Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Rabu, 10 Juli 2024

MACAM-MACAM JABATAN KEPALA DESA

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 beserta aturan pelaksanaannya, apabila kita cermati, maka jabatan Kepala Desa (Kades) itu dapat dikategorikan sebagai berikut:


1. KEPALA DESA DEFINITIF

Yaitu kepala Desa yang terpilih secara normal dengan masa jabatan 6 (enam) tahun, usia kepala desa minimal 25 tahun, minimum syarat pendidikannya adalah SLTP, dan berdomisili di desa setempat. (UU no 6 th 2014 pasal 39 dan PP no 43 th 2014 pasal 47).


2. PLT KEPALA DESA

Yaitu apabila Kades diberhentikan sementara, cuti, dan/atau meninggal dunia, maka Kades akan digantikan oleh seorang PLT (Pelaksana Tugas) dan jabatan tersebut hanya sementara, PLT dilakukan sebelum diangkatnya PJ. (UU no 6 th 2014 pasal 45).

PLT Kades adalah Sekretaris Desa baik PNS maupun non PNS.

3. PJ KADES

Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kurang dari satu tahun dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun , sebelum dilaksanakan Pilkades PAW dan apabila terjadi penundaan Pilkades. (UU no 6 th 2014 pasal 46 dan 47 serta PP no 43 th 2014 pasal 55 dan 57)

4. KADES PAW

Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

(UU no 6 th 2014 pasal 47 dan PP no 43 th 2014 pasal 55).

Sejak Kades meninggal Dunia, secara otomatis Sekretaris Desa sebagai PLT paling lama 20 hari, atau sampai dilantiknya PJ Kades.

PJ Kades menyelenggarakan Pilkades PAW secara Musyawarah Desa paling lambat enam bulan.

Masa jabatan Kades PAW adalah melanjutkan sisa masa jabatan Kades yang telah meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan.