Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Jumat, 25 Agustus 2017

Posisi Shaf Anak-anak Dalam Shalat Berjamaah

Pertanyaan: Kami biasanya menjumpai anak-anak kecil dalam masjid, ketika iqomah shalat mereka mendesak orang-orang dewasa dalam shaf-shaf. Apakah sebaiknya kami kumpulkan anak-anak dalam satu shaf (khusus) di belakang laki-laki? Ataukah kami biarkan mereka shalat dengan orang-orang dewasa?

Jawaban: Pada asalnya kita harus memotivasi anak-anak kita untuk masuk masjid, supaya mereka dapat belajar sholat yang mana shalat merupakan rukun Islam yang kedua. Dan supaya melihat barisan kaum muslimin di masjid-masjid. Akan tetapi sepatutnya bagi orang tua untuk memperhatikan kesucian pakaian dan badan mereka serta mengajarkan ketenangan dan diam kepada mereka dalam rumah-rumah Allah. Karena sesungguhnya masjid dibangun hanya untuk shalat dan berdzikir kepada Allah.
Sebagaimana dalam Shahih Muslim, no: 280, dari hadits Anas, yang menyebutkan kisah seorang arab badui yang kencing di dalam masjid, maka Rosulullah Shallallaahu 'alaihi wa sallam berkata kepadanya: "Sesungguhnya masjid ini tidaklah layak sedikitpun untuk terkena kotoran dan kencing. Sesungguhnya masjid hanya untuk berdzikir, shalat dan membaca al-qur'an".
Tidak pantas kita mengusir anak-anak dari masjid apabila mereka tidak mengganggu orang-orang yang shalat. Karena mengusir mereka dapat memenuhi hati mereka kedengkian terhadap masjid serta orang-orang yang shalat, sehingga saat itu setan-setan dari jin dan manusia mendoktrin mereka dan menanamkan kebencian dalam hati-hati mereka kepada masjid dan shalat, maka dalam hal tersebut terdapat kerusakan yang tidak tersembunyi oleh seorang pun.
Sebagian manusia berdalil dengan hadits yang artinya: "Jauhkanlah masjid-masjid kalian dari anak-anak dan orang-orang gila". Ini adalah hadits dhaif. Lihat Sifat Shalat Nabi, karya guru saya –semoga Allah merahmatinya-, hal: 74.
Dari sisi maksud dalam pertanyaan, maka (jawabannya) sepantasnya ditinggalkan shaf di belakang imam untuk ulun nuha dari kalangan ahli ilmu dan keutamaan. Mereka yang mengingatkan imam dalam bacaan jika diperlukan, atau menggantinya apabila ada sesuatu. Hal ini berdasarkan hadist Abi Mas'ud –semoga Allah meridhainya- ia berkata: Nabi mengusap pundak-pundak kami dalam shalat, seraya mengatakan: "luruskan dan janganlah kalian berselisih sehingga menjadikan hati-hati kalian berselisih, hendaklah mendekatiku ulun nuha (ahli ilmu) dari kalian, kemudian setelah mereka dan setelah mereka". (HR. Muslim, no: 971), dan dari hadits Ibnu Mas'ud, no: 973. Cukup dengan sabda Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam : "hendaklah mendekatiku ulun nuha (ahli ilmu) dari kalian…." sebagai dalil dalam hal ini.
Adapun dalam sisa shaf yang pertama dan yang lainnya, maka tidak ada sebuah hadits pun –sepengatahuan saya- yang melarang berdirinya anak kecil yang tidak mengganggu di tempat-tempat ini. Adapun hadits Abi Malik Al-Asy'ary dari Rosulullah
shallallaahu 'alaihi wa sallam, bahwasanya Nabi menjadikan orang-orang dewasa di depan anak-anak dan anak-anak di belakang mereka sedangkan wanita di belakang anak-anak, maka ini adalah hadits yang dikeluarkan oleh Imam Ahmad dan Abu Dawud. Ini merupakan hadits yang lemah karena adanya seorang rowi yang bernama Syahr Bin Hausyab. Lihat kitab "Tamamul Minnah", karya guru saya al-Albany –semoga Allah memeliharanya-, hal: 284.
Sedangkan shalatnya anak kecil di samping orang dewasa ada dasarnya dalam sunnah dari hadits Anas Bin Malik –semoga Allah meridhainya- ia berkata: "Bahwa neneknya Mulaikah –suatu hari -pent- mengundang kepada makanan yang ia buat. Maka Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam memakannya kemudian berkata: "Bangkitlah biar aku shalat untuk kalian". Maka aku (Anas bin Malik) berdiri ke tikar yang telah hitam karena lamanya dipakai, maka ia (Mulaikah) menyiram dengan air, kemudian Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam berdiri di atasnya. Aku dan seorang anak yatim berdiri di belakangnya sedangkan wanita di belakang kami. Maka Nabi shallallaahu 'alaihi wa sallam dua rakaat kemudian pulang. Dikeluarkan oleh Imam Bukhari (860) dan Muslim (658).
Yatim adalah anak yang belum sampai dewasa, berdasarkan hadits Ali –semoga Allah meridhainya- dari Rosulullah shallallaahu 'alaihi wa sallam ia bersabda: "Tidaklah menjadi anak yatim setelah baligh", dishahihkan oleh guru saya –semoga Allah menjaganya- dalam kitabnya Al-Irwa: 1244.
Ini semuanya jika anak-anak berkumpul di tempat yang mengganggu orang-orang shalat, jika tidak, maka harus dipisah di antara mereka. Sebagian mereka berpendapat bolehnya menjadikan seorang anak di antara dua orang dewasa, supaya ia belajar dari keduanya shalat dan gerakan-gerakannya, sebagaimana yang datang dalam kitab "nailul author: 3/149", pada bab "posisi anak-anak dan wanita dari laki-laki".
Syeikh Ibnu Utsaimin–semoga Allah menjaganya- merajihkan dalam kitabnya Syarhul Mumti: 3/20-22 dengan memisahkan mereka karena dikhawatirkan mereka akan bermain dan mengganggu. 

Wa Allaahu 'alam .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar