Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Selasa, 25 September 2018

Rumusan Pancasila yang Sah, M.Yamin, Ir Soekarno, Soepomo, Piagam Djakarta

Sobat mungkin kalian lagi mencari rumusan pancasila dalam piagam jakarta atau yang berhubungan dengan Rumusan Pancasila yang pernah ada? …ternyata PANCASILA kita mempunyai banyak versi sebelum menjadi rumusan seperti sekarang ini. Ada baiknya kita mengetahui rumusan yang pernah dibuat tersebut sebagai bahan perbandingan konsep dasar negara kita yang dibuat oleh Muhammad Yamin, Mr. Soepomo, dan Ir. Soekarno serta Panitia Sembilan yang melahirkan Pancasila versi Piagam Djakarta (Jakarta Charter). Inilah konsep Beberapa Rumusan Pancasila secara lengkap yang pernah ada versi M. Yamin Cs tersebut…
A. Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muhammad Yamin yang diajukan secara lisan pada tanggal 29 Mei 1945.
1. Peri kebangsaan
2. Peri kemanusiaan
3. Peri Ketuhanan
4. Peri kerakyatan
5. Kesejahteraan rakyat
B. Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Mr. Soepomo tanggal 31 Mei 1945.
1. Persatuan
2. Kekeluargaan
3. Keseimbangan lahir dan batin
4. Musyawarah
5. Keadilan rakyat
C. Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Muh. Yamin yang diajukan secara tertulis !
1. Ketuhanan Yang Maha Esa
2. Kebangsaan Persatuan Indonesia
3. Rasa kemanusiaan yang adil dan beradab
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan
5. keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
D. Rumusan dasar Negara yang diajukan oleh Ir. Soekarno, Tgl. 1 Juni 1945!
1. Kebangsaan Indonesia
2. Internasionalisme atau peri kemanusiaan
3. Mufakat atau demokrasi
4. Kesejahteraan sosial
5. Ketuhanan yang berkebudayaan
E. Rumusan Versi Piagam Djakarta (Jakarta Charter), 22-6-1945
1. Ketoehanan, dengan kewadjiban mendjalankan sjari’at Islam bagi pemeloek2-nja*
2. Kemanoesiaan jang adil dan beradab
3. Persatoean Indonesia
4. Kerakjatan jang dipimpin oleh hikmat, kebidjaksanaan dalam permoesjarawaratan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seloeroeh Rakjat Indonesia.
F. Rumusan Pancasila yang Sah:
Rumusan Pancasila yang sah dan sistematika yang benar terdapat dalam Pembukaan UUD 1945 yang telah disahkan oleh PPKI pada 18 Agustus 1945. Berkaitan dengan hal tersebut, Presiden Republik Indonesia telah mengeluarkan Instruksi No. 12/1968 pada 13 April 1968. Dalam Instruksi tersebut ditegaskan bahwa tata urutan (sistematika) dan rumusan Pancasila sebagai berikut.
1. Ketuhanan Yang Maha Esa.
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Persatuan Indonesia.
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Panitia Sembilan dalam Piagam Djakarta:
1. Ir. Soekarno
2. Mohammad Hatta
3. Sir A.A. Maramis
4. Abikoesno Tjokrosoejoso
5. Abdul Kahar Muzakir
6. H. Agus Salim
7. Sir Achmad Subardjo
8. Wahid Hasyim
9. Sir Muhammad Yamin.
Sebelumnya , pada tanggal 1 Juni 1945 para anggota BPUPKI sepakat untuk membentuk sebuah panitia kecil yang tugasnya adalah menampung usul-usul yang masuk dan memeriksanya serta melaporkan kepada sidang pleno BPUPKI. Tiap-tiap anggota diberi kesempatan mengajukan usul secara tertulis paling lambat sampai dengan tanggal 20 Juni 1945. Adapun anggota panitia kecil ini terdiri atas delapan (8) orang , yaitu:
1. Ir. Soekarno,
2. Ki Bagus Hadikusumo,
3. K.H. Wachid Hasjim,
4. Mr. Muh. Yamin,
5. M. Sutardjo Kartohadikusumo,
6. Mr. A.A. Maramis,
7. R. Otto Iskandar Dinata,
8. Drs. Muh. Hatta
Hasil Sidang BPUPKI I dan II
BPUPKI didirikan pada tanggal 1 Maret 1945. Ketuanya adalah dr.K.R.T. Radjiman Wedyodiningrat dan wakilnya adalah R.P. Suroso.
Hasil Sidang Pertama BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945
Menghasilkan Rumusan PANCASILA oleh:
1. Muh.Yamin (29 Mei 1945), seperti pada rumusan di atas point A
2. Prof.Dr.Supomo (31 Mei 1945), seperti pada rumusan di atas point B
3. Ir.soekarno (1 Juni 1945), seperti pada rumusan di atas point D
Hasil Sidang BPUPKI Kedua Pada Tanggal 29 Mei – 1 Juni 1945
1. Pernyataan Indonesia merdeka
2. Pembukaan Undang-Undang Dasar
3. Undang-Undang Dasar itu sendiri dan Batang Tubuh

Tidak ada komentar:

Posting Komentar