PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE - RAYON PANDAN SARI - RANTING KINTAP - CABANG TANAH LAUT
Falsafah PSHT
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri
Jumat, 01 November 2024
BAHAYA HACKER
Senin, 30 September 2024
Ciri-Ciri WhatsApp sedang disadap
1. Terdapat pesan terkirim tanpa diketahui.
Tandanya yakni terdapat sebuah pesan terkirim tanpa diketahui pemilik akun sebuah pesan terkirim tanpa diketahui pemilik akun.
Ketika pengguna menyadari bukan dirinya yang membuat dan mengirim pesan tersebut, dapat dipastikan akun WA berada dalam kendali orang lain.
Tidak hanya itu ternyata panggilan telepon tanpa sepengetahuan pengguna juga bisa menjadi ciri akun disadap oleh orang lain.
2. Terdapat aplikasi asing terpasang.
Berikut tanda WhatsApp disadap keberadaan aplikasi tidak dikenal yang tiba-tiba terpasang pada ponsel pintar.
Kondisi tersebut patut untuk diwaspadai lantaran aplikasi asing dapat menjadi alat untuk membajak WhatsApp korban.
3. Pesan terbaca meski belum pernah dibuka.
Jika terjadi status pesan masuk telah terbaca padahal belum pernah membukanya perlu mewaspadai kemungkinan WhatsApp sedang disadap oleh orang lain.
Untuk memastikan cobalah untuk memperhatikan secara saksama apakah kejadian tersebut hanya terjadi sekali atau berulang kali.
4. Terdapat riwayat WhatsApp di perangkat tidak dikenal
Cara melihatnya bisa dengan klik tanda tiga titik di pojok kanan atas, kemudian pilih "Linked devices".
Kemudian, halaman aplikasi akan menampilkan status riwayat penggunaan akun.
5. WhatsApp tiba-tiba keluar sendiri.
Biasanya akun WhatsApp yang tiba-tiba keluar atau logout sendiri dapat menjadi tanda aplikasi sedang disadap oleh orang lain.
Ini terjadi karena One Time Password (OTP) telah diketahui pihak lain yang mencoba masuk atau login menggunakan akun korban.
6. Profil akun WhatsApp berubah sendiri.
Perubahan ini bisa diperiksa lewat menu “Pengaturan” Whatsapp dan klik ikon profil. Apabila nama akun berubah padahal pengguna tidak menggantinya, bisa jadi WhatsApp telah disadap dan diganti profilnya.
7. Akun WhatsApp terlihat online, padahal pengguna sedang tidak memakainya.
Cara Terbaru Menjaga Akun WhatsApp Agar Tidak Mudah Dibajak, Berikut Penjelasannya
Pengguna WhatsApp seringkali mendapatkan permasalahan yakni akun WhatsApp milik pribadi dibajak oleh orang lain.
Hal ini terjadi karena kita sebagai pengguna WhatsApp belum mengatur fitur untuk menjaga privasi WhatsApp.
Sehingga perlunya edukasi untuk menjaga privasi WhatsApp agar tidak mudah dibajak oleh orang lain.
Adapun tindak pembajakan yang biasanya terjadi karena kelalaian pengguna sendiri.
Untuk membantu pengguna menjaga privasi WhatsApp maka terdapat platform chatting yang dikelola oleh Meta ini menawarkan berbagai fitur untuk meningkatkan keamanan dan privasi pengguna.
Adanya fitur keamanan tersebut, pengguna bisa lebih menjaga akun WA yang dimilikinya dari tindak pembajakan.
Adapun fitur WhatsApp yang digunakan agar tidak mudah dibajak:
1. Menggunakan verifikasi dua langkah.
Caranya adalah buka aplikasi WhatsApp dan masuk ke menu Pengaturan.
Kemudian pilih opsi Akun, pilih Verifikasi Dua Langkah dan ketuk opsi Nyalakan.
Lalu pengguna akan diminta untuk membuat PIN enam digit yang nantinya perlu digunakan setiap kali mereka mendaftarkan ulang nomor telepon di perangkat baru.
2. Menggunakan kunci aplikasi dengan biometrik
WhatsApp menyediakan fitur kunci aplikasi menggunakan biometrik seperti sidik jari (fingerprint) atau pengenalan wajah (Face ID).
Caranya sangat mudah yang pertama buka WhatsApp dan masuk ke menu Pengaturan.
Selanjutnya, pilih opsi Privasi dan cari opsi Kunci Aplikasi dengan Sidik Jari atau Face ID jika perangkat mendukung.
Kemudian opsi tersebut dan atur waktu kapan aplikasi akan terkunci setelah tidak digunakan, misalnya segera atau setelah beberapa menit.
Setelah diaktifkan, setiap kali membuka WhatsApp, pengguna perlu memverifikasi identitasnya melalui sidik jari atau wajah
3. Menggunakan privasi grup
Caranya sangat mudah dengan membuka WhatsApp, lalu pergi ke menu Pengaturan.
Selanjutnya pilih opsi Akun, kemudian masuk ke Privasi.
Pada bagian grup pengguna bisa memilih untuk hanya kontak tertentu yang diizinkan menambahkan mereka ke grup.
Tidak hanya itu pengguna juga bisa menolak semuanya kecuali beberapa kontak saja.
Dengan pengaturan ini, pengguna dapat lebih selektif dan menghindari potensi spam atau grup yang tidak relevan.
Fitur WhatsApp yang satu ini juga akan menjaga pengalaman chatting tetap nyaman dan aman.
Rabu, 10 Juli 2024
MACAM-MACAM JABATAN KEPALA DESA
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 beserta aturan pelaksanaannya, apabila kita cermati, maka jabatan Kepala Desa (Kades) itu dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. KEPALA DESA DEFINITIF
Yaitu kepala Desa yang terpilih secara normal dengan masa jabatan 6 (enam) tahun, usia kepala desa minimal 25 tahun, minimum syarat pendidikannya adalah SLTP, dan berdomisili di desa setempat. (UU no 6 th 2014 pasal 39 dan PP no 43 th 2014 pasal 47).
2. PLT KEPALA DESA
Yaitu apabila Kades diberhentikan sementara, cuti, dan/atau meninggal dunia, maka Kades akan digantikan oleh seorang PLT (Pelaksana Tugas) dan jabatan tersebut hanya sementara, PLT dilakukan sebelum diangkatnya PJ. (UU no 6 th 2014 pasal 45).
PLT Kades adalah Sekretaris Desa baik PNS maupun non PNS.
3. PJ KADES
Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kurang dari satu tahun dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun , sebelum dilaksanakan Pilkades PAW dan apabila terjadi penundaan Pilkades. (UU no 6 th 2014 pasal 46 dan 47 serta PP no 43 th 2014 pasal 55 dan 57)
4. KADES PAW
Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
(UU no 6 th 2014 pasal 47 dan PP no 43 th 2014 pasal 55).
Sejak Kades meninggal Dunia, secara otomatis Sekretaris Desa sebagai PLT paling lama 20 hari, atau sampai dilantiknya PJ Kades.
PJ Kades menyelenggarakan Pilkades PAW secara Musyawarah Desa paling lambat enam bulan.
Masa jabatan Kades PAW adalah melanjutkan sisa masa jabatan Kades yang telah meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan.
Rabu, 26 Juni 2024
Perbedaan Antara ASN dengan PNS
Kamis, 20 Juni 2024
BAHAYA MENYEBAR NIK
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Salah satu informasi yang tertera pada e-KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK memiliki beragam fungsi. Salah satunya, memudahkan berbagai urusan administrasi saat sedang mengurus kepentingan tertentu.
Masalahnya, jangan menyebar NIK sembarangan karena besar kemungkinan akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, KTP berisi data pribadi seperti nama, NIK, alamat karena meninggalkan atau memberikan foto dan nomor KTP merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank.
Hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK.
Data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala. Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah.
Berikut adalah 5 bahaya menyebar NIK e-KTP:
1. Bukan sekedar nomor biasa, NIK KTP menyimpan data pribadi
Banyak masyarakat yang belum mengetahui, bahwa NIK seseorang menyimpan data pribadi orang yang bersangkutan.
2. NIK KTP kerap digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman online
Beberapa waktu belakangan ini, penawaran dari aaplikasi pinjaman online sangat marak di Indonesia. Tak jarang, ada pihak-pihak yang menggunakan NIK orang lain dalam mengajukan pinjaman. Untuk itu, berhati-hatilah.
3. Memberikan NIK ke sembarang orang bisa membuka celah kejahatan
Saat ini, korban penyalahgunaan NIK sudah banyak terjadi. Hal itu dikarenakan masyarakat belum memahami pentingnya melindungi informasi NIK.
Semoga bermanfaat