya, yang menurut anda memiliki lingkar yang sama dengan leher anda.
Dasi kupu-kupu paling baik dipasangkan dengan kerah menyebar yang bagus dan tidak boleh dipakai dengan kerah tombol-down. Pria dengan wajah lebih besar akan terlihat lebih baik dengan sayap yang lebih lebar sedangkan pria berwajah sempit harus memilih tampilan yang lebih ramping.
Pada era sekarang ini banyak juga semacam model kaos reuni yang menggunakan varian dasi seperti diatas. Sehingga tak heran jika banyak ditemukan kalangan remaja memakai model dasi ini sebagai penambah asesoris kaos.
Dasi Simpul Cafe Knot
Dalam penerapannya model dasi ini harus membutuhkan waktu yang cukup lama. Karena pada bagian tertentu ada yang memutar sehingga hal ini agak sulit untuk dipraktekka. Namun agar mudah dalam membuat dasi model ini, anda bisa melihat gambar diatas.

Dasi Simpul Victoria Knot
Dasi ini bdiberi nama oleh ratu Inggris, Dasi ini digunakan sebgai tanda kehormatannya kepada beliau. Sehingga masyarakat Inggris banyak menggunakan dasi ini dalam bekerja maupun siswa sekolah. Kata Victoria bermaksud perpanjangan sedikit simpul dari simpul empat tangan.
Hal ini terutama berguna untuk pria yang tahu dan lebih memilih empat tangan, tapi menemukan diri mereka dengan dasi yang sedikit terlalu panjang. Victoria menambahkan umpan ekstra di bagian depan simpul sebelum mengikatnya, dan jika tidak identik dengan sepupunya yang lebih kecil.

Dasi Simpul Grantchester Knot
Grantchester pada dasarnya adalah variasi yang ditumbuhi pada simpul empat tangan. Model dasi Ini menyaingi Windsor penuh karena ketebalannya. Namun dasi ini meiliki bentuk asimetris empat tangan. Pada umunya dasi yang digunakan ini menggunakan ukuran yang relatif kecil.
Namun dari segi tampilan, dasi ini sangat cocok digunakan oleh pria yang tinggi. Dalam pembuatan simpul dasi ini sangat mudah seperti yang kami contohkan di gambar diatas.

Dasi Simpul Plattsburgh Knot
Teknik pembuatan dasi ini dapat dikatakan lumayan mudah, namun banyak orang yang belum tau cara memakai dasi dengan baik dan benar. Untuk anda yang belajar dasi ini, anda bisa memperhatikan gambar diatas. Karena gambar diatas mungkin sedikit cukup untuk membantu anda.

Dasi Simpul Trinity Knot
Model dasi ini memang dipandang sangat rumit. Hanya orang yang ini mau menyibukkan diri dalam membuat dasi saja yang mau melakukannya. Pada intinya pembuatan dasi ini sama dengan yang lainnya, yang membedakan ketika memasukkan ujung dasi kebagian lainnya.
Sehingga banyak orang yang kurang ketlatenan dalam pembuatan dasi ini. Untuk mempermudah dalam pembuatan dasi ini, anda bisa memperhatikan betul dalam gambar diatas yang sudah kami sajikan.

Dasi Simpul Christensen Knot
Simpul dasi ini memang sudah tidak asing lagi dipandangan anda. Banyak orang menggunakan simpul dasi ini baik dari siswa bahkan orang kantoran banyak juga yang memakai dasi ini. Dengan cara yang sederhana dan umum, mungkin anda sudah paham betul dalam pembuatan dasi tersebut.
Untuk anda yang lagi masa pembelajaran dalam pembuatan dasi ini, anda bisa memperhatikan gambar diatas yang kami sajikan. Sehingga memudahkan anda dalam proses pembuatannya.

Dasi Simpul Eldredge Knot
Model dasi ini seperti yang anda lihat di gambar diatas. Bentuk yang agak lumayan rumit, tetapi hasil dari simpul ini sangat bagus. Namun banyak orang yang jarang menggunakan simpul ini dikarenakan dalam proses pembuatannya membutuhkan ketelitian yang cukup.
Cara Memakai Dasi Smp
Model dasi ini mungkin sudah tidak asing lagi untuk anda. Pada umumnya simpul ini digunakan untuk siswa yang duduk dibangku Smp. Langkahnya, silangkan dasi dengan posisi tidak salah satu lebih pendek dan putar bagian panjang kebagian yang lebih pendek.
Masukkan secara perlahan pada bagian selah selah rongga dasi. Putar lagi bagian yang panjang dan masukkan dari atas. Dan langkah terakhir masukkan ujung dasi dari atas dan pastikan semua tertata rapi. Untuk lebih jelasnya anda bisa melihat pada gambar diatas.

Cara Memakai Dasi Kupu Kupu
Cara memakai dasi ini banyak dilakukan oleh sekelompok orang ketika melakukan pertemuan pernikahan. Dengan tampil gaya berbeda seseorang akan menghasilkan nuansa tampilan yang perfec. Simpul yang satu ini banyak orang yang bisa mengenakan sendiri.
Tetapi ada juga yang masih bingung dalam pemakaian dasi yang simpel ini. Untuk anda yang lagi membutuhkan bantuan untuk memasang dasi ini. Di bawah ini kami sajikan sebuah trik simpel untuk memasang dasi dengan dengan baik dan benar.
1. Silangkan ujung dasi yang lebih panjang di atas ujung yang lebih pendek. Anda dapat menyilangkan dasi di dekat leher sehingga lilitan di leher Anda cukup lebar namun tidak kendur. Usahakan dasi kupu kupu tidak menggantung didepan dada.
2. Lilitkan ujung yang panjang di bawah persilangkan kedua ujung dasi. Dengan salah satu tangan, anda bisa memegang titik pertemuan kedua ujung dasi di depan kerah baju. Setelah itu ambil ujung dengan lebih panjang yang menggantung dan bawa ke titik pertemuan itu.
3. Lipat ujung yang menggantung dan bentuk menjadi pita. Angkat ujung yang lebih pendek (yang masih menggantung) dan lipat dengan dengan bagian yang paling lebar di sisi yang sama. Anakat seluruh bagian tersebut hingga balik 90 derajat. Sehingga posisinya dasi menjadi horizontal.
4. Jatuhkan ujung yang lebih panjang di atas pertengahan bagian dasi yang kecil. Bawa ujung dasi yang lebih panjang dari bahu dan letakkan di atas bagian terkecil yang Anda buat di langkah sebelumnya.
5. Tekan kedua bagian dasi di depan ujung panjangnya. Ambil sisi kanan dan sisi kiri dasi yang telah terlipat secara horizontal. Setelah itu tekan keduanya didepan ujung dada agar dasi tidak menggantung. Sehingga bagian atas ujung yang menggantung sekarang akan berada di antara keduanya.
6. Masukkan bagian tengah ujung yang menggantung ke dalam simpul dasi. Setelah anda menekannya maka akan terlihat bentuk dasi dibelakang yang berada di celah kecil. Lipat ujung yang menggantung dengan sisi yang sama seperti pada ujung pendek dan tarik pita lipatan melalui lubang.
7. Tarik dan luruskan pita lipatan dasi. Melepas simpul sama seperti melepas tali sepatu yang sedang menggantung. Jadi pastikan untuk mengencangkan dasi kupu-kupu dengan menarik lembut pitanya.

Itulah cara memakai dasi segitiga, kantoran, Smp, Sd, dan dasi kupu kupu yang baik dan benar. Semoga bisa membantu anda dalam memasang dasi dengan sempurna. Bagikan jika cocok dalam pemasangannya dan jika kurang tepat, bisa komen di kolom komentar.

Semoga Bermanfaat
Terimakasih

Hukum Melafazhkan Niat

HUKUM MELAFAZHKAN NIAT
(dengan bacaan Usholli... dll)

Bismillah,
Ada sebuah fenomena yang jarang mendapatkan sorotan oleh kebanyakan orang, karena ada beberapa sebab yang melatarbelakanginya, di antaranya adalah faktor taqlid, jahil terhadap agama, banyaknya orang yang melakukannya sehingga sudah menjadi sebuah adat yang mendarah-daging, sulit dihilangkan, kecuali jika Allah menghendakinya.
Sehingga terkadang menjadi sebab perselisihan, perseteruan dan permusuhan di kalangan kaum muslimin sendiri. Di antara fenomena tersebut, tersebarnya kebiasaan “melafazhkan niat”ketika hendak melaksanakan ibadah, utamanya shalat.

• Definisi Niat
Kalau kita membuka kitab-kitab kamus berbahasa arab, maka kita akan jumpai ulama bahasa akan memberikan definisi tertentu bagi niat.
Ibnu Manzhur -rahimahullah- berkata, “Meniatkan sesuatu artinya memaksudkannya dan meyakininya. Sedang niat adalah arah yang dituju”. [Lihat dalam Lisan Al-Arab (15/347)]

Imam Ibnu Manzhur-rahimahullah- juga berkata, “Jadi niat itu merupakan amalan hati yang bisa berguna bagi orang yang berniat, sekalipun ia tidak mengerjakan amalan itu. Sedang penunaian amalan tidak berguna baginya tanpa adanya niat. Inilah makna ucapannya: Niat seseorang lebih baik daripada amalannya”. [Lihat Lisan Al-Arab (15/349)]
Dari ucapan ulama bahasa ini, bisa kita simpulkan bahwa niat adalah maksud dan keinginan seseorang untuk melakukan suatu amalan dan pekerjaan. Jadi niat itu merupakan amalan hati.

• Hakekat Madzhab Syafi’iyyah dalam Masalah ini.
Banyak orang di negeri kita, ketika mereka diberitahu bahwa melafazhkan niat saat kalian ingin berwudhu’ atau shalat tak ada sunnah dan contohnya, karena tak pernah dilakukan oleh Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Serta-merta mereka marah dan beralasan: “Siapa yang mengatakan tidak ada contohnya? Inikan madzhab Syafi’iy !!”

Alasan ini tidaklah berdasar, karena ada dua hal berikut ini :
Pertama, Madzhab tidaklah bisa dikatakan contoh atau dijadikan dalil, sebab dalil menurut para ulama adalah Al-Qur’an, Sunnah dan ijma’.

Kedua, madzhab Syafi’iy justru sebaliknya menyatakan bahwa niat itu tempatnya di hati, tak perlu dilafazhkan. Betul ada sebegian kecil di antara Syafi’iyyah yang berpendapat demikian, namun ini bukan pendapat madzhab, dan mayoritas, bahkan minoritas. Selain itu, pendapat yang ditegaskan oleh sebagian kecil dari pengikut madzhab Asy-Syafi’iy dalam masalah ini telah disanggah sendiri oleh Imam An-Nawawy, sebagaimana telah kami sebutkan tadi. Maka kelirulah orang yang menyatakan bahwa “bolehnya melafazhkan niat” merupakan madzhab Asy-Syafi’iy dan pengikutnya.

Mengeraskan dan melafazhkan niat bukanlah termasuk sunnah Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, dan tidak wajib menurut empat ulama madzhab baik dalam wudhu’, shalat, shaum (puasa) maupun ibadah lainnya, bahkan merupakan perkara baru yang diada-adakan oleh sebagian orang-orang belakangan.

Seorang Ulama dari kalangan madzhab Asy-Syafi’iyyah, Qodhi Abu Ar-Robi’ Sulaiman bin Umar Asy-Syafi’i -rahimahullah- berkata, “Mengeraskan niat dan bacaan di belakang imam bukan termasuk sunnah, bahkan makruh. Jika lantarannya terjadi gangguan terhadap orang-orang yang sedang shalat, maka itu haram! Barangsiapa yang menyatakan bahwa mengeraskan niat termasuk sunnah, maka ia keliru, tidak halal baginya dan selain dirinya untuk menyatakan sesuatu dalam agama Allah tanpa ilmu”.

Syaikh Ala’uddin Ibnul Aththar, dari kalangan madzhab Asy-Syafi’i -rahimahullah- berkata, “Mengeraskan suara ketika berniat disertai gangguan terhadap orang-orang yang sedang shalat merupakan perkara haram menurut ijma’. Jika tidak disertai gangguan, maka ia adalah bid’ah yang jelek. Jika ia maksudkan riya’ dengannya, maka ia haram dari dua sisi, termasuk dosa besar.
Orang yang mengingkari seseorang yang berpendapat itu sunnah, orangnya benar.

Sedangkan orang yang membenarkannya keliru. Menisbahkan hal itu kepada agama Allah karena ia yakin itu agama, merupakan kekufuran. Tanpa meyakini itu agama, (maka penisbahan itu) adalah maksiat. Wajib bagi orang mukmin yang mampu untuk melarangnya dengan keras, mencegah dan menghalanginya. Perkara ini tidaklah pernah dinukil dari Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- , seorang sahabatnya, dan tidak pula dari kalangan ulama kaum muslimin yang bisa dijadikan teladan”. [Lihat Majmu’Ar-Rosa’il Al-Kubro (1/254-257)]

Munculnya pendapat bahwa shalat harus melafalkan niat dengan lisan adalah dari kesalahan Abdullah bin Az-Zubairy dalam memahami ucapan Imam As-Syafi'i: "Jika seseorang berniat haji atau umrah maka sudah cukup, walaupun tidak dilafalkan. Berbeda dengan shalat, tidak sah kecuali dengan ucapan." Abdullah Az-Zubairy mengatakan bahwa Imam As-Syafi'i mewajibkan pelafalan niat dalam shalat.

Imam An-Nawawi berkata: "Para sahabat kami berkata: "Telah tersalah orang ini (Abdullah Az-Zubairy), bukanlah yang dimaksud Imam As-Syafi'i dengan "ucapan" itu niat, tetapi yang dimaksud adalah takbir."

Jadi, menisbatkan "Ushalli" kepada Imam As-Syafi'i itu tidaklah benar. Kalau memang ada ulama yang berpendapat seperti itu, maka seharusnya perkataan (sabda) dan amalan Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam wajib didahulukan, ketimbang qaul ulama.

Imam Jalaluddin Abdur Rahman bin Abu Bakr As-Suyuthy -rahimahullah- , seorang ulama bermadzhab Syafi’iyyah berkata, “Di antara jenis-jenis bid’ah juga adalah berbisik-bisik ketika berniat shalat. Itu bukanlah termasuk perbuatan Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- dan para sahabatnya. Mereka tidaklah pernah mengucapkan niat shalat, selain takbir.
Allah -Ta’ala- berfirman,
“Sungguh pada diri Rasulullah ada contoh yang baik bagi kalian”. (QS. Al-Ahzab: 21)

Asy-Syafi’iy -radhiyallahu ‘anhu- berkata, “Berbisik-bisik ketika berniat shalat, bersuci termasuk bentuk kejahilan terhadap syari’at, dan kerusakan dalam berpikir”. [Lihat Al-Amr bil Ittiba’ wa An-Nahyu an Al-Ibtida’ ]

Syaikh Abu Ishaq Asy-Syairozy-rahimahullah-, seorang pembesar madzhab Syafi’iyyah berkata, “Kemudian ia berniat. Berniat termasuk fardhu-fardhu shalat karena berdasarkan sabda Nabi, [“Sesugguhnya amalan itu tergantung niatnya dan bagi setiap orang apa yang ia niatkan”.], dan karena ia juga merupakan ibadah murni (mahdhoh). Maka tidak sah tanpa disertai niat seperti puasa. Sedang tempatnya niat itu adalah di hati. Jika ia berniat dengan hatinya, tanpa lisannya, niscaya cukup. Di antara sahabat kami ada yang berkata, [“Dia berniat dengan hatinya, dan melafazhkan (niat) dengan lisan”.] Pendapat ini tak ada nilainya karena niat itu adalah menginginkan sesuatu dengan hati”. [Lihat Al-Muhadzdzab (3/168-bersama Al-Majmu’) karya Asy-Syairazy -rahimahullah-]

Imam An-Nawawy -rahimahullah- berkata ketika menukil pendapat orang-orang bermadzhab Syafi’i yang membantah ucapan Abu Abdillah Az-Zubairy di atas, “Para sahabat kami -yakni orang-orang madzhab Syafi’iyyah- berkata, [“Orang yang berpendapat demikian telah keliru. Bukanlah maksud Asy-Syafi’i dengan “mengucapkan” dalam shalat adalah ini (bukan melafazhkan niat). Bahkan maksudnya adalah (mengucapkan ) takbir”. ]”. [Lihat Al-Majmu (3/168)]

• Awal Shalat adalah Takbir, Bukan Melafazhkan niat.

Takbir merupakan awal gerakan dan perbuatan yang dilakukan dalam shalat, tapi tentunya didahului adanya niat, maksud dan keinginan untuk shalat, tanpa melafazhkan niat karena niat merupakan pekerjaan hati. Kalau niat dilafazhkan, maka tidak lagi disebut “niat”, tapi disebut “an-nuthq” atau “at-talaffuzh”, artinya “mengucapkan”.

Semoga dipahami, ini penting!!
Banyak sekali dalil-dalil yang menunjukkan takbir merupakan awal gerakan shalat, tanpa didahului melafazhkan dan mengeraskan niat.

Diantara dalil-dalil tersebut:
Dari Ummul Mu’minin A’isyah Rodhiyallahu anha berkata:

“Rasulullah -Shollallahu ‘alaihi wasallam- membuka shalatnya dengan takbir”. [HR. Muslim dalam Ash-Shahih (498)]

Hadits ini menunjukkan bahwa beliau membuka shalatnya dengan melafazhkan takbir, bukan melafazhkan niat atau sejenisnya yang biasa dilakukan oleh sebagian orang yang tidak paham agama, seperti melafazhkan ta’awwudz, basmalah atau dzikir yang berbunyi: “ilaika anta maqshudi waridhaka anta mathlubi” (artinya, “Tujuanku hanyalah kepada-Mu, dan ridha-Mu yang aku cari”).

Dari sini kita mengetahui dan memastikan bahwa melafazhkan dan menjaharkan niat tak ada tuntunannya dari Nabi. Maka alangkah benarnya apa yang ditegaskan oleh Syaikh Ahmad bin Abdul Halim Al-Harroniy-rahimahullah- ketika beliau berkata, “Andaikan seorang di antara mereka hidup seumur Nuh -‘alaihis salam– untuk memeriksa: apakah Rasulullah atau salah seorang sahabatnya pernah melakukan hal itu, niscaya ia tak akan mendapatkannya, kecuali ia terang-terangan dusta. Andaikan dalam hal ini ada kebaikannya, niscaya mereka akan mendahului dan menunujuki kita”. [Lihat Lihat Mawarid Al-Aman (hal. 221)]

Ringkasnya, melafazhkan dan mengeraskan niat merupakan perkara baru dan bid’ah yang tak ada dasarnya dalam Islam. Jika seseorang mengamalkannya, dia telah menyelisihi petunjuk Nabi -Shollallahu ‘alaihi wasallam- yang tidak pernah mengajarkan perkara itu kepada sahabatnya, dan akhir dari pada amalan orang ini sebagaimana yang disabdakan oleh Nabi

“Barangsiapa yang mengadakan suatu perkara (baru) dalam urusan (agama) kami ini yang bukan termasuk darinya, maka perkara itu tertolak”. [HR.Al-Bukhary dalam Ash-Shahih (2697)]

Al-Imam Abu Zakariya An-Nawawiy -rahimahullah- berkata dalam Al-Minhaj (12/16), “Hadits ini merupakan sebuah kaedah agung di antara kaedah-kaedah Islam. Hadits termasuk jawami’ al-kalim (ucapan ringkas, tapi padat maknanya) dari Nabi -Shallallahu ‘alaihi wasallam-,
karena ia gamblang dalam menolak segala perbuatan bid’ah, dan sesuatu yang diada-adakan”.

Ibnu Daqiq Al-Ied-rahimahullah- dalam Syarah Al-Arba`in An-Nawawiyah (hal.43), “Hadits ini merupakan kaidah yang sangat agung di antara kaidah-kaidah agama. Dia termasuk “Jawami’ Al-Kalim” (ucapan ringkas, tapi padat maknanya) yang diberikan kepada Al-Mushthofa -Shollallahu ‘alaihi wasallam-, karena hadits ini jelas sekali dalam menolak segala bentuk bid`ah dan perkara-perkara baru”.

Di antara perkara baru dan bid’ah yang tertolak amalannya adalah melafazhkan niat dan sejenisnya. [Lihat Al-Ibda’ fi Madhoor Al-Ibtida’ (hal. 256-257) oleh Syaikh Ali Mahfuzh, As-Sunan Wa Al-Mubtada’at (hal. 45) oleh Syaikh Muhammad bin Ahmad Asy-Syuqoiry, Al-Bida’ wa Al-Muhdatsat wa Ma La Ashla Lahu (hal. 497-498 & 635), Fatawa Islamiyyah (1/315) oleh Syaikh Ibnu Baz, Tashhih Ad-Du’a (hal. 317-318) oleh Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid, dan As-Sunan Al-Mubtada’at fi Al-Ibadat (hal. 32-36) oleh Amer Abdul Mun’im Salim -rahimahumullah-]

Abu Ubaidah Mashyhur bin Hasan Salman-hafizhohullah- berkata dalam Al-Qoul Mubin (hal. 95), “Kita bisa menyimpulkan dari pembahasan terdahulu bahwa nash-nash ucapan para ulama dari berbagai tempat dan zaman menetapkan bahwa menjaharkan niat merupakan bid’ah, dan barangsiapa yang menyatakan sunnah, maka ia sungguh telah berbuat keliru atas nama Imam Asy-Syafi’iy”. [Lihat Al-Ifshoh (1/56),Al-Inshof (1/142), Fath Al-Qodir (1/186),Majmu’ Al-Fatawa(22/223), dan Maqoshid Al-Muakallafin fi Ma Yuta’abbad bihi Robbul Alamin (hal. 132 dan seterusnya)]

Terakhir, melafazhkan niat bukanlah madzhab Imam Asy-Syafi’i dan kebanyakan para pengikutnya. Bahkan Imam Az-Zairazy dan An-Nawawy sendiri yang terhitung orang terkemuka dalam madzhab Syafi’iyyah mengingkari pendapat bolehnya melafazhkan niat sekalipun pendapat itu datangnya dari orang bermadzhab Syafi’i.

Demikianlah sewajarnya yang diikuti oleh kaum muslimin. Jika ia menemukan suatu pendapat yang tak berdasarkan Sunnah, dan telah sampai padanya kebenaran, ia berhak menyatakan pendapatnya keliru sekalipun berlawanan dengan madzhab dan hawa nafsunya. [Lihat Tashhih Ad-Du’a (hal. 318) oleh Syaikh Bakr Abu Zaid.]

Sumber : - Kontribusi dari Al akh Yusuf Fahrurizal Al-Atsariy
- http://almakassari.com/artikel-islam
Abu Ayaz

Wallahu A'lamu Bishshowwab...
Semoga Bermanfaat

Kamis, 31 Mei 2018

Pemahaman Tentang Shof

MENGURAI SALAH PAHAM TENTANG MERAPATKAN & MELURUSKAN SHOF

Oleh : Abdullah Al Jirani

Awalnya, kami ingin menyusun artikel tentang permasalahan “meluruskan dan merapatkan shof” secara luas dan detail. Akan tetapi, karena telah ada beberapa penulis yang menyusunnya, maka niat tersebut kami urungkan. Kali ini kami hanya akan fokus untuk membahas kekeliruan dalam hal memahami dan mengamalkan hadits-hadits tentang merapatkan dan meluruskan shof saja. Dikarenkan masih sangat sedikit yang membahasnya.

Telah dimaklumi bersama, bahwa sebagian saudara-saudara kita, mempraktekkan hadits-hadits tentang merapatkan shof dengan cara menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan bahu dengan bahu ketika mulia sholat. Bahkan ada kejadian-kejadian yang lebih dari itu, seperti kondisi “mengangkang”, “mengejar” kaki orang lain, dan “tarik baju orang” yang tidak menempelkan mata kakinya.

Insya Allah, kita akan bahas masalah ini secara obyektif dan adil, tanpa ada niatan untuk menyudutkan atau ingin merendahkan pihak tertentu. Akan tetapi, hanya semata upaya untuk meluruskan suatu permasalahan yang telah berlangsung lama dan diyakini sebagai sesuatu yang benar.

Mereka yang berpendapat bahwa merapatkan shof dengan cara menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan bahu dengan bahu, berdalil dengan beberapa hadits.

Diantaranya hadits dari Anas bin Malik RA beliau berkata, Rosulullah SAW bersabda :

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي، وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

“Luruskan shof-shof kalian! maka sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku.” (Anas bin Malik berkata): Dan adalah salah satu dari kami melekatkan pundaknya dengan pundak sahabatnya dan telapak kakinya dengan telapak kaki sahabatnya.” [HR. Al-Bukhari : 725].

Hadits ini bisa dijelaskan dari beberapa sisi :

[1]. Yang dimaksud dengan kata “melekatkan/menempelkan” pundak dengan pundak dan telapak kaki dengan telapak kaki, bukanlah makna hakiki. Akan tetapi suatu kata yang dimaksudkan untuk “penyangatan” saja. Bukan benar-benar nempel antara mata kaki dan pundak. Hal ini dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar -Rohimahullah- :

الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ

“Yang diinginkan dengan hal itu, berlebihan/penyangatan dalam meluruskan shof dan menutup (mengisi) celah-celahnya (yang masih kosong).” [Fathul Bari : 2/211].

Jadi makna hadits di atas, para sahabat berusaha untuk merealisasikan perintah nabi untuk meluruskan dan merapatkan shof dengan sangat baik, sampai “seolah-olah” mereka menempelkan mata kaki dan pundak mereka dikarenakan sangat rapatnya. Bukan berarti benar-benar nempel. Ini salah satu uslub bahasa Arab dimaklumi oleh siapapun yang telah mempelajarinya.

Dalam bahasa Indonesia pun ada seperti ini. Misalnya ketika kita mau dipinjami uang oleh teman kita, maka kita akan menjawab: “Maaf, saya lagi tidak punya uang.” Jawaban ini bukan berarti kita tidak punya uang sama sekali. Akan tetapi maksudnya, kita punya uang cuma sedikit, “seolah-olah” tidak punya uang. Atau kalau kita sebagai seorang ustadz, lalu kita bicara kepada hadirin: “Mohon duduknya merapat!”. Bukan berarti harus sampai nempel kaki dan badan mereka. Kalau demikian, nanti malah tidak bisa atau minimal terganggu saat mau menulis. Di samping juga ada rasa risih tentunya.

Ternyata, pemahaman Al-Hafidz Ibnu Hajar -Rohimahullah- terhadap hadits di atas, merupakan pemahaman aimatul arba’ah (Imam Madzhab yang empat, yaitu Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hambal). Seperti apa yang telah dinyatakan oleh Imam Muhammad Anwar Syah Al-Kasymiri Al-Hindi (w.1353 H) –rahimahullah- :

قال الحافظ: المراد بذلك المبالغة في تعديل الصفِّ وسدِّ خلله. قلتُ: وهو مراده عند الفقهاء الأربعة

“Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata : “Yang diinginkan dengan hal itu, berlebihan/penyangatan dalam meluruskan shaf dan menutup (mengisi) celah-celahnya (yang masih kosong).” Aku (Al-Kasymiri) berkata : DAN INILAH (MAKNA) YANG DIINGINKAN OLEH PARA IMAM YANG EMPAT.” [Faidhul Bari ‘Ala Shahih Al-Bukhari : 2/302 ].

Jika imam madzhab yang empat saja TELAH SEPAKAT memahami demikian, maka pemahaman yang keluar darinya, berarti telah menyelisihi pendapat yang disepakati oleh mereka. Dan seperti ini, dikatagorikan oleh Imam Al-Qarafi –rahimahullah- “seperti” menyelisihi ijma’ (konsensus ulama’). Artiya, kesepakatan mereka memiliki kedudukan yang sangat kuat, hampir-hampir mendekati ijma’.Sehingga sangat tercela jika ada yang menyelisihinya.

Imam Ibnu Rajab Al-Hambali –rahimahullah- berkata :

وحديث أنس هذا يدل على أن تسوية الصفوف : محاذاة المناكب و الأقدام

“Hadits Anas ini menunjukkan, sesungguhya meluruskan shof itu (maksudnya): pundak dan kaki setentang/sejajar (bukan nempelnya yang diinginkan).” [ Fathul Bari : 6/282 ].

Seorang alim salafy, asy-syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah- juga menjelaskan sebagaimana yang dipahami oleh para imam yang telah berlalu penyebutannya. Bahkan beliau menambahkan, bahwa penempelan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak itu hanya sarana (alat ukur) untuk menentukan kelurusan dan kerapatan shaf saja. Begitu sudah lurus, tidak ditempelkan lagi.
Kemudian shalat baru dimulai.

Beliau –rahimahullah- berkata :

الصحابة -رضي الله عنهم- فإنهم كانا يسوون الصفوف بإلصاق الكعبين بعضهما ببعض ، أي أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف، فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم، ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة،وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.

“Para sahabat, sesungguhnya mereka meluruskan shof dan melekatkan dua mata kaki sebagian mereka dengan sebagian yang lain, ARTINYA : sesungguhnya tiap satu dari mereka melekatkan mata kaki dengan mata kaki orang di sampingnya UNTUK MEWUJUDKAN  KESETENTANGAN DAN KELURUSAN SHOF. Dan ini (melekatkan mata kaki dan pundak), bukanlah sesuatu yang dimaksudkan. Akan tetapi ia merupakan sesuatu yang dimaksudkan untuk (mewujudkan) sesuatu yang lain, sebagaimana hal ini telah disebutkan oleh para ulama. Oleh karena itu, jika shof telah sempurna (penuh) dan manusia telah berdiri, seyogyanya setiap orang untuk menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya untuk merealisasikan kelurusan (shof). BUKANLAH HAL ITU BERMAKNA, BAHWA SEORANG HARUS MENEMPELKAN(NYA) SECARA TERUS SEPANJANG SHALATNYA.” [Fatawa Arkanil Islam : 312 ].

Pendekatan penjelasan Asy-Syaikh –rahimahullah- di atas seperti ini. Dalam baris berbaris, ada perintah dengan istilah “Lencang kanan” atau “setengah lencang kanan”. Dua perintah ini, hanyalah “alat” untuk meluruskan dan merapatkan barisan. Nanti setelah lurus, maka tangan diturunkan. Bukan berarti tangan harus lencang terus. Ini perkara yang kita maklumi bersama.

Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid–rahimahullah- berkata :

فهذا فَهْم الصحابي - رضي الله عنه - في التسوية: الاستقامة, وسد الخلل, لا الإِلزاق وإِلصاق المناكب والكعاب

“Makna ini (apa yang disampaikan Ibnu Hajar) merupakan pemahaman para sahabat –radhiallahu ‘anhum- dalam meluruskan (shof), yaitu : lurus dan menutup celah, bukan melekatkan dan menempelkan pundak dan mata kaki.” [La Jadida fi Ahkamish Shalat: 12].

[2]. Bahkan, amaliah sebagian orang yang melekatkan mata kaki dan pundak mereka dengan mata kaki dan pundak orang yang ada di samping kanan dan kiri mereka, termasuk perbuatan yang ghuluw (melampaui batas), takalluf (memaksakan diri) serta aneh. Kenapa ? karena tidak ada satupun dalil yang menujukkan kepadanya dan tidak ada para ulama’ –sejauh pengetahuan kami- yang memahami dan mengamalkan demikian.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah- berkata :

ومن الغلو في هذه المسألة ما يفعله بعض الناس من كونه يلصق كعبه بكعب صاحبه ويفتح قدميه فيما بينهما حتى يكون بينه وبين جاره في المناكب فرجة فيخالف السنة في ذلك، والمقصود أن المناكب والأكعب تتساوى

“Termasuk perbuatan ghuluw (melampaui batas) dalam masalah ini (merapatkan dan meluruskan shof), apa yang dilakukan oleh sebagian manusia, berupa melekatkan mata kakinya dengan mata kaki sahabatnya, dan membuka kedua kakinya (ngangkang) di antara keduanya, sehingga terjadi celah/jarak antara pundaknya dengan pundak temannya. Maka dia telah menyelisihi sunnah dalam hal itu. Padahal yang dimaksud, pundak-pundak dan mata kaki-mata kaki itu bisa lurus (bukan melekatkannya).” [ Fatawa Arkanil Islam : 312 ].

Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid–rahimahullah- berkata :

فإِن إِلزاق العنق بالعنق مستحيل, وإِلزاق الكتف بالكتف في كل قيام, تكلف ظاهر. وإِلزاق الركبة بالركبة مستحيل, وإِلزاق الكعب بالكعب, فيه من التعذر, والتكلف

“Melekatkan pundak dengan pundak dalam setiap berdiri (ketika shalat) termasuk perbuatan takalluf (memberatkan diri) yang sangat jelas. Melekatkan lutut dengan lutut, perkara yang mustahil. Melekatkan mata kaki dengan mata kaki, di dalamya terdapat perkara yang sangat sulit (terwujud) dan memberatkan diri.” [La Jadida: 11].

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafidzahullah- berkata:

وليس معنى رص الصفوف ما يفعله بعض الجهال اليوم من فحج رجليه حتى يضايق من بجانبه؛ لأن هذا العمل يوجد فرجا في الصفوف، ويؤذي المصلين، ولا أصل له في الشرع

“Bukanlah makna merekatkan shof, apa yang dilakukan oleh sebagai orang-orang bodoh di hari ini berupa perenggangan (ngangkang) kedua kakiya sampai menyempitkan orang yang di sisinya. Karena sesungguhnya amalan ini akan didapatkan celah di dalam shaf, menganggu orang yang shalat, serta tidak ada asalnya dalam syari’at.” [Al-Mulakhash Al-Fiqhi: 124].

[3]. Merapatkan shof, bukan berarti tanpa ada celah. Akan tetapi diperlukan celah untuk mendapatkan kenyamanan dalam melakukan gerakan-gerakan sholat. Di mana kadar celahnya tidak terlalu lebar, namun juga tidak sampai mepet/nempel. Celah yang dilarang itu jarak antara dua orang yang bershof yang bisa diisi oleh satu orang atau lebih.
Adapun jika kurang dari itu, maka ini dianjurkan.

Imam Muhammad Anwar Syah Al-Kasymiri Al-Hindi –rahimahullah- menyatakan :

أي أن لا يَتْرُكَ في البين فرجةً تَسَعُ فيها ثالثًا. بقي الفصل بين الرجلين: ففي «شرح الوقاية» أنه يَفْصِلُ بينهما بقدر أربع أصابع، وهو قول عند الشافعية، وفي قولٍ آخر: قدر شبر.

“Artinya: Janganlah seorang meninggalkan celah/jarak di antara (dia dan orang di sampingnya) yang bisa digunakan untuk satu orang ketiga di dalamnya. Telah tetap adanya jarak antara kedua kaki. Di dalam “Syarh Al-Wiqayah” : Sesungguhnya seorang menyela di atara keduanya seukuran EMPAT JARI. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’iyyah. Dalam pendapat lain, : satu jengkal.” [ Faidhul Bari : 2/302 ].

Jadi yang dimaksud sabda nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

وسدوا الخلل ولا تذروا فرجات للشيطان

“Tutuplah celah-celah dan jangan kalian tinggalkan celah-celah untuk syetan.”

Maksudnya, yang dilarang adalah meninggalkan celah yang bisa ditempati oleh satu orang. Bukan berarti tidak ada celah/jarak sama sekali. Seperti kalau nabi memerintahkan kita untuk shalat di awal waktu, bukan berarti kita sudah harus takbiratul Ihram pas detik pertama waktu shalat masuk. Tapi ada jaraknya, untuk berpakaian, untuk wudhu, dan juga berjalan ke masjid. Ini perkara yang dimaklumi bersama. Simak ucapan Ibnu Daqiqil Ied dalam kitabnya “Al-Ihkam” : 2/38.

Hal ini didasarkan berbagai indikasi, di antaranya:

■Kita diperintah untuk melembutkan diri dalam bershaf. Dan hal itu tidak akan terwujud kecuali ada jarak di antara orang-orang yang shalat.  Sebagaimana dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

خياركم أَلينكم مناكب في الصلاة

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling lunak/lembut pundaknya di dalam shalat.” [ HR. Abu Dawud ].

Menurut Al-Khathabi –rahimahullah- Kalimat  “paling lembut pundaknya”, maknanya :

ومعناه لزوم السكينة في الصلاة, والطمأْنينة فيها, لا يلتفت ولا يحاك منكبه منكب صاحبه

“Terus menerus tenang dalam sholat, tidak menoleh dan pundaknya tidak memotong (mengoyang) pundak orang lain.” [ Ma’alim Sunan lewat “La Jadida” : 14 ].

Menurut Al-Munawi –rahimahullah- :

ولا يُحاشر منكبُهُ منكبَ صَاحِبه

“Pundaknya jangan sampai berdesakan dengan pundak sahabatnya.” [Faidhul Qadir: 3/466].

■Dalam sebagian gerakan-gerakan shalat, sangat membutuhkan adanya jarak antara orang yang satu dengan yang lain, seperti mengangkat tangan ketika takbir, saat bersedekap, posisi tangan saat rukuk dan sujud yang dijauhkan dari tubuh, saat duduk tasyahhud terkhusus ketika tasyahhud akhir dengan posisi tawwaruk.

Apakah bisa jika tidak ada jarak, kita mengamalkan hadits nabi yang memerintahkan kita untuk merengangkan atau menjauh tangan dari rusuk saat sujud misalkan? tidak bisa.
Oleh karena itu standar jarak dalam bershaf, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab “Bughyatul Mustarsyidin” (140) :

وتعتبر المسافة في عرض الصفوف بما يهيأ للصلاة وهو ما يسعهم عادة مصطفين من غير إفراط في السعة والضيق

“Dan jarak yang dianggap (diakui) dalam lebar shaf-shaf dengan apa yang seorang bisa mempersiapkan dan mengatur sholat. Dan ia adalah apa yang secara adat mencukupi mereka, orang-orang yang bershof tanpa berlebihan dalam keluasan dan kesempitan.”

Adapun hadits dari An-Nu’man bin Al-Basyir RA berkata :

وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ

“Aku melihat seorang dari kami melekatkan mata kakinya dengan mata kaki sahabatnya.”

Ucapan ini disebutkan oleh Al-Bukhari dalam “Shohih-nya” secara mu’allaq (1/146) di bawah Bab : “Melekatkan Pundak Dengan Pundak Dan Telapak Kaki Dengan Telapak Kaki Di Dalam Shaf” [ Lihat “Al-Fath” : 2/122 ].

Maka ada beberapa jawaban :

»Pertama: Jika memang tata cara merapatkan shaf dengan cara menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak, kenapa yang mengamalkan hanya “seorang” saja? kemana yang lain dari para sahabat. Padahal, para sahabat adalah generasi yang paling bersemangat dalam kebaikan dan sunnah.

Bahkan dalam “Musnad Al-Mushili” disebutkan, bahwa perbuatan tersebut sempat dicela oleh Anas bin Malik :

قَالَ أَنَسٌ: «لَقَدْ رَأَيْتُ أَحَدَنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ، وَلَوْ ذَهَبْتَ تَفْعَلُ ذَلِكَ الْيَوْمَ لَتَرَى أَحَدَهُمْ كَأَنَّهُ بَغْلٌ شَمُوسٌ»

“Anas bin Malik berkata : Sungguh aku melihat salah satu dari kami melekatkan pundaknya dengan pundah sahabatnya, kakinya dengan kaki sahabatnya. Seandainya hari ini kami melakukan hal ini lagi, sungguh kamu akan melihat salah satu dari mereka seperti bighal (peranakan kuda dan keledai) yang menentang/melawan.”[ 6/381 ].

»Kedua: Makna melekatkan di situ bukan makna hakiki, akan tetapi makna majazi, artinya penyangatan dalam lurus dan rapat. Bukan benar-benar nempel.

»Ketiga: Itu dilakukan hanya untuk wasilah (perantara) meluruskan dan merapatkan shof saja. Jika sudah lurus, maka tidak nempel lagi. Lihat keterangan sebelumnya dari ucapan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin –rahimahullah-.

[4]. Amaliah merapatkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak ketika bershaf, tidak mungkin akan konsisten. Karena jika konsisten, mereka harus melakukannya dalam seluruh keadaan ketika shalat, dari takbir pembukaan sampai salam. Dan ini perkara yang tidak mungkin terwujud seperti ketika posisi sujud, atau duduk di antara dua sujud, atau duduk tasyahud (awal ataupun akhir), dan yang lainnya. Ini semua justru menjadi indikasi tambahan, bahwa dibutuhkan celah/jarak dalam bershaf.

[5]. Para ulama kibar di Saudi pun tidak mengamalkan tata cara merapatkan shof sebagaiman yang diamalkan oleh sebagian kecil muslimin di Indonesia ini. Bisa disaksikan lewat video atau gambar. Tentunya amaliah mereka didasarkan kepada ilmu dan bukan kejahilan.

Kesimpulan :

1]. Meluruskan dan merapatkan shof dalam shalat, perkara yang disyari’atkan. Dan hukumnya sunnah menurut jumhur ulama’, tidak sampai derajat wajib.

2]. Meluruskan dan merapatkan shof tidak dengan menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak. Akan tetapi dengan sedikit jarak antara keduanya. Dimana jaraknya tidak terlalu luas tapi juga tidak sampai nempel. Sekitar empat jari atau satu jengkal.

3]. Adanya celah yang dilarang, adalah celah yang cukup dipakai untuk satu orang atau lebih. Adapun jika kurang dari itu, maka boleh, bahkan dianjurkan.

4]. Merapatkan shaf dengan menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak, hukumnya makruh. Hal ini muncul dari pemahaman terhadap dalil yang keliru, serta menyelisihi pemahaman para salaf, terkhusus para imam yang empat.

Semoga bermanfaat.

15 Ramadhan 1439 H

Rabu, 09 Mei 2018

Pengertian IMSAK

Istilah Imsak atau IMSAKIYAH diambil dari bahasa Arab yaitu Amsaka yumsiku imsak yang berarti menahan. Jadi, dari pengertian menahan, berarti waktu imsak adalah waktu dimulainya untuk menahan segala hal yang membatalkan puasa. Jadi, di saat imsak masih diperbolehkan untuk makan dan minum, selama belum memasuki waktu subuh.
Sayangnya, secara istilah yang umum dipahami oleh masyarakat mengenai pengertian imsak adalah saat seseorang harus memulai untuk berhenti makan sahur agar tidak terlewat hingga masuk subuh. Pengertian tersebut kuranglah tepat.

Imsak (Imsakiyah) sebenarnya mempunyai arti menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari waktu Subuh hingga waktu Maghrib.
Dengan kata lain sebelum adzan Subuh dikumandangkan, umat muslim masih diperbolehkan untuk makan dan minum. Tapi tidak boleh lewat dari waktu Subuh.

Jadi, ketika Anda bangun untuk makan sahur tapi waktu sudah sangat dekat dengan waktu adzan subuh, dan radio, masjid, serta televisi sudah menyatakan imsak, tidak usah khawatir. Karena sebenarnya Anda masih punya waktu 10 menit lagi untuk makan sahur. Manfaatkanlah waktu itu dengan makan dan minum.
Pergunakanlah 10 menit itu untuk makan sahur agar puasa di siang hari Anda tidak akan terasa berat.

Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya, bahwasannya Nabi Muhammad SAW bersabda, “Ummatku senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan melambatkan sahur,” (H.R. Imam Ahmad dari Abu Dzar R.A.).

Ketentuan waktu imsak sebagai ihtiyath (kehati-hatian) ini didasarkan hadits Rasul yang diriwayatkan dari Sayyidina Anas: Sayyidina Zaid bin Tsabit R.A. berkata, “Kami telah makan sahur bersama-sama Junjungan Nabi Muhammad SAW, kemudian baginda bangun mengerjakan shalat.

Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid, ‘Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan waktu makan sahur itu?’ Dia menjawab, ‘Sepadan dengan waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat.’”
Hadits ini menunjukkan bahwa jarak atau interval waktu antara bersahurnya Rasulullah SAW dan adzan Subuh adalah kira-kira 50 ayat. Itu artinya Rasulullah SAW tidak lagi makan sahur sampai berkumandangnya adzan subuh.

Pada redaksional hadits disebutkan secara jelas bahwa Rasulullah SAW bersahur dan berhenti kira-kira waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat Al Qur'an sebelum masuk waktu subuh. Inilah yang dipahami oleh para ulama kita, sehingga menetapkan sunnah berimsak sekitar waktu yang dibutuhkan untuk pembaca 50 ayat Al Qur'an tersebut yang diperkirakan setara dengan 10–15 menit.

Sebagai pengetahuan berikut ini kriteria dalam cara menentukan Jadwal Sholat serta Jadwal Imsak/ Imsakiyah menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, adalah:

1) Imsak 10 menit sebelum waktu Subuh.
2). Subuh saat Matahari berada pada sudut -20° di bawah horizon Timur ditambah ihtiyati 2 menit.
3) Syuruq/ Terbit  saat Matahari terbit dikurangi ihtiyati 2 menit.
4) Dhuha saat Matahari berada pada sudut 4,5° di atas horizon setelah terbit ditambah ihtiyati 2 menit.
5) Zuhur saat Matahari melintas Meridian (zawal/istiwa/noon) ditambah ihtiyati 2 menit.
6) Ashar saat panjang bayangan Matahari = panjang benda + panjang bayangan benda waktu Zuhur ditambah ihtiyati 2 menit.
7) Maghrib saat Matahari terbenam ditambah ihtiyati 2 menit.
8) Isya' saat Matahari berada pada sudut -18° di bawah horizon Barat ditambah ihtiyati 2 menit

Berikut ini Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2018 atau 1439 H untuk Seluruh Kota di Indonesia ( Silahkan Anda sesuaikan Lokasi sesuai tempat tinggal Anda dengan memilih pada tanda Segi Tiga ).
Jadwal Sholat untuk Surabaya, GMT
Mei 2018
sebelum Pilih Kota
Tanggal Imsyak Shubuh Terbit Dhuha Dzuhur As

:: Parameter
Untuk Kota Surabaya 7°14' LS 112°45' BT
Arah : 294.03 ° ke Mekah
Jarak : 8563.625 km ke Mekah
:: Pilihan Fiqh
Penentapan Waktu Shubuh : 20.0 deg. Kemiringan Mat
Penetapan Waktu Ashr : Perbandingan bayangan 1 lainnya)
Berikut ini Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu
untuk seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia. ( Silahkan Anda sesuaikan Lokasi sesuai tempat tinggal Anda dengan memilih pada tanda Segi Tiga)

Jadwal Sholat
Rabu, 9 Mei 2018
Subuh 04:13   WIB
Dhuhur 11:28   WIB
Ashar 14:49   WIB
Maghrib 17:22   WIB
Isya 18:34   WIB
Imsak : 04:03 WIB
Subuh : 20° , Isya : 18°

Silahkan bandingkan Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2018 M / 1439 H di atas dengan jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan seperti halnya Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2018 M atau 1439 H memang sering dicari terutama saat menghadapi pelaksanaan shaum ramadhan. Biasanya Jadwal ini digunakan untuk persiapan sahur dan buka puasa, karena jadwal buka puasa atau sahur yang tepat sesungguhnya sering dikumandangkan di mesjid-mesjid atau mushola di tempat kita berada. Selain itu jadwal yang resmi juga terkadang harus menunggu keputusan menteri agama terkait Penetapan 1 Ramadhan 1439 H / 2018.

Semoga Bermanfaat

Selasa, 17 April 2018

Konsolidasi Nasional PSHT

Konsolidasi Nasional berarti konsolidasi menyeluruh se-Indonesia raya. Konsolidasi berasal dari kata solid yang berarti padat, kuat, kukuh, berbobot.

Konsolidasi Nasional Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate-red), berarti menguatkan, mengukuhkan, mensolidkan Persaudaraan Setia Hati Terate secara nasional.

Pertanyaannya:
1. Apakah SH Terate sebegitu rapuh sehingga butuh acara konsolidasi segala?...
Jawabannya: Rapuh soalnya digrogoti SH Punjer.

2. Sejak kapan di SH Terate ada acara konsolidasi nasional?...
Jawabnya: Sejak SH Punjer mulai memecah Persaudaraan sesama warga SH Terate karena para warga SHT butuh konsolidasi untuk mencegah pengaruh jahat SH Punjer guna menyatukan segenap komponen yang terpecah.

3. SH Terate apa butuh konsolidasi?..
Jawabnya: SH Terate butuh konsolidasi.
Mengapa  butuh?
Karena SH Terate masih ingin rukun dan menganut pakem suri tauladan seperti kang Mas Taufiq, karena pakem paternalistik dan primordialistik tidak cocok untuk organisasi sebesar PSHT (kalau punjer cocok). Artinya siapapun yang menjadi pemimpin di SH Terate harus bisa menunjukkan ketokohan secara alami, menunjukkan contoh suri tauladan yang baik, menjadi pengasuh, pamomong seperti yang dicontohkan kang Mas Taufiq. Jika semua itu terpenuhi maka soliditas akan terbentuk alami.

Jadi acara konsolidasi pun diperlukan untuk menangkal pengaruh SH Punjer yang diketuai kang mas Morjoko Spd,
SH Terate akan tetap solid, kuat, kukuh jika pemimpinnya bisa memberikan suri tauladan yang baik.

Pertanyaannya (lagi)?
Mengapa mas-mas di SH punjer kok jadi gerah dengan  acara konsolidasi Nasional PSHT?...
1. Butuh legitimasi/pengakuan. Karena legimitasi dari cabang-cabang peserta Parapatan Luhur 2017 sudah mulai goyah? hilang/ditarik oleh mayoritas cabang, maka biar tetap diakui (cabang abal-abal bentukan mas Morjoko sendiri).

2. Dan untuk lebih menguatkan gema aura acara ini, maka diundangkah tokoh-tokoh kelas nasional dengan harapan agar SH Punjer tahu bahwa di mata pemerintah Ketua Umum PSHT yang sah dan diakui oleh negara adalah mas Taufiq, (sebentar lagi SH punjer pasti njiplak acara ini dengan judul lain alias ga kreatif).

Karena legitimasi internal SH Terate tidak didapatkan oleh mas Morjoko maka SH punjer mencari legitimasi dari eksternal dengan harapan legitinasi eksternal ini nanti akan bisa dimanfaatkan untuk "menekan" internal (contoh merapat ke ketum partai biru).

Mas Morjoko lupa bahwa dulu justru  beliau inilah (yang memberi contoh nyaleg pakai baju batik sh terate) pernah diberhentikan oleh mas Madji sebagai pengurus pusat SH Terate di Madiun.

Dulu saudara sepuh bisa menjaga marwah wibawa SH Terate sehingga beliau-beliau itu silaturahmi ke Padepokan.
Mengapa bisa seperti itu? Karena saudara sepuh paham didikan SH Terate bahwa manusia SH Terate adalah manusia mandiri bebas dari tekanan siapapun.

Dan sekarang oleh mas Morjoko SH Terate digadaikan murah, massa SH Terate (ditengarai) dijual murah lewat acara pengumpulan massa di lampung untuk memilih gubernur yang ditangkap KPK beberapa bulan yang lalu untuk menunjukkan kepada "bos besar ketua partai biru" bahwa SH Terate solid. Padahal sebetulnya ini perwujudan bentuk kerapuhan panjenengan.

Maaf mas Morjoko, panjenengan tidak bisa menjaga harga diri SH Terate.

SH Terate itu "malati", membawa konsekwensi.
Mas Morjoko, mas Isbiantoro dan mas majelis luhur lainya sudah membohongi saudara-saudara yang lain saat Parluh 2017, maka jangan salahkan jika azab Tuhan akan kembali ke panjenengan semua.

Panjenengan semua bisa berkilah dengan membodohi para cabang-cabang dan warga arus bawah dengan memfitnah bahwa terjadi manipulasi aturan AD/ART, undang-undang manusian, dan lain-lain, fitnah keji kpd mas Taufiq dan mas Wiyono, ingatlah bahwa panjenengan semua itu tidak bisa menghindar dari hukum alam, hukum Tuhan.

Jika mas Morjoko, mas Isbiantoro serta majelis luhur pengkhianat AD ART 2016 bersedia minta maaf atas kekhilafan saat Parapatan Luhur 2017 lalu, saya yakin acara konsolidasi nasional ini tidak diperlukan.

Janganlah lubang itu diperdalam, tambah sakit nantinya, mas Morjoko.
Sekali bohong tetap saja bohong.
Dan berbohong itu bukan suri tauladan yang baik.
Dan bohong tidak akan membawa kita ketemu Sang Mutiara hidup di dalam hati.

Padepokan SH Terate Madiun sampai saat ini seolah-olah tetap kondusif, aman, dan semua kegiatan berlangsung normal (padahal pamter bolak balik disiagakan oleh dik Bagoes)
Karena itu janganlah kirim lagi berita hoax bahwa padepokan tidak kondusif dan sebagainya kepada para warga arus bawah dan pasukan sendiko dawuh pamter sampean dik Bagoes, Jangan pula kirim berita hoax ada uang 500 milyard segala karena itu membuat pengurus lama yayasan bisa sakit jantung (sudah ada contohnya). Jangan pula kirim prarurit-prajurit bayaran semacam pamter untuk merusak pemandangan  padepokan (lagi).
Jangan (lagi) menipu saudara-saudara sendiri untuk kepentingan jabatan dan kekuasaan .
Cukupi sudah kebohongan ini.

Solusinya cuma satu, yaitu minta maaf.

Cukup mas Morjoko, mas Isbiantoro dan dik Bagoes siswa privat dan tingkat 2 eksekutif datang ke mas Wiyono meminta maaf  mengundang seluruh cabang dan lalu panjenengan dan kawan-kawan meminta maaf, maka kemudian kita berangkulan tangan kembali, saling hamat-menghamati, bersama menjaga ilmu setia hati, ilmu jujur kepada nurani.

Soliditas akan muncul jika pemimpin bisa Setia kepada Hati nurani, jujur kepada diri sendiri dan bisa memberi suri tauladan yang hakiki.

Sumber:
Kiai Sarinim
Tokoh Nasional (yang belum diundang di acara partai berkedok organisasi  karena belum bayar)

Senin, 16 April 2018

Pengertian Mori

Pengertian tentang Mori menurut Bapak H. Tarmadji Boedi Harsono adalah:

1. Ijazah. Beliau menjelaskan bahwa pada masa lalu sebelum deluwang (kertas) mulai banyak digunakan seperti sekarang, maka bentuk ijazah formal dari Setia Hati untuk menandai bahwa seorang Siswa sudah menyandang kedudukan Warga adalah Mori/Kain Kafan yang juga digunakan sebagai sabuk yang mengikat pinggang para Warga.

2. Falsafah dalam sabuk untuk "mengikat" pinggang mengandung maksud bahwa "Setiap Manusia dalam hidup akan selalu diikat oleh cobaan hidup, karena itu sudah ketentuan Tuhan, maka kita harus sabar dan ulet dalam menghadapi semua cobaan hidup". Juga dalam penggunaannya (mori) diikat dengan "Tali Wangsul", mengandung maksud bahwa "ketika dari upaya maksimal yang kita lakukan ternyata permasalahan itu begitu sulit untuk kita urai/selesaikan, maka kita wangsulkan/kembalikan pada Tuhan Sang Maha Pencipta dengan pasrah/berserah diri,  Dialah Sang Kausa Prima (Sebab Dari Segala Sebab), agar mendapat perkenanNya dimudahkan urusan kita dalam hidup dan kehidupan".

3. Pernah ada yang tanya apakah mori hanya boleh dicuci setiap bulan Muharam/'Assyura? Beliau menjawab, jika memang kita gunakan misalnya melatih sampai kotor, maka kita boleh mencucinya di luar bulan Muharam, dengan mengikuti kaidah pencucian yaitu di malam hari,  diangin-angin saja jangan kena matahari dan diberi bunga dalam mencucinya. Alasan kenapa malam hari dan tidak boleh kena matahari adalah karena sinar matahari itu jika kena pakaian akan membuat pakaian mbladus (warnanya pudar) atau tidak awet (mudah robek), karena itu hanya diangin-angin. Dengan bunga-bunga wangi mengandung maksud agar kain itu jadi harum dan tidak disukai ngengat (binatang pemakan kain). Jadi bukan alasan klenik.

4. Kenapa dianjurkan dicuci di bulan Muharam? Kita meyakini semua hari/waktu itu baik. Tapi tentunya Tuhan menentukan ada hari-hari baik seperti adanya bulan haram (suci), puasa senin kamis yang dianjurkan dan lain sebagainya. Dalam Budaya Nusantara bulan Muharam dianggap bulan yang baik (suci), di sana pada masa lalu ada larangan perang, ada utusan yang diselamatkan dari dibakar (Nabi Ibrahim), selamatnya melewati laut merah dengan membelah laut dengan tongkat (Nabi Musa) dan masih banyak kejadian yang luar biasa menunjukkan kebesaran Tuhan. Diharapkan pada bulan itu apa yang kita kerjakan, termasuk mencuci mori, bisa mendapat anugerah dari Tuhan Yang Maha Pengasih Penyayang.

5. Apakah mori ada isinya? Ya, isinya adalah do'a. Sebelum mori digunakan sebagai pengikat pinggang, mori itu dikumpulkan dan dido'akan bersama baik oleh para sesepuh pinisepuh dan juga para warga serta calon warga dan pengunjung acara pengesahan. Jadi dengan do'a itulah diharapkan para Warga bisa menjadi jauh lebih baik dalam kehidupannya. Tentu do'a-do'a itulah yang mengiringi langkah kita semua menjadi Manusia yang lebih baik lagi, berbudi luhur dan lebih mengenal Tuhannya dengan baik, sesuai agama dan kepercayannya masing-masing.

6. Mori atau kafan juga mengingatkan kita pada kematian. Artinya sehebat apapun kita, setinggi apapun ilmu dan kedudukan kita, semua pada akhirnya akan mati/meninggal. Ada isyarat bahwa nanti ternyata yang menemani kita saat meninggal adalah kain lusuh yang hanya cukup menutupi tubuh kita. Lalu apa yang akan kita sombongkan dalam kehidupan ini? Ganteng? Akan keriput dan peyot. Kaya? Semua hanya akan dipakai ahli waris, tidak ikut dikubur dengan kita karena manfaatnya untuk yang hidup.
Dan karena kematian adalah pesan nyata dalam kain mori, maka seharusnya kita menghadap padaNya dengan memperbanyak amal baik, memperbanyak saudara dan kawan, dan mengikuti ajaran keyakinan masing-masing.

Semoga bermanfaat untuk menjadi perenungan bagi kita semua. Jika ada yang bisa menambahkan lagi silakan, untuk memperkaya pemahaman kita dalam keSHan Persaudaraan Setia Hati Terate.

"Salam PersaudaraaN"

Sabtu, 14 April 2018

Sabuk Mori PSHT

Penjelasan tentang mori yang dijadikan sabuk bagi Warga PSHT:

1. Tanda bahwa siswa tersebut sudah disahkan menjadi warga. Sabuknya berbeda dengan sabuk siswa.

2. Sabuk mori mengandung banyak filosofi, di antaranya:
a. Ditalikan di sebelah kiri, maksudnya mengingatkan bahwa kiri (kiwo) itu  melambangkan keburukan atau sesuatu yang salah, karenanya hal-hal yang bernilai buruk/salah harus ditali agar tidak muncul dari dalam diri kita, baik niat, sikap, ucapan maupun perbuatan.
b. Ditali wangsul (bukan tali pati), maksudnya ketika kita berbuat keburukan/salah mudah untuk diingatkan.
c. Dicuci pada bulan Suro/Muharam. Mengambil kalender Jawa/Hijriyah, bulan Suro/Muharam adalah bulan permulaan tahun baru. Ada makna untuk melakukan hijrah/pindah, yaitu meninggalkan semua hal yang buruk/salah menuju hal yang baik/benar. Menutup tahun kemarin dengan introspeksi dan evaluasi diri, memasuki tahun baru dengan niat dan sikap perilaku yang lebih baik.
d. Dengan mencuci mori, kita diingatkan untuk juga mencuci hati kita dari segala bentuk kekotoran yang telah kita lakukan.
e. Dicuci dengan air kembang setaman yang harum, mengingatkan kita untuk mencuci kekotoran jiwa dengan sesuatu yang bisa mengharumkan jiwa, agar jiwa kita tidak sekedar bersih tapi juga memancarkan akhlak yang mulia, yang berbudi luhur.
f. Dicuci dengan pelan dan tidak diperas walaupun proses pengeringannya memerlukan waktu lebih lama, mengingatkan agar dalam melakukan suatu kebaikan hendaknya dilakukan dengan kesabaran dan kelembutan jiwa.
Tidak grusa grusu (instan) apalagi dengan kekerasan.
g. Dijemur tidak kena sinar matahari, maksudnya agar keringnya berproses sendiri secara alami tanpa pengaruh apapun. Ini mendidik agar dalam mengendalikan jiwa kita didasari oleh kesadaran pribadi, tanpa harus menunggu bantuan pihak lain. Membentuk kemandirian sikap.
Secara harfiah kering karena matahari bisa mempercepat kerusakan. Memang bisa diganti melalui pengesahan ulang tapi rasanya tidak semarem mori yang didapat pertama. Dan idealnya kita ini dapat mori cukup sekali seumur hidup.
h. Tidak kena matahari berarti malam hari. Malam hari adalah waktu terbaik untuk merenung mengevaluasi diri, menyadari kesalahan dan memohon yang terbaik kepada Tuhan. Tentu dengan cara melekan/tirakatan agar jiwa kita tenang dalam memanjatkan do'a.
i. Setelah selesai dibersihkan dari sesuatu yang menempel, dilipat yang rapi dan disimpan lagi di tempat yang semestinya. Ada rasa lega dan nyaman yang mengiringi aktifitas kita tersebut. Seperti itulah kira-kira suasana jiwa yang seharusnya selalu kita rasakan.

3. Mengambil cara muslim, mori adalah pembungkus jenazah, mengingatkan kita kepada kematian yang datangnya sewaktu-waktu dan tidak kita ketahui. Maka setiap ingat mati, harus ingat pula bekal yang harus dibawa, yaitu amal dan ibadah kita.

4. Ditulis nama dan weton, mengambil budaya Jawa, adalah sekedar untuk memudahkan pembedaan agar tidak tertukar dan mudah dicari/dikembalikan bila ketinggalan. Kalo cuma ditulis nama lengkapnya saja mungkin banyak yang sama, tapi kalo nama lengkap dan weton (yang sama keduanya) tentu mungkin hampir tidak pernah ada.

SH Terate bukan agama tetapi Warga SH Terate haruslah beragama. Bila menurut keyakinan pemiliknya mori bisa digunakan sebagai sarana, boleh-boleh saja berharap Tuhan memberikan pertolongan dengan sarana mori. Orang sakit saja bila ingin sembuh juga harus pakai sarana (ini yang bersifat fisik). Yang bersifat non fisik, contohnya kita berdzikir juga butuh sarana berupa tasbih.
Sekali lagi kalau sudah menyangkut spiritualitas, kembali pada niat dan keyakinan pribadi.

Wallahu a'lam
Semoga Bermanfaat

Salam PersaudaraaN

Selasa, 10 April 2018

Arti Memayu Hayuning Bawono

Kata Memayu berasal dari kata "mayu" (cantik, indah atau selamat) dengan mendapat awalan "ma" menjadi mamayu ( mempercantik, memperindah atau meningkatkan keselamatan) yang sering diucapkan sebagai memayu.

Kata Hayuning berasal dari kata "hayu" dengan mendapatkan kata ganti kepunyaan "ning" (nya) yang berarti cantiknya, indahnya atau selamatnya (keselamatannya) terjemahan bebasnya dari memayu hayuning: mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan.

Kata Bawono berarti dunia dalam pengertian dunia batin, jiwa atau rohani. Sedangkan untuk pengertian lahiriah ragawi, atau jasmaniahnya dipergunakan kata buwono yang berati dunia dalam arti fisik. Bawono terdiri dari tiga macam arti dan makna yaitu:
- Bawono Alit (kecil) yg bermakna pribadi dan keluarga
- Bawono Agung (besar) yg berarti masyarakat, bangsa, negara dan international (global)
- Bawono Langgeng (abadi) adalah alam akhirat.

Secara keseluruhan terjemahan bebas dari Memayu Hayuning Bawono adalah mengusahakan (mengupayakan) Keselamatan, Kebahagiaan, dan Kesejahteraan Hidup di Dunia.

Semoga bermanfaat...

Minggu, 08 April 2018

Pembentukan Badan Amil Zakat

A.    PEMBENTUKAN BADAN AMIL ZAKAT.
Sesuai dengan tuntutan Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolan Zakat, bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat baik tingkat Nasional maupun tingkat Daerah. Pemerintah tidak melakukan pengelolaan zakat, tetapi berfungsi sebagai fasilitator, koordinator, motivator dan regulator bagi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat. [1]

Adapun tata cara pembentukan BAdan Amil Zakat sebagai berikut :
a.      Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional.
Pembentukan badan Amil zakat nasional disahkan dengan Keputusan Presidan Republik Indonesia yang susunan personalianya diusulkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Susunan organisasi Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas dan unsur pelaksana.
Anggota pengurus Badan amil Zakat Nasional terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakt terdiri dari ulama, cendikiawan, tokoh masyarakat dan kalangan professional. Sedangkan unsur pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.

b.      Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi.
Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi disahkan dengan Keputusan Gubernur yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.
Susunan organisasi badan amil zakat Propinsi terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawasan, unsur pelaksana.
Anggota pengurus Badan Amil Zakat Propinsi terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakat dan kalangan professional. Sedangkan unsur pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.

c.       Pembentukan Badan Amil Zakat Kabupaten/ Kota.
Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi disahkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Susunan organisasi badan amil zakat Propinsi terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawasan, unsur pelaksana. Anggota pengurus Badan Amil Zakat Kabupaten/Walikota terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakat dan kalangan professional. Sedangkan unsur pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.

d.      Pembentukan Badan Amil Zakat Kecamatan.
Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi disahkan dengan Keputusan Camat yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Kecamatan.
Susunan organisasi badan amil zakat Propinsi terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawasan, unsur pelaksana. Anggota pengurus Badan Amil Zakat Kecamatan terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakat dan kalangan professional. Sedangkan unsur pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.

B.    PEMBENTUKAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas untuk melayani muzakki yang akan menyerahkan zakatnya.
Badan Amil Zakat Nasional membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta tingkat Nasional dan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Badan Amil Zakat Propinsi membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, BUMD dan perusahaan swasta tingkat Propinsi. Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, BUMD dan perusahaan swasta tingkat Kabupaten/Kota. Badan Amil Zakat Kecamatan membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah dan perusahaan swasta tingkat kecamatan dan membentuk Unit Pengumpul Zakat di desa/kelurahan.

Unit Pengumpul zakat dibentuk dengan keputusan Kepala Negara. Wilayah operasional Ketua Badan Pelaksana Badan amil Zakat sesuai dengan tingkatan. Kepengurusan Unit Pengumpul Zakat terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan beberapa orang anggota dan masa kerja paling lama 3 tahun. [2]

C.    PENGUMPULAN DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT.
Pengumpulan zakat dilakukan oleh Badan amil Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yang dikukuhkan oleh Pemerintah. Badan amil zakat Nasional berkedudukan di ibukota Negara. Wilayah operasional Badan amil zakat adalah pengumpulan zakat pada instansi pemerintah tingkat pusat, swasta nasional dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Badan Amil Zakat di semua tingkatan dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ tidak bertugas untuk menyalurkan dan mendayagunakan zakat.
Pengumpaulan zakat dapat dilakukan melalui penyerahan langsung (datng) ke Badan Amil Zakat, pos, Bank. Pemotongan gaji dan pambayaran zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Tata cara pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dengan cara menentukan formulir pemungutan/pemotongan yang sebelumnya disiapkan dan disepakati oleh instansi. Dalam pengumpulan zakat tersebut Badan Amil Zakat membuka rekening di bank. Rekening zakat dipisahkan dari rekening infak dan shadaqah.
Dalam pendayagunaan zakat, ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan yaitu :
1. diberikan kepada delapan asnaf
2. manfaat zakat itu dapat diterima dan dirasakan manfaatnya
3. sesuai keperluan mustahik ( konsumtif dan produktif).
        Pendayagunaan zakat yang dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat diarahkan kepada program-program yang memberi manfaat jangka penjang untuk perbaikan kesejahteraan mustahiq. Pendayagunaan zakat pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan status mustahiq menjadi muzakki, melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan social serta pengembangan ekonomi.

D.    KERJASAMA BADAN AMIL ZAKAT DENGAN BANK DALAM PENGUMPULAN ZAKAT
Badan Amil Zakat dapat bekerjasama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzakki yang berada di bank atas permintaan muzakki. Harta muzakki di bank yang disimpan di bank yang terkena zakat dapat berwujud simpanan uang (deposito dan lain-lain), simpanan emas dan lai-lain.
Bentuk kerjasma yang harus dilakukan oleh  BAZ dengan bank adalah bersifat mitra kerja yang saling menguntungkan, meliputi :
a. Pihak BAZ menyimpan uang zakat di bank dengan membuka rekening.
b. Pihak banak dapat membantu sosialisasi pelaksanaan zakat kepada pihak nasabah.
c. Pihak bank dapat mengambil zakat dari harta muzakki yang ditabung di bank setelah mendapat persetujuan dari muzakki.
Kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan semua bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta, khususnya bank syar’iah.

E. PELAPORAN
BAZ wajib memberikan laporan tahunan atas pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah dan DPR sesuai dengan tingkatannya. Setiap Kepala Divisi, Bidang, Seksi dan urusan pada BAZ menyampaikan laporan kepada Ketu BAZ melalui sekretaris, dan sekretaris menampung laporan-laporan tersebut serta menyusun laporan berkala BAZ.

F. PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan kerja BAZ dilakukan secara intern oleh Komisi Pengawas BAZ di semua tingkatan. Komisi Pengawas pada BAZ melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap kinerja BAZ, baik pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Dalam rangka mencapai akuntabilitas yang optimal, BAZ dapat menggunakan jasa lembaga pengawasan independent (akuntan public). Hasil pengawasa dilaporkan pada BAZ untuk dibahas dan ditindak lanjuti. [3]
Apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, maka harus ditegakkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, masyarakat diharapkan turun peran aktif melakukan pengawasan atas kinerja BAZ.

G.    SANKSI
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola zakat, BAZ maupun LAZ baik ditingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peundang-undangan yang berlak. Penerapan snksi dilakukan dengan berdasar pada bukti dari hasil pemeriksaan yang dilakaukan oleh Kmisi Pengawas atau Lembaga pengawasan independen.
Ketentuan Undang-undang No.38 tahun 1999 menyatakan, BAZ dan LAZ yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, disengaja maupun tidak disengaja dan menyalahgunakan wewenang maupun tidak disengaja demi kepentingan pribadi dikenakan sanksi berupa ancaman dan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bualan penjara atau denda sebany7ak-banyaknyaRp. 30.000.000,-(tige puluh juta rupiah).
    Sejauh pengamatan system ini cukup baik, hanya saja masih diraskan belum menggigit. Semua menyadari kondisi seperti ini, masih kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia mengenai asset wajib zakat. [4]

PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap umat muslim yang mampu untuk malaksanakannya dan memperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengeloloaan zakat yang baik dan bertanggung jawab, zakat akan menjadi sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi sluruh masyarakat. Untuk itu diperlukan pengelolaan zakat secara professional dan bertanggung jawa yang dilakukanj oleh masyarakat bersama pemerintah.

B.     SARAN
Semoga apa yang telah penulis uraikan dalam makalah ini dapat di amalkan dan dijalankan dalam kehidupan dan bermanfaat hendaknya.Makalah ini penulis rasa jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun penulis harapkan dari semua pihak yang membaca makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly. Ekonomi Zakat. PT.Raja Grafindo Persada: q    Jakarta
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. Pedoman Pengelolaan Zakat. DEPAG : Jakarta
Mufraini,Arif. Akuntansi dan Manajement Zakat : Mengkomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Kencana Prenada Media Group : Jakarta