Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Selasa, 26 Januari 2016

Program BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial)


 

 

 

Bukan Penerima Upah (BPU)

Pengertian
Pekerja Bukan Penerima Upah (BPU) adalah pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri untuk memperoleh penghasilan dari kegiatan atau usahanya tersebut yang meliputi : Pemberi Kerja; Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri dan Pekerja yang tidak termasuk pekerja di luar hubungan kerja yang bukan menerima Upah, contoh Tukang Ojek, Supir Angkot, Pedagang Keliling, Dokter, Pengacara/Advokat, Artis, dan lain-lain.

Kepesertaan
  • Dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan secara bertahap dengan memilih program sesuai dengan kemampuan dan kebutuhan peserta.
  • Dapat mendaftar sendiri langsung ke Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan atau mendaftar melalui wadah/kelompok/Mitra/Payment Point (Aggregator/Perbankan) yang telah melakukan Ikatan Kerja Sama (IKS) dengan BPJS Ketenagakerjaan

Jenis Program & Manfaat:
  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), terdiri dari biaya pengangkutan tenaga kerja yang mengalami kecelakaan kerja, biaya perawatan medis, biaya rehabilitasi, penggantian upah Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), santunan cacat tetap sebagian, santunan cacat total tetap, santunan kematian (sesuai label), biaya pemakaman, santunan berkala bagi yang meninggal dunia dan cacat total tetap
  • Jaminan Kematian (JK), terdiri dari biaya pemakaman dan santunan berkala
  • Jaminan Hari Tua (JHT), terdiri dari keseluruhan iuran yang telah disetor, beserta hasil pengembangannya
  
Iuran

Program BPJS KetenagakerjaanNilai Iuran
Jaminan Kecelakaan Kerja1% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)
Jaminan KematianRp6.800,-
Jaminan Hari Tua2% (berdasarkan nominal tertentu sesuai kemampuan penghasilan)

Ket :
  • Nominal berdasarkan tabel dasar upah yang dapat di download di sini
  • Iuran ditanggung sepenuhnya oleh peserta

Cara Mendaftar Menjadi Peserta
  • Mempunyai NIK (Nomor Induk Kependudukan)
  • Mengisi formulir F1 BPU untuk pendaftaran wadah/Kelompok/Mitra Baru.
  • Menghubungi:
    • Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat
    • Wadah
    • Mitra/Payment Point(Aggregator/Perbankan) yang bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Pembayaran iuran dapat dilakukan oleh peserta sendiri atau melalui Wadah/Mitra/Payment Point/Aggregator/Perbankan) selama bulanan/3 bulan/6 bulan/1 tahun sekaligus

BPJS Ketenagakerjaan terdiri dari:

1. Program Jaminan Hari Tua (JHT)

  • Kepesertaan bersifat wajib sesuai penahapan kepesertaan
  • Kepesertaan :
    1. Penerima upah selain penyelenggara negara:
      1. Semua pekerja baik yang bekerja pada perusahaan dan perseorangan
      2. Orang asing yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan
    2. Bukan penerima upah
      1. Pemberi kerja
      2. Pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
      3. Pekerja bukan penerima upah selain poin 2
  • Pekerja bukan penerima upah selain pekerja di luar hubungan kerja/mandiri
  • Jika pengusaha mempunyai lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib terdaftar.
  • Jika peserta bekerja di lebih dari satu perusahaan, masing-masing wajib didaftarkan sesuai penahapan kepesertaan.
  • Pendaftaran
Keterangan
Penerima Upah
Bukan Penerima Upah
Cara Pendaftaran
Didaftarkan melalui perusahaan.
Jika perusahaan lalai, pekerja dapat mendaftarkan dirinya sendiri dengan melampirkan:
·      Perjanjian kerja atau bukti lain sebagai pekerja
·      KTP
·      KK
Dapat mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan sesuai penahapan baik sendiri-sendiri maupun melalui wadah

Bukti   Peserta
·      Nomor peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
·      Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
·      Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan
·        Nomor  peserta diterbitkan 1 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
·        Kartu diterbitkan paling lama 7 hari setelah dokumen pendaftaran diterima lengkap dan iuran pertama dibayar lunas
·        Kepesertaan terhitung sejak nomor kepesertaan diterbitkan
Pindah Perusahaan
Wajib meneruskan kepesertaan dengan menginformasikan kepesertaan JHTnya yang lama ke perusahaan yang baru

Perubahan data
Wajib disampaikan oleh perusahaan kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan
Wajib disampaikan oleh peserta atau wadah kepada BPJS Ketenagakerjaan paling lama 7 hari sejak terjadinya perubahan


 
  • Pembayaran Iuran
Besar Iuran
5,7% dari upah:
  • 2% pekerja
  • 3,7% pemberi kerja
  • Didasarkan pada nominal tertentu yang ditetapkan dalam daftar sesuai lampiran I PP.
  • Daftar iuran dipilih oleh peserta sesuai penghasilan peserta masing-masing
Upah yang dijadikan dasar
Upah sebulan, yaitu terdiri atas upah pokok & tunjangan tetap

Cara pembayaran
  • Dibayarkan oleh perusahaan
  • Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
  • Dibayarkan sendiri atau melalui wadah
  • Paling lama tanggal 15 bulan berikutnya
Denda
2% untuk tiap bulan keterlambatan dari iuran yang dibayarkan

 
 
  • Manfaat JHT adalah berupa uang tunai yang besarnya merupakan nilai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, yang dibayarkan secara sekaligus apabila :
    1. peserta mencapai usia 56 tahun
    2. meninggal dunia
    3. cacat total tetap
Yang dimaksud usia pensiun termasuk peserta yang berhenti bekerja karena mengundurkan diri, terkena PHK dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun; atau peserta yang meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya.
Hasil pengembangan JHT paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.
  • Manfaat JHT sebelum mencapai usia 56 tahun dapat diambil sebagian jika mencapai kepesertaan 10 tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
    1. Diambil max 10 % dari total saldo sebagai persiapan usia pensiun
    2. Diambil max 30% dari total saldo untuk uang perumahan
Pengambilan sebagian tersebut hanya dapat dilakukan sekali selama menjadi peserta
  • Jika setelah mencapai usia 56 tahun peserta masih bekerja dan memilih untuk menunda pembayaran JHT maka JHT dibayarkan saat yang bersangkutan berhenti bekerja.
  • BPJS Ketenagakerjaan wajib memberikan informasi kepada peserta mengenai besarnya saldo JHT beserta hasil pengembangannya 1 (satu) kali dalam setahun.
  • Apabila peserta meninggal dunia, urutan ahli waris yang berhak atas manfaat JHT sbb :
    1. Janda/duda
    2. Anak
    3. Orang tua, cucu
    4. Saudara Kandung
    5. Mertua
    6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
    7. Apabila tidak ada ahli waris dan wasiat maka JHT dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
  •  Jika terjadi JHT kurang bayar akibat pelaporan upah yang tidak sesuai, menjadi tanggung jawab perusahaan
2. Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Memberikan perlindungan atas risiko-risiko kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja.
  • Iuran dibayarkan oleh pemberi kerja yang dibayarkan (bagi peserta penerima upah), tergantung pada tingkat risiko lingkungan kerja, yang besarannya dievaluasi paling lama 2 (tahun) sekali, dan mengacu pada table sebagai berikut:
No.Tingkat Risiko Lingkungan KerjaBesaran Persentase
1.tingkat risiko sangat rendah0,24 % dari upah sebulan
2.tingkat risiko rendah    0,54 % dari upah sebulan
3.tingkat risiko sedang  0,89 % dari upah sebulan
4.tingkat risiko tinggi    1,27 % dari upah sebulan
5.tingkat risiko sangat tinggi  1,74 % dari upah sebulan
Untuk kecelakaan kerja yang terjadi sejak 1 Juli 2015, harus diperhatikan adanya masa kadaluarsa klaim untuk mendapatkan manfaat. Masa kadaluarsa klaim selama selama 2 (dua) tahun dihitung dari tanggal kejadian kecelakaan. Perusahaan harus tertib melaporkan baik secara lisan (manual) ataupun elektronik atas kejadian kecelakaan kepada BPJS Ketenagakerjaan selambatnya 2 kali 24 jam setelah kejadian kecelakaan, dan perusahaan segera menindaklanjuti laporan yang telah dibuat tersebut dengan mengirimkan formulir kecelakaan kerja tahap I yang telah dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Manfaat yang diberikan, antara lain;
No.ManfaatKeterangan
1.Pelayanan kesehatan (perawatan dan pengobatan), antara lain:
  • pemeriksaan dasar dan penunjang;
  • perawatan tingkat pertama dan lanjutan;
  • rawat inap dengan kelas ruang perawatan yang setara dengan kelas I rumah sakit pemerintah;
  • perawatan intensif (HCU, ICCU, ICU);
  • penunjang diagnostic;
  • pengobatan dengan obat generik (diutamakan) dan/atau obat bermerk (paten)
  • pelayanan khusus;
  • alat kesehatan dan implant;
  • jasa dokter/medis;
  • operasi;
  • transfusi darah (pelayanan darah); dan
  • rehabilitasi medik.
  • Pelayanan kesehatan diberikan tanpa batasan plafon sepanjang sesuai kebutuhan medis (medical need).
  • Pelayanan kesehatan diberikan melalui fasilitas kesehatan yang telah bekerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan (trauma center BPJS Ketenagakerjaan).
  • Penggantian biaya (reimbursement) atas perawatan dan pengobatan, hanya berlaku untuk daerah remote area atau didaerah yang tidak ada trauma center BPJS. Ketenagakerjaan. Penggantian biaya diberikan sesuai ketentuan yang berlaku.
2.Santunan berbentuk uang, antara lain:
a) Penggantian biaya pengangkutan peserta yang mengalami kecelakaan kerja/penyakit akibat kerja, ke rumah sakit dan/atau kerumahnya, termasuk biaya pertolongan pertama pada kecelakaan;.
  • Angkutan darat/sungai/danau diganti maksimal Rp1.000.000,- (satu juta rupiah).
  • Angkutan laut diganti maksimal Rp1.500.000 (satu setengah juta rupiah).
  • Angkutan udara diganti maksimal Rp2.500.000 (dua setengah juta rupiah).
Perhitungan biaya transportasi untuk kasus kecelakaan kerja yang menggunakan lebih dari satu jenis transportasi berhak atas biaya maksimal dari masing-masing angkutan yang digunakan dan diganti sesuai bukti/kuitansi dengan penjumlahan batasan maksimal dari semua jenis transportasi yang digunakan
b) Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB), dengan perincian penggantian, sebagai berikut:
  • 6 (enam) bulan pertama diberikan sebesar 100% dari upah.
  • 6 (enam) bulan kedua diberikan sebesar 75% dari upah.
  • 6 (enam) bulan ketiga dan seterusnya diberikan sebesar 50% dari upah.
Dibayarkan kepada pemberi kerja (sebagai pengganti upah yang diberikan kepada tenaga kerja) selama peserta tidak mampu bekerja sampai peserta dinyatakan sembuh atau cacat sebagian anatomis atau cacat sebagian fungsi atau cacat total tetap atau meninggal dunia berdasarkan surat keterangan dokter yang merawat dan/atau dokter penasehat.
c)  Santunan Kecacatan
  • Cacat Sebagian Anatomis sebesar = % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Sebagian Fungsi = % berkurangnya fungsi x % sesuai tabel x 80 x upah sebulan.
  • Cacat Total Tetap = 70% x 80 x upah sebulan.
  • Jenis dan besar persentase kecacatan dinyatakan oleh dokter yang merawat atau dokter penasehat yang ditunjuk oleh Kementerian Ketenagakerjaan RI, setelah peserta selesai menjalani perawatan dan pengobatan.
  • Tabel kecacatan diatur dalam Lampiran III Peraturan Pemerintah No. 44 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian.

d) Santunan kematian dan biaya pemakaman
  • Santunan Kematian sebesar = 60 % x 80 x upah sebulan, sekurang kurangnya sebesar Jaminan Kematian.
  • Biaya Pemakaman Rp3.000.000,-.
  • Santunan berkala selama 24 bulan yang dapat dibayar sekaligus= 24 x Rp200.000,- = Rp4.800.000,-.
3.Program Kembali Bekerja (Return to Work) berupa pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja yang berpotensi mengalami kecacatan, mulai dari peserta masuk perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja.
4.Kegiatan Promotif dan Preventif untuk mendukung terwujudnya keselamatan dan kesehatan kerja sehingga dapat menurunkan angka kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
5.Rehabilitasi berupa alat bantu (orthese) dan/atau alat ganti (prothese) bagi Peserta yang anggota badannya hilang atau tidak berfungsi akibat Kecelakaan Kerja untuk setiap kasus dengan patokan harga yang ditetapkan oleh Pusat Rehabilitasi Rumah Sakit Umum Pemerintah ditambah 40% (empat puluh persen) dari harga tersebut serta biaya rehabilitasi medik.
6.Beasiswa pendidikan anak bagi setiap peserta yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja sebesar Rp12.000.000,- (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
 7.Terdapat masa kadaluarsa klaim 2 tahun sejak kecelakaan terjadi dan tidak dilaporkan oleh perusahaan.


3. Program Jaminan Kematian (JKM)

  • Memberikan manfaat uang tunai yang diberikan kepada ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja.
  • Iuran JKM
    1. bagi peserta penerima gaji atau upah sebesar 0,30% (nol koma tiga puluh persen) dari gaji atau upah sebulan.
    2. Iuran JKM bagi peserta bukan penerima upah sebesar Rp 6.800,00 (enam ribu delapan ratus Rupiah) setiap bulan
  • Manfaat Jaminan Kematian dibayarkan kepada ahli waris peserta, apabila peserta meninggal dunia dalam masa aktif (manfaat perlindungan 6 bulan tidak berlaku lagi), terdiri atas:
    • Santunan sekaligus Rp16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah);
    • Santunan berkala 24 x Rp200.000,00 = Rp4.800.000,00 (empat juta delapan ratus ribu rupiah) yang dibayar sekaligus;
    • Biaya pemakaman sebesar Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah); dan
    • Beasiswa pendidikan anak diberikan kepada setiap peserta yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 5 (lima) tahun yang diberikan sebanyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah) untuk setiap peserta.
  • Besarnya iuran dan manfaat program JKM bagi peserta dilakukan evaluasi secara berkala paling lama setiap 2 (dua) tahun

4. Program Jaminan Pensiun

Jaminan pensiun adalah jaminan sosial yang bertujuan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak bagi peserta dan/atau ahli warisnya dengan memberikan penghasilan setelah peserta memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Manfaat pensiun adalah sejumlah uang yang dibayarkan setiap bulan kepada peserta yang memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap, atau kepada ahli waris bagi peserta yang meninggal dunia.

Kepesertaan Program Jaminan Pensiun
Peserta Program Jaminan Pensiun adalah pekerja yang terdaftar dan telah membayar iuran. Peserta merupakan pekerja yang bekerja pada pemberi kerja selain penyelenggara negara, yaitu peserta penerima upah yang terdiri dari:
  1. Pekerja pada perusahaan
  2. Pekerja pada orang perseorangan
Selain itu, pemberi kerja juga dapat mengikuti Program Jaminan Pensiun sesuai dengan penahapan kepesertaan.
Pekerja yang didaftarkan oleh pemberi kerja mempunyai usia paling banyak 1 (satu) bulan sebelum memasuki usia pensiun. Usia pensiun untuk pertama kali ditetapkan 56 tahun dan mulai 1 Januari 2019, usia pensiun menjadi 57 tahun dan selanjutnya bertambah 1 (satu) tahun untuk setiap 3 (tiga) tahun berikutnya sampai mencapai Usia Pensiun 65 tahun.
Dalam hal pemberi kerja nyata-nyata lalai tidak mendaftarkan Pekerjanya, Pekerja dapat langsung mendaftarkan dirinya kepada BPJS Ketenagakerjaan.Dalam hal peserta pindah tempat kerja, Peserta wajib memberitahukan kepesertaannya kepada Pemberi Kerja tempat kerja baru dengan menunjukkan kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan. Selanjutnya Pemberi Kerja tempat kerja baru meneruskan kepesertaan pekerja.

Iuran Program Jaminan Pensiun
  • Iuran program jaminan pensiun dihitung sebesar 3%, yang terdiri atas 2% iuran pemberi kerja dan 1% iuran pekerja.
  • Upah setiap bulan yang dijadikan dasar perhitungan iuran terdiri atas upah pokok dan tunjangan tetap. Untuk tahun 2015 batas paling tinggi upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan ditetapkan sebesar Rp 7 Juta (tujuh juta rupiah). BPJS Ketenagakerjaan menyesuaikan besaran upah dengan menggunakan faktor pengali sebesar 1 (satu) ditambah tingkat pertumbuhan tahunan produk domestik bruto tahun sebelumnya. Selanjutnya BPJS Ketenagakerjaan menetapkan serta mengumumkan penyesuaian batas upah tertinggi paling lama 1 (satu) bulan setelah lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dibidang statistik (BPS) mengumumkan data produk domestik bruto.
  • Mekanisme pembayaran iuran mengikuti program paket.
  • Pemberi kerja wajib membayar iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
  • Pemberi kerja yang tidak memenuhi ketentuan pembayaran iuran dikenakan denda sebesar 2% setiap bulan keterlambatan.

Manfaat Program Jaminan Pensiun
1. Manfaat Pensiun Hari Tua (MPHT)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (yang memenuhi masa iuran minimum 15 tahun yang setara dengan 180 bulan) saat memasuki usia pensiun sampai dengan meninggal dunia;

2. Manfaat Pensiun Cacat (MPC)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada peserta (kejadian yang menyebabkan cacat total tetap terjadi paling sedikit 1 bulan menjadi peserta dan density rate minimal 80%) yang mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan tidak dapat bekerja kembali atau akibat penyakit sampai meninggal dunia. Manfaat pensiun cacat ini diberikan sampai dengan meninggal dunia atau peserta bekerja kembali;

3. Manfaat Pensiun Janda/Duda (MPJD)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada janda/duda yang menjadi ahli waris (terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan) sampai dengan meninggal dunia atau menikah lagi, dengan kondisi peserta:
  • meninggal dunia bila masa iur kurang dari 15 tahun, dimana masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80% atau
  • meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT.

4. Manfaat Pensiun Anak (MPA)
Berupa Uang tunai bulanan yang diberikan kepada anak yang menjadi ahli waris peserta (maksimal 2 orang anak yang didaftarkan pada program pensiun) sampai dengan usia anak mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun, atau bekerja, atau menikah dengan kondisi peserta;
  • meninggal dunia sebelum masa usia pensiun bila masa iur kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80% dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  • meninggal dunia pada saat memperoleh manfaat pensiun MPHT dan tidak memiliki ahli waris janda/duda atau
  • Janda/duda yang memperoleh manfaat pensiun MPHT meninggal dunia.

5. Manfaat Pensiun Orang Tua (MPOT)
Manfaat yang diberikan kepada orang tua (bapak / ibu) yang menjadi ahli waris peserta lajang, bila masa iur peserta lajang kurang dari 15 tahun, masa iur yang digunakan dalam menghitung manfaat adalah 15 tahun dengan ketentuan memenuhi minimal kepesertaan 1 tahun dan memenuhi density rate 80%.

6. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak atas manfaat pensiun bulanan, akan tetapi berhak mendapatkan manfaat berupa akumulasi iurannya ditambah hasil pengembangannya apabila:
  • Peserta memasuki Usia Pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
  • Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
  • Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80%.
7. Manfaat Pensiun diberikan berupa manfaat pasti yang ditetapkan sebagai berikut:
  • Untuk 1 (satu) tahun pertama, Manfaat Pensiun dihitung berdasarkan formula Manfaat Pensiun; dan
  • Untuk setiap 1 (satu) tahun selanjutnya, Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun dihitung sebesar Manfaat Pensiun tahun sebelumnya dikali faktor indeksasi.
8. Formula Manfaat Pensiun adalah 1% (satu persen) dikali Masa iur dibagi 12 (dua belas) bulan dikali rata-rata upah tahunan tertimbang selama Masa Iur dibagi 12 (dua belas).
9. Pembayaran Manfaat Pensiun dibayarkan untuk pertama kali setelah dokumen pendukung secara lengkap dan pembayaran Manfaat Pensiun bulan berikutnya setiap tanggal 1 bulan berjalan dan apabila tanggal 1 jatuh pada hari libur, pembayaran dilaksanakan pada hari kerja berikutnya.
10. Dalam hal peserta telah memasuki Usia Pensiun tetapi yang bersangkutan diperkerjakan, Peserta dapat memilih untuk menerima Manfaat Pensiun pada saat mencapai Usia Pensiun atau pada saat berhenti bekerja dengan ketentuan paling lama 3 (tiga) tahun setelah Usia Pensiun.
11. Penerima manfaat pensiun adalah peserta atau ahli waris peserta yang berhak menerima manfaat pensiun.

5. Jasa Kontruksi
Jasa Konstruksi adalah layanan jasa konsultasi perencanaan pekerjaan konstruksi, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi dan layanan konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi

Kepesertaan Jasa Konstruksi
Kepesertaan dari Jasa Konstruksi diantaranya adalah Pemberi Kerja selain penyelenggara negara pada skala usaha besar, menengah, kecil dan mikro yang bergerak dibidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan Pekerja harian lepas, borongan, dan perjanjian kerja waktu tertentu, wajib mendaftarkan Pekerjanya dalam Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM)

Adapun proyek - proyek tersebut meliputi :
  • Proyek-proyek APBD
  • Proyek-proyek atas Dana Internasional
  • Proyek-proyek APBN
  • Proyek-proyek swasta, dll
Cara Menjadi Peserta
  • Pemborong bangunan (kontraktor) mengisi  Formulir  pendaftaran kepesertaan Jasa Konstruksi yang bisa diambil pada kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat sekurang - kurangnya 1 (satu) minggu sebelum memulai pekerjaan
  • Formulir-formulir tersebut harus dilampiri dengan Surat Perintah Kerja (SPK) atau Surat Perjanjian Pemborong (SPP)
Iuran Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian ditanggung sepenuhnya oleh kontraktor dan besarannya ditetapkan sebagai berikut:
Nilai Kontrak Kerja Konstruksi yang dipergunakan sebagai dasar perhitungan iuran tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10%.





 

APA ITU JKN DAN BPJS KESEHATAN? YUK, KITA BAHAS BERSAMA

Mulai 1 Januari 2014 sistem Jaminan Sosial terbaru atau JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) resmi diberlakukan. Namun masih banyak warga yang belum tahu apa itu BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) Kesehatan dan JKN. Berikut ini adalah pertanyaan-pertanyaan dari warga yang masih bingung soal JKN dan BPJS seperti dikutip dari liputan6.com. 

1. Apa itu JKN dan BPJS Kesehatan dan apa bedanya?
JKN merupakan program pelayanan kesehatan terbaru yang merupakan kepanjangan dari Jaminan Kesehatan Nasional yang sistemnya menggunakan sistem asuransi. Artinya, seluruh warga Indonesia nantinya wajib menyisihkan sebagian kecil uangnya untuk jaminan kesehatan di masa depan.

Bagaimana dengan rakyat miskin? Tidak perlu khawatir, semua rakyat miskin atau PBI (Penerima Bantuan Iuran) ditanggung kesehatannya oleh pemerintah. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi rakyat miskin untuk memeriksakan penyakitnya ke fasilitas kesehatan.

Sementara BPJS adalah singkatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. BPJS ini adalah perusahaan asuransi yang kita kenal sebelumnya sebagai PT Askes. Begitupun juga BPJS Ketenagakerjaan merupakan transformasi dari Jamsostek (Jaminan Sosial Tenaga Kerja). 

Antara JKN dan BPJS tentu berbeda. JKN merupakan nama programnya, sedangkan BPJS merupakan badan penyelenggaranya yang kinerjanya nanti diawasi oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional).

2. Siapa saja saja peserta JKN?
Sesuai Undang-undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), dengan adanya JKN, maka seluruh masyarakat Indonesia akan dijamin kesehatannya. Dan juga kepesertaanya bersifat wajib tidak terkecuali juga masyarakat tidak mampu karena metode pembiayaan kesehatan individu yang ditanggung pemerintah.

3. Berapa iuran untuk Karyawan, PNS, TNI/POLRI, pedagang, investor, pemilik usaha atau perusahaan atau pihak yang bukan Penerima Bantuan Iuran ?
Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 jenis Iuran dibagi menjadi:
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah daerah dibayar oleh Pemerintah Daerah (orang miskin dan tidak mampu). 
- Iuran Jaminan Kesehatan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai pemerintah non pegawai negeri dan pegawai swasta) dibayar oleh Pemberi Kerja yang dipotong langsung dari gaji bulanan yang diterimanya. 
- Pekerja Bukan Penerima Upah (pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri) dan Peserta bukan Pekerja (investor, perusahaan, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan) dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. 

Untuk jumlah iuran Jaminan Kesehatan bagi Peserta Pekerja Penerima Upah yang terdiri atas PNS, Anggota TNI, Anggota Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri akan dipotong sebesar 5 persen dari gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 3 persen dibayar oleh pemberi kerja, dan 2 persen dibayar oleh peserta.

Tapi iuran tidak dipotong sebesar demikian secara sekaligus. Karena secara bertahap akan dilakukan mulai 1 Januari 2014 hingga 30 Juni 2015 adalah pemotongan 4 persen dari Gaji atau Upah per bulan, dengan ketentuan 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 0,5 persen dibayar oleh Peserta. 

Namun mulai 1 Juli 2015, pembayaran iuran 5 persen dari Gaji atau Upah per bulan itu menjadi 4 persen dibayar oleh Pemberi Kerja dan 1 persen oleh Peserta.

Sementara bagi peserta perorangan akan membayar iuran sebesar kemampuan dan kebutuhannya. Untuk saat ini sudah ditetapkan bahwa:
- Untuk mendapat fasilitas kelas I dikenai iuran Rp 59.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas II dikenai iuran Rp 42.500 per orang per bulan
- Untuk mendapat fasilitas kelas III dikenai iuran Rp 25.500 per orang per bulan

Pembayaran iuran ini dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulan dan apabila ada keterlambatan dikenakan denda administratif sebesar 2 persen dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 (tiga) bulan. Dan besaran iuran Jaminan Kesehatan ditinjau paling lama dua tahun sekali yang ditetapkan dengan Peraturan Presiden.

4. Fasilitas apa saja yang didapat jika ikut JKN?
A. Untuk peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran)
- Pekerja penerima upah ( PNS, Anggota TNI/POLRI, Pejabat Negara, Pegawai Pemerintah non Pegawai Negeri dan Pegawai Swasta, akan mendapatkan pelayanan kelas I dan II
- Pekerja bukan penerima upah (Pekerja di luar hubungan kerja atau pekerja mandiri, karyawan swasta) akan mendapatkan pelayanan kelas I, II dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.
- Bukan pekerja (investor, pemberi kerja, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan serta janda, duda, anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan. Termasuk juga wirausahawan, petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pedagang keliling dan sebagainya) bisa mendapatkan kelas layanan kesehatan I, II, dan III sesuai dengan premi dan kelas perawatan yang dipilih.

B. Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Orang yang tergolong fakir miskin dan tidak mampu yang dibayarkan preminya oleh pemerintah mendapatkan layanan kesehatan kelas III

5. Apakah sistem pelayanan BPJS misalnya mengurus obat bisa lama dan dilempar sana-sini?
Direktur Kepersertaan BPJS, Sri Endang Tidarwati mengatakan bahwa sistem pelayanan BPJS akan lebih baik karena didukung oleh SDM yang banyak dan terlatih. Sementara bila semua data lengkap dan seluruh isian dalam formulir sudah terisi dengan baik, pihak BPJS (Badan penyelenggara Jaminan Sosial) mengklaim prosedur pendaftaran menjadi peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) cukup 15 menit.

6. Apakah tenaga kesehatan akan bersikap ramah terhadap peserta JKN?
Menteri Kesehatan menyampaikan, bila ada satu RS yang dokternya galak, maka pasien ini boleh pindah ke RS yang memiliki dokter yang ramah dan melayani dengan baik. Menkes mengatakan, lama-lama jumlah pasien di dokter galak tersebut akan berkurang. Sementara dokter yang melayani dengan baik dan gembira, jumlah pasien dan pendapatannya meningkat.

7. Manfaat dan layanan apa saja yang didapat peserta JKN?
Manfaat JKN mencakup pelayanan pencegahan dan pengobatan termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Seperti misalnya untuk pelayanan pencegahan (promotif dan preventif), peserta JKN akan mendapatkan pelayanan:
- Penyuluhan kesehatan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.
- Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPT-HB), Polio dan Campak.
- Keluarga Berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi dan tubektomi
- Skrining kesehatan diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.
- Jenis penyakit kanker, bedah jantung, hingga dialisis (gagal ginjal).

8. Alur pembuatan kartu BPJS Kesehatan seperti apa?
Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur mengatakan bahwa Anda bisa datang ke kantor BPJS (Badan Penyelenggara Jaminan Sosial) kemudian melakukan hal berikut:
1. Mengisi formulir pendaftaran
2. Pembayaran premi
Anda akan diberikan virtual account atau kode bank untuk pembayaran premi pertama yang bisa dilakukan melalui ATM atau bank terdekat yang saat ini sudah bekerjasama yaitu bank BRI, BNI dan Mandiri.

Untuk biaya premi peserta mandiri dengan perawatan kelas 3, sebulan hanya Rp 25.500 per orang, untuk perawatan kelas II sebulan Rp 42.500 per orang dan perawatan kelas I sebesar Rp 50.000 per orang.
Adapun besaran premi pada kelompok pekerja sebesar 5 persen dari gaji pokoknya, 2 persen dibayarkan oleh yang bersangkutan dan 3 persen dibayarkan oleh perusahaan tempat pekerja bekerja.

3. Mendapat kartu BPJS Kesehatan yang berlaku di seluruh Indonesia
Setelah membayar premi, nantinya Anda akan mendapat kartu BPJS Kesehatan yang menjadi bukti bahwa Anda merupakan peserta JKN. Saat ini fasilitas kesehatan yang dimiliki pemerintah otomatis melayani JKN. Sementara fasilitas kesehatan milik swasta yang dapat melayani JKN jumlahnya terus bertambah. Hanya tinggal sekitar 30 persen saja yang belum bergabung.

9. Bagaimana dengan fasilitas kesehatan swasta?
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memberikan kesempatan kepada swasta untuk berperan serta memenuhi ketersediaan fasilitas kesehatan dan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

10. Bagaimana alur pelayanan kesehatan, katanya tidak boleh langsung ke rumah sakit?
- Untuk pertama kali setiap peserta terdaftar pada satu fasilitas kesehatan tingkat pertama (Puskesmas) yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan setelah mendapat rekomendasi dinas kesehatan kabupaten/kota setempat.
- Dalam jangka waktu paling sedikit 3 (tiga) bulan selanjutnya peserta berhak memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama yang diinginkan.
- Peserta harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar, kecuali berada di luar wilayah fasilitas kesehatan tingkat pertama tempat peserta terdaftar atau dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

Direktur Pelayanan PT Askes Fadjriadinur menambahkan, bila sudah aktif menjadi peserta, alur pelayanan menggunakan pola rujukan berjenjang yang dimulai dari sistem layanan primer hingga tersier.
Ia mengatakan, layanan primer terdiri atas Puskemas, klinik dokter pribadi serta klinik pratama (klinik swasta). Jadi nanti setiap orang mulai berobat dari sistem layanan primer dulu sehingga menghindari penumpukkan di satu rumah sakit. Khusus untuk keadaan darurat seperti kecelakaan atau penyakit yang tidak bisa ditangani di layanan primer, bisa langsung ke rumah sakit.

11. Siapa yang menjamin program JKN akan berlangsung baik tanpa korupsi?
Pengawasan terhadap BPJS dilakukan secara eksternal dan internal. Secara eksternal, pengawasan akan dilakukan oleh DJSN (Dewan Jaminan Sosial Nasional) dan Lembaga pengawas independen. Dan secara internal, BPJS akan diawasi oleh dewan pengawas satuan pengawas internal.

12. Bagaimana jika terjadi kelebihan atau kekurangan iuran?
- BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran jaminan kesehatan sesuai dengan gaji atau upah peserta.
- Dalam hal terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran sebagaimana dimaksud, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada pemberi kerja dan atau peserta selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya iuran.
- Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran iuran bulan berikutnya.

13. Bila peserta tidak puas dengan pelayanan yang diberikan, kemana harus mengadu?
Bila peserta tidak puas terhadap pelayanan jaminan kesehatan yang diberikan oleh fasilitas kesehatan yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, maka peserta dapat menyampaikan pengaduan kepada penyelenggara pelayanan kesehatan dan atau BPJS Kesehatan. Atau dapat langsung datang ke posko BPJS di kota dan desa. Ada juga hotline servis BPJS di nomor kontak 500-400. 

Semoga Bermanfaat,,,,

Salam Persaudaraaan
PSHT Rayon Pandansari
Ranting Kintap Cabang Tanah Laut

Selasa, 22 September 2015

H. Tarmadji Boedi Harsono, SE.


Hidup tak ubahnya seperti air. Bergerak mengalir dari hulu, berproses, menuju muara. Begitupun perjalanan hidup H.Tarmadji Boedi Harsono, SE. Siswa kinasih R.M. Imam Koesoepangat (peletak dasar reformasi ajaran Persaudaraan Setia Hati Terate ) ini, layaknya sebagai manusia lumrah telah berproses melewati perjalanan waktu liku-liku dalamnya. Atas proses serta bimbingan langsung dari RM. Imam Koesoepangat itu pulalah, akhirnya mencapai puncak tataran ilmu Setia Hati dan dipercaya menjadi Ketua Umum Pusat empat periode berturut-turut sejak tahun 1981 hingga tahun 2000. H.Tarmadji Boedi Harsono, S.E lahir di Madiun pada Februari 1946. Ia merupakan anak sulung dari enam bersaudara, dari keluarga sederhana dengan tingkat perekonomian pas-pasan. Ayahnya, Suratman, hanyalah seorang pegawai di Departemen Transmigrasi, sedangkan ibunya, Hj. Tunik hanya sebagai ibu rumah tangga. Dari latar belakang keluarga ini, dia pun melewati masa kecil penuh kesederhanaan. Namun ketika Tarmadji Boedi Harsono beranjak dewasa, kekurangan ini justru melahirkan semangat juang yang tinggi dalam merubah nasib, hingga dia berhasil menjadi seorang tokoh cukup diperhitungkan. Sosok tokoh yang tidak saja diperhitungkan di sisi harkat dan martabatnya, akan tetapi juga berhasil menyeruak kepermukaan dan mampu mengenyam kehidupan cukup layak dan wajar.

Masa kecil H.Tarmadji Boedi Harsono,S.E sendiri berjalan biasa-biasa saja, laiknya seorang bocah. Di kalangan teman sepermainannnya dia dikenal sebagai anak pemberani dan nakal. Bahkan sejak duduk di bangku kelas 3 SD Panggung Madiun, Tarmadi (demikian dia punya nama kecil) sudah berani berkelahi di luar. Kenakalannnya berlanjut hingga ia masuk SMP. Bahkan ketika duduk di SMU I Madiun ia pernah diancam akan dikeluarkan dari sekolah jika tetap senang berkelahi.

Yang agak berbeda dibanding teman seusia adalah, kesukaan dia bermain dengan teman yang usianya jauh lebih tua. Barangkali karena kesukaannya ini, kelak menjadikan cara berpikir Tarmadji Boedi Harsono cepat kelihatan dewasa.

Masuk Persaudaraan Setia Hati Terate
Tarmadji Boedi Harsono mulai tertarik pada olah kanuragan (beladiri), saat berusia 12 tahun. Ceritanya, saat itu, tahun 1958, di halaman Rumah Dinas Walikota Madiun digelar pertandingan seni beladiri pencak silat (sekarang pemainan ganda). Satu tradisi tahunan yang selalu diadakan untuk menyambut hari proklamasi kemerdekaan. Tarmadji kecil sempat kagum pada permainan para pendekar yang tanpil di panggung, terutama R.M Imam Koesoepangat, yang tampil saat itu dan keluar sebagai juara.

Sepulang melihat gelar permainan seni bela diri beladiri pencat silat itu benaknya dipenuhi obsesi keperkasaan para pendekar yang tampil di gelangggang. Ia bermimipi dalam cita rasa dan kekaguman jiwa kanak-kanak. Cita rasa dan kekaguman itu menyulut keinginan dia belajar pencak agar menjadi pendekar perkasa. Sosok pendekar sakti sekaligus juara persis seperti yang tergambar di dalam benaknya.

Kebetulan tidak jauh dari rumahnya, tepatnya di Paviliun Kabupaten Madiun (rumah keluarga R.M. Koesoepangat terletak bersebelahan dengan Pendopo Kabupaten Madiun) ada latihan pencak silat Persaudaraan Setia Hati Terate. Pelatihnya adalah R.M. Imam Koesoepangat. Selang sepekan sejak menonton permainan seni pencak silat di halaman Rumah Dinas Walikota itu, Tarmadji Boedi Harsono memberanikan diri menemui R.M Imam Koesoepangat, meminta agar diperbolehkan ikut latihan. Namun, permintaan itu ditolak dengan alasan usianya masih terlalu muda.

Saat itu, ada tata tertib, yang boleh mengikuti latihan Persausaraan Setia Hati Terate adalah anak dengan usia 17 tahun ke atas (sudah dewasa). Atau anak yang sudah duduk di bangku SLTA . Ia baru diperbolehkan ikut latihan pada tahun berikutnya, yakni tahun 1959. Kebetulan adik mas Imam, R.M. Abdullah Koesnowidjojo (mas gegot), juga ngotot ingin ikut latihan. Untuk menemani, Tarmadji, akhirnya diperbolehkan ikut latihan, dengan syarat harus menempati baris paling belakang bersama-sama dengan Mas Gegot.

Kesempatan pertama yang diberikan padanya benar-benar tak disia-siakan. Hari-hari setelah diizinkan ikut latihan boleh dibilang dipenuhi gerak dan langkah Persaudaraan Setia Hati Terate. Apalagi jadwal latihan saat itu belum terformat seperti sekarang ini. Kadang siang hari sepulang R.M. Imam Koesoepangat dari pekerjaannya. Tidak jarang ia berlatih di malam hari hingga waktu fajar. Satu hal yang cukup mendukung proses latihaimya adalah kedekatan tempat tinggalnya dengan Pavilium. Ini karena rumah keluarga Tarmadji hanya terpaut sekitar 200 meter arah barat dari Paviliun. Terlebih, R.M. Abdullah Koesnowidjojo sendiri merupakan teman akrabnya. Hampir setiap hari, ia bermain di Pavilium dan setiap pukul 13.00 WIB, ia dan R.M. Abdullah Koesnowidjojo, telah menunggu kepulangan Mas Imam (panggilan akrab R.M. Imam Koesoepangat) di beranda Pavilium. Begitu melihat Mas Imam pulang ia langsung menyalaminya dan bersabar menunggu sang pelatih makan siang. Kadang harus bersabar pula menunggu cukup lama, karena Mas Imam perlu istirahat selepas kerja.

Berhari-hari, berbulan bahkan bertahun, ketekunan dan kesabaran serupa itu dilakukannya. Obsesinya hanya satu, ia ingin menjadi pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate. Seorang pendekar yang tidak saja menguasai ilmu beladiri, tapi juga mengerti hakikat kehidupan. la ingin tampil menjadi sosok manusia seutuhnya. Manusia yang cukup diperhitungkan, menjadi teladan bagi sesama. Dan jalan itu kini mulai terbuka. Tarmadji Boedi Harsono tidak ingin menyia-nyiakannya

Ketekunan dan kemauan kerasnya itu menjadikan R.M. Imam Koesoepangat menaruh perhatian penuh padanya. Perhatian itu ditunjukkan dengan seringnya dia diajak mendampingi beliau melakukan tirakatan ke berbagai tempat, kendati saat itu masih siswa dan belum disyahkan.

Dari Paviliun ini, Tarmadji Boedi Harsono kecil, selain belajar pencak silat, juga mulai menyerap ajaran tatakrama pergaulan dalam lingkup kaum ningrat. Satu tatanan pergaulan kelompok bangsawan trah kadipaten pada zamannya. Pergaulannya dengan R.M. Imam Koesoepangat ini, membuka cakrawala baru baginya. Tarmadji yang lahir dan berangkat dari keluarga awam, sedikit demi sedikit mulai belajar tatakrama rutinitas hidup kaum bangsawan. Dari tatakrama bertegur sapa dengan orang yang usianya lebih tua, bertamu, makan, minum. hingga ke hal-hal yang berbau ritual, misalnya olahrasa (latihan mempertajam daya cipta) atau laku tirakat. Dalam istilah lebih ritual lagi, sering disebut sebagai tapa brata, di samping tetap tekun belajar olah kanuragan.

Salah satu pesan yang selalu ditekankan R.M. Imam Koesoepangat setiap kali mengajak dia melakukan tirakatan adalah; “Jika kamu ingin hidup bahagia, kamu harus rajin melakukan tirakat. Disiplin mengendalikan dirimu sendiri dan jangan hanya mengejar kesenangan hidup. Nek sing mok goleki senenge, bakal ketemu sengsarana. Kosokbaline, nek sing mok goleki sengsarane, bakal ketemu senenge (Jika kamu hanya mengejar kesenangan kamu akan terjerumus ke lembah kesengsaraan. Sebaliknya jika kamu rajin berlatih, mengendalikan hawa nafsu tirakatan, kelak kamu akan menemukan kebahagiaan). Ingat, Sepira gedhening sengsara, yen tinampa amung dadi coba (Seberat apa pun kesengsaraan yang kamu jalani, jika diterima dengan lapang dada, akan membuahkan hikmah).

Berangkat dari Pavilum ini pula, dia mulai mengenal tokoh Persaudaraan Setia Hati Terate, seperti Soetomo Mangkoedjojo, Badini, Salyo (Yogyakarta). Murtadji (Solo), Sudardjo (Porong) dan Harsono (putra Ki Hadjar Hardjo Oetomo-pendiri PSHT), Koentjoro, Margono, Drs. Isayo (ketiganya tinggal di Surabaya, serta Niti (Malang). Di samping mulai akrab dengan sesama siswa Persaudaraan Setia Hati Terate. Di antaranya, Soedibjo (sekarang tinggal di Palembang), Sumarsono (Madiun), Bambang Tunggul Wulung (putra Soetomo Mangkoedjojo, kini tinggal di Semarang), Sudiro (alm), Sudarso (alm), Bibit Soekadi (alm) dan R.M. Abdullah Koesnowidjojo (alm).

Suatu malam, tepatnya sepekan sebelum dia disyahkan, Soetomo Mangkoedjojo datang ke rumahnya. Padahal saat itu malam sudah larut dan ia sendiri mulai beranjak tidur. Mendengar suara ketukan di pintu, ia pun bangkit, membukakan pintu. la sempat kaget saat mengetahui yang datang adalah tokoh Persaudaraan Setia Hati Terate. Namun ketika dipersilakan masuk, Soetomo Mangkoedjojo menolaknya dan hanya berpesan,” Dik, persaudaraan nang SH Terate, nek ana sedulure teko, mbuh iku awan apa bengi, bukakno lawang sing amba. Mengko awakmu bakal entuk hikmahe, ” (Dik, Persaudaraan di Setia Hati Terate itu, jika ada saudara datang, entah itu siang atau malam, bukakan pintu lebar-lebar. Nanti, engkau bakal mendapatkan hikmah.)”

Pesan dari tokoh peletak dasar organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate itu, hingga di hari tuanya seolah-olah terus terngiang dalam benaknya. Pesan itu pulalah yang menjadikan dirinya setiap saat selalu bersedia membukakan pintu bagi warga Persaudaraan Setia Hati Terate yang bertandang ke rumahnya di Jl. MT. Haryono 80 Madiun, hingga saat ini.

Setelah berlatih selama lima tahun, yakni pada tahun 1963, Tarmadji Boedi Harsono disyahkan menjadi Pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate Tingkat I, bersama-sama Soediro, Soedarso, Bibit Soekadi, Soemarsono, Soedibjo, Bambang Tunggul Wulung dan R.M Abdullah Koesnowidjojo.

Turun ke Gelangang

Keberhasilan Tarmadji Boedi Harsono meraih gelar Pendekar Tingkat I, tidak menjadikan dirinya besar kepala. la justru menerima anugerah tersebut dengan rasa syukur dan tetap tawakal. la berprinsip, keberhasilan itu barulah awal dari perjalanannya di dunia ilmu kanuragan. Masih banyak hal yang harus dipelajarinya. Dan, itu hanya bisa dilakukan jika ia tetap tekun berlatih dan belajar. Pilihannya sudah bulat. Maknanya, ia pun harus mampu melanjutkan perjalanan hingga ke titik akhir.

Pada tahun 1961, Tarmadji mulai masuk ke gelanggang pendulangan medali pencak silat dan berhasil meraih juara I dalam permainan ganda tingkat kanak-kanak se Jawa Timur, berpasangan dengan Abdullah Koesnowidjojo. Sukses itu, diulang lagi tahun 1963. Di tahun yang sama, sebenarnya Tarmadji berkeinginan turun ke pertandingan adu bebas di Madiun, akan tetapi Mas Imam melarang. la sempat menangis karena dilarang ikut bertanding. Tahun 1966, pasangan Tarmadji dan RB. Wijono kembali ikut kejuaraan yang sama di Jatim. Namun ia sombong sebelum bertanding. Meremehkan lawan. Akibatnya, gagal mempertahankan juara dan hanya berhasil merebut juara II. Kesombongan berbuah kehancuran. Kegagalan mempertahankan gelar ini, menjadikan dirinya malu berat dan tidak mau mengambil tropi kejuaraan.

Kasus serupa terulang lagi pada tahun 1968, saat mengikuti kejuaraan di Jember. Padahal sebelum berangkat Mas Imam sudah memperingatkan agar ia tidak usah ikut karena kurang persiapan. Namun Tarmadji nekat berangkat. Dan, hasilnya adalah kekalahan yang menyedihkan, karena hanya berhasil menjadi Juara harapan.

Kegagalan demi kegagalan mempertahankan gelar juara, menjadikan Tarmadji sadar bahwa sombong dan meremehkan lawan hanya akan menuai kekalahan. Untuk itu ia musti berlatih lagi. Pempersiapkan diri sebelum bertanding. Hasilnya, ia kembali mampu merebut juara I di Pra PON VII, Surabaya. Di PON VII, ia meraih juara III.

Pengalaman bertanding di gelanggang ini merupakan bekal Tarmadji melatih altet pada tahun-tahun tujuh puluhan. Bahkan pada tahun 1978, ia memberanikan diri menerjunkan altet ke gelanggang pertandingan, kendati Mas Imam, kurang sependapat. Dalam kurun waktu 1974-1978, Mas Imam sempat mengambil kebijakan tidak menurunkan atlet ke gelanggang. Namun pada tahun 1978, Tarmadji memberanikan diri membawa atlet asuhannya ke gelanggang. la pula yang berhasil meyakinkan Mas Imam, bahwa Persaudaraan Setia Hati Terate masih tetap diperhitungkan di gelanggang kejuaraan. Terbukti, sejumlah atlet asuhannya, berhasil meraih medali kejuaraan.

Sementara itu, di luar ketekunannya memperdalam gerak raga, Tarmadji Boedi Harsono kian khusyuk dalam memperdalam olah rasa. Hubungan dekatnya dengan R.M Imam Koesoepangat, memberi kesempatan luas pada dirinya untuk memperdalam Ke-SH-an. Jika dulu, ketika belum disyahkan menjadi pendekar tingat I, ia hanya diajak mendampingi Mas Imam saat beliau melakukan tirakatan, sejak disyahkan ia mulai dibimbing untuk melakukan tirakatan sendiri. Beberapa tatacara dan tatakrama laku ritual mulai diberikan, di samping bimbingan dalam menghayati jatidiri di tengah-tengah rutinitas kehidupan ini.

Di penghujung tahun 1965, setamat Tarmadji Boedi Harsono dari SMA, semangatnya untuk memperdalam ilmu Setia Hati kian menggebu. Bahkan di luar perintah R.M Imam Koesoepangat, ia nekat melakukan tirakat puasa 100 hari dan hanya makan sehari satu kali.waktu matahari tenggelam (Magrib). Ritual ini ditempuh karena terdorong semangatnya untuk merubah nasib. la ingin bangkit dari kemiskinan. la tidak ingin berkutat di papan terendah dalam strata kehidupan. la ingin diperhitungkan.

Genap 70 hari ia berpuasa, R.M Imam Koesoepangat memanggilnya. Malam itu, ia diterima langsung di ruang dalem paviliun. Padahal biasanya Mas Imam hanya menerimanya di ruang depan atau pendopo. Setelah menyalaminya, Mas Imam malam itu meminta agar ia menyelesaikan puasanya. Menurut Mas Imam, jika puasanya itu diteruskan justru akan berakibat fatal.”Dik Madji bisa gila, kalau puasanya diteruskan. Laku itu tidak cocok buat Dik Madji,” ujar Mas Imam.
“Di samping itu,” lanjut Mas Imam,” Dik Madji itu bukan saya dan saya bukan Dik Madji. Maka, goleko disik sangune urip Dik, lan aja lali golek sangune pati (carilah bekal hidup lebih dulu dan jangan lupa pula mencari bekal untuk mati).”

Kemudian dengan bahasa isyarat (sanepan) Mas Imam memberikan petunjuk tata cara laku tirakat yang cocok bagi dirinya. “Api itu musuhnya air, Dik,” ujar Mas Imam. Sanepan itu kemudian diterjemahkan oleh Tarmadji dalam proses perjalanan hidupnya, hingga suatu ketika ia benar-benar menemukan laku yang sesuai dengan kepribadiannya. la menyebut, laku tersebut sebagai proses mencari jati diri atau mengenal diri pribadi. Yakni, ilmu Setia Hati.

Malam itu juga, atas nasihat dari R.M Imam Koesoepangat, Tarmadji mengakhiri laku tirakatnya. Pagi berikutnya, ia mulai keluar rumah dan bergaul dengan lingkungan seperti hari-hari biasanya. Enam bulan berikutnya, ia mulai mencoba mencari pekerjaan dan diterima sebagai karyawan honorer pada Koperasi TNI AD, Korem 081 Dhirotsaha Jaya Madiun. Pekerjaan ini dijalaninya hingga tahun 1971.

Pada tahun 1972, ia berpindah kerja di Kantor Bendahara Madiun, namun hanya bertahan beberapa bulan dan pindah kerja lagi di PT. Gaper Migas Madiun pada paroh tahun 1973. Setahun kemudian, ia menikah dengan Hj.Siti Ruwiyatun, setelah dirinya yakin bahwa honor pekerjaannya mampu untuk membina mahligai rumah tangga. (Dari pemikahannya ini, Tarmadji Boedi Harsono dikaruniai tiga orang putra. Yakni Dani Primasari Narendrani, S.E, Bagus Rizki Dinarwan dan Arya Bagus Yoga Satria).

Di tempat kerja yang baru ini, tampaknya, Tarmadji menemukan kecocokan. Terbukti, ia bisa bertahan lama. Bahkan pada tahun 1975 ia ditunjukkan untuk menjadi semi agen minyak tanah dan diberi keleluasaan untuk memasarkan sendiri. Berawal dari sini, perekonomian keluarganya mulai kokoh. Sedikit demi sedikit ia mulai bisa menyisihkan penghasilannya, hingga pada tahun 1976 berhasil membeli armada tangki minyak tanah sendiri. Berkat keuletan dan perjuangan panjang tanpa kenal menyerah, pada tahun 1987, Termadji Boedi Harsono diangkat menjadi agen resmi Pertamina. Dalam perkembangannya, ia bahkan berhasil dipercaya untuk membuka SPBU (Pom Bensin) di Beringin Ngawi. Bahkan di dunia bisnis migas ini, ia ditunjuk memegang jabatan sebagai Ketua III, DPD V Hiswana Migas dengan wilayah kerja Jawa Timur, Bali, NTT dan NTB.

Tampaknya dunia wirausaha memang tepat baginya. Ini bisa dilihat lewat pengembangan sayap usahanya, yang tidak hanya berkutat dibidang migas, tapi juga merambah ke dunia telekomunikasi dengan mendirikan sejumlah Wartel (warung telekomunikasi). Malahan di bidang ini, ia ditunjuk debagai Ketua APWI (Asosiasi Pengusaha Wartel Indonesia) untuk daerah Madiun dan sekitamya.

Di sela-sela kesibukan kerja Tarmadji Boedi Harsono tetap mengembangkan Persaudaraan Setia Hati Terate. Bahkan, tidak jarang ia rela mengalahkan kepentingan keluarga dan pekerjaannya demi Persaudaraan Setia Hati Terate. “Persaudaraan Setia Hati terate adalah darah dagingku. la sudah menjadi bagian dari hidupku sendiri,” tutumya.

Sementara itu, kebiasaan nyantrik di kediaman R.M Imam Koesoepangat terus dijalani. Kepercayaan dan perhatian Mas Imam sendiri setelah ia berhasil menyelesaikan pelajaran tingkat I, semakin besar. Sampai-sampai kemana pun Mas Imam pergi, ia selalu diajak mendampinginya. Tahun 1970 ia disyahkan menjadi pendekar Persaudaraan Setia Hati Terate tingkat II. Tahun 1971, Tarmadji dipercaya menjadi Ketua Cabang Persaudaraan Setia Hati Terate Madiun. Jabatan tersebut dijalani hingga tahun 1974.

Latihan Tingkat III

Pada suatu siang, sekitar pukul 11.00 WIB, di Tahun 1978, Tarmadji dipanggil R.M Imam Koesoepangat di rumah Pak Badini. Orang yang diminta memanggil dia adalah Soebagyo.TA. Tanpa berpikir dua kali, ia berangkat ke Oro-Oro Ombo, tempat kediaman Pak Badini. Mas Imam mengutarakan niat, akan membuka latihan tingkat III. Tarmadji sendiri yang dipilih untuk dilatih sekaligus diangkat dan disyahkan menjadi Pendekar Tingkat III.

“Kula piyambak, Mas? (Saya sendiri, Mas?)” tanya Tarmadji agak kaget.
“Njih Dik. Dik Madji piyambak!, (Ya Dik. Hanya Dik Tarmadji sendiri!)” jawab Mas Imam.

Mendengar jawaban itu, Tarmadji dengan santun, menolak. la tidak bersedia disyahkan menjadi Pendekar Tingkat III jika sendirian. “Kula nyuwun rencang. Mas (Saya minta teman,Mas), “Tarmadji meminta.
“Nek Dik Madji nyuwun rencang, sinten? (Kalau Dik Madji minta teman, siapa?)” tanya Mas Imam.

Tarmadji saat itu langsung menyebut nama-nama Pendekar Tingat II seangkatan. Namun Mas Imam menolak dan bersikukuh tetap hanya akan mengangkat Tarmadji sendiri. Terjadi tarik ulur. Satu sisi Mas Imam beniat hanya akan mengangkat dia, namun Tarmadji tetap minta teman.
“Sapa Dik, kancamu?” tanya Mas Imam. Tarmadji menyebut nama Soediro.

Nama ini pun semula ditolak. Namun atas desakan dia, akhimya Mas Imam menyetujui dengan syarat ia harus mau ikut menangung risiko. Dalam pikiran Tarmadji, apa yang disebut risiko, waktu itu adalah risiko pembiayaan yang terkait dengan pengadaan persyaratan pengesahan (ubarampe). Karenanya, ia langsung menyanggupi.

Hari-hari berikutnya, Tarmadji dan Soediro, mulai berlatih tingkat III. Pelaksanaan latihan berjalan lancar. Namun pada saat mereka disyahkan, sesuatu yang tidak diinginkan terjadi. Sesuatu itu, adalah hal yang di luar perhitungan akal sehat. Sesuatu yang erat kaitannya dengan misteri ghaib. Tarmadji tidak pemah menduga bahwa misteri itu akan berbuntut panjang. Dan, Wallahu a’lam bi ssawab, hanya Allah yang Maha Mengerti. Temyata dalam perjalan hidup, Soediro lebih dulu dipanggil Yang Kuasa.

Peristiwa itu, sungguh, sangat menggetarkan jiwa Tarmadji. Pedih rasanya. Lebih pedih lagi, saat ia melihat Mas Imam menangis di samping jenazah saudara seperguruannya itu. Semoga arwah beliau diterima di sisi-Nya.

Dipercaya Memimpin Organisasi
Keberhasilannya mempelajari ilmu tertinggi di organisasi tercinta ini, menambah dirinya kian mantap, kokoh dan semakin diperhitungkan.

Cantrik setia R.M Imam Koesoepangat yang di waktu-waktu sebelumnya selalu tampil di belakang ini, sejak berhasil menyelesaikan puncak pelajaran di Persaudaraan Setia Hati Terate, mulai diterima dan diperhitungkan di kalangan tokoh organisasi tercinta. Sejalan dengan kapasitasnya sebagai Pendekar Tingkat III ini, ia mulai dipercaya tampil ke depan dengan membawa misi organisasi. Tahun 1978 Tarmadji dipilih menjadi Ketua I, mendampingi Badini sebagai Ketua Umum Persaudaraan Setia Hati Terate. Puncak kepercayaan itu berhasil diraih pada MUBES Persaudaraan Setia Hati Terate Tahun 1981. Yakni dengan terpilihnya ia menjadi Ketua Umum Pusat.

Setahun setelah Tarmadji Boedi Harsono memimpin organisasi, sejumlah terobosan yang dimungkinkan bisa mendukung pengembangan sayap organisasi diluncurkan. Salah satu produk kebijakan yang dilahirkan adalah pendirian Yayasan Setia Hati Terate lewat Akta Notaris Dharma Sanjata Sudagung No. 66/1982. Yayasan Setia Hati Terate merupakan komitmen organisasi untuk andil memberikan nilai lebih bagi masyarakat, khususnya di sektor ril. Dalam perkembangannya, di samping berhasil mendirikan Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate di atas lahan seluas 12.290 m yang berlokasi di Jl. Merak Nambangan Kidul Kodya Madiun, yayasan ini juga mendirikan dua lembaga pendidikan formal Sekolah Menengah Umum (SMU) Kusuma Terate dan Sekolah Menengah Industri Pariwisata (SMIP) Kusuma Terate serta lembaga pendidikan ketrampilan berupa kursus komputer.

Sedangkan untuk meningkatkan perekonomian warganya, Tarmadji Boedi Harsono meluncurkan produk kebijakan dalam bentuk koperasi yang kemudian diberi nama Koperasi Terate Manunggal.

Hingga saat ini, Yayasan Setia Hati Terate telah memiliki sejumlah aset, antara lain tanah seluas 12.190 m2 yang di atasnya berdiri sarana dan prasarana phisik seperti: gedung Pendapa Agung Saba Wiratama, gedung Sekretariat Persaudaraan Setia Hati Terate, gadung PUSDIKLAT (Sasana Kridangga), gedung pertemuan (Sasana Parapatan), gedung Training Centre (Sasana Pandadaran), gedung Peristirahatan (Sasana Amongraga), Kantor Yayasan Setia Hati Terate, gedung SMU dan SMTP Kusuma Terate, gadung Koperasi Terate Manunggal dan Mushola Sabaqul Khoirot.

Searah dengan itu, pergaulannya dengan para tokoh Persaudaraan Setia Hati Terate pun semakin diperluas. Beberapa tokoh berpengaruh di organisasi tercinta didatangi. Dari para tokoh yang didatangi itu, ia tidak saja mampu memperdalam olah gerak dan langkah Persaudaraan Setia Hati Terate, tapi juga menerima banyak wejangan kerokhanian. Bahkan saat Tarmadji Boedi Harsono dipercaya untuk memimpi Persaudaraan Setia Hati Terate, sejumlah tokoh yang dulu pemah dihubunginya itu dengan rela menyerahkan buku-buku pakem Ke-SH-an yang mereka tulis sendiri

Wejangan, baik lisan maupun tulisan, dari para tokoh dan sesepuh ini dikemudian hari dijadikan bekal dalam memimpin Persaudaraan Setia Hati Terate. Dan terlepas dari segala kelemahannya, terbukti Tarmadji Boedi Harsono mampu membawa Persaudaraan Setia Hati Terate menjadi sebuah organisasi yang cukup diperhitungkan tidak saja di dunia persilatan tapi juga di sektor lainnya.

Sementara itu, penggarapan di sektor ideal dalam bentuk penyebaran ajaran budi luhur lewat Persaudaraan Setia Hati Terate tetap menjadi prioritas kebijakan. Dan hasilnya pun cukup melegakan. Terbukti, sejak tampuk pimpinan organisasi di pegang oleh Tarmadji Boedi Harsono, Persaudaraan Setia Hati Terate yang semula hanya berkutat di Pulau Jawa, sejengkal demi sejengkal mulai merambah ke seluruh pelosok tanah air. Bahkan mengembang lagi hingga ke luar negeri. Tercatat hingga paroh tahun 2000, Persaudaraan Setia Hati Terate telah memiliki 146 cabang di 16 provinsi di Indonesia, 20 komisariat di perguruan tinggi dan manca negara dengan jumlah anggota mencapai 1.350.000 orang.

Yang patut dipertanyakan adalah, misteri apa berpusar dibalik keberhasilan dia membawa Persaudaraan Setia Hati Terate ke tingkat yang lebih terhormat dan cukup diperhitungkan. Jawabnya, temyata ada pada tiga titik inti yang jika ditarik garis lurus akan membentuk misteri segi tiga. Titik pertama berada di Desa Pilangbango, Madiun (kediaman Ki Hadjar Hardjo Oetomo – titik lahirnya Persaudaraan Setia Hati Terate), titik kedua berada di Pavilium Kabupaten Madiun (kediaman R.M Imam Koesoepangat – titik perintisan Persaudaraan Setia Hati Terate) dan titik ketiga berada di Padepokan Persaudaraan Setia Hati Terate Jl. Merak Nambangan Kidul Kodya Madiun – titik H. Tarmadji Boedi Harsono,S.E mengembangkan Persaudaraan Setia Hati Terate.

Kiprah di Luar Persaudaraan Setia Hati Terate
Tampaknya memang bukan H. Tarmadji Boedi Harsono,S.E, jika ia hanya puas berkutat dengan prestasi yang dicapai di dalam organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate. Sebagai bagian dari anggota masyarakat, ia pun terbukti tampil cukup diperhitungkan. Tokoh yang mendapatkan gelar sarjana ekonomi dari Unmer Madiun ini juga andil di organisasi masyarakat. Bahkan sempat menduduki sejumlah jabatan cukup strategis hampir di setiap organisasi yang diikutinya.

Di sisi lain, kariermya di bidang politik juga cukup matang. Terbukti ia dipercaya menjadi wakil rakyat Kodya Madiun (anggota DPRD) hingga dua periode. Masing- masing periode 1987 -1992 dan anggota DPRD Kodya Madiun periode 1997 – 1999. Puncak prestasi yang berhasil diraih di bidang politik ini tercipta pada tahun 1998, di mana H. Tarmadji Boedi Harsono,S.E diberi kepercayaan untuk tampil sebagai salah seorang Calon Wali Kota Madiun

Sementara itu, menyadari dirinya adalah seorang muslim, pada tahun 1995 ia bersama istri tercinta, Siti Ruwiatun berangkat ke tanah suci Mekah Al Mukaromah menjadi tamu Allah, menunaikan rukun Islam yang kelima, yakni ibadah haji. Ibadah ini kembali diulang pada tahun 2000. Sepulang menjalankan ibadah haji, ia dipercaya memimpin IPHI (Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia) Kodya Madiun. 

Semoga Bermanfaat

Salam Persaudaraan

RM. IMAM KOESSOEPANGAT VS SYEKH WULAN

Inilah tokoh PSHT yang sangat saya kagumi. 
Cerita Tarung Bebas "RM IMAM KOESSOEPANGAT VS SYEKH WULAN

(Pencak Silat Dor di Alun-alun Madiun)
Dulu setiap tahun selalu diadakan Pencak Silat dor di Alun-alun Madiun, sekarang lebih dikenal dengan sebutan "Tarung Bebas" yang masih dilestarikan di daerah Kediri & Probolinggo.
Alkisah berdasarkan data-data dari sumber yang bisa dipercaya menyebutkan bahwa di era tahun 60an diadakan pertandingan Pencak Silat dor di Alun-alun Madiun. Pada saat itu naiklah seorang pesilat tangguh yang sukar dikalahkan bahkan belum ada seorangpun yang bisa mengalahkannya di Gladak jawara Pencak Silat Dor, beliau adalah Syekh Wulan dari Ponorogo. (untuk catatan), dulu PSHT belum mengikuti pertandingan Pencak Silat Dor karena PSHT lebih mementingkan pada pertandingan Pencak Silat yang resmi. Tetapi akhirnya PSHT mengikuti juga pertandingan Pencak Dor itu dikarenakan adanya perjanjian yang sangat memberatkan PSHT, bahwasanya jika sampai matahari tenggelam Syeh Wulan tidak ada yang bisa mengalahkan, maka semua perguruan Pencak Silat di Madiun tidak boleh ada yang mengembangkan sayap di luar Kota dan Kabupaten Madiun. Banyak jago-jago silat yang ada di daerah Madiun, tetapi mereka tidak ada satu pun yang berani naik ke atas Gladak, melihat hal itu, maka RM. Sutomo Mangkujoyo mengumpulkan semua warga dan siswa PSHT. Setelah berkumpul segera RM. Sutomo Mangkujoyo bertanya, ”siapa yang mau dan sanggup menghadapi Syekh Wulan?”, kemudian teracunglah jari tangan dari warga PSHT yang duduk di belakang. Ternyata yang mengacungkan jari itu adalah RM. Imam Koessoepangat. Kemudian RM. Sutomo Mangkujoyo tersenyum dan memberikan restu untuk bertanding, bahkan eyang Badini melakukan Ritual dengan cara mendudukkan RM. Imam Koessoepangat di atas tampah yang ditaburi kacang hijau, dikarenakan pertandingan ini tidak hanya pertandingan kanuragan saja melainkan pertandingan kadigdayan. Setelah selesai RM Imam Koessoepangat tidak segera menuju Gladak pertandingan, melainkan beliau pulang untuk meminta do'a restu pada sang Kanjeng Ibu, Raden Ayu Koesmiyatun. Setelah mencium kedua kaki ibunya beliau pergi berziarah ke makam ayahnya, Raden Mas Ambar Koessensi. Barulah beliau pergi ke Gladak pertandingan tanpa diantar saudara-saudara dari PSHT karena beliau sendiri yang meminta agar saudara PSHT lebih baik menunggu kedatangannya saja di Gladak pertandingan. Setelah beliau sampai, beliau disambut oleh RM. Sutomo Mangkujoyo dan menepuk pundak beliau sambil berpesan, ”Mati lan uripe PSHT ana ing tanganmu, mula jeng andika kudu waspada lan waskita supaya den purih joyo kang sejati.” (mati dan hidupnya PSHT ada di tanganmu sekarang, maka kamu harus waspada dan pandai supaya memperoleh kemenangan yang sejati/tidak curang), RM Imam Koessoepangat mengangguk dan kemudian mencium tangan RM Sutomo Mangkujoyo sebelum naik Gladak. Setelah naik di gladak pertandingan, beliau berbicara kepada Syekh Wulan, ”menopo kulo angsal ngaturaken panuwunan dumateng andika?” (apakah saya boleh menyampaikan permintaan kepada anda?), Syekh Wulan pun menjawab ”monggo.” (silakan). ”kulo nyarujuki bileh kawulo kawon, sedoyo paguron wonten ing tlatah Madiun mboten bade medal saking leladan Madiun, nanging bileh kawulo unggul ing jurit, kawulo nyuwun supados santri-santri panjenengan mlebet lan tumut gegladen wonten ing PSHT, namung meniko kemawon panuwun kulo.” (saya menyetujui jika saya kalah, semua perguruan yang ada di bumi Madiun tidak akan keluar dari wilayah Madiun, tetapi jika saya menang, saya meminta agar santri-santri anda masuk dan ikut latihan di PSHT, hanya itu permintaan saya), Syekh Wulan menyetujui permintaan itu dan dimulailah pertandingan itu. Mungkin semua menyangka kalau pertandingan itu akan berjalan sengit dan lama, tapi kenyataannya tidak, dalam waktu 1 menit 58 detik Syekh wulan sudah terkapar tidak dapat melanjutkan pertandingan lagi, maka keluarlah RM Imam Koessoepangat sebagai juara dalam pertandingan tersebut. 

Kemudian pada era tahun 70an Syekh Wulan bertandang ke Rumah RM Imam Koessoepangat, tidak ada permusuhan di antara mereka, semua melebur dalam canda dan tawa, bahkan RM Imam Koessoepangat berkelakar pada Syekh Wulan, ”pripun menawi kulo lan panjenengan gelut malih?” kata beliau sambil tertawa, Syekh Wulan pun juga tertawa lepas dan sama sekali tidak ada dendam di antara mereka.
Setelah itu beliau mengijinkan santri-santrinya untuk ikut bergabung latihan dengan PSHT dan mengakui serta mendukung PSHT melebarkan sayapnya ke seluruh penjuru hingga sekarang.

Salam PSHT1922

Selasa, 28 Juli 2015

Khasiat dan Manfaat Daun Mangkokan Bagi Kesehatan

Apakah anda sudah tahu apa itu daun mangkokan? daun mangkok Mungkin anda sudah pernah melihatnya, tapi anda tidak pernah memperhatikannya. Nama Mangkokan diambil dari bentuk daunnya yang memang mirip seperti mangkok, oleh sebab itu  masyarakat sering menyebutnya Daun Mangkokan. Dalam bahasa latin daun mangkokan disebut dengan Nothopanax scutellarium, daun ini berwarna hijau tua, pangkalnya berbentuk hati dan tepinya bergerigi. Tanaman ini tumbuh secara liar, biasanya kita bisa menjumpainya ditepi sawah atau kadang juga dipakai sebagai tanaman pagar seperti tumbuhan beluntas. Tidak hanya itu, ternyata daun mangkokan punya manfaat dan khasiat bagi kesehatan kita.
Daun mangkokan muda, enak juga untuk dimakan, disebagian daerah biasanya dijadikan sebagai lalapan bersama sambal atau dijadikan bahan campuran dalam berbagai masakan seperti gulai otak, gulai ikan, campuran pepes, pecel serta bisa juga dibuat rempeyek. Tetapi entah sejak kapan, daun mangkokan mulai dimanfaatkan, baik itu sebagai obat herbal, bumbu dapur juga tanaman hias. Daun mangkokan mengandung zat-zat seperti protein, lemak, kalsium, fosfor, besi, vitamin A, B1, dan C. Selain itu daun mangkokan juga memiliki alkaloida, saponin, flavonoida dan polifenol. Oleh sebab itu banyak manfaat dan khasiat daun mangkokan yang bisa kita ambil untuk kesehatan. Berikut beberapa manfaat dan khasiat daun mangkokan bagi kesehatan :

1. Menyuburkan Rambut/ Mencegah Kerontokan
Bagi anda yang punya masalah dengan rambut rontok, cobalah memakai ramuan ini, Ambil beberapa daun mangkokan yang sudah tua tapi masih segar. Setelah dicuci, haluskan dan campur dengan minyak kelapa hingga rata. Lalu saring dan peras, nah hasil perasan itulah yang bisa dioleskan ke kulit kepala sambil dipijat dan biarkan hingga mengering, setelah itu cuci bersih. Lakukan hal tersebut secara rutin agar rambut tidak mudah rontok dan tentu saja rambut anda menjadi subur.

2. Menyembuhkan Luka
Untuk menyembuhkan luka caranya mudah, yaitu haluskan daun mangkokan yang masih segar, setelah itu baru oleskan pada luka dan balut agar lebih meresap. Lakukan hal itu hingga lukanya sembuh.

3. Menyembuhkan Radang Payudara
Radang payudara biasanya terjadi pada ibu yang menyusui, dan itu akan sangat menyiksa karena sekujur tubuh rasanya seperti demam dan sangat mengganggu aktivitas para ibu. Untuk itu cara mengatasinya adalah ambil beberapa daun mangkokan tua yang masih segar, cuci bersih lalu diremas-remas kemudian campur dengan minyak kelapa dan kunyit yang sudah diparut, lalu panaskan dengan api sebentar. Setelah hangat-hangat kuku lalu oleskan pada bagian payudara yang ,bengkak. Lakukan hal itu secara rutin hingga radang payudara anda sembuh.

4. Melancarkan Buang Air Kecil
Daun mangkokan bisa juga untuk melancarkan buang air kecil, caranya rendam daun mangkokan dengan air panas. Diamkan sebentar hingga hangat kemudian kompreskan pada perut bagian bawah.
Itulah beberapa manfaat dan khasiat daun mangkokan bagi kesehatan, bagaimana apakah anda tertarik untuk mencobanya sebagai alternatif pengobatan penyakit yang mungkin anda alami. Karena bagaimanapun pengobatan secara herbal tentu lebih baik dari pengobatan lainnya, selain itu tidak menguras kantong karena tidak perlu biaya yang mahal. SEMOGA BERMANFAAT……!!!!!

Jumat, 24 Juli 2015

HUKUM DAGING BIAWAK DAN DHAB MENURUT ISLAM

BIAWAK adalah sebangsa reptil yang masuk ke dalam golongan kadal besar, suku biawak-biawakan (Varanidae). Biawak dalam bahasa lain disebut sebagai bayawak (Sunda), menyawak atau nyambik (Jawa), berekai (Madura), dan monitor lizard atau goanna (Inggris).

Biawak banyak macamnya. Yang terbesar dan terkenal ialah biawak komodo (Varanus komodoensis), yang panjangnya dapat melebihi 3 m. Biawak ini, karena besarnya, dapat memburu rusa, babi hutan dan anak kerbau. Bahkan ada kasus-kasus di mana biawak komodo menyerang manusia, meskipun jarang. Biawak ini hanya menyebar terbatas di beberapa pulau kecil di Nusa Tenggara. Biawak yang kerap ditemui di desa-desa dan perkotaan di Indonesia barat kebanyakan adalah biawak air dari jenis Varanus salvator. Panjang tubuhnya (moncong hingga ujung ekor) umumnya hanya sekitar 1 m lebih sedikit, meskipun ada pula yang dapat mencapai 2,5 m. (http://id.wikipedia.org/wiki/Biawak)

DHAB (Uromastyx aegyptia) adalah sejenis biawak yang terdapat di padang pasir dan sebagai salah satu anggota terbesar dari genus Uromastyx. Dhab dapat di temui di Mesir, Libya dan seluruh daerah Timur Tengah tetapi sangat jarang ditemui saat kini karena penurunan habitatnya.

Kulitnya yang sangat keras sering digunakan oleh Arab Badui, sementara dagingnya dimakan sebagai salah satu alternatif sumber protein dan mereka bisa menunjukkan cara untuk menyembelihnya. Nama Inggrisnya Egyptian Mastigure atau Egyptian dab lizard atau Egyptian spiny-tailed lizard. Menurut keyakinan umat Islam, dhab ini halal dimakan dan dikatakan merupakan sejenis obat perangsang tenaga batin tradisional. (http://id.wikipedia.org/wiki/Dhab)

Gambar-gambar di atas jelas sekali tampak perbedaannya antara dhabb dan biawak. Meski secara fisik menunjukan ada kesamaan dan memang ada kemiripan bentuk tubuh antara dhabb dengan biawak, namun pada banyak hal terdapat banyak sekali perbedaan antara kedua hewan tersebut. Perbedaan yang paling menonjol adalah terutama dalam hal makanannya, dimana dhabb merupakan hewan yang jinak (tidak buas) memakan makanan yang bersih dan tidak menjijikan (rerumputan) berbeda sekali dengan biawak yang merupakan hewan buas dan pemangsa serta memakan makanan yang menjijikkan.

Selain menjijikkan, biawak juga merupakan hewan yang licik dan zhalim. Abdul Lathif Al-Baghdadi menyebutkan bahwa diantara kelicikkan dan kedzaliman biawak adalah bahwa biawak suka merampas lubang ular untuk ditempatinya dan tentunya sebelumnya dia membunuh dan memakan ular tersebut. Selain itu biawak juga suka merebut lubang dhabb, padahal kuku biawak lebih panjang dan lebih mudah untuk digunakan membuat lubang. Karena kedzalimannya, orang-orang Arab sering mengungkapkan: “Dia itu lebih zhalim daripada biawak”.

Dari keterangan-keterangan di atas, maka hukum memakan biawak adalah haram karena tergolong binatang buas sebagaimana disebutkan dalam hadits Nabi saw, “Seluruh binatang pemangsa dengan gigi taringnya maka haram memakannya.” (HR. Muslim).

Perbedaan Ijtihad Ulama tentang Hukum Dhabb.

Ada beberapa hadits yang saling berbeda terkait dengan hukum memakan daging dhabb. Sebagian dari matan hadits itu menunjukkan kebolehan memakan dhabb, namun sebagian lainnya menunjukan ketidak-halalannya.

a. Hadits-hadits yang Melarang Makan Dhabb

"Bahwa Rasulullah SAW melarang (makan) dhabb." (HR Abu Daud).

Dari Abduurahman bin Hasnah bahwa para sahabat memasak dhabb, lalu Nabi SAW bersabda, “Sesungguhnya satu umat dari bani Israil diubah menjadi hewan melata di tanah, aku khawatir mereka itu adalah hewan ini, jadi buanglah.” (HR Ahmad, Ibnu Hibban dan Ath-Thahawi) Ibnu Hibban dan Ath-Thahawi menshahihkan hadits ini dengan sanad sesuai syarat dari Bukhari.

b. Hadits yang Menghalalkan Dhabb

Dari Ibnu Abbas ra berkata,”Aku makan dhabb pada hidangan Rasulullah SAW.” (HR Bukhari Muslim)

Dari Ibnu Umar ra. berkata bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang hukum dhabb, maka beliau menjawab, “Aku tidak memakannya namum tidak mengharamkannya.” Beliau juga ditanya tentang hukum makan belalang, maka beliau menjawab, “Hukumnya sama.” (HR An-Nasa”i)

Rasulullah SAW bersabda, “Makanlah hewan itu karena hukumnya halal. Namun hewan itu bukan makananku.” (HR Muslim)

c. Ijtihad Para Ulama

Dengan adanya perbedaan sekian hadits tentang dhabb di atas, maka para ulama pun berbeda pendapat tentang hukum memakannya. Sebagian dari mereka mengharamkannya dan sebagian lainnya menghalalkannya.

Mereka yang Mengharamkan: Pengharaman mereka berangkat dari adanya hadits-hadits di atas yang esensinya mengharamkan seorang muslim memakan daging dhabb. Bahkan Rasulullah saw. sampai memerintahkan untuk membuangnya, karena beliau khawatir hewan itu adalah penjelmaan dari umat terdahulu yang dikutuk jadi hewan. Perintah untuk membuangnya berarti makanan itu haram. Karena kalau halal atau sekedar makruh, tidak mungkin beliau perintahkan untuk membuangnya. Sebab membuang makanan, meski tidak doyan, hukumnya haram.

Mereka yang Menghalalkan: Mereka yang menghalalkan makan daging dhabb tentu saja berhujjah dengan hadits-hadits yang membolehkan. Yaitu Rasululah SAW membolehkan makan dagingnya, meski beliau sendiri tidak memakannya. Sedangkan terhadap hadits-hadits yang tidak membolehkannya, mereka mengatakan bahwa kedudukan hadits-hadits itu lemah dan bermasalah, sebagaimana hasil peniliaian para ulama berikut ini:

Ibnu Hazam mengatakan bahwa hadits riwayat Abu Daud tentang Rasulullah SAW melarang (makan) dhabb itu adalah hadits yang bermasalah pada isnadnya. Beliau mengatakannya perawinya dhaif (lemah) dan majhul (tidak diketahui).

Demikian juga dengan Al-Baihaqi, beliau mengatakan bahwa dalam isnad hadits tersebut ada perawi yang bernama Ismail bin Ayyash. Menurut beliau perawi ini termasuk kategori: laisa bihujjah (tidak bisa dijadikan dasar argumen). Mereka juga mengatakan bahwa hadits yang melarang makan dhabb karena Rasulullah saw. khawatir hewan itu penjelmaan manusia yang dikutuk, tidak bisa diterima. Sebab bertentangan dengan hadits lainnya yang menyebutkan bahwa Allah swt. tidak mengutuk orang jadi hewan lalu hewan itu bisa beranak pinak dan berketurunan. Kemungkinan saat itu Rasulullah saw. belum menerima wahyu lebih lanjut bahwa umat terdahulu yang dikutuk menjadi hewan tidak akan punya keturunan, bahkan setelah jadi hewan, tidak lama kemudian mereka mati.

Dari Ibnu Mas”ud ra. bahwa Rasulullah SAW ditanya tentang kera dan babi, apakah hewan itu penjelmaan (orang yang dikutuk di masa lalu)? Beliau menjawab, “Sesungguhnya Allah SWT tidak menghancurkan suatu kaum atau mengutuknya jadi hewan sehingga mereka punya keturunan.” Diriwayatkan oleh Imam Muslim sebagaimana ditulis oleh Imam Ash-Shan’ani dalam kitab Bulughul Maram.

Pada tahun 1932, Nahdlatul Ulama pun sudah membahas tentang masalah ini. Dalam Muktamar Nahdhatul Ulama ke-7 di Bandung pada tanggal 13 Rabi’uts Tsani 1351 H/ 9 Agustus 1932 M menerangkan sebagai berikut

SOAL: Apakah yang dinamakan binatang biawak (seliro atau mencawak) itu? Apakah binatang tersebut ialah binatang dhab yang halal dimakan?
JAWAB: Binatang biawak (seliro atau mencawak) itu bukan binatang dhab, oleh karenanya maka haram dimakan.

Keterangan dari kitab Hasyiyah al-Qalyubi ‘ala Syarh al-Minhaaj 4/259, cetakan al Haramain sebagai berikut:

قَوْلُهُ وَضَبٌّ: هُوَ حَيَوَانٌ يُشْبِهُ الْوَرَلَ يَعِيشُ نَحْوِ سَبْعَمِائَةِ سَنَةٍ وَمِنْ شَأْنِهِ أَنَّهُ لَا يَشْرَبُ الْمَاءَ وَأَنَّهُ يَبُولُ فِي كُلِّ أَرْبَعِينَ يَوْمًا مَرَّةً وَلَا يَسْقُطُ لَهُ سِنٌّ وَلِلْأُنْثَى مِنْهُ فَرْجَانِ وَلِلذَّكَرِ ذَكَرَانِ

"Keterangan binatang dhab: binatang dhab adalah binatang yang menyerupai biawak yang mampu hidup sekitar tujuh ratus tahun, binatang ini tidak minum air dan ia kencing sekali dalam 40 hari, betinanya memiliki dua alat kelamin betina dan yang jantan pun juga memiliki dua alat kelamin jantan."

Jadi, jangan disangka bahwa hukum memakan daging biawak (waral) yang termasuk binatang buas itu sama dengan makan daging dhab (hewan mirip biawak). Daging biawak hukumnya haram dimakan, sedangkan daging dhabb sendiri dihalalkan oleh Nabi saw, sebagaimana dalam hadits Khalid bin Walid ra:

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ عَبَّاسٍ قَالَ: دَخَلْتُ اَنَا وَ خَالِدُ بْنُ الْوَلِيْدِ مَعَ رَسُوْلِ اللهِ ص بَيْتَ مَيْمُوْنَةَ، فَاُتِيَ بِضَبّ مَحْنُوْذٍ، فَاَهْوَى اِلَيْهِ رَسُوْلُ اللهِ ص بِيَدِهِ، فَقَالَ بَعْضُ النّسْوَةِ اللاَّتِي فِي بَيْتِ مَيْمُوْنَةَ اَخْبِرُوْا رَسُوْلَ اللهِ ص بِمَا يُرِيْدُ اَنْ يَأْكُلَ، فَرَفَعَ رَسُوْلُ اللهِ ص يَدَهُ، فَقُلْتُ اَحَرَامٌ هُوَ يَا رَسُوْلَ اللهِ؟ قَالَ: لَا، وَ لكِنَّهُ لَمْ يَكُنْ بِاَرْضِ قَوْمِي فَاَجِدُنِي اَعَافُهُ. قَالَ خَالِدٌ: فَاجْتَرَرْتُهُ فَاَكَلْتُهُ وَ رَسُوْلُ اللهِ ص يَنْظُرُ. مسلم 

Dari Abdullah bin Abbas, ia berkata, “Saya dan Khalid bin Walid bersama-sama dengan Rasulullah SAW datang ke rumah Maimunah, lalu ia hidangkan kepada kami daging dhabb yang telah dibakar, Rasulullah SAW lalu mengulurkan tangannya untuk mengambil daging tersebut, tiba-tiba sebagian dari wanita yang berada di rumah Maimunah berkata, “Beritahukanlah dulu kepada Rasulullah SAW hidangan yang akan beliau makan”. Karena itu Rasulullah SAW lalu menarik tangannya. Lantas saya bertanya, “Apakah daging tersebut haram wahai Rasulullah?”. Beliau menjawab, “Tidak, tetapi karena ia tidak ada di negeri kaumku, maka saya merasa jijik untuk memakannya”. Khalid berkata, “Lalu saya ambil daging tersebut dan saya makan, sedangkan Rasulullah SAW melihat”. [HR. Muslim juz 3, hal. 1543]

Kesimpulan:
- Dhabb berbeda dengan biawak. Sebenarnya kalau kita mau membuka kamus, kita akan dapati bahwa biawak dalam bahasa Arab disebut waral (الوَرَلُ), bukan dhabb (الضَّبّ)/ hewan mirip biawak.

- Dhabb merupakan hewan yang halal untuk dimakan meskipun ada sebagian ulama yang mengharamkannya, akan tetapi lebih kuat hujjah yang menghalalkan.

- Sedangkan biawak adalah hewan yang haram untuk dimakan dikarenakan: biawak merupakan hewan yang menjijikkan (khabits), biawak merupakan hewan buas, para ulama mutaqaddimin pun telah mengharamkan biawak, para ulama mutaakhirin dari kalangan Syafi’iyah dan Hanabilah telah menegaskan tentang kejelasan haramnya biawak.

Wallahu a’lamu bishshowab