Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Kamis, 31 Mei 2018

Pemahaman Tentang Shof

MENGURAI SALAH PAHAM TENTANG MERAPATKAN & MELURUSKAN SHOF

Oleh : Abdullah Al Jirani

Awalnya, kami ingin menyusun artikel tentang permasalahan “meluruskan dan merapatkan shof” secara luas dan detail. Akan tetapi, karena telah ada beberapa penulis yang menyusunnya, maka niat tersebut kami urungkan. Kali ini kami hanya akan fokus untuk membahas kekeliruan dalam hal memahami dan mengamalkan hadits-hadits tentang merapatkan dan meluruskan shof saja. Dikarenkan masih sangat sedikit yang membahasnya.

Telah dimaklumi bersama, bahwa sebagian saudara-saudara kita, mempraktekkan hadits-hadits tentang merapatkan shof dengan cara menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan bahu dengan bahu ketika mulia sholat. Bahkan ada kejadian-kejadian yang lebih dari itu, seperti kondisi “mengangkang”, “mengejar” kaki orang lain, dan “tarik baju orang” yang tidak menempelkan mata kakinya.

Insya Allah, kita akan bahas masalah ini secara obyektif dan adil, tanpa ada niatan untuk menyudutkan atau ingin merendahkan pihak tertentu. Akan tetapi, hanya semata upaya untuk meluruskan suatu permasalahan yang telah berlangsung lama dan diyakini sebagai sesuatu yang benar.

Mereka yang berpendapat bahwa merapatkan shof dengan cara menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan bahu dengan bahu, berdalil dengan beberapa hadits.

Diantaranya hadits dari Anas bin Malik RA beliau berkata, Rosulullah SAW bersabda :

أَقِيمُوا صُفُوفَكُمْ، فَإِنِّي أَرَاكُمْ مِنْ وَرَاءِ ظَهْرِي، وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ، وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ»

“Luruskan shof-shof kalian! maka sesungguhnya aku melihat kalian dari belakang punggungku.” (Anas bin Malik berkata): Dan adalah salah satu dari kami melekatkan pundaknya dengan pundak sahabatnya dan telapak kakinya dengan telapak kaki sahabatnya.” [HR. Al-Bukhari : 725].

Hadits ini bisa dijelaskan dari beberapa sisi :

[1]. Yang dimaksud dengan kata “melekatkan/menempelkan” pundak dengan pundak dan telapak kaki dengan telapak kaki, bukanlah makna hakiki. Akan tetapi suatu kata yang dimaksudkan untuk “penyangatan” saja. Bukan benar-benar nempel antara mata kaki dan pundak. Hal ini dijelaskan oleh Al-Hafidz Ibnu Hajar -Rohimahullah- :

الْمُرَادُ بِذَلِكَ الْمُبَالَغَةُ فِي تَعْدِيلِ الصَّفِّ وَسَدِّ خَلَلِهِ

“Yang diinginkan dengan hal itu, berlebihan/penyangatan dalam meluruskan shof dan menutup (mengisi) celah-celahnya (yang masih kosong).” [Fathul Bari : 2/211].

Jadi makna hadits di atas, para sahabat berusaha untuk merealisasikan perintah nabi untuk meluruskan dan merapatkan shof dengan sangat baik, sampai “seolah-olah” mereka menempelkan mata kaki dan pundak mereka dikarenakan sangat rapatnya. Bukan berarti benar-benar nempel. Ini salah satu uslub bahasa Arab dimaklumi oleh siapapun yang telah mempelajarinya.

Dalam bahasa Indonesia pun ada seperti ini. Misalnya ketika kita mau dipinjami uang oleh teman kita, maka kita akan menjawab: “Maaf, saya lagi tidak punya uang.” Jawaban ini bukan berarti kita tidak punya uang sama sekali. Akan tetapi maksudnya, kita punya uang cuma sedikit, “seolah-olah” tidak punya uang. Atau kalau kita sebagai seorang ustadz, lalu kita bicara kepada hadirin: “Mohon duduknya merapat!”. Bukan berarti harus sampai nempel kaki dan badan mereka. Kalau demikian, nanti malah tidak bisa atau minimal terganggu saat mau menulis. Di samping juga ada rasa risih tentunya.

Ternyata, pemahaman Al-Hafidz Ibnu Hajar -Rohimahullah- terhadap hadits di atas, merupakan pemahaman aimatul arba’ah (Imam Madzhab yang empat, yaitu Abu Hanifah, Malik bin Anas, Asy-Syafi’i dan Ahmad bin Hambal). Seperti apa yang telah dinyatakan oleh Imam Muhammad Anwar Syah Al-Kasymiri Al-Hindi (w.1353 H) –rahimahullah- :

قال الحافظ: المراد بذلك المبالغة في تعديل الصفِّ وسدِّ خلله. قلتُ: وهو مراده عند الفقهاء الأربعة

“Al-Hafidz Ibnu Hajar berkata : “Yang diinginkan dengan hal itu, berlebihan/penyangatan dalam meluruskan shaf dan menutup (mengisi) celah-celahnya (yang masih kosong).” Aku (Al-Kasymiri) berkata : DAN INILAH (MAKNA) YANG DIINGINKAN OLEH PARA IMAM YANG EMPAT.” [Faidhul Bari ‘Ala Shahih Al-Bukhari : 2/302 ].

Jika imam madzhab yang empat saja TELAH SEPAKAT memahami demikian, maka pemahaman yang keluar darinya, berarti telah menyelisihi pendapat yang disepakati oleh mereka. Dan seperti ini, dikatagorikan oleh Imam Al-Qarafi –rahimahullah- “seperti” menyelisihi ijma’ (konsensus ulama’). Artiya, kesepakatan mereka memiliki kedudukan yang sangat kuat, hampir-hampir mendekati ijma’.Sehingga sangat tercela jika ada yang menyelisihinya.

Imam Ibnu Rajab Al-Hambali –rahimahullah- berkata :

وحديث أنس هذا يدل على أن تسوية الصفوف : محاذاة المناكب و الأقدام

“Hadits Anas ini menunjukkan, sesungguhya meluruskan shof itu (maksudnya): pundak dan kaki setentang/sejajar (bukan nempelnya yang diinginkan).” [ Fathul Bari : 6/282 ].

Seorang alim salafy, asy-syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah- juga menjelaskan sebagaimana yang dipahami oleh para imam yang telah berlalu penyebutannya. Bahkan beliau menambahkan, bahwa penempelan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak itu hanya sarana (alat ukur) untuk menentukan kelurusan dan kerapatan shaf saja. Begitu sudah lurus, tidak ditempelkan lagi.
Kemudian shalat baru dimulai.

Beliau –rahimahullah- berkata :

الصحابة -رضي الله عنهم- فإنهم كانا يسوون الصفوف بإلصاق الكعبين بعضهما ببعض ، أي أن كل واحد منهم يلصق كعبه بكعب جاره لتحقق المحاذاة وتسوية الصف، فهو ليس مقصوداً لذاته لكنه مقصود لغيره كما ذكر بعض أهل العلم، ولهذا إذا تمت الصفوف وقام الناس ينبغي لكل واحد أن يلصق كعبه بكعب صاحبه لتحقق المساواة،وليس معنى ذلك أن يلازم هذا الإلصاق ويبقى ملازماً له في جميع الصلاة.

“Para sahabat, sesungguhnya mereka meluruskan shof dan melekatkan dua mata kaki sebagian mereka dengan sebagian yang lain, ARTINYA : sesungguhnya tiap satu dari mereka melekatkan mata kaki dengan mata kaki orang di sampingnya UNTUK MEWUJUDKAN  KESETENTANGAN DAN KELURUSAN SHOF. Dan ini (melekatkan mata kaki dan pundak), bukanlah sesuatu yang dimaksudkan. Akan tetapi ia merupakan sesuatu yang dimaksudkan untuk (mewujudkan) sesuatu yang lain, sebagaimana hal ini telah disebutkan oleh para ulama. Oleh karena itu, jika shof telah sempurna (penuh) dan manusia telah berdiri, seyogyanya setiap orang untuk menempelkan mata kakinya dengan mata kaki temannya untuk merealisasikan kelurusan (shof). BUKANLAH HAL ITU BERMAKNA, BAHWA SEORANG HARUS MENEMPELKAN(NYA) SECARA TERUS SEPANJANG SHALATNYA.” [Fatawa Arkanil Islam : 312 ].

Pendekatan penjelasan Asy-Syaikh –rahimahullah- di atas seperti ini. Dalam baris berbaris, ada perintah dengan istilah “Lencang kanan” atau “setengah lencang kanan”. Dua perintah ini, hanyalah “alat” untuk meluruskan dan merapatkan barisan. Nanti setelah lurus, maka tangan diturunkan. Bukan berarti tangan harus lencang terus. Ini perkara yang kita maklumi bersama.

Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid–rahimahullah- berkata :

فهذا فَهْم الصحابي - رضي الله عنه - في التسوية: الاستقامة, وسد الخلل, لا الإِلزاق وإِلصاق المناكب والكعاب

“Makna ini (apa yang disampaikan Ibnu Hajar) merupakan pemahaman para sahabat –radhiallahu ‘anhum- dalam meluruskan (shof), yaitu : lurus dan menutup celah, bukan melekatkan dan menempelkan pundak dan mata kaki.” [La Jadida fi Ahkamish Shalat: 12].

[2]. Bahkan, amaliah sebagian orang yang melekatkan mata kaki dan pundak mereka dengan mata kaki dan pundak orang yang ada di samping kanan dan kiri mereka, termasuk perbuatan yang ghuluw (melampaui batas), takalluf (memaksakan diri) serta aneh. Kenapa ? karena tidak ada satupun dalil yang menujukkan kepadanya dan tidak ada para ulama’ –sejauh pengetahuan kami- yang memahami dan mengamalkan demikian.

Asy-Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin –rahimahullah- berkata :

ومن الغلو في هذه المسألة ما يفعله بعض الناس من كونه يلصق كعبه بكعب صاحبه ويفتح قدميه فيما بينهما حتى يكون بينه وبين جاره في المناكب فرجة فيخالف السنة في ذلك، والمقصود أن المناكب والأكعب تتساوى

“Termasuk perbuatan ghuluw (melampaui batas) dalam masalah ini (merapatkan dan meluruskan shof), apa yang dilakukan oleh sebagian manusia, berupa melekatkan mata kakinya dengan mata kaki sahabatnya, dan membuka kedua kakinya (ngangkang) di antara keduanya, sehingga terjadi celah/jarak antara pundaknya dengan pundak temannya. Maka dia telah menyelisihi sunnah dalam hal itu. Padahal yang dimaksud, pundak-pundak dan mata kaki-mata kaki itu bisa lurus (bukan melekatkannya).” [ Fatawa Arkanil Islam : 312 ].

Asy-Syaikh Bakr bin Abdullah Abu Zaid–rahimahullah- berkata :

فإِن إِلزاق العنق بالعنق مستحيل, وإِلزاق الكتف بالكتف في كل قيام, تكلف ظاهر. وإِلزاق الركبة بالركبة مستحيل, وإِلزاق الكعب بالكعب, فيه من التعذر, والتكلف

“Melekatkan pundak dengan pundak dalam setiap berdiri (ketika shalat) termasuk perbuatan takalluf (memberatkan diri) yang sangat jelas. Melekatkan lutut dengan lutut, perkara yang mustahil. Melekatkan mata kaki dengan mata kaki, di dalamya terdapat perkara yang sangat sulit (terwujud) dan memberatkan diri.” [La Jadida: 11].

Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan –hafidzahullah- berkata:

وليس معنى رص الصفوف ما يفعله بعض الجهال اليوم من فحج رجليه حتى يضايق من بجانبه؛ لأن هذا العمل يوجد فرجا في الصفوف، ويؤذي المصلين، ولا أصل له في الشرع

“Bukanlah makna merekatkan shof, apa yang dilakukan oleh sebagai orang-orang bodoh di hari ini berupa perenggangan (ngangkang) kedua kakiya sampai menyempitkan orang yang di sisinya. Karena sesungguhnya amalan ini akan didapatkan celah di dalam shaf, menganggu orang yang shalat, serta tidak ada asalnya dalam syari’at.” [Al-Mulakhash Al-Fiqhi: 124].

[3]. Merapatkan shof, bukan berarti tanpa ada celah. Akan tetapi diperlukan celah untuk mendapatkan kenyamanan dalam melakukan gerakan-gerakan sholat. Di mana kadar celahnya tidak terlalu lebar, namun juga tidak sampai mepet/nempel. Celah yang dilarang itu jarak antara dua orang yang bershof yang bisa diisi oleh satu orang atau lebih.
Adapun jika kurang dari itu, maka ini dianjurkan.

Imam Muhammad Anwar Syah Al-Kasymiri Al-Hindi –rahimahullah- menyatakan :

أي أن لا يَتْرُكَ في البين فرجةً تَسَعُ فيها ثالثًا. بقي الفصل بين الرجلين: ففي «شرح الوقاية» أنه يَفْصِلُ بينهما بقدر أربع أصابع، وهو قول عند الشافعية، وفي قولٍ آخر: قدر شبر.

“Artinya: Janganlah seorang meninggalkan celah/jarak di antara (dia dan orang di sampingnya) yang bisa digunakan untuk satu orang ketiga di dalamnya. Telah tetap adanya jarak antara kedua kaki. Di dalam “Syarh Al-Wiqayah” : Sesungguhnya seorang menyela di atara keduanya seukuran EMPAT JARI. Ini merupakan pendapat Asy-Syafi’iyyah. Dalam pendapat lain, : satu jengkal.” [ Faidhul Bari : 2/302 ].

Jadi yang dimaksud sabda nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- :

وسدوا الخلل ولا تذروا فرجات للشيطان

“Tutuplah celah-celah dan jangan kalian tinggalkan celah-celah untuk syetan.”

Maksudnya, yang dilarang adalah meninggalkan celah yang bisa ditempati oleh satu orang. Bukan berarti tidak ada celah/jarak sama sekali. Seperti kalau nabi memerintahkan kita untuk shalat di awal waktu, bukan berarti kita sudah harus takbiratul Ihram pas detik pertama waktu shalat masuk. Tapi ada jaraknya, untuk berpakaian, untuk wudhu, dan juga berjalan ke masjid. Ini perkara yang dimaklumi bersama. Simak ucapan Ibnu Daqiqil Ied dalam kitabnya “Al-Ihkam” : 2/38.

Hal ini didasarkan berbagai indikasi, di antaranya:

■Kita diperintah untuk melembutkan diri dalam bershaf. Dan hal itu tidak akan terwujud kecuali ada jarak di antara orang-orang yang shalat.  Sebagaimana dalam sebuah hadits, Nabi SAW bersabda:

خياركم أَلينكم مناكب في الصلاة

“Sebaik-baik kalian adalah yang paling lunak/lembut pundaknya di dalam shalat.” [ HR. Abu Dawud ].

Menurut Al-Khathabi –rahimahullah- Kalimat  “paling lembut pundaknya”, maknanya :

ومعناه لزوم السكينة في الصلاة, والطمأْنينة فيها, لا يلتفت ولا يحاك منكبه منكب صاحبه

“Terus menerus tenang dalam sholat, tidak menoleh dan pundaknya tidak memotong (mengoyang) pundak orang lain.” [ Ma’alim Sunan lewat “La Jadida” : 14 ].

Menurut Al-Munawi –rahimahullah- :

ولا يُحاشر منكبُهُ منكبَ صَاحِبه

“Pundaknya jangan sampai berdesakan dengan pundak sahabatnya.” [Faidhul Qadir: 3/466].

■Dalam sebagian gerakan-gerakan shalat, sangat membutuhkan adanya jarak antara orang yang satu dengan yang lain, seperti mengangkat tangan ketika takbir, saat bersedekap, posisi tangan saat rukuk dan sujud yang dijauhkan dari tubuh, saat duduk tasyahhud terkhusus ketika tasyahhud akhir dengan posisi tawwaruk.

Apakah bisa jika tidak ada jarak, kita mengamalkan hadits nabi yang memerintahkan kita untuk merengangkan atau menjauh tangan dari rusuk saat sujud misalkan? tidak bisa.
Oleh karena itu standar jarak dalam bershaf, sebagaimana yang disebutkan dalam kitab “Bughyatul Mustarsyidin” (140) :

وتعتبر المسافة في عرض الصفوف بما يهيأ للصلاة وهو ما يسعهم عادة مصطفين من غير إفراط في السعة والضيق

“Dan jarak yang dianggap (diakui) dalam lebar shaf-shaf dengan apa yang seorang bisa mempersiapkan dan mengatur sholat. Dan ia adalah apa yang secara adat mencukupi mereka, orang-orang yang bershof tanpa berlebihan dalam keluasan dan kesempitan.”

Adapun hadits dari An-Nu’man bin Al-Basyir RA berkata :

وَكَانَ أَحَدُنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ

“Aku melihat seorang dari kami melekatkan mata kakinya dengan mata kaki sahabatnya.”

Ucapan ini disebutkan oleh Al-Bukhari dalam “Shohih-nya” secara mu’allaq (1/146) di bawah Bab : “Melekatkan Pundak Dengan Pundak Dan Telapak Kaki Dengan Telapak Kaki Di Dalam Shaf” [ Lihat “Al-Fath” : 2/122 ].

Maka ada beberapa jawaban :

»Pertama: Jika memang tata cara merapatkan shaf dengan cara menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak, kenapa yang mengamalkan hanya “seorang” saja? kemana yang lain dari para sahabat. Padahal, para sahabat adalah generasi yang paling bersemangat dalam kebaikan dan sunnah.

Bahkan dalam “Musnad Al-Mushili” disebutkan, bahwa perbuatan tersebut sempat dicela oleh Anas bin Malik :

قَالَ أَنَسٌ: «لَقَدْ رَأَيْتُ أَحَدَنَا يُلْزِقُ مَنْكِبَهُ بِمَنْكِبِ صَاحِبِهِ وَقَدَمَهُ بِقَدَمِهِ، وَلَوْ ذَهَبْتَ تَفْعَلُ ذَلِكَ الْيَوْمَ لَتَرَى أَحَدَهُمْ كَأَنَّهُ بَغْلٌ شَمُوسٌ»

“Anas bin Malik berkata : Sungguh aku melihat salah satu dari kami melekatkan pundaknya dengan pundah sahabatnya, kakinya dengan kaki sahabatnya. Seandainya hari ini kami melakukan hal ini lagi, sungguh kamu akan melihat salah satu dari mereka seperti bighal (peranakan kuda dan keledai) yang menentang/melawan.”[ 6/381 ].

»Kedua: Makna melekatkan di situ bukan makna hakiki, akan tetapi makna majazi, artinya penyangatan dalam lurus dan rapat. Bukan benar-benar nempel.

»Ketiga: Itu dilakukan hanya untuk wasilah (perantara) meluruskan dan merapatkan shof saja. Jika sudah lurus, maka tidak nempel lagi. Lihat keterangan sebelumnya dari ucapan Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin –rahimahullah-.

[4]. Amaliah merapatkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak ketika bershaf, tidak mungkin akan konsisten. Karena jika konsisten, mereka harus melakukannya dalam seluruh keadaan ketika shalat, dari takbir pembukaan sampai salam. Dan ini perkara yang tidak mungkin terwujud seperti ketika posisi sujud, atau duduk di antara dua sujud, atau duduk tasyahud (awal ataupun akhir), dan yang lainnya. Ini semua justru menjadi indikasi tambahan, bahwa dibutuhkan celah/jarak dalam bershaf.

[5]. Para ulama kibar di Saudi pun tidak mengamalkan tata cara merapatkan shof sebagaiman yang diamalkan oleh sebagian kecil muslimin di Indonesia ini. Bisa disaksikan lewat video atau gambar. Tentunya amaliah mereka didasarkan kepada ilmu dan bukan kejahilan.

Kesimpulan :

1]. Meluruskan dan merapatkan shof dalam shalat, perkara yang disyari’atkan. Dan hukumnya sunnah menurut jumhur ulama’, tidak sampai derajat wajib.

2]. Meluruskan dan merapatkan shof tidak dengan menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak. Akan tetapi dengan sedikit jarak antara keduanya. Dimana jaraknya tidak terlalu luas tapi juga tidak sampai nempel. Sekitar empat jari atau satu jengkal.

3]. Adanya celah yang dilarang, adalah celah yang cukup dipakai untuk satu orang atau lebih. Adapun jika kurang dari itu, maka boleh, bahkan dianjurkan.

4]. Merapatkan shaf dengan menempelkan mata kaki dengan mata kaki dan pundak dengan pundak, hukumnya makruh. Hal ini muncul dari pemahaman terhadap dalil yang keliru, serta menyelisihi pemahaman para salaf, terkhusus para imam yang empat.

Semoga bermanfaat.

15 Ramadhan 1439 H

Rabu, 09 Mei 2018

Pengertian IMSAK

Istilah Imsak atau IMSAKIYAH diambil dari bahasa Arab yaitu Amsaka yumsiku imsak yang berarti menahan. Jadi, dari pengertian menahan, berarti waktu imsak adalah waktu dimulainya untuk menahan segala hal yang membatalkan puasa. Jadi, di saat imsak masih diperbolehkan untuk makan dan minum, selama belum memasuki waktu subuh.
Sayangnya, secara istilah yang umum dipahami oleh masyarakat mengenai pengertian imsak adalah saat seseorang harus memulai untuk berhenti makan sahur agar tidak terlewat hingga masuk subuh. Pengertian tersebut kuranglah tepat.

Imsak (Imsakiyah) sebenarnya mempunyai arti menahan diri dari hal-hal yang membatalkan puasa dari waktu Subuh hingga waktu Maghrib.
Dengan kata lain sebelum adzan Subuh dikumandangkan, umat muslim masih diperbolehkan untuk makan dan minum. Tapi tidak boleh lewat dari waktu Subuh.

Jadi, ketika Anda bangun untuk makan sahur tapi waktu sudah sangat dekat dengan waktu adzan subuh, dan radio, masjid, serta televisi sudah menyatakan imsak, tidak usah khawatir. Karena sebenarnya Anda masih punya waktu 10 menit lagi untuk makan sahur. Manfaatkanlah waktu itu dengan makan dan minum.
Pergunakanlah 10 menit itu untuk makan sahur agar puasa di siang hari Anda tidak akan terasa berat.

Diriwayatkan oleh Ahmad dalam musnadnya, bahwasannya Nabi Muhammad SAW bersabda, “Ummatku senantiasa dalam kebaikan selama mereka menyegerakan berbuka dan melambatkan sahur,” (H.R. Imam Ahmad dari Abu Dzar R.A.).

Ketentuan waktu imsak sebagai ihtiyath (kehati-hatian) ini didasarkan hadits Rasul yang diriwayatkan dari Sayyidina Anas: Sayyidina Zaid bin Tsabit R.A. berkata, “Kami telah makan sahur bersama-sama Junjungan Nabi Muhammad SAW, kemudian baginda bangun mengerjakan shalat.

Sayyidina Anas bertanya kepada Sayyidina Zaid, ‘Berapa lamanya antara azan (Subuh) dengan waktu makan sahur itu?’ Dia menjawab, ‘Sepadan dengan waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat.’”
Hadits ini menunjukkan bahwa jarak atau interval waktu antara bersahurnya Rasulullah SAW dan adzan Subuh adalah kira-kira 50 ayat. Itu artinya Rasulullah SAW tidak lagi makan sahur sampai berkumandangnya adzan subuh.

Pada redaksional hadits disebutkan secara jelas bahwa Rasulullah SAW bersahur dan berhenti kira-kira waktu yang dibutuhkan untuk membaca 50 ayat Al Qur'an sebelum masuk waktu subuh. Inilah yang dipahami oleh para ulama kita, sehingga menetapkan sunnah berimsak sekitar waktu yang dibutuhkan untuk pembaca 50 ayat Al Qur'an tersebut yang diperkirakan setara dengan 10–15 menit.

Sebagai pengetahuan berikut ini kriteria dalam cara menentukan Jadwal Sholat serta Jadwal Imsak/ Imsakiyah menurut Kementerian Agama Republik Indonesia, adalah:

1) Imsak 10 menit sebelum waktu Subuh.
2). Subuh saat Matahari berada pada sudut -20° di bawah horizon Timur ditambah ihtiyati 2 menit.
3) Syuruq/ Terbit  saat Matahari terbit dikurangi ihtiyati 2 menit.
4) Dhuha saat Matahari berada pada sudut 4,5° di atas horizon setelah terbit ditambah ihtiyati 2 menit.
5) Zuhur saat Matahari melintas Meridian (zawal/istiwa/noon) ditambah ihtiyati 2 menit.
6) Ashar saat panjang bayangan Matahari = panjang benda + panjang bayangan benda waktu Zuhur ditambah ihtiyati 2 menit.
7) Maghrib saat Matahari terbenam ditambah ihtiyati 2 menit.
8) Isya' saat Matahari berada pada sudut -18° di bawah horizon Barat ditambah ihtiyati 2 menit

Berikut ini Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2018 atau 1439 H untuk Seluruh Kota di Indonesia ( Silahkan Anda sesuaikan Lokasi sesuai tempat tinggal Anda dengan memilih pada tanda Segi Tiga ).
Jadwal Sholat untuk Surabaya, GMT
Mei 2018
sebelum Pilih Kota
Tanggal Imsyak Shubuh Terbit Dhuha Dzuhur As

:: Parameter
Untuk Kota Surabaya 7°14' LS 112°45' BT
Arah : 294.03 ° ke Mekah
Jarak : 8563.625 km ke Mekah
:: Pilihan Fiqh
Penentapan Waktu Shubuh : 20.0 deg. Kemiringan Mat
Penetapan Waktu Ashr : Perbandingan bayangan 1 lainnya)
Berikut ini Jadwal Imsakiyah dan Sholat Lima Waktu
untuk seluruh wilayah kabupaten/kota di Indonesia. ( Silahkan Anda sesuaikan Lokasi sesuai tempat tinggal Anda dengan memilih pada tanda Segi Tiga)

Jadwal Sholat
Rabu, 9 Mei 2018
Subuh 04:13   WIB
Dhuhur 11:28   WIB
Ashar 14:49   WIB
Maghrib 17:22   WIB
Isya 18:34   WIB
Imsak : 04:03 WIB
Subuh : 20° , Isya : 18°

Silahkan bandingkan Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2018 M / 1439 H di atas dengan jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan

Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan seperti halnya Jadwal Imsakiyah Puasa Ramadhan 2018 M atau 1439 H memang sering dicari terutama saat menghadapi pelaksanaan shaum ramadhan. Biasanya Jadwal ini digunakan untuk persiapan sahur dan buka puasa, karena jadwal buka puasa atau sahur yang tepat sesungguhnya sering dikumandangkan di mesjid-mesjid atau mushola di tempat kita berada. Selain itu jadwal yang resmi juga terkadang harus menunggu keputusan menteri agama terkait Penetapan 1 Ramadhan 1439 H / 2018.

Semoga Bermanfaat

Selasa, 17 April 2018

Konsolidasi Nasional PSHT

Konsolidasi Nasional berarti konsolidasi menyeluruh se-Indonesia raya. Konsolidasi berasal dari kata solid yang berarti padat, kuat, kukuh, berbobot.

Konsolidasi Nasional Persaudaraan Setia Hati Terate (SH Terate-red), berarti menguatkan, mengukuhkan, mensolidkan Persaudaraan Setia Hati Terate secara nasional.

Pertanyaannya:
1. Apakah SH Terate sebegitu rapuh sehingga butuh acara konsolidasi segala?...
Jawabannya: Rapuh soalnya digrogoti SH Punjer.

2. Sejak kapan di SH Terate ada acara konsolidasi nasional?...
Jawabnya: Sejak SH Punjer mulai memecah Persaudaraan sesama warga SH Terate karena para warga SHT butuh konsolidasi untuk mencegah pengaruh jahat SH Punjer guna menyatukan segenap komponen yang terpecah.

3. SH Terate apa butuh konsolidasi?..
Jawabnya: SH Terate butuh konsolidasi.
Mengapa  butuh?
Karena SH Terate masih ingin rukun dan menganut pakem suri tauladan seperti kang Mas Taufiq, karena pakem paternalistik dan primordialistik tidak cocok untuk organisasi sebesar PSHT (kalau punjer cocok). Artinya siapapun yang menjadi pemimpin di SH Terate harus bisa menunjukkan ketokohan secara alami, menunjukkan contoh suri tauladan yang baik, menjadi pengasuh, pamomong seperti yang dicontohkan kang Mas Taufiq. Jika semua itu terpenuhi maka soliditas akan terbentuk alami.

Jadi acara konsolidasi pun diperlukan untuk menangkal pengaruh SH Punjer yang diketuai kang mas Morjoko Spd,
SH Terate akan tetap solid, kuat, kukuh jika pemimpinnya bisa memberikan suri tauladan yang baik.

Pertanyaannya (lagi)?
Mengapa mas-mas di SH punjer kok jadi gerah dengan  acara konsolidasi Nasional PSHT?...
1. Butuh legitimasi/pengakuan. Karena legimitasi dari cabang-cabang peserta Parapatan Luhur 2017 sudah mulai goyah? hilang/ditarik oleh mayoritas cabang, maka biar tetap diakui (cabang abal-abal bentukan mas Morjoko sendiri).

2. Dan untuk lebih menguatkan gema aura acara ini, maka diundangkah tokoh-tokoh kelas nasional dengan harapan agar SH Punjer tahu bahwa di mata pemerintah Ketua Umum PSHT yang sah dan diakui oleh negara adalah mas Taufiq, (sebentar lagi SH punjer pasti njiplak acara ini dengan judul lain alias ga kreatif).

Karena legitimasi internal SH Terate tidak didapatkan oleh mas Morjoko maka SH punjer mencari legitimasi dari eksternal dengan harapan legitinasi eksternal ini nanti akan bisa dimanfaatkan untuk "menekan" internal (contoh merapat ke ketum partai biru).

Mas Morjoko lupa bahwa dulu justru  beliau inilah (yang memberi contoh nyaleg pakai baju batik sh terate) pernah diberhentikan oleh mas Madji sebagai pengurus pusat SH Terate di Madiun.

Dulu saudara sepuh bisa menjaga marwah wibawa SH Terate sehingga beliau-beliau itu silaturahmi ke Padepokan.
Mengapa bisa seperti itu? Karena saudara sepuh paham didikan SH Terate bahwa manusia SH Terate adalah manusia mandiri bebas dari tekanan siapapun.

Dan sekarang oleh mas Morjoko SH Terate digadaikan murah, massa SH Terate (ditengarai) dijual murah lewat acara pengumpulan massa di lampung untuk memilih gubernur yang ditangkap KPK beberapa bulan yang lalu untuk menunjukkan kepada "bos besar ketua partai biru" bahwa SH Terate solid. Padahal sebetulnya ini perwujudan bentuk kerapuhan panjenengan.

Maaf mas Morjoko, panjenengan tidak bisa menjaga harga diri SH Terate.

SH Terate itu "malati", membawa konsekwensi.
Mas Morjoko, mas Isbiantoro dan mas majelis luhur lainya sudah membohongi saudara-saudara yang lain saat Parluh 2017, maka jangan salahkan jika azab Tuhan akan kembali ke panjenengan semua.

Panjenengan semua bisa berkilah dengan membodohi para cabang-cabang dan warga arus bawah dengan memfitnah bahwa terjadi manipulasi aturan AD/ART, undang-undang manusian, dan lain-lain, fitnah keji kpd mas Taufiq dan mas Wiyono, ingatlah bahwa panjenengan semua itu tidak bisa menghindar dari hukum alam, hukum Tuhan.

Jika mas Morjoko, mas Isbiantoro serta majelis luhur pengkhianat AD ART 2016 bersedia minta maaf atas kekhilafan saat Parapatan Luhur 2017 lalu, saya yakin acara konsolidasi nasional ini tidak diperlukan.

Janganlah lubang itu diperdalam, tambah sakit nantinya, mas Morjoko.
Sekali bohong tetap saja bohong.
Dan berbohong itu bukan suri tauladan yang baik.
Dan bohong tidak akan membawa kita ketemu Sang Mutiara hidup di dalam hati.

Padepokan SH Terate Madiun sampai saat ini seolah-olah tetap kondusif, aman, dan semua kegiatan berlangsung normal (padahal pamter bolak balik disiagakan oleh dik Bagoes)
Karena itu janganlah kirim lagi berita hoax bahwa padepokan tidak kondusif dan sebagainya kepada para warga arus bawah dan pasukan sendiko dawuh pamter sampean dik Bagoes, Jangan pula kirim berita hoax ada uang 500 milyard segala karena itu membuat pengurus lama yayasan bisa sakit jantung (sudah ada contohnya). Jangan pula kirim prarurit-prajurit bayaran semacam pamter untuk merusak pemandangan  padepokan (lagi).
Jangan (lagi) menipu saudara-saudara sendiri untuk kepentingan jabatan dan kekuasaan .
Cukupi sudah kebohongan ini.

Solusinya cuma satu, yaitu minta maaf.

Cukup mas Morjoko, mas Isbiantoro dan dik Bagoes siswa privat dan tingkat 2 eksekutif datang ke mas Wiyono meminta maaf  mengundang seluruh cabang dan lalu panjenengan dan kawan-kawan meminta maaf, maka kemudian kita berangkulan tangan kembali, saling hamat-menghamati, bersama menjaga ilmu setia hati, ilmu jujur kepada nurani.

Soliditas akan muncul jika pemimpin bisa Setia kepada Hati nurani, jujur kepada diri sendiri dan bisa memberi suri tauladan yang hakiki.

Sumber:
Kiai Sarinim
Tokoh Nasional (yang belum diundang di acara partai berkedok organisasi  karena belum bayar)

Senin, 16 April 2018

Pengertian Mori

Pengertian tentang Mori menurut Bapak H. Tarmadji Boedi Harsono adalah:

1. Ijazah. Beliau menjelaskan bahwa pada masa lalu sebelum deluwang (kertas) mulai banyak digunakan seperti sekarang, maka bentuk ijazah formal dari Setia Hati untuk menandai bahwa seorang Siswa sudah menyandang kedudukan Warga adalah Mori/Kain Kafan yang juga digunakan sebagai sabuk yang mengikat pinggang para Warga.

2. Falsafah dalam sabuk untuk "mengikat" pinggang mengandung maksud bahwa "Setiap Manusia dalam hidup akan selalu diikat oleh cobaan hidup, karena itu sudah ketentuan Tuhan, maka kita harus sabar dan ulet dalam menghadapi semua cobaan hidup". Juga dalam penggunaannya (mori) diikat dengan "Tali Wangsul", mengandung maksud bahwa "ketika dari upaya maksimal yang kita lakukan ternyata permasalahan itu begitu sulit untuk kita urai/selesaikan, maka kita wangsulkan/kembalikan pada Tuhan Sang Maha Pencipta dengan pasrah/berserah diri,  Dialah Sang Kausa Prima (Sebab Dari Segala Sebab), agar mendapat perkenanNya dimudahkan urusan kita dalam hidup dan kehidupan".

3. Pernah ada yang tanya apakah mori hanya boleh dicuci setiap bulan Muharam/'Assyura? Beliau menjawab, jika memang kita gunakan misalnya melatih sampai kotor, maka kita boleh mencucinya di luar bulan Muharam, dengan mengikuti kaidah pencucian yaitu di malam hari,  diangin-angin saja jangan kena matahari dan diberi bunga dalam mencucinya. Alasan kenapa malam hari dan tidak boleh kena matahari adalah karena sinar matahari itu jika kena pakaian akan membuat pakaian mbladus (warnanya pudar) atau tidak awet (mudah robek), karena itu hanya diangin-angin. Dengan bunga-bunga wangi mengandung maksud agar kain itu jadi harum dan tidak disukai ngengat (binatang pemakan kain). Jadi bukan alasan klenik.

4. Kenapa dianjurkan dicuci di bulan Muharam? Kita meyakini semua hari/waktu itu baik. Tapi tentunya Tuhan menentukan ada hari-hari baik seperti adanya bulan haram (suci), puasa senin kamis yang dianjurkan dan lain sebagainya. Dalam Budaya Nusantara bulan Muharam dianggap bulan yang baik (suci), di sana pada masa lalu ada larangan perang, ada utusan yang diselamatkan dari dibakar (Nabi Ibrahim), selamatnya melewati laut merah dengan membelah laut dengan tongkat (Nabi Musa) dan masih banyak kejadian yang luar biasa menunjukkan kebesaran Tuhan. Diharapkan pada bulan itu apa yang kita kerjakan, termasuk mencuci mori, bisa mendapat anugerah dari Tuhan Yang Maha Pengasih Penyayang.

5. Apakah mori ada isinya? Ya, isinya adalah do'a. Sebelum mori digunakan sebagai pengikat pinggang, mori itu dikumpulkan dan dido'akan bersama baik oleh para sesepuh pinisepuh dan juga para warga serta calon warga dan pengunjung acara pengesahan. Jadi dengan do'a itulah diharapkan para Warga bisa menjadi jauh lebih baik dalam kehidupannya. Tentu do'a-do'a itulah yang mengiringi langkah kita semua menjadi Manusia yang lebih baik lagi, berbudi luhur dan lebih mengenal Tuhannya dengan baik, sesuai agama dan kepercayannya masing-masing.

6. Mori atau kafan juga mengingatkan kita pada kematian. Artinya sehebat apapun kita, setinggi apapun ilmu dan kedudukan kita, semua pada akhirnya akan mati/meninggal. Ada isyarat bahwa nanti ternyata yang menemani kita saat meninggal adalah kain lusuh yang hanya cukup menutupi tubuh kita. Lalu apa yang akan kita sombongkan dalam kehidupan ini? Ganteng? Akan keriput dan peyot. Kaya? Semua hanya akan dipakai ahli waris, tidak ikut dikubur dengan kita karena manfaatnya untuk yang hidup.
Dan karena kematian adalah pesan nyata dalam kain mori, maka seharusnya kita menghadap padaNya dengan memperbanyak amal baik, memperbanyak saudara dan kawan, dan mengikuti ajaran keyakinan masing-masing.

Semoga bermanfaat untuk menjadi perenungan bagi kita semua. Jika ada yang bisa menambahkan lagi silakan, untuk memperkaya pemahaman kita dalam keSHan Persaudaraan Setia Hati Terate.

"Salam PersaudaraaN"

Sabtu, 14 April 2018

Sabuk Mori PSHT

Penjelasan tentang mori yang dijadikan sabuk bagi Warga PSHT:

1. Tanda bahwa siswa tersebut sudah disahkan menjadi warga. Sabuknya berbeda dengan sabuk siswa.

2. Sabuk mori mengandung banyak filosofi, di antaranya:
a. Ditalikan di sebelah kiri, maksudnya mengingatkan bahwa kiri (kiwo) itu  melambangkan keburukan atau sesuatu yang salah, karenanya hal-hal yang bernilai buruk/salah harus ditali agar tidak muncul dari dalam diri kita, baik niat, sikap, ucapan maupun perbuatan.
b. Ditali wangsul (bukan tali pati), maksudnya ketika kita berbuat keburukan/salah mudah untuk diingatkan.
c. Dicuci pada bulan Suro/Muharam. Mengambil kalender Jawa/Hijriyah, bulan Suro/Muharam adalah bulan permulaan tahun baru. Ada makna untuk melakukan hijrah/pindah, yaitu meninggalkan semua hal yang buruk/salah menuju hal yang baik/benar. Menutup tahun kemarin dengan introspeksi dan evaluasi diri, memasuki tahun baru dengan niat dan sikap perilaku yang lebih baik.
d. Dengan mencuci mori, kita diingatkan untuk juga mencuci hati kita dari segala bentuk kekotoran yang telah kita lakukan.
e. Dicuci dengan air kembang setaman yang harum, mengingatkan kita untuk mencuci kekotoran jiwa dengan sesuatu yang bisa mengharumkan jiwa, agar jiwa kita tidak sekedar bersih tapi juga memancarkan akhlak yang mulia, yang berbudi luhur.
f. Dicuci dengan pelan dan tidak diperas walaupun proses pengeringannya memerlukan waktu lebih lama, mengingatkan agar dalam melakukan suatu kebaikan hendaknya dilakukan dengan kesabaran dan kelembutan jiwa.
Tidak grusa grusu (instan) apalagi dengan kekerasan.
g. Dijemur tidak kena sinar matahari, maksudnya agar keringnya berproses sendiri secara alami tanpa pengaruh apapun. Ini mendidik agar dalam mengendalikan jiwa kita didasari oleh kesadaran pribadi, tanpa harus menunggu bantuan pihak lain. Membentuk kemandirian sikap.
Secara harfiah kering karena matahari bisa mempercepat kerusakan. Memang bisa diganti melalui pengesahan ulang tapi rasanya tidak semarem mori yang didapat pertama. Dan idealnya kita ini dapat mori cukup sekali seumur hidup.
h. Tidak kena matahari berarti malam hari. Malam hari adalah waktu terbaik untuk merenung mengevaluasi diri, menyadari kesalahan dan memohon yang terbaik kepada Tuhan. Tentu dengan cara melekan/tirakatan agar jiwa kita tenang dalam memanjatkan do'a.
i. Setelah selesai dibersihkan dari sesuatu yang menempel, dilipat yang rapi dan disimpan lagi di tempat yang semestinya. Ada rasa lega dan nyaman yang mengiringi aktifitas kita tersebut. Seperti itulah kira-kira suasana jiwa yang seharusnya selalu kita rasakan.

3. Mengambil cara muslim, mori adalah pembungkus jenazah, mengingatkan kita kepada kematian yang datangnya sewaktu-waktu dan tidak kita ketahui. Maka setiap ingat mati, harus ingat pula bekal yang harus dibawa, yaitu amal dan ibadah kita.

4. Ditulis nama dan weton, mengambil budaya Jawa, adalah sekedar untuk memudahkan pembedaan agar tidak tertukar dan mudah dicari/dikembalikan bila ketinggalan. Kalo cuma ditulis nama lengkapnya saja mungkin banyak yang sama, tapi kalo nama lengkap dan weton (yang sama keduanya) tentu mungkin hampir tidak pernah ada.

SH Terate bukan agama tetapi Warga SH Terate haruslah beragama. Bila menurut keyakinan pemiliknya mori bisa digunakan sebagai sarana, boleh-boleh saja berharap Tuhan memberikan pertolongan dengan sarana mori. Orang sakit saja bila ingin sembuh juga harus pakai sarana (ini yang bersifat fisik). Yang bersifat non fisik, contohnya kita berdzikir juga butuh sarana berupa tasbih.
Sekali lagi kalau sudah menyangkut spiritualitas, kembali pada niat dan keyakinan pribadi.

Wallahu a'lam
Semoga Bermanfaat

Salam PersaudaraaN

Selasa, 10 April 2018

Arti Memayu Hayuning Bawono

Kata Memayu berasal dari kata "mayu" (cantik, indah atau selamat) dengan mendapat awalan "ma" menjadi mamayu ( mempercantik, memperindah atau meningkatkan keselamatan) yang sering diucapkan sebagai memayu.

Kata Hayuning berasal dari kata "hayu" dengan mendapatkan kata ganti kepunyaan "ning" (nya) yang berarti cantiknya, indahnya atau selamatnya (keselamatannya) terjemahan bebasnya dari memayu hayuning: mengusahakan keselamatan, kebahagiaan dan kesejahteraan.

Kata Bawono berarti dunia dalam pengertian dunia batin, jiwa atau rohani. Sedangkan untuk pengertian lahiriah ragawi, atau jasmaniahnya dipergunakan kata buwono yang berati dunia dalam arti fisik. Bawono terdiri dari tiga macam arti dan makna yaitu:
- Bawono Alit (kecil) yg bermakna pribadi dan keluarga
- Bawono Agung (besar) yg berarti masyarakat, bangsa, negara dan international (global)
- Bawono Langgeng (abadi) adalah alam akhirat.

Secara keseluruhan terjemahan bebas dari Memayu Hayuning Bawono adalah mengusahakan (mengupayakan) Keselamatan, Kebahagiaan, dan Kesejahteraan Hidup di Dunia.

Semoga bermanfaat...

Minggu, 08 April 2018

Pembentukan Badan Amil Zakat

A.    PEMBENTUKAN BADAN AMIL ZAKAT.
Sesuai dengan tuntutan Undang-undang RI Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolan Zakat, bahwa pengelolaan zakat dilakukan oleh Badan Amil Zakat baik tingkat Nasional maupun tingkat Daerah. Pemerintah tidak melakukan pengelolaan zakat, tetapi berfungsi sebagai fasilitator, koordinator, motivator dan regulator bagi pengelolaan zakat yang dilakukan oleh Badan Amil Zakat. [1]

Adapun tata cara pembentukan BAdan Amil Zakat sebagai berikut :
a.      Pembentukan Badan Amil Zakat Nasional.
Pembentukan badan Amil zakat nasional disahkan dengan Keputusan Presidan Republik Indonesia yang susunan personalianya diusulkan oleh Menteri Agama Republik Indonesia.
Susunan organisasi Badan Amil Zakat Nasional terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawas dan unsur pelaksana.
Anggota pengurus Badan amil Zakat Nasional terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakt terdiri dari ulama, cendikiawan, tokoh masyarakat dan kalangan professional. Sedangkan unsur pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.

b.      Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi.
Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi disahkan dengan Keputusan Gubernur yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Propinsi.
Susunan organisasi badan amil zakat Propinsi terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawasan, unsur pelaksana.
Anggota pengurus Badan Amil Zakat Propinsi terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakat dan kalangan professional. Sedangkan unsur pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.

c.       Pembentukan Badan Amil Zakat Kabupaten/ Kota.
Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi disahkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Kabupaten/Kota.
Susunan organisasi badan amil zakat Propinsi terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawasan, unsur pelaksana. Anggota pengurus Badan Amil Zakat Kabupaten/Walikota terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakat dan kalangan professional. Sedangkan unsur pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.

d.      Pembentukan Badan Amil Zakat Kecamatan.
Pembentukan Badan Amil Zakat Propinsi disahkan dengan Keputusan Camat yang susunan personalianya diusulkan oleh Kepala kantor Wilayah Departemen Agama Kecamatan.
Susunan organisasi badan amil zakat Propinsi terdiri atas unsur pertimbangan, unsur pengawasan, unsur pelaksana. Anggota pengurus Badan Amil Zakat Kecamatan terdiri atas unsur masyarakat dan pemerintah. Unsur masyarakat dan kalangan professional. Sedangkan unsur pemerintah terdiri dari Departemen Agama dan Instansi terkait.

B.    PEMBENTUKAN UNIT PENGUMPUL ZAKAT.
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) adalalah satuan organisasi yang dibentuk oleh Badan Amil Zakat di semua tingkatan dengan tugas untuk melayani muzakki yang akan menyerahkan zakatnya.
Badan Amil Zakat Nasional membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, BUMN dan perusahaan swasta tingkat Nasional dan pada perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Badan Amil Zakat Propinsi membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, BUMD dan perusahaan swasta tingkat Propinsi. Badan Amil Zakat Kabupaten/Kota membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah, BUMD dan perusahaan swasta tingkat Kabupaten/Kota. Badan Amil Zakat Kecamatan membentuk Unit Pengumpul zakat pada instansi pemerintah dan perusahaan swasta tingkat kecamatan dan membentuk Unit Pengumpul Zakat di desa/kelurahan.

Unit Pengumpul zakat dibentuk dengan keputusan Kepala Negara. Wilayah operasional Ketua Badan Pelaksana Badan amil Zakat sesuai dengan tingkatan. Kepengurusan Unit Pengumpul Zakat terdiri dari seorang Ketua, seorang sekretaris, seorang bendahara dan beberapa orang anggota dan masa kerja paling lama 3 tahun. [2]

C.    PENGUMPULAN DAN PENDAYAGUNAAN ZAKAT.
Pengumpulan zakat dilakukan oleh Badan amil Zakat yang dibentuk oleh Pemerintah dan Lembaga Amil Zakat yang dikukuhkan oleh Pemerintah. Badan amil zakat Nasional berkedudukan di ibukota Negara. Wilayah operasional Badan amil zakat adalah pengumpulan zakat pada instansi pemerintah tingkat pusat, swasta nasional dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Badan Amil Zakat di semua tingkatan dapat membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ). UPZ tidak bertugas untuk menyalurkan dan mendayagunakan zakat.
Pengumpaulan zakat dapat dilakukan melalui penyerahan langsung (datng) ke Badan Amil Zakat, pos, Bank. Pemotongan gaji dan pambayaran zakat dapat mengurangi penghasilan kena pajak. Tata cara pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat dengan cara menentukan formulir pemungutan/pemotongan yang sebelumnya disiapkan dan disepakati oleh instansi. Dalam pengumpulan zakat tersebut Badan Amil Zakat membuka rekening di bank. Rekening zakat dipisahkan dari rekening infak dan shadaqah.
Dalam pendayagunaan zakat, ada tiga prinsip yang perlu diperhatikan yaitu :
1. diberikan kepada delapan asnaf
2. manfaat zakat itu dapat diterima dan dirasakan manfaatnya
3. sesuai keperluan mustahik ( konsumtif dan produktif).
        Pendayagunaan zakat yang dikumpulkan oleh Badan Amil Zakat diarahkan kepada program-program yang memberi manfaat jangka penjang untuk perbaikan kesejahteraan mustahiq. Pendayagunaan zakat pada prinsipnya bertujuan untuk meningkatkan status mustahiq menjadi muzakki, melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia dan pemberdayaan social serta pengembangan ekonomi.

D.    KERJASAMA BADAN AMIL ZAKAT DENGAN BANK DALAM PENGUMPULAN ZAKAT
Badan Amil Zakat dapat bekerjasama dengan bank dalam pengumpulan zakat harta muzakki yang berada di bank atas permintaan muzakki. Harta muzakki di bank yang disimpan di bank yang terkena zakat dapat berwujud simpanan uang (deposito dan lain-lain), simpanan emas dan lai-lain.
Bentuk kerjasma yang harus dilakukan oleh  BAZ dengan bank adalah bersifat mitra kerja yang saling menguntungkan, meliputi :
a. Pihak BAZ menyimpan uang zakat di bank dengan membuka rekening.
b. Pihak banak dapat membantu sosialisasi pelaksanaan zakat kepada pihak nasabah.
c. Pihak bank dapat mengambil zakat dari harta muzakki yang ditabung di bank setelah mendapat persetujuan dari muzakki.
Kerjasama tersebut dapat dilakukan dengan semua bank, baik bank pemerintah maupun bank swasta, khususnya bank syar’iah.

E. PELAPORAN
BAZ wajib memberikan laporan tahunan atas pelaksanaan tugasnya kepada pemerintah dan DPR sesuai dengan tingkatannya. Setiap Kepala Divisi, Bidang, Seksi dan urusan pada BAZ menyampaikan laporan kepada Ketu BAZ melalui sekretaris, dan sekretaris menampung laporan-laporan tersebut serta menyusun laporan berkala BAZ.

F. PENGAWASAN
Pengawasan terhadap pelaksanaan kerja BAZ dilakukan secara intern oleh Komisi Pengawas BAZ di semua tingkatan. Komisi Pengawas pada BAZ melakukan pengawasan secara menyeluruh terhadap kinerja BAZ, baik pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.
Dalam rangka mencapai akuntabilitas yang optimal, BAZ dapat menggunakan jasa lembaga pengawasan independent (akuntan public). Hasil pengawasa dilaporkan pada BAZ untuk dibahas dan ditindak lanjuti. [3]
Apabila ditemukan pelanggaran atau penyimpangan, maka harus ditegakkan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Disamping itu, masyarakat diharapkan turun peran aktif melakukan pengawasan atas kinerja BAZ.

G.    SANKSI
Pelanggaran yang dilakukan oleh pengelola zakat, BAZ maupun LAZ baik ditingkat Pusat, Propinsi, Kabupaten/Kota dan tingkat Kecamatan, dapat dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peundang-undangan yang berlak. Penerapan snksi dilakukan dengan berdasar pada bukti dari hasil pemeriksaan yang dilakaukan oleh Kmisi Pengawas atau Lembaga pengawasan independen.
Ketentuan Undang-undang No.38 tahun 1999 menyatakan, BAZ dan LAZ yang tidak melaksanakan tugasnya dengan baik, disengaja maupun tidak disengaja dan menyalahgunakan wewenang maupun tidak disengaja demi kepentingan pribadi dikenakan sanksi berupa ancaman dan hukuman kurungan selama-lamanya tiga bualan penjara atau denda sebany7ak-banyaknyaRp. 30.000.000,-(tige puluh juta rupiah).
    Sejauh pengamatan system ini cukup baik, hanya saja masih diraskan belum menggigit. Semua menyadari kondisi seperti ini, masih kurangnya kesadaran dari masyarakat Indonesia mengenai asset wajib zakat. [4]

PENUTUP
A.    KESIMPULAN
Zakat sebagai rukun Islam merupakan kewajiban setiap umat muslim yang mampu untuk malaksanakannya dan memperuntukkan bagi mereka yang berhak menerimanya. Dengan pengeloloaan zakat yang baik dan bertanggung jawab, zakat akan menjadi sumber dana yang potensial yang dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi sluruh masyarakat. Untuk itu diperlukan pengelolaan zakat secara professional dan bertanggung jawa yang dilakukanj oleh masyarakat bersama pemerintah.

B.     SARAN
Semoga apa yang telah penulis uraikan dalam makalah ini dapat di amalkan dan dijalankan dalam kehidupan dan bermanfaat hendaknya.Makalah ini penulis rasa jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran yang membangun penulis harapkan dari semua pihak yang membaca makalah ini.

DAFTAR PUSTAKA
Abdul Al-Hamid Mahmud Al-Ba’ly. Ekonomi Zakat. PT.Raja Grafindo Persada: q    Jakarta
Direktorat Pengembangan Zakat dan Wakaf. Pedoman Pengelolaan Zakat. DEPAG : Jakarta
Mufraini,Arif. Akuntansi dan Manajement Zakat : Mengkomunikasikan Kesadaran dan Membangun Jaringan. Kencana Prenada Media Group : Jakarta

Selasa, 27 Maret 2018

Ziarah Kubur

السلام عليكم ورحمة الله وبركاته
A. Pengertian
Secara bahasa ziarah artinya berkunjung. Secara istilah adalah mengunjungi makam orang yang sudah meninggal untuk mendo’akannya, bertabaruk, i’tibar ataupun mengingat untuk mengingat hari akhirat. Amalan-amalan yang dilakukan saat ziarah berbeda-beda, yang umum dilakukan yaitu membaca Al-Qur’an, tahlil, sholawat dan berdo’a kepada Alloh SWT semata.

B. Dalil-dalil ziarah kubur
Di antara dalil-dalil tentang disunahkannya ziarah kubur adalah sebagaimana hadits-hadits berikut.

عَنْ بَرِيْدَةَ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: قَدْ كُنْتُ نَهَيْتُكُمْ عَنْ زِيَارَةِ الْقُبُوْرِ فَقَدْ أُذِنَ لِمُحَمَّدٍ فِىْ زِيَارَةِ قَبْرِ اُمَّةِ فَزُوْرُوْهَا فَاِنَّهَا تُذَكِّرُ اْلآخِرَةِ.(رواه الترمذي.٩٧٠)

“Dari Buraidah, ia berkata Rosululloh SAW bersabda “Saya pernah melarang kamu berziarah kubur. Tapi sekarang Muhammad telah diberi izin untuk berziarah ke makam ibunya. Maka sekarang berziarahlah! Karena perbuatan itu dapat mengingatkan kamu pada akhirat.

Disebut dalam kitab Kasyf As-Syubuhat, hal. 39:

عَنْ هِشَامِ بْنِ سَاِلمِ قَالَ: عَاشَتْ فَاطِمَةَ بَعْدَ اَبِيْهَا خَمْسَةَ وَسَبْعِيْنَ يَوْمًا لمَ ْتُرَى-كََاشِرَةٌ وَلَا صَاحِكَةٌ تَأْتِى قُبُوْرَ الشُّهَدَاءِ فِىْ كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّتَيْنِ اْلاِثْنَيْنِ وَاْلخَمِيْسِ فَتَقُوْلُوْهَا هُنَا كَانَ رَسُوْلُ اللهِ.

Hadits dari Hisyam bin Salim: setelah 75 hari ayahnya (Nabi Muhammad) meninggal, Fathimah tidak lagi murung, ia selalu ziarah ke makam para Syuhada dua hari dalam seminggu, yakni setiap Senin dan Kamis, sambil berucap: di sini makam Rosululloh.

Dalam Kasyf as-Syubuhat, hal. 39 disebutkan dalam hadits sebagai berikut :

وَرَوَى اَيْضًا الِتْرِمذِي وَالْحَاكِمُ فِي نَوَادِرِ اْلاُصُوْلِ مِنْ حَدِيْثِ عَبْدِ اْلغَفُوْرُِ بْنِ عَبْدِ اْلعَزِيْزِ عَنْ اَبِيْهِ مِنْ جَدِّهِ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَتَعَرَّضَ عَلَى اْلاَنْبِيَاءِ وَعَلَى اْلاَبَاءِ وَاْلاُمَّهَاتِ يَوْمَ الْجُمْعَةِ فَيَفْرَحُوْنَ بِحَسَانَتِهِمْ وَتُزْدَادُ وُجُوْهُهُمْ بَيَاضًا وَاَشْرَافًا.

Sebuah hadits yang diriwayatkan Tirmidzi dan Hakim dalam kitab Nawadir al-Ushul, hadits dari Abdul Ghafur bin Abdul Aziz, dari ayahnya, dari kakaknya, dia mengatakan bahwa Rosululloh SAW bersabda: Bahwa amal manusia itu dilaporkan kepada Alloh setiap hari Senin dan Kamis, lalu diberitahukan kepada para Nabi, kepada bapak-bapak, ibu-ibu mereka yang lebih dulu meninggal pada hari Jum’at. Mereka gembira bila melihat amal-amal baiknya, sehingga tampak wajahnya bersinar putih berseri.

Dalam kitab Kasyf as-Syubuhat as-Syaikh Mahmud Hasan Rabi hal. 129 diterangkan tentang ziarah dan amalan-amalannya:

(قَالَ النَّوَاوِيُّ) فِىْ شَرْحِ اْلمُهَذَّبِى يُسْتَحَبُّ يَعْنِى لِزَائِرِ اْلاَمْوَاتِ اَنْ يَقْرَأَ مِنَ اْلقُرْآنِ مَا تَيَسَّرَ وَيَدْعُوْ لَهُمْ عُْبَاهَا نَصَّ عَلَيْهِ الشَّفِعِيُّ وَالتَّفَقَ عَلَيْهِ اْلاَصْحَاب

Dalam Syarh al-Muhadzdzab imam an-Nawawi berkata adalah disunahkan bagi seorang yang berziarah kepada orang mati agar membaca ayat-ayat Al Qur'an sekadarnya dan berdo’a untuknya. Keterangan ini diambil dari teks imam Syafi’i dan disepakati oleh para ulama yang lainnya.
Dalam kitab Nahjal al-Balaghah, hal. 394-396 disebutkan sebuah hadits Nabi :

وَكَانَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَزُوْرُ قُبُوْرَ شُهَدَاءِ أُحُدٍ وَقُبُوْرَ اَهْلِ اْلبَقِيْعِ وَسَلَّمَ عَلَيْهِمْ وَيَدْعُوْ لَهُمْ بِمَا تَقَدَّمَ ( رواه مسلم واحمد وابن ماجه.)

Rosululloh SAW berziarah ke makam Syuhada (orang-orang yang mati syahid) dalam perang uhud dan makam keluarga Baqi’ dia mengucapkan salam dan mendo’akan mereka atas amal-amal yang telah mereka kerjakan (HR. Muslim, Ahmad dan Ibnu Majah).

Disebutkan dalam kitab I’anat at-Thalibin juz II hal.142:

فَقَدْ رَوَى اْلحَاكِمُ عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ مَنْ زَارَ قَبْرَ اَبَوَيْهِ اوَ ْاَحَدَهُمَا فِيْ كُلِّ جُمْعَةٍ مَرَّةً غَفَّرَ اللهُ لَهُ وَكَانَ بَارًّا بِوَالِدَيْهِ.

Hadits riwayat hakim dari Abu Hurairah Rosululloh SAW bersabda: Siapa ziarah ke makam orang tuanya setiap hari Jum’at, Alloh pasti akan mengampuni dosa-dosanya dan mencatatnya sebagai bukti baktinya kepada orang tua.

Kemudian kaitannya dengan hadits Nabi SAW yang secara tegas menyatakan perempuan yang berziarah kubur:

عَنْ اَبِيْ هُرَيْرَةَ اَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لَعَنَ زَوَّارَاتِ اْلقُبُوْرِ (رواه احمد ٨٠٩٥ )

“Dari Abu Hurairah R.A bahwa sesungguhnya Rosululloh SAW melaknat wanita yang berziarah kubur.” (HR. Ahmad: 8095).
Menyikapi hadist ini ulama menyatakan bahwa larangan itu telah dicabut menjadi sebuah kebolehan berziarah baik bagi laki-laki dan perempuan. Imam al-Tirmidzi menyebutkan dalam kitab as-Sunan: Sebagian ahli ilmu mengatakan bahwa hadits itu diucapkan sebelum Nabi SAW membolehkan untuk melakukan ziarah kubur. Setelah Rosululloh SAW membolehkannya laki-laki dan perempuan tercakup dalam kebolehan itu.” (Sunan at-Thirmidzi: 979)

Ketika berziarah seseorang dianjurkan membaca al’quran atau lainnya, sebagaimana sabda Rosululloh SAW:

عَنْ مُعْقِلِ بْنِ يَسَارٍ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: اِقْرَؤُوْ عَلَى مَوْتَاكُمْ “يس” (رواه ابو داود، ٢٧١٤)

Dari Ma’qilbin Yasar R.A berkata, Rosululloh SAW bersabda: Bacalah surat Yasin pada orang-orang mati di antara kamu,. “ (HR. Abu Dawud :2714)

Dalil-dalil ini membuktikan bahwa ziarah kubur itu memang dianjurkan. Terlebih jika yang diziarahi itu adalah makam para wali dan orang saleh. Ibnu Hajar al-Haitami pernah ditanya tentang berziarah ke makam para wali pada waktu tertentu dengan melakukan perjalanan khusus ke makam mereka. Beliau menjawab berziarah ke makam para wali adalah ibadah yamg disunahkan. Demikian pula dengan perjalanan ke makam mereka.” (Al-Fatawi al-Kubra, juz II hal. 24)

Berziarah ke makam para wali dan orang-orang shaleh telah menjadi tradisi para ulama salaf. Di antaranya adalah Imam al-Syafi’I R.A jika ada hajat, setiap hari beliau berziarah ke makam Imam Abu Hanifah. Seperti pengakuan beliau dalam riwayat yang shahih.

Dari Ali bin Maimun berkata ”Aku mendengar imam al Syafi’i berkata: Aku selalu bertabaruk dengan Abu Hanifah dan berziarah mendatangi makamnya setiap hari. Apabila aku memiliki hajat, maka aku sholat dua raka'at, lalu mendatangi makam beliau, dan aku mohon hajat itu kepada Alloh SWT di sisi makamnya, sehingga tidak lama kemudian hajatku terkabul.” (Tarikh Baghdad, juz 1, hal. 123)

Mari kita semua budayakan berziarah kubur. Baik itu ziarah ke kubur orang tua kita dan saudara-saudara kita yang sudah meninggalkan kita terlebih dahulu
untuk mengingat mereka. Dan juga mudah-mudahan kita bisa Ziarah ke makam/kubur Wali-Wali Allah SWT.
Yang terdekat di banua kita Kalimantan.
Di antaranya Ziarah ke Makam Datu Kalampayan dan Tuan Guru kita Abah Guru Sekumpul.

Mudah-mudahan kita bisa duduk bersama kembali di majelis Haul Akbar Beliau Abah Guru Sekumpul yang sama-sama kita cintai dan kita banggakan untuk mendapatkan barokahnya seorang Waliyullah pada tahun-tahun yang akan datang sebagaimana pada Haul Akbar Abah Guru Sekumpul yang ke 13 pada tanggal 25 Maret 2018 (hari Minggu malam Senin) kemarin, Aamiin...
ان شاءالله

امين يارب العالمين
السلام عليكم ورحمة الله وبركاته

Semoga Bermanfaat

Rabu, 21 Maret 2018

Tata Cara Pemberian Nama Anak

Bersamaan waktu pelaksanaan aqiqah si bayi dicukur rambutnya, berikut ini do'a mencukur rambut bayi :
ﺑِﺴْﻢِ ﺍﻟﻠﻪِ ﺍﻟﺮَّﺣْﻤٰﻦِ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴﻢِ . ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠّٰﻪِ ﺭَﺏِّ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦَ . ﺍﻟﻠّٰﻬُﻢَّ ﻧُﻮْﺭُ ﺍﻟﺴَّﻤَﻮَﺍﺕِ ﻭَﻧُﻮْﺭُ ﺍﻟﺸَّﻤْﺲِ ﻭَﺍﻟْﻘَﻤَﺮِ ، ﺍﻟﻠّٰﻬُﻢَّ ﺳِﺮُّ ﺍﻟﻠﻪ ﻧُﻮْﺭُ ﺍﻟﻨُّﺒُﻮَّﺓِ ﺭَﺳُﻮْﻝُ ﺍﻟﻠﻪِ ﺻَﻠَّﻰ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ . ﻭَﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻟِﻠّٰﻪِ ﺭَﺏِّ ﺍﻟْﻌَﺎﻟَﻤِﻴﻦ
Rambut yang dicukur itu ditimbang dengan emas dan emas seberat rambut bayi itu diberikan kepada fakir-miskin sebagai shadaqah (kalau sanggup karena bukan wajib).
Dalam penyembelihan aqiqah dan pencukuran rambut inilah bayi tersebut diberi nama yang baik.
Sabda Nabi Muhammad SAW sebagai berikut:

ﻗﺎَﻝَ ﺍﻟﻨَّﺒِﻲَ ﺻﻠﻲَ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭﺳَﻠَّﻢَ ׃ ٳﻥَّ ﻣِﻦْ ﺣَﻖِّ ﺍﻟﻮَﺍﻟِﺪِ ﻋَﻠَﻲ ﺍﻟْﻮَﻟَﺪِﻩٖ ﺃَﻥْ ﻳُّﻌَﻠّﻠِﻤَﻪُ ﺍﻟﻜِﺘَﺎﺑَﺔ َ ﻭَﺃَﻥْ ﻳُﺤَﺴِﻦُ ٳِﺳْﻤُﻪٗ ﻭﺃَﻥْ ﻳُﺰَﻭِّﺟَﻪٗ ٳِﺫّﺍ ﺑَﻠَﻎَ٠ ﺭﻭﺍﻩ ﺍﺑﻦ ﺍﻧّﺠﺎﺭ

Sabda Nabi SAW: Sesungguhnya di antara kewajiban orang tua terhadap anaknya mengajarinya menulis, memberikan nama yang baik, dan menikahkannya bila telah dewasa. (H.R. Ibnu Najar).

Berikut tata cara pemberian nama bayi secara kronologis:
1. Apabila dilengkapi dengan pembacaan kitab Maulid al-Barzanji 1 , maka sesudah bacaan Maulid al-Barzanji:

ﻭَﻟَﻤّﺎ ﺗَﻢَّ ﻣِﻦْ ﺣَﻤْﻠِﻪ ٠٠٠ ﻭٲَﺧَﺬَﻫَﺎ ﻣُﺨَﺎﺽُ ﻧَﻮَﻟَﺪَﺗْﻪُ ﺻَﻠَﻲ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋَﻠَﻴْﻪِ ﻭَﺳَﻠَّﻢَ ﻧُﻮْﺭًﺍ ﻳَﺘَﻠَٲْﻟَٲُ ﺳَﻨَﻪُ ٠

Lalu diadakan marhaban, sesudah itu disambung bacaan Maulid al-Barzanji sampai dengan wakaana akhir. Dan apabila dilakukan tanpa pembacaan kitab Maulid al-Barzanji, maka langsung ke item 2.

2. Sebelum berdo'a anak tersebut dihadirkan di tengah-tengah majelis di hadapan yang akan memberi nama. Dan yang akan memberi nama memegang kepala anak itu lalu membaca: Ta’awudz, surat al Ikhlash, surat al Falaq dan surat an Naas.

3. Mengucapkan lafadz untuk memberi nama anak sebagai berikut:

ﺳَﻤَّﻴْﺘُﻚَ ﴿ﺳَﻤَّﻴْﻨَﻚَ﴾ ﺑِﺎﻟْٳِﺳْﻠَﺎﻡِ ﺍﻟّﺬِﻱ ﺳَﻤَّﺎﻙَ ﺑِﻪِ ﺍﻟﻠﻪِ ٠٠٠ ﺑﻦ ٠٠٠٠ ﺍﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔ
Sammaituka (sammainaka) bil-islaamilladzii sammaaka bihillaahi ... bin ... Al Faatihah

Jika anak perempuan:

ﺳَﻤَّﻴْﺘُﻚِ ﴿ﺳَﻤَّﻴْﻨَﻚِ﴾ ﺑِﺎﻟْٳِﺳْﻠَﺎﻡِ ﺍﻟّﺬِﻱ ﺳَﻤَّﺎﻙِ ﺑِﻪِ ﺍﻟﻠﻪِ ٠٠٠ ﺑﻨﺖ ٠٠٠٠ ﺍﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔ

Sammaituki (sammainaki) bil-islaamilladzii sammaaka bihillaahi ... binti ... Al Faatihah
Semua yang hadir membaca: ﺍﻟْﻔَﺎﺗِﺤَﺔ

4. Kemudian yang menamai membaca/ mengucapkan:

ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﺑِٲَﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻳَﺠْﻌَﻞُ ﺍﺳْﻤًﻪٗ ﴿ﻫَﺎ﴾ ﻣُﺒَﺎﺭَﻛًﺎ ﻟَﮧٗ ﴿ﻫَﺎ﴾ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ
Al-Faatihatu bi-annallaaha yaj 'alusmahu (ha) mubaarakan lahu (laha). Al Faatihah

5. Semua yang hadir membaca al Faatihah .

6. Kemudian yang memberi nama mengucapkan:

ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ ﺑِٲَﻥَّ ﺍﻟﻠﻪَ ﻳُﻄَﻮِّﻝُ ﻋُﻤْﺮَﮦٗ ﴿ﻫَﺎ﴾ ﻓِﻲْ ﻃٰﺎﻋَﺔِ ﺍﻟﻠﮧِ ﻭَ ﻃٰﺎﻋَﺔِ ﺍﻟﺮَّﺳُﻮْﻝِ ﻭَﻓِﻲْ ﺳِﺤَّﺔٍ ﻭَﺳَﻠَﺎﻣَﺔٍ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﺔ
Al-Faatihatu bi-annallaaha yuthawwilu 'umrahu (ha) fii thaa'atillaahi wa thaa'atir-Rasuli wa fii sihhatin wa salaamah.

7. Kemudian ditutup dengan bacaan do'a (Berdo'a).

8. Pembacaan do'a, berikut contoh do’a yang dibaca:
ﺩُﻋﺎﺀُ
ﺑٍﺴْﻢٍ ﺍﻟﻠﮧِ ﺍﻟﺮّﺣْﻤٰﻦِ ﺍﻟﺮّﺣِﻴْﻢ
ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُﻟﻠﻪِ ﺭَﺏِّ ﺍﻟْﻌﺎﻟﻤﻴْﻦَ ﺣﻤْﺪًﺍ ﻳُﻮَﺍﻓِﻲْ ﻧِﻌَﻤَﮧٗ ﻭَﻳُﻜَﺎﻓِﻲْ ﻣَﺰِﻳْﺪَﺓ ﻳَﺎﺭﺑَّﻨَﺎ ﻟَﻚَ ﺍﻟْﺤَﻤْﺪُ ﻛَﻤَﺎ ﻳَﻨْﺒَﻐِﻲ ﻟِﺠَﻠَﺎﻝِ ﻭَﺟْﻬِﻚَ ﺍﻟْﻜَﺮِﻳْﻢ ﻭَﻋَﻈِﻴْﻢِ ﺳُﻠْﻄَﺎﻧِﻚَ . ﺍﻟﻠّٰﻬُﻢَّ ﺻَﻞِّ ﻭَﺳَﻠِّﻢْ ﻋَﻠٰﻰْ ﺳَﻴِّﺪِﻧَﺎ ﻭَﻣَﻮْﻟَﺎﻧَﺎ ﻣُﺤَﻤَّﺪٍ ﻭَﻋَﻠٰﻰ ﺁﻟِﻪٖ ﻭَﺍَﺻْﺤَﺎﺑِﮧٖ ﺍَﺟْﻤَﻌِﻴْﻦَ ﺍﻟﻠّٰﻬُﻢَّ ﺍﺟْﻌَﻠْﻨَﺎ ﻫٰﺬَﺍﺍﻟٳِﺳْﻼﻡَ ﻣُﺒَﺎﺭَﻛًﺎﻟَّﮧٗ ﻭَﺍﺟْﻌَﻞْ ﺑِﻄَﺎﻋَﺘِﻚَ ﺍﺷْﺘِﻐَﺎﻟَﻪٗ ﻭَﺑِﻤَﺎ ﻳُﺮْﺿِﻴْﻚَ ﻋَﻤَﺎﻟَﮧٗ ﺑِﻄَﻠَﺐِ ﻋِﻠْﻤِﻚَ ﺍﺟْﺘِﻬَﺎﺩَﻩٗ ﻭَﺍﺧْﺘِﻢْ ﺑِﺎﻟﺼَّﺎﻟِﺤَﺎﺕِ ﺍَﺟَﺎﻟَﮧٗ ﺍﻟﻠّٰﻬُﻢَّ ﻃَﻮِّﻝْ ﻋُﻤْﺮَﻩٗ ﻓِﻲْ ﻃَﺎﻋَﺘِﻚَ ﻭَﻃَﺎﻋَﺖِ ﺭَﺳُﻮْﻟِﻚَ ﻭَﺻَﺤِّﺢْ ﺟَﺴَﺪَﮦٗ ﻓِﻲْ ﺳِﺤَّﺔٍ ﻭَﻋﻌَﺎﻓِﻴَﺔٍ ﻭَﺳَﻠَﺎﻣَﺔٍ ﻭَﻧَﻮِّﺭْ ﻗَﻠْﺒَﻪٗ ﻭَﺛَﺒِّﺖْ ﺍِﻳْﻤَﺎﻧَﮧٗ ﻭَﺍﺭْﺯُﻗْﻪُ ﺭِﺯْﻗًﺎ ﺣَﻠَﺎﻟًﺎ ﻃَﻴِّﺒًﺎ ﻣُﺒَﺎﺭَﻛًﺎ ﻭَﺍﺳِﻌًﺎ ﻭَﺍِﻟﻲَ ﺍﻟْﺨَﻴْﺮِ ﻗَﺮِﺑْﮧُ ﻭَﻋَﻦِ ﺍﻟﺴَّﺮِّ ﺍَﺑْﻌﺪْﻩُ ﻭَﺑِﺮَﺣْﻤَﺘِﻚَ ﻳَﺎﺍَﺭْﺣَﻢَ ﺍﻟﺮّﺍﺣِﻤِﻴْﻦَ ﺭَﺑّﻨَﺎ ﺗَﻘَﺒَّﻞْ ﻣِﻨَّﺎ ﺍِﻧَّﻚَ ﺍَﻧْﺖَ ﺍﻟﺴَّﻤِﻴْﻊُ ﺍﻟْﻌَﻠِﻴْﻢُ ﻭَﺗُﺐْ ﻋَﻠَﻴْﻨَﺎ ﺍِﻧَّﻚَ ﺍَﻧْﺖَ ﺍﻟﺘَّﻮَّﺍﺏُ ﺍﻟﺮَّﺣِﻴْﻢُ ﺭَﺑَّﻨَﺎ ﺍٰﺗِﻨَﺎ ﻓِﻲ ﺍﻟﺪُّﻧْﻴَﺎ ﺣَﺴَﻨَﺔً ﻭَﻓِﻲ ﺍﻟْﺎٰﺧِﺮَﺓِ ﺣَﺴَﻨَﺔً ﻭَﻗِﻨَّﺎ ﻋَﺬَﺍﺏَ ﺍﻟﻨَّﺎﺭِ ﻭﺻﻠﻲ ﺍﻟﻠﻪُ ﻋﻠﻲ ﺧﻴﺮ ﺧﻠﻘﮧٖ ﺳﻴّﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤّﺪ ﻭَﻋَﻠٰﻰ ﺁﻟِﻪٖ ﻭَﺍَﺻْﺤَﺎﺑِﮧٖ ﺍَﺟْﻤَﻌِﻴْﻦَ ﺳﺒﺤﺎﻥ ﺭﺑّﻚ ﺭﺏّ ﺍﻟﻌﺰﺓ ﻋﻤﺎ ﻳﺼﻔﻮﻥ ﻭﺳﻼﻡ ﻋﻠﻲ ﺍﻟﻤﺮﺳﻠﻴﻦ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪِ ﺭﺏّ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴْﻦَ
BismiLLaahir-Rahmaanir-Rahiim. AlhamduliLLaahi Rabbil-'aalamiin hamdan yuwaafiy wayukaafiy maziidahu Yaa Rabbanaa lakal-hamdu kamaa yambaghi lijalaali wajhikal-Kariim wa'azhiimi sulthaanika. ALLaahumma shalli wasallim 'alaa sayyidinaa wamaulaanaa Muhammadin wa'alaa Aalihi wa-ashhaabihi ajma'iin. Allaahummaj'alnaa haadzal-Islaama mubaarakan lahu (laha) waj'al bithaa'atikasytighaalahu (ha) wabimaa yurdhiika 'amaalahu (ha) bithalabil 'ilmikajtihaadahu (ha) wakhtim bish-shaalihati ajaalahu (ha). Allaahumma thawwil 'umrahu fiy thaa'atika wathaa'ati rasuulika wasahhih jasadahu fiy sihhati wa'aafiyah. Wa tsabbit iimaanahu (ha) wasalaamatin wanawwir qalbahu (ha) warzuqhu (ha) rizqan halaalan thayyiban mubaarakan waasi'an wa ilal-khairi qaribhu (ha) wa'anis-sarri ab'adhu (ha) wabirahmatika Yaa arhamar-Raahimiin. Rabbanaa taqabbal minnaa innaka Antas-samii'ul-'aliim. Watub 'alainaa innaka Antat-tawwaabur-Rahiim. Rabbanaa aatinaa fid-dunya hasanatan wa fil-aakhirati hasanatan waqinnaa 'adzaaban-naar. Washalallaahu 'alaa khairi khalqihi sayyidinaa Muhammadin wa'alaa aalihi wa-ashhaabihi ajma'iin. Subhaanaka Rabbika Rabbi-'izati 'ammaa yashifuun wasalaamun 'alal-mursaliina wal-hamdulillaahi Rabbil-'aalamiin.

_________
1 Kitab Maulid al-Barzanji karya As-Sayyid Ja’far bin Sayyid Hasan bin Sayyid Abdul Karim bin Sayyid Muhammad bin Sayyid Rasul al-Barzanji adalah seorang ulama besar keturunan Nabi Muhammad Saw. dari keluarga Saadah al-Barzanji yang masyhur berasal dari Barzanji di Iraq. Beliau dilahirkan di Kota Madinah al-Munawwarah pada tahun 1126 H. Dan wafat pada tahun 1317 H/1899 M. Ditahqiq oleh Syeikh Nada Farj Darwisy, dan disimak oleh Institut Pengkajian Akademik Universitas al-Azhar, cetakan Markaz ibn al-Athar li at-Turats, halaman 647-650.

TATA CARA TASMIYAH (PEMBERIAN NAMA ANAK)


ﺍﻋﻮﺫﺑﺎﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﻄﺎﻥ ﺍﻟﺮﺟﻴم . ﺑﺴﻢ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﺮﺣﻤﻦ ﺍﻟﺮﺣﻴﻢ
ﻓﺎﻟﻠﻪ ﺧﻴﺮ ﺣﺎ ﻓﻈﺎ ﻭﻫﻮﺍﺭﺣﻢ ﺍﻟﺮﺍﺣﻤﻴﻦ ﻭﺍﻟﻠﻪ ﻣﻦ ﻭﺭﺍﺀﻩ ﻣﺤﻴﻂ ﺑﻞ ﻫﻮﻗﺮﺍﻥ ﻣﺠﻴﺪ
ﻓﻲ ﻟﻮﺡ ﻣﺤﻔﻆ ﻭﺣﻔﻈﻨﺎﻫﺎ ﻣﻦ ﻛﻞ ﺷﻴﻄﺎﻥ ﺍﻟﺮﺟﻴﻢ . ﻭﻟﻘﺪ ﺧﻠﻘﻨﺎ ﺍﻻ ﻧﺴﺎﻥ ﻣﻦ ﺳﻼﻟﺔ ﻣﻦ ﻃﻴﻦ , ﺛﻢ ﺟﻌﻠﻨﺎﻩ ﻧﻄﻔﺔ ﻓﻲ ﻗﺮﺍﺭﻣﻜﻴﻦ , ﺛﻢ ﺧﻠﻘﻨﺎ ﺍﻟﻨﻄﻔﺔ ﻋﻠﻘﺔ ﻓﺨﻠﻘﻨﺎ ﺍﻟﻌﻠﻘﺔ ﻣﻀﻐﺔ ﻓﺨﻠﻘﻨﺎ ﺍﻟﻤﻀﻐﺔ ﻋﻈﺎﻣﺎ ﻓﻜﺴﻮﻧﺎ ﺍﻟﻌﻈﺎﻡ ﻟﺤﻤﺎ ﺛﻢ ﺍﻧﺸﺎﻧﺎﻩ ﺧﻠﻘﺎ ﺍﺧﺮ ﻓﺘﺒﺎﺭﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﺣﺴﻦ ﺍﻟﺨﺎﻟﻘﻴﻦ .
ﺍﺷﻬﺪﺍﻥ ﻻﺍﻟﻪ ﺍﻻﺍﻟﻠﻪ . ﻭﺍﺷﻬﺪ ﺍﻥ ﻣﺤﻤﺪﺍ ﺭﺳﻮﻝ ﺍﻟﻠﻪ .
Apabila laki-laki : ﺳﻤﻴﺖ ﻫﺬﺍﺍﻟﻐﻼﻡ . ﻓﻼﻥ ﺑﻦ ﻓﻼﻥ : ﺑﺎﺭﻙ ﺍﻟﻠﻪ
Apabila perempuan : ﺳﻤﻴﺖ ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﺎ ﺭﻳﻪ .
ﺑﺎﺭﻙ ﺍﻟﻠﻪ ﺍﻟﻔﺎﺗﺤﻪ ...
Kemudian membaca Do’a
ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﺟﻌﻞ ﻫﺬﺍﺍﻟﻐﻼﻡ ‏( ﻫﺬﻩ ﺍﻟﺠﺎﺭﻳﺔ ‏) ﻣﻦ ﺍﻫﻞ ﺍﻟﻌﻠﻢ ﻭﺍﻫﻞ ﺍﻟﺨﻴﺮ ﻭﻻ ﺗﺠﻌﻠﻪ ‏( ﻫﺎ ‏) ﻣﻦ ﺍﻫﻞ ﺍﻟﺴﺆﻭﺍﻟﻀﻴﺮ , ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﺭﺯﻗﻪ ‏( ﻫﺎ ‏) ﻓﻬﻢ ﺍﻟﻨﺒﻴﻴﻦ ﻭﺣﻔﻆ ﺍﻟﻤﺮﺳﻠﻴﻦ ﻭﺍﻟﻬﺎﻡ ﺍﻟﻤﻼﺋﻜﺔ ﺍﻟﻤﻘﺮﺑﻴﻦ . ‏( ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻓﻘﻬﻪ ‏( ﻫﺎ ‏) ﻭﺍﻳﺎﻩ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ ×( ۳
ﻳﺎﻓﺘﺎﺡ ﻳﺎﻋﻠﻴﻢ ﺍﻓﺘﺎﺡ ﻗﻠﺒﻪ ‏( ﻫﺎ ‏) ﺑﻔﺘﻮﺡ ﺍﻟﻌﺎﺭﻓﻴﻦ . ﻭﺭﺯﻗﻪ‏( ﻫﺎ ‏) ﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ ﻭﺍﻟﺴﻼﻣﺔ ﻭﺣﻴﺎﺓ ﻃﻴﺒﺔ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﺍﻻﺧﺮﺓ . ﺍﻟﻠﻬﻢ ﻃﻮﻝ ﻋﻤﺮﻩ ‏( ﻫﺎ ‏) ﻭﺻﺤﺢ ﺟﺴﺪﻩ‏( ﻫﺎ ‏) ﻟﻄﺎﻋﺘﻚ ﻭﻭﺳﻊ ﻋﻠﻴﻪ ‏( ﻫﺎ ‏) ﺭﺯﻗﻪ ‏( ﻫﺎ ‏) ﺭﺯﻗﻪ‏( ﻫﺎ ‏) ﻭﺣﺴﻦ ﺧﻠﻘﻪ ‏( ﻫﺎ ‏) ﻭﺍﻓﺼﺢ ﻟﺴﺎﻧﻪ ‏( ﻫﺎ ‏) ﻭﺍﺣﺴﻦ ﺻﻮﺗﻪ‏( ﻫﺎ ‏) ﻟﻘﺮﺍﺀﺓﺍﻟﻘﺮﺍﻥ ﻭﺍﺭﺯﻗﻪ ‏( ﻫﺎ ‏) ﺍﻟﻌﺎﻓﻴﺔ ﻭﺍﻟﺴﻼﻡ ﻭﺣﻴﺎﺓﻃﻴﺒﺔ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻳﻦ ﻭﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﻭﺍﻻﺧﺮﺓ . ﺍﻟﻠﻬﻢ ﺍﺟﻌﻠﻪ‏( ﻫﺎ ‏) ﺑﺎﺭ ﺑﻮﺍﻟﺪﻳﻪ ‏( ﻫﺎ ‏) ﻏﻴﺮﻋﺎﻕ ﻟﻬﻤﺎ ﺭﺑﻨﺎﻫﺐ ﻟﻨﺎ ﻣﻦ ﺍﺯﻭﺍﺟﻨﺎ ﻭﺫﺭﻳﺎﺗﻨﺎ ﻗﺮﺓ ﺍﻋﻴﻦ ﻭﺍﺟﻌﻠﻨﺎ ﻟﻠﻤﺘﻘﻴﻦ ﺍﻣﺎﻣﺎ . ﺭﺑﻨﺎ ﺍﺗﻨﺎ ﻓﻰ ﺍﻟﺪﻧﻴﺎ ﺣﺴﻨﺔ ﻭﻓﻰ ﺍﻻﺧﺮﺓ ﺣﺴﻨﺔ ﻭﻗﻨﺎ ﻋﺬﺍﺏ ﺍﻟﻨﺎﺭ .
ﻭﺻﻠﻰ ﺍﻟﻠﻪ ﻋﻠﻰ ﺳﻴﺪﻧﺎ ﻣﺤﻤﺪ ﻭﻋﻠﻰ ﺍﻟﻪ ﻭﺻﺤﺒﻪ ﺍﺟﻤﻌﻴﻦ ﻭﺍﻟﺤﻤﺪﻟﻠﻪ ﺭﺏ ﺍﻟﻌﺎﻟﻤﻴﻦ .
‏( ﺯﺍﺩﺍﻟﻄﻠﺒﺔ ﺹ ‏) ۳۳

Masalah Bid'ah

Akhir-akhir ini, begitu gencarnya saling menuding bid'ah pada seseorang atau kelompok tertentu sehingga di masyarakat kita serasa tidak ada kedamaian lagi karena satu sama yang lainya saling mencurigai dan saling menyalahkan. Yang satu menyatakan bahwa kelompok yang tidak sepaham denganya adalah pelaku bid'ah, sementara yang lain juga menuding kelompok lain mengembangkan bid'ah. Saling tuding inilah yang kemudian menyebabkan perpecahan di kalangan umat Islam.
Mari coba kita pahami apa sebetulnya bid'ah itu?....
Dan apakah memang benar bid'ah itu selalu berkonotasi negatif, sehingga harus dihilangkan dari muka bumi ini?.....

Menurut al-Imam Abu Muhammad 'Izzuddin bin Abdissalam, mengenai bid'ah:
"Bid'ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah SAW". (Qawa' id al- Ahkam fi Mashalih an- Anqm, Juz 2, hal 172)

Sebagian ulama membagi Bid'ah menjadi lima macam:
1) Bid'ah Wajibah, yakni bid'ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan oleh syara'. Seperti mempelajari ilmu Nahwu, Shorof, Balaghoh dan lain - lain.
Sebab, hanya dengan ilmu-ilmu inilah seseorang dapat memahami Al Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW secara sempurna.
2) Bid'ah Muharramah, yakni bid'ah yang bertentangan dengan syara'. Seperti Madzhab jabariyyah dan Murjiah.
3) Bid'ah Mandubah, yakni segala sesuatu yang baik, tapi tidak pernah dilakukan pada masa Rosulullah SAW. Misalnya, shalat tarawih berjama'ah, mendirikan madrasah dan pesantren.
4) Bid'ah Makruhah, seperti menghiasi masjid secara berlebihan.
5) Bid'ah Mubahah, seperti berjabatan tangan setelah sholat dan makan makanan yang lezat. (Qawa'id al Ahkam fi Mashalih al An, juz 1 hal. 173)

Maka tidak heran jika sejak dahulu para ulama telah membagi bidah menjadi dua bagian besar. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syafi'i R.A:
"Sesuatu yang diada-adakan itu ada dua macam. (Pertama), sesuatu yang baru itu menyalahi Al Qur'an, Sunnah Nabi SAW, Atsar sahabat atau ijma' ulama. Ini disebut dengan bidah dholalah (sesat).
Dan (kedua) jika, sesuatu yang baru tersebut termasuk kebajikan yang tidak bertentangan/menyalahi sedikitpun dari hal itu (Al Qur'an, As Sunnah dan ijma' ). Maka perbuatan tersebut tergolong perbuatan baru yang tidak tercela (hasanah/ghoiru dholalah)". (Fath al- Bari, juz 1052, hal 10)

Dari sini dapat diketahui bahwa bid'ah terbagi menjadi dua. Pertama, bid'ah hasanah, yakni bidah yang tidak bertentangan dengan kebenaran ajaran Islam. Masuk dalam ketegori ini adalah bid'ah wajibah, mandubah, dan mubahah.

Dalam kontek inilah perkataan Sayyidina Umar bin Khattab RA tentang jama'ah Shalat tarawih yang beliau laksanakan:
"Sebaik-baik bid'ah adalah ini (yakni shalat tarawih dengan berjama'ah)".
(Al-Muwaththa' (231))

Beberapa contoh, bid'ah hasanah adalah Khutbah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, membuka suatu acara degan membaca Basmalah di bawah satu komando, memberi nama pengajian dengan istilah kuliah subuh, pengajian minggu pagi dan lain sebagainya, menambah bacaan subhanahu wa ta'ala (yang diringkas dengan SWT) pada setiap ada kalimah Allah, dan shalallahu 'alaihi wasallam (yang diringkas dengan SAW) di setiap ada kalimah Muhammad. Serta perbuatan lainnya yang belum pernah ada pada masa Rosulullah SAW, namun tidak bertentangan dengan inti ajaran agama Islam.......

Kedua, bidah sayyiah (dhalalah), yaitu bidah mengandung unsur negatif dan dapat merusak ajaran dan norma agama Islam. Bidah muharramah dan makrurah dapat digolongkan pada bagian kedua ini.
INILAH YG DIMAKSUD OLEH SABDA NABI MUHAMMAD SAW:
"Dari A'isyah RA, ia berkata, "sesungguhnya Rosulullah SAW bersabda: "barang siapa yang melakukan suatu perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak".
(Shahih Muslim, 243))....

Dengan adanya pembagian ini, dapat disimpulkan bahwa tidak semua bid'ah itu dilarang dalam agama. Sebab yang tidak diperkenankan adalah perbuatan yang dikawatirkan akan menghancurkan sendi-sendi agama Islam. Sedangkan amaliah yang akan menambah syi'ar dan daya tarik agama islam tidak dilarang. Bahkan untuk saat ini, sudah waktunya umat Islam lebih kreatif untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan zaman yang makin kompleks, sehingga agama islam akan selalu relevan di setiap waktu dan tempat.
(shalih li kulli zaman wa makan).

Wallahu A'lamu Bishshowab...
Semoga Bermanfaat...