Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Jumat, 01 November 2024

BAHAYA HACKER

Penggunaan WhatsApp telah meningkat dengan pesat dalam beberapa tahun terakhir, menjadi salah satu alat komunikasi paling populer di seluruh dunia. Dengan perkembangan teknologi, WhatsApp telah menjadi lebih terkoneksi, lebih luas dalam cakupan dan pada saat yang sama menjadi lebih rentan terhadap ancaman keamanan. Hacker WhatsApp dapat membahayakan privasi dan keamanan pengguna dengan berbagai cara dan metode.

Beberapa resiko yang bisa dilakukan hacker WhatsApp:
1. Membajak akun WhatsApp
Salah satu tindakan yang paling umum oleh para hacker adalah mencuri atau membajak akun WhatsApp pengguna. Ketika hacker berhasil mendapatkan akses ke akun pengguna, maka hacker tersebut akan dengan mudah membaca atau mengirim pesan dari akun tersebut. Banyak pengguna yang mengandalkan WhatsApp untuk mengirim informasi pribadi kepada kontak penting mereka, sehingga hacker dapat menemukan atau bahkan mencuri informasi ini dengan mudah.

2. Phishing
Salah satu cara populer untuk mencuri informasi yang dilakukan oleh hacker WhatsApp adalah dengan mengirim pesan palsu ke pengguna dengan tujuan meminta informasi pengguna seperti username, password dan informasi pribadi lainnya. Metode ini dikenal dengan istilah phishing, karena hacker akan berusaha untuk mendapatkan informasi sensitif dari pengguna dengan menggunakan teknik penipuan.

3. Membuang akun
Hacker WhatsApp dapat melakukan tindakan lain dengan membuang akun pengguna dari aplikasi. Hal ini dapat menyebabkan pengguna kehilangan seluruh kontak dan riwayat pesan. Jika pengguna mengalami situasi ini, maka mereka tidak akan dapat mengambil kembali akun mereka meskipun dikembalikan.

4. Melakukan serangan malware
Ketika pengguna membuka pesan yang aneh atau mencurigakan dari sumber yang tidak dikenal, maka pengguna akan terancam oleh serangan malware. Serangan malware dapat memberikan akses ke sistem operasi dan informasi pengguna kepada hacker dan mungkin mengakibatkan kerugian keuangan atau kebocoran data.

5. Mengintip pesan
Hacker dapat menggunakan berbagai metode untuk mengintip pesan dari pengguna. Mereka bisa "merebut" informasi yang dikirim dan disimpan oleh pengguna di cloud storage Google Drive. Ini juga berarti bahwa hacker dapat mengakses kontak pengguna dan informasi penting lainnya.

6. DDoS serangan
Dalam serangan DDoS, pengguna akan mengalami masalah ketika ingin menggunakan WhatsApp. Hal ini akan menyebabkan pengguna tidak dapat mengirim atau menerima pesan dengan benar. Kemampuan hacker untuk melakukan serangan DDoS ini sangat meningkatkan pada skala besar, yang dapat mengganggu jaringan atau perusahaan.

Beberapa Cara Mencegah Hacker WhatsApp:
1. Gunakan verifikasi dua langkah.
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk menghindari pemanggilan palsu dengan memperkenalkan kode keamanan dan email atau nomor telepon yang unik atau QR code. Fitur verifikasi dua langkah ini dapat ditemukan di pengaturan akun WhatsApp.

2. Jangan menghubungkan akun WhatsApp ke jaringan Wi-Fi yang tidak terpercaya.
Jangan menggunakan jaringan Wifi umum atau terbuka kecuali melakukan kegiatan penting, seperti mengirim pesan teks, kontak, atau file gambar.

3. Perbarui aplikasi WhatsApp secara teratur.
Pembaruan aplikasi WhatsApp dapat membantu pengguna melindungi akun mereka dari pemanggilan bermasalah, serangan malware, spam, dan hacker.

4. Buat sandi yang aman.
Membuat sandi yang aman sangat penting untuk melindungi akun WhatsApp dari hacker. Sandi yang aman harus terdiri dari huruf, angka, dan simbol.

5. Jangan mudah memberikan kode verifikasi ke orang lain.
Pengguna WhatsApp harus menjaga kode verifikasi mereka dengan baik, tidak berbagi dengan orang lain tanpa keperluan yang jelas atau alasan tertentu.

6. Gunakan fitur logout di perangkat manapun.
Pengguna WhatsApp harus memastikan keluar dari aplikasi di semua perangkat yang digunakan agar informasi pribadi tetap terlindungi.

7. Verifikasi semua pesan teks yang tidak dikenal.
Pengguna WhatsApp harus berhati-hati terhadap pesan teks yang diterima dari orang yang tidak dikenal. Pastikan untuk memverifikasi nomor telepon mereka terlebih dahulu sebelum membalas pesan teks.

8. Batasi penggunaan WhatsApp pada perangkat yang dipercayai.
Pengguna WhatsApp harus menggunakan aplikasi hanya pada perangkat yang aman dan terpercaya. Hindari aplikasi yang tidak diunduh dari toko aplikasi resmi, seperti Google Play Store atau Apple App Store.

9. Baca Syarat dan Ketentuan dengan hati-hati.
Pengguna WhatsApp harus membaca Syarat dan Ketentuan dengan seksama sebelum melakukan registrasi. Pastikan untuk memahami detail kebijakan privasi dan hak-hak sebagai pengguna.

10. Hindari penggunaan modifikasi WhatsApp.
Pengguna WhatsApp harus menghindari versi modifikasi dari aplikasi, karena fitur dan karakteristiknya dapat dibuat oleh pihak ketiga yang dapat membahayakan keamanan akun WhatsApp.

Penting bagi pengguna WhatsApp untuk berhati-hati dan memastikan bahwa mereka mengikuti praktik keamanan yang baik saat menggunakan aplikasi WhatsApp. Selalu periksa dengan cermat pesan atau file yang diterima dari sumber yang tidak dikenal dan digunakan alat keamanan yang terpercaya untuk memastikan bahwa perangkat Anda tetap terlindungi dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari hacker WhatsApp.

Senin, 30 September 2024

Ciri-Ciri WhatsApp sedang disadap

1. Terdapat pesan terkirim tanpa diketahui.
Tandanya yakni terdapat sebuah pesan terkirim tanpa diketahui pemilik akun sebuah pesan terkirim tanpa diketahui pemilik akun.
Ketika pengguna menyadari bukan dirinya yang membuat dan mengirim pesan tersebut, dapat dipastikan akun WA berada dalam kendali orang lain.
Tidak hanya itu ternyata panggilan telepon tanpa sepengetahuan pengguna juga bisa menjadi ciri akun disadap oleh orang lain.

2. Terdapat aplikasi asing terpasang.
Berikut tanda WhatsApp disadap keberadaan aplikasi tidak dikenal yang tiba-tiba terpasang pada ponsel pintar.
Kondisi tersebut patut untuk diwaspadai lantaran aplikasi asing dapat menjadi alat untuk membajak WhatsApp korban.

3. Pesan terbaca meski belum pernah dibuka.
Jika terjadi status pesan masuk telah terbaca padahal belum pernah membukanya perlu mewaspadai kemungkinan WhatsApp sedang disadap oleh orang lain.
Untuk memastikan cobalah untuk memperhatikan secara saksama apakah kejadian tersebut hanya terjadi sekali atau berulang kali.

4. Terdapat riwayat WhatsApp di perangkat tidak dikenal
Cara melihatnya bisa dengan klik tanda tiga titik di pojok kanan atas, kemudian pilih "Linked devices".
Kemudian, halaman aplikasi akan menampilkan status riwayat penggunaan akun.

5. WhatsApp tiba-tiba keluar sendiri.
Biasanya akun WhatsApp yang tiba-tiba keluar atau logout sendiri dapat menjadi tanda aplikasi sedang disadap oleh orang lain.
Ini terjadi karena One Time Password (OTP) telah diketahui pihak lain yang mencoba masuk atau login menggunakan akun korban.

6. Profil akun WhatsApp berubah sendiri.
Perubahan ini bisa diperiksa lewat menu “Pengaturan” Whatsapp dan klik ikon profil. Apabila nama akun berubah padahal pengguna tidak menggantinya, bisa jadi WhatsApp telah disadap dan diganti profilnya.

7. Akun WhatsApp terlihat online, padahal pengguna sedang tidak memakainya.




Cara Terbaru Menjaga Akun WhatsApp Agar Tidak Mudah Dibajak, Berikut Penjelasannya

Terdapat cara terbaru menjaga privasi WhatsApp agar tidak mudah dibajak, berikut penjelasannya.

Pengguna WhatsApp seringkali mendapatkan permasalahan yakni akun WhatsApp milik pribadi dibajak oleh orang lain.

Hal ini terjadi karena kita sebagai pengguna WhatsApp belum mengatur fitur untuk menjaga privasi WhatsApp.

Sehingga perlunya edukasi untuk menjaga privasi WhatsApp agar tidak mudah dibajak oleh orang lain.

Adapun tindak pembajakan yang biasanya terjadi karena kelalaian pengguna sendiri.

Untuk membantu pengguna menjaga privasi WhatsApp maka terdapat platform chatting yang dikelola oleh Meta ini menawarkan berbagai fitur untuk meningkatkan keamanan dan privasi pengguna.

Adanya fitur keamanan tersebut, pengguna bisa lebih menjaga akun WA yang dimilikinya dari tindak pembajakan.
Adapun fitur WhatsApp yang digunakan agar tidak mudah dibajak:

1. Menggunakan verifikasi dua langkah.

Caranya adalah buka aplikasi WhatsApp dan masuk ke menu Pengaturan.

Kemudian pilih opsi Akun, pilih Verifikasi Dua Langkah dan ketuk opsi Nyalakan.

Lalu pengguna akan diminta untuk membuat PIN enam digit yang nantinya perlu digunakan setiap kali mereka mendaftarkan ulang nomor telepon di perangkat baru.
 

2. Menggunakan kunci aplikasi dengan biometrik

WhatsApp menyediakan fitur kunci aplikasi menggunakan biometrik seperti sidik jari (fingerprint) atau pengenalan wajah (Face ID).

Caranya sangat mudah yang pertama buka WhatsApp dan masuk ke menu Pengaturan.

Selanjutnya, pilih opsi Privasi dan cari opsi Kunci Aplikasi dengan Sidik Jari atau Face ID jika perangkat mendukung.

Kemudian opsi tersebut dan atur waktu kapan aplikasi akan terkunci setelah tidak digunakan, misalnya segera atau setelah beberapa menit.

Setelah diaktifkan, setiap kali membuka WhatsApp, pengguna perlu memverifikasi identitasnya melalui sidik jari atau wajah
 

3. Menggunakan privasi grup

Caranya sangat mudah dengan membuka WhatsApp, lalu pergi ke menu Pengaturan.

Selanjutnya pilih opsi Akun, kemudian masuk ke Privasi.

Pada bagian grup pengguna bisa memilih untuk hanya kontak tertentu yang diizinkan menambahkan mereka ke grup.

Tidak hanya itu pengguna juga bisa menolak semuanya kecuali beberapa kontak saja.

Dengan pengaturan ini, pengguna dapat lebih selektif dan menghindari potensi spam atau grup yang tidak relevan.

Fitur WhatsApp yang satu ini juga akan menjaga pengalaman chatting tetap nyaman dan aman.

Rabu, 10 Juli 2024

MACAM-MACAM JABATAN KEPALA DESA

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 beserta aturan pelaksanaannya, apabila kita cermati, maka jabatan Kepala Desa (Kades) itu dapat dikategorikan sebagai berikut:


1. KEPALA DESA DEFINITIF

Yaitu kepala Desa yang terpilih secara normal dengan masa jabatan 6 (enam) tahun, usia kepala desa minimal 25 tahun, minimum syarat pendidikannya adalah SLTP, dan berdomisili di desa setempat. (UU no 6 th 2014 pasal 39 dan PP no 43 th 2014 pasal 47).


2. PLT KEPALA DESA

Yaitu apabila Kades diberhentikan sementara, cuti, dan/atau meninggal dunia, maka Kades akan digantikan oleh seorang PLT (Pelaksana Tugas) dan jabatan tersebut hanya sementara, PLT dilakukan sebelum diangkatnya PJ. (UU no 6 th 2014 pasal 45).

PLT Kades adalah Sekretaris Desa baik PNS maupun non PNS.

3. PJ KADES

Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kurang dari satu tahun dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun , sebelum dilaksanakan Pilkades PAW dan apabila terjadi penundaan Pilkades. (UU no 6 th 2014 pasal 46 dan 47 serta PP no 43 th 2014 pasal 55 dan 57)

4. KADES PAW

Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

(UU no 6 th 2014 pasal 47 dan PP no 43 th 2014 pasal 55).

Sejak Kades meninggal Dunia, secara otomatis Sekretaris Desa sebagai PLT paling lama 20 hari, atau sampai dilantiknya PJ Kades.

PJ Kades menyelenggarakan Pilkades PAW secara Musyawarah Desa paling lambat enam bulan.

Masa jabatan Kades PAW adalah melanjutkan sisa masa jabatan Kades yang telah meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan.

Rabu, 26 Juni 2024

Perbedaan Antara ASN dengan PNS

Perbedaan ASN dan PNS bisa dilihat dari definisinya berdasarkan RUU ASN terbaru.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dua jenis istilah untuk menyebut pegawai yang bekerja di pemerintahan. Meskipun kedua istilah ini saling berkaitan, namun keduanya merujuk pada definisi yang berbeda.

Namun, apa perbedaan ASN dan PNS? Perbedaan ASN dan PNS paling mendasar bisa dilihat lewat definisi keduanya.

Menurut Rancangan Undang-undang (RUU) ASN 2023, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat menjadi pegawai ASN tetap.

Lantas, Pegawai ASN itu apa?

Masih berdasarkan UU yang sama, ASN adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan kata lain, pekerjaan apa yang termasuk ASN adalah PNS itu sendiri. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setiap PNS adalah ASN, namun tidak setiap ASN adalah PNS.

Perbedaan definisi ini membuat ASN dan PNS berbeda dari banyak sisi, mulai dari status kepegawaian, jaminan pensiun, hak cuti, hingga jenjang karier.

Apa yang Membedakan ASN dan PNS?

Setidaknya ada enam hal yang membedakan ASN dan PNS. Perbedaan itu terkait dengan status kepegawaian, masa kerja, perolehan hak cuti, dan jenjang karier.

Selain itu, usia saat melamar, hingga ketentuan mutasi juga menjadi pembeda antara ASN dan PNS.

Istilah ASN memang tergolong baru digunakan di Indonesia. Istilah ini digunakan menyusul terbitnya UU ASN pada 2014.

Penerbitan UU ASN menyebabkan jenis pegawai di pemerintahan bertambah satu, yaitu pegawai kontrak alias PPPK. Hal ini kemudian menciptakan istilah baru di mana ASN menjadi status utama yang memayungi jabatan PNS maupun PPPK.

Berikut ini penjelasan perbedaan antara ASN dan PNS:

1. Status kepegawaian.
Perbedaan pertama ASN dan PNS adalah status kepegawaiannya. Seperti yang tercantum pada RUU ASN dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah pekerjaan dengan status kepegawaian tetap di pemerintahan.
Sebaliknya, status kepegawaian ASN bisa jadi pegawai tetap maupun tidak tetap. Hal ini karena salah satu pekerjaan ASN, yaitu PPPK merupakan pegawai pemerintah tidak tetap.

2. Masa Kerja.
PNS sebagai pegawai tetap di pemerintahan memiliki masa kerja yang relatif lebih panjang. Berdasarkan Pasal 87 RUU ASN, masa kerja PNS bisa sampai 58 - 60 tahun atau usia pensiun sesuai jabatannya.
Di sisi lain, masa kerja ASN bisa jadi panjang maupun singkat. Pasalnya, jenis ASN yang lain, yaitu PPPK memiliki masa kerja yang sesuai masa perjanjian kerjanya. Namun, merujuk RUU terbaru masa kerja PPPK ini bisa diperpanjang hingga PPPK berusia 60 tahun.
Proses perpanjangan hubungan kerja ini akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya kinerja ASN PPPK.

3. Perolehan hak cuti.
PNS berhak memperoleh hak cuti di luar tanggungan negara paling lama tiga tahun. Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 hak cuti diluar tanggungan negara adalah cuti bekerja selama beberapa waktu tanpa menerima gaji.
Sementara itu, ASN bisa jadi berhak atau tidak berhak memperoleh hak cuti di luar negara. Hal ini karena ASN PPPK yang tidak mendapatkan fasilitas hak cuti di luar tanggungan negara.

4. Jenjang karier.
PNS memiliki jenjang karier yang stabil karena bisa naik pangkat dan golongan secara berkesinambungan. Sebaliknya, tidak setiap pegawai ASN bisa memperoleh jenjang karier yang stabil.
Pasalnya, pekerjaan ASN yang lain, yaitu PPPK tidak bisa naik golongan. Kendati demikian, PPPK bisa naik ke pangkat yang lebih tinggi jika dibutuhkan oleh instansi.

5. Usia saat melamar.
Pelamar PNS bisa mengajukan lamaran mulai dari usia 18 hingga 35 tahun. Sementara, ASN bisa dilamar oleh pelamar yang berusia 18 hingga 35 tahun atau 20 tahun hingga 1 tahun sebelum usia pensiun.
ASN yang bisa dilamar oleh usia 20 tahun hingga 1 tahun sebelum usia pensiun adalah ASN PPPK.

6. Ketentuan mutasi.
Manajemen PNS memungkinkan pegawai pemerintahan tersebut dimutasi ke unit pekerjaan, instansi, atau wilayah kerja lain. Proses mutasi PNS baru bisa dilakukan setelah PNS bekerja selama 10 tahun.
Sebaliknya, tidak semua pegawai ASN bisa dimutasi. Hal ini karena dalam manajemen ASN PPPK tidak mengatur soal adanya mutasi jabatan.


Tugas dan Fungsi ASN-PNS.

Tugas dan fungsi ASN-PNS diatur dengan jelas dalam UU ASN. Tugas dan fungsi PNS sebagai pegawai di suatu instansi tentu spesifik sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.
Selain menjalankan tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh instansi, PNS juga menjalani tugas dan fungsi sebagai ASN. Tugas dan fungsi ASN-PNS ini berkaitan dengan perannya sebagai salah satu jenis pegawai di pemerintahan.
Sesuai Pasal 12 UU ASN, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Peran tersebut diwujudkan dengan cara melaksakan kebijakan dan pelayanan publik dengan profesional. Selain itu, ASN juga dituntut untuk bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berdasarkan Pasal 10 dan 11 UU ASN, berikut ini daftar tugas dan fungsi ASN PNS sebagai pegawai di pemerintahan:

1. Tugas ASN PNS

~ Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
~ Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
~ Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

2. Fungsi ASN PNS

~ Pelaksana kebijakan publik.
~ Pelayan publik.
~ Perekat dan pemersatu bangsa.

Pekerjaan Apa yang Termasuk ASN?

Sesuai dengan definisi pada UU ASN, hanya ada dua pekerjaan yang termasuk sebagai ASN, yaitu PNS dan PPPK. PNS adalah ASN yang merupakan pegawai tetap, sementara PPPK adalah ASN yang merupakan pegawai tidak tetap.

Namun, selain PNS dan PPPK ada jenis pekerjaan lain yang sering dikira sebagai ASN, yaitu prajurit TNI dan Polri. Meskipun kedua pekerjaan ini sama-sama bekerja di institusi milik negara, TNI dan Polri tidak termasuk sebagai ASN.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang terbit pada Januari 2023, TNI dan Polri tidak termasuk ASN, melainkan tergolong sebagai aparatur negara bukan sipil.

Meksipun TNI dan Polri tidak termasuk sebagai ASN, namun keduanya sama-sama digaji oleh negara yang bersumber dari APBN/APBD.

Hal ini membuat kewajiban TNI dan Polri mirip seperti ASN, yaitu memberikan pelayanan publik dan menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Kamis, 20 Juni 2024

BAHAYA MENYEBAR NIK

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Salah satu informasi yang tertera pada e-KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

NIK memiliki beragam fungsi. Salah satunya, memudahkan berbagai urusan administrasi saat sedang mengurus kepentingan tertentu.

Masalahnya, jangan menyebar NIK sembarangan karena besar kemungkinan akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Selain itu, KTP berisi data pribadi seperti nama, NIK, alamat karena meninggalkan atau memberikan foto dan nomor KTP merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank.

Hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK.

Data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala. Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah.

Berikut adalah 5 bahaya menyebar NIK e-KTP: 

1. Bukan sekedar nomor biasa, NIK KTP menyimpan data pribadi

Banyak masyarakat yang belum mengetahui, bahwa NIK seseorang menyimpan data pribadi orang yang bersangkutan. 

2. NIK KTP kerap digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman online

Beberapa waktu belakangan ini, penawaran dari aaplikasi pinjaman online sangat marak di Indonesia. Tak jarang, ada pihak-pihak yang menggunakan NIK orang lain dalam mengajukan pinjaman. Untuk itu, berhati-hatilah. 

3. Memberikan NIK ke sembarang orang bisa membuka celah kejahatan

Saat ini, korban penyalahgunaan NIK sudah banyak terjadi. Hal itu dikarenakan masyarakat belum memahami pentingnya melindungi informasi NIK. 

Semoga bermanfaat