Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Jumat, 01 November 2024

BAHAYA HACKER

Penggunaan WhatsApp telah meningkat dengan pesat dalam beberapa tahun terakhir, menjadi salah satu alat komunikasi paling populer di seluruh dunia. Dengan perkembangan teknologi, WhatsApp telah menjadi lebih terkoneksi, lebih luas dalam cakupan dan pada saat yang sama menjadi lebih rentan terhadap ancaman keamanan. Hacker WhatsApp dapat membahayakan privasi dan keamanan pengguna dengan berbagai cara dan metode.

Beberapa resiko yang bisa dilakukan hacker WhatsApp:
1. Membajak akun WhatsApp
Salah satu tindakan yang paling umum oleh para hacker adalah mencuri atau membajak akun WhatsApp pengguna. Ketika hacker berhasil mendapatkan akses ke akun pengguna, maka hacker tersebut akan dengan mudah membaca atau mengirim pesan dari akun tersebut. Banyak pengguna yang mengandalkan WhatsApp untuk mengirim informasi pribadi kepada kontak penting mereka, sehingga hacker dapat menemukan atau bahkan mencuri informasi ini dengan mudah.

2. Phishing
Salah satu cara populer untuk mencuri informasi yang dilakukan oleh hacker WhatsApp adalah dengan mengirim pesan palsu ke pengguna dengan tujuan meminta informasi pengguna seperti username, password dan informasi pribadi lainnya. Metode ini dikenal dengan istilah phishing, karena hacker akan berusaha untuk mendapatkan informasi sensitif dari pengguna dengan menggunakan teknik penipuan.

3. Membuang akun
Hacker WhatsApp dapat melakukan tindakan lain dengan membuang akun pengguna dari aplikasi. Hal ini dapat menyebabkan pengguna kehilangan seluruh kontak dan riwayat pesan. Jika pengguna mengalami situasi ini, maka mereka tidak akan dapat mengambil kembali akun mereka meskipun dikembalikan.

4. Melakukan serangan malware
Ketika pengguna membuka pesan yang aneh atau mencurigakan dari sumber yang tidak dikenal, maka pengguna akan terancam oleh serangan malware. Serangan malware dapat memberikan akses ke sistem operasi dan informasi pengguna kepada hacker dan mungkin mengakibatkan kerugian keuangan atau kebocoran data.

5. Mengintip pesan
Hacker dapat menggunakan berbagai metode untuk mengintip pesan dari pengguna. Mereka bisa "merebut" informasi yang dikirim dan disimpan oleh pengguna di cloud storage Google Drive. Ini juga berarti bahwa hacker dapat mengakses kontak pengguna dan informasi penting lainnya.

6. DDoS serangan
Dalam serangan DDoS, pengguna akan mengalami masalah ketika ingin menggunakan WhatsApp. Hal ini akan menyebabkan pengguna tidak dapat mengirim atau menerima pesan dengan benar. Kemampuan hacker untuk melakukan serangan DDoS ini sangat meningkatkan pada skala besar, yang dapat mengganggu jaringan atau perusahaan.

Beberapa Cara Mencegah Hacker WhatsApp:
1. Gunakan verifikasi dua langkah.
Fitur ini memungkinkan pengguna untuk menghindari pemanggilan palsu dengan memperkenalkan kode keamanan dan email atau nomor telepon yang unik atau QR code. Fitur verifikasi dua langkah ini dapat ditemukan di pengaturan akun WhatsApp.

2. Jangan menghubungkan akun WhatsApp ke jaringan Wi-Fi yang tidak terpercaya.
Jangan menggunakan jaringan Wifi umum atau terbuka kecuali melakukan kegiatan penting, seperti mengirim pesan teks, kontak, atau file gambar.

3. Perbarui aplikasi WhatsApp secara teratur.
Pembaruan aplikasi WhatsApp dapat membantu pengguna melindungi akun mereka dari pemanggilan bermasalah, serangan malware, spam, dan hacker.

4. Buat sandi yang aman.
Membuat sandi yang aman sangat penting untuk melindungi akun WhatsApp dari hacker. Sandi yang aman harus terdiri dari huruf, angka, dan simbol.

5. Jangan mudah memberikan kode verifikasi ke orang lain.
Pengguna WhatsApp harus menjaga kode verifikasi mereka dengan baik, tidak berbagi dengan orang lain tanpa keperluan yang jelas atau alasan tertentu.

6. Gunakan fitur logout di perangkat manapun.
Pengguna WhatsApp harus memastikan keluar dari aplikasi di semua perangkat yang digunakan agar informasi pribadi tetap terlindungi.

7. Verifikasi semua pesan teks yang tidak dikenal.
Pengguna WhatsApp harus berhati-hati terhadap pesan teks yang diterima dari orang yang tidak dikenal. Pastikan untuk memverifikasi nomor telepon mereka terlebih dahulu sebelum membalas pesan teks.

8. Batasi penggunaan WhatsApp pada perangkat yang dipercayai.
Pengguna WhatsApp harus menggunakan aplikasi hanya pada perangkat yang aman dan terpercaya. Hindari aplikasi yang tidak diunduh dari toko aplikasi resmi, seperti Google Play Store atau Apple App Store.

9. Baca Syarat dan Ketentuan dengan hati-hati.
Pengguna WhatsApp harus membaca Syarat dan Ketentuan dengan seksama sebelum melakukan registrasi. Pastikan untuk memahami detail kebijakan privasi dan hak-hak sebagai pengguna.

10. Hindari penggunaan modifikasi WhatsApp.
Pengguna WhatsApp harus menghindari versi modifikasi dari aplikasi, karena fitur dan karakteristiknya dapat dibuat oleh pihak ketiga yang dapat membahayakan keamanan akun WhatsApp.

Penting bagi pengguna WhatsApp untuk berhati-hati dan memastikan bahwa mereka mengikuti praktik keamanan yang baik saat menggunakan aplikasi WhatsApp. Selalu periksa dengan cermat pesan atau file yang diterima dari sumber yang tidak dikenal dan digunakan alat keamanan yang terpercaya untuk memastikan bahwa perangkat Anda tetap terlindungi dengan baik. Oleh karena itu, perlu adanya langkah-langkah yang dapat dilakukan untuk menghindari hacker WhatsApp.

Senin, 30 September 2024

Ciri-Ciri WhatsApp sedang disadap

1. Terdapat pesan terkirim tanpa diketahui.
Tandanya yakni terdapat sebuah pesan terkirim tanpa diketahui pemilik akun sebuah pesan terkirim tanpa diketahui pemilik akun.
Ketika pengguna menyadari bukan dirinya yang membuat dan mengirim pesan tersebut, dapat dipastikan akun WA berada dalam kendali orang lain.
Tidak hanya itu ternyata panggilan telepon tanpa sepengetahuan pengguna juga bisa menjadi ciri akun disadap oleh orang lain.

2. Terdapat aplikasi asing terpasang.
Berikut tanda WhatsApp disadap keberadaan aplikasi tidak dikenal yang tiba-tiba terpasang pada ponsel pintar.
Kondisi tersebut patut untuk diwaspadai lantaran aplikasi asing dapat menjadi alat untuk membajak WhatsApp korban.

3. Pesan terbaca meski belum pernah dibuka.
Jika terjadi status pesan masuk telah terbaca padahal belum pernah membukanya perlu mewaspadai kemungkinan WhatsApp sedang disadap oleh orang lain.
Untuk memastikan cobalah untuk memperhatikan secara saksama apakah kejadian tersebut hanya terjadi sekali atau berulang kali.

4. Terdapat riwayat WhatsApp di perangkat tidak dikenal
Cara melihatnya bisa dengan klik tanda tiga titik di pojok kanan atas, kemudian pilih "Linked devices".
Kemudian, halaman aplikasi akan menampilkan status riwayat penggunaan akun.

5. WhatsApp tiba-tiba keluar sendiri.
Biasanya akun WhatsApp yang tiba-tiba keluar atau logout sendiri dapat menjadi tanda aplikasi sedang disadap oleh orang lain.
Ini terjadi karena One Time Password (OTP) telah diketahui pihak lain yang mencoba masuk atau login menggunakan akun korban.

6. Profil akun WhatsApp berubah sendiri.
Perubahan ini bisa diperiksa lewat menu “Pengaturan” Whatsapp dan klik ikon profil. Apabila nama akun berubah padahal pengguna tidak menggantinya, bisa jadi WhatsApp telah disadap dan diganti profilnya.

7. Akun WhatsApp terlihat online, padahal pengguna sedang tidak memakainya.




Cara Terbaru Menjaga Akun WhatsApp Agar Tidak Mudah Dibajak, Berikut Penjelasannya

Terdapat cara terbaru menjaga privasi WhatsApp agar tidak mudah dibajak, berikut penjelasannya.

Pengguna WhatsApp seringkali mendapatkan permasalahan yakni akun WhatsApp milik pribadi dibajak oleh orang lain.

Hal ini terjadi karena kita sebagai pengguna WhatsApp belum mengatur fitur untuk menjaga privasi WhatsApp.

Sehingga perlunya edukasi untuk menjaga privasi WhatsApp agar tidak mudah dibajak oleh orang lain.

Adapun tindak pembajakan yang biasanya terjadi karena kelalaian pengguna sendiri.

Untuk membantu pengguna menjaga privasi WhatsApp maka terdapat platform chatting yang dikelola oleh Meta ini menawarkan berbagai fitur untuk meningkatkan keamanan dan privasi pengguna.

Adanya fitur keamanan tersebut, pengguna bisa lebih menjaga akun WA yang dimilikinya dari tindak pembajakan.
Adapun fitur WhatsApp yang digunakan agar tidak mudah dibajak:

1. Menggunakan verifikasi dua langkah.

Caranya adalah buka aplikasi WhatsApp dan masuk ke menu Pengaturan.

Kemudian pilih opsi Akun, pilih Verifikasi Dua Langkah dan ketuk opsi Nyalakan.

Lalu pengguna akan diminta untuk membuat PIN enam digit yang nantinya perlu digunakan setiap kali mereka mendaftarkan ulang nomor telepon di perangkat baru.
 

2. Menggunakan kunci aplikasi dengan biometrik

WhatsApp menyediakan fitur kunci aplikasi menggunakan biometrik seperti sidik jari (fingerprint) atau pengenalan wajah (Face ID).

Caranya sangat mudah yang pertama buka WhatsApp dan masuk ke menu Pengaturan.

Selanjutnya, pilih opsi Privasi dan cari opsi Kunci Aplikasi dengan Sidik Jari atau Face ID jika perangkat mendukung.

Kemudian opsi tersebut dan atur waktu kapan aplikasi akan terkunci setelah tidak digunakan, misalnya segera atau setelah beberapa menit.

Setelah diaktifkan, setiap kali membuka WhatsApp, pengguna perlu memverifikasi identitasnya melalui sidik jari atau wajah
 

3. Menggunakan privasi grup

Caranya sangat mudah dengan membuka WhatsApp, lalu pergi ke menu Pengaturan.

Selanjutnya pilih opsi Akun, kemudian masuk ke Privasi.

Pada bagian grup pengguna bisa memilih untuk hanya kontak tertentu yang diizinkan menambahkan mereka ke grup.

Tidak hanya itu pengguna juga bisa menolak semuanya kecuali beberapa kontak saja.

Dengan pengaturan ini, pengguna dapat lebih selektif dan menghindari potensi spam atau grup yang tidak relevan.

Fitur WhatsApp yang satu ini juga akan menjaga pengalaman chatting tetap nyaman dan aman.

Rabu, 10 Juli 2024

MACAM-MACAM JABATAN KEPALA DESA

Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 beserta aturan pelaksanaannya, apabila kita cermati, maka jabatan Kepala Desa (Kades) itu dapat dikategorikan sebagai berikut:


1. KEPALA DESA DEFINITIF

Yaitu kepala Desa yang terpilih secara normal dengan masa jabatan 6 (enam) tahun, usia kepala desa minimal 25 tahun, minimum syarat pendidikannya adalah SLTP, dan berdomisili di desa setempat. (UU no 6 th 2014 pasal 39 dan PP no 43 th 2014 pasal 47).


2. PLT KEPALA DESA

Yaitu apabila Kades diberhentikan sementara, cuti, dan/atau meninggal dunia, maka Kades akan digantikan oleh seorang PLT (Pelaksana Tugas) dan jabatan tersebut hanya sementara, PLT dilakukan sebelum diangkatnya PJ. (UU no 6 th 2014 pasal 45).

PLT Kades adalah Sekretaris Desa baik PNS maupun non PNS.

3. PJ KADES

Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kurang dari satu tahun dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun , sebelum dilaksanakan Pilkades PAW dan apabila terjadi penundaan Pilkades. (UU no 6 th 2014 pasal 46 dan 47 serta PP no 43 th 2014 pasal 55 dan 57)

4. KADES PAW

Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.

(UU no 6 th 2014 pasal 47 dan PP no 43 th 2014 pasal 55).

Sejak Kades meninggal Dunia, secara otomatis Sekretaris Desa sebagai PLT paling lama 20 hari, atau sampai dilantiknya PJ Kades.

PJ Kades menyelenggarakan Pilkades PAW secara Musyawarah Desa paling lambat enam bulan.

Masa jabatan Kades PAW adalah melanjutkan sisa masa jabatan Kades yang telah meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan.

Rabu, 26 Juni 2024

Perbedaan Antara ASN dengan PNS

Perbedaan ASN dan PNS bisa dilihat dari definisinya berdasarkan RUU ASN terbaru.

Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Negeri Sipil (PNS) merupakan dua jenis istilah untuk menyebut pegawai yang bekerja di pemerintahan. Meskipun kedua istilah ini saling berkaitan, namun keduanya merujuk pada definisi yang berbeda.

Namun, apa perbedaan ASN dan PNS? Perbedaan ASN dan PNS paling mendasar bisa dilihat lewat definisi keduanya.

Menurut Rancangan Undang-undang (RUU) ASN 2023, PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu diangkat menjadi pegawai ASN tetap.

Lantas, Pegawai ASN itu apa?

Masih berdasarkan UU yang sama, ASN adalah pegawai pemerintahan yang terdiri dari PNS dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Dengan kata lain, pekerjaan apa yang termasuk ASN adalah PNS itu sendiri. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa setiap PNS adalah ASN, namun tidak setiap ASN adalah PNS.

Perbedaan definisi ini membuat ASN dan PNS berbeda dari banyak sisi, mulai dari status kepegawaian, jaminan pensiun, hak cuti, hingga jenjang karier.

Apa yang Membedakan ASN dan PNS?

Setidaknya ada enam hal yang membedakan ASN dan PNS. Perbedaan itu terkait dengan status kepegawaian, masa kerja, perolehan hak cuti, dan jenjang karier.

Selain itu, usia saat melamar, hingga ketentuan mutasi juga menjadi pembeda antara ASN dan PNS.

Istilah ASN memang tergolong baru digunakan di Indonesia. Istilah ini digunakan menyusul terbitnya UU ASN pada 2014.

Penerbitan UU ASN menyebabkan jenis pegawai di pemerintahan bertambah satu, yaitu pegawai kontrak alias PPPK. Hal ini kemudian menciptakan istilah baru di mana ASN menjadi status utama yang memayungi jabatan PNS maupun PPPK.

Berikut ini penjelasan perbedaan antara ASN dan PNS:

1. Status kepegawaian.
Perbedaan pertama ASN dan PNS adalah status kepegawaiannya. Seperti yang tercantum pada RUU ASN dan UU ASN Nomor 5 Tahun 2014, PNS adalah pekerjaan dengan status kepegawaian tetap di pemerintahan.
Sebaliknya, status kepegawaian ASN bisa jadi pegawai tetap maupun tidak tetap. Hal ini karena salah satu pekerjaan ASN, yaitu PPPK merupakan pegawai pemerintah tidak tetap.

2. Masa Kerja.
PNS sebagai pegawai tetap di pemerintahan memiliki masa kerja yang relatif lebih panjang. Berdasarkan Pasal 87 RUU ASN, masa kerja PNS bisa sampai 58 - 60 tahun atau usia pensiun sesuai jabatannya.
Di sisi lain, masa kerja ASN bisa jadi panjang maupun singkat. Pasalnya, jenis ASN yang lain, yaitu PPPK memiliki masa kerja yang sesuai masa perjanjian kerjanya. Namun, merujuk RUU terbaru masa kerja PPPK ini bisa diperpanjang hingga PPPK berusia 60 tahun.
Proses perpanjangan hubungan kerja ini akan dipengaruhi oleh berbagai faktor, salah satunya kinerja ASN PPPK.

3. Perolehan hak cuti.
PNS berhak memperoleh hak cuti di luar tanggungan negara paling lama tiga tahun. Menurut Peraturan BKN Nomor 7 Tahun 2021 hak cuti diluar tanggungan negara adalah cuti bekerja selama beberapa waktu tanpa menerima gaji.
Sementara itu, ASN bisa jadi berhak atau tidak berhak memperoleh hak cuti di luar negara. Hal ini karena ASN PPPK yang tidak mendapatkan fasilitas hak cuti di luar tanggungan negara.

4. Jenjang karier.
PNS memiliki jenjang karier yang stabil karena bisa naik pangkat dan golongan secara berkesinambungan. Sebaliknya, tidak setiap pegawai ASN bisa memperoleh jenjang karier yang stabil.
Pasalnya, pekerjaan ASN yang lain, yaitu PPPK tidak bisa naik golongan. Kendati demikian, PPPK bisa naik ke pangkat yang lebih tinggi jika dibutuhkan oleh instansi.

5. Usia saat melamar.
Pelamar PNS bisa mengajukan lamaran mulai dari usia 18 hingga 35 tahun. Sementara, ASN bisa dilamar oleh pelamar yang berusia 18 hingga 35 tahun atau 20 tahun hingga 1 tahun sebelum usia pensiun.
ASN yang bisa dilamar oleh usia 20 tahun hingga 1 tahun sebelum usia pensiun adalah ASN PPPK.

6. Ketentuan mutasi.
Manajemen PNS memungkinkan pegawai pemerintahan tersebut dimutasi ke unit pekerjaan, instansi, atau wilayah kerja lain. Proses mutasi PNS baru bisa dilakukan setelah PNS bekerja selama 10 tahun.
Sebaliknya, tidak semua pegawai ASN bisa dimutasi. Hal ini karena dalam manajemen ASN PPPK tidak mengatur soal adanya mutasi jabatan.


Tugas dan Fungsi ASN-PNS.

Tugas dan fungsi ASN-PNS diatur dengan jelas dalam UU ASN. Tugas dan fungsi PNS sebagai pegawai di suatu instansi tentu spesifik sesuai dengan jabatan yang dipegangnya.
Selain menjalankan tugas dan fungsi yang ditetapkan oleh instansi, PNS juga menjalani tugas dan fungsi sebagai ASN. Tugas dan fungsi ASN-PNS ini berkaitan dengan perannya sebagai salah satu jenis pegawai di pemerintahan.
Sesuai Pasal 12 UU ASN, peran ASN adalah sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional.
Peran tersebut diwujudkan dengan cara melaksakan kebijakan dan pelayanan publik dengan profesional. Selain itu, ASN juga dituntut untuk bebas dari intervensi politik dan bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Berdasarkan Pasal 10 dan 11 UU ASN, berikut ini daftar tugas dan fungsi ASN PNS sebagai pegawai di pemerintahan:

1. Tugas ASN PNS

~ Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
~ Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas.
~ Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)

2. Fungsi ASN PNS

~ Pelaksana kebijakan publik.
~ Pelayan publik.
~ Perekat dan pemersatu bangsa.

Pekerjaan Apa yang Termasuk ASN?

Sesuai dengan definisi pada UU ASN, hanya ada dua pekerjaan yang termasuk sebagai ASN, yaitu PNS dan PPPK. PNS adalah ASN yang merupakan pegawai tetap, sementara PPPK adalah ASN yang merupakan pegawai tidak tetap.

Namun, selain PNS dan PPPK ada jenis pekerjaan lain yang sering dikira sebagai ASN, yaitu prajurit TNI dan Polri. Meskipun kedua pekerjaan ini sama-sama bekerja di institusi milik negara, TNI dan Polri tidak termasuk sebagai ASN.

Berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri PANRB yang terbit pada Januari 2023, TNI dan Polri tidak termasuk ASN, melainkan tergolong sebagai aparatur negara bukan sipil.

Meksipun TNI dan Polri tidak termasuk sebagai ASN, namun keduanya sama-sama digaji oleh negara yang bersumber dari APBN/APBD.

Hal ini membuat kewajiban TNI dan Polri mirip seperti ASN, yaitu memberikan pelayanan publik dan menunjukkan kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI.

Kamis, 20 Juni 2024

BAHAYA MENYEBAR NIK

Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Salah satu informasi yang tertera pada e-KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK). 

NIK memiliki beragam fungsi. Salah satunya, memudahkan berbagai urusan administrasi saat sedang mengurus kepentingan tertentu.

Masalahnya, jangan menyebar NIK sembarangan karena besar kemungkinan akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

Selain itu, KTP berisi data pribadi seperti nama, NIK, alamat karena meninggalkan atau memberikan foto dan nomor KTP merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank.

Hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK.

Data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala. Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah.

Berikut adalah 5 bahaya menyebar NIK e-KTP: 

1. Bukan sekedar nomor biasa, NIK KTP menyimpan data pribadi

Banyak masyarakat yang belum mengetahui, bahwa NIK seseorang menyimpan data pribadi orang yang bersangkutan. 

2. NIK KTP kerap digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman online

Beberapa waktu belakangan ini, penawaran dari aaplikasi pinjaman online sangat marak di Indonesia. Tak jarang, ada pihak-pihak yang menggunakan NIK orang lain dalam mengajukan pinjaman. Untuk itu, berhati-hatilah. 

3. Memberikan NIK ke sembarang orang bisa membuka celah kejahatan

Saat ini, korban penyalahgunaan NIK sudah banyak terjadi. Hal itu dikarenakan masyarakat belum memahami pentingnya melindungi informasi NIK. 

Semoga bermanfaat


Minggu, 03 Desember 2023

Syarat Dan Ketentuan Pembentukan Suatu Desa

Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada. Desa dibentuk harus memperhatikan syarat-syarat, seperti: minimal batas usia desa induk, jumlah penduduk, wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah, sosial budaya, potensi. dan syarat-syarat lain. Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan.

Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.

Penjelasan lebih lanjut dapat Anda simak dalam ulasan di bawah ini.

Desa menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.[1]

Pembentukan Desa.
Pembentukan desa merupakan salah satu bentuk kegiatan penataan desa yang dilakukan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota.[2]

Penataan desa tersebut terdiri dari:[3]
a.    pembentukan;
b.    penghapusan;
c.    penggabungan;
d.    perubahan status; dan
e.    penetapan Desa.

Pembentukan Desa merupakan tindakan mengadakan Desa baru di luar Desa yang ada.[4]

Pembentukan Desa dapat berupa:[5]
a.    pemekaran dari 1 (satu) Desa menjadi 2 (dua) Desa atau lebih;
b.    penggabungan bagian Desa dari Desa yang bersanding menjadi 1 (satu) Desa; atau
c.    penggabungan beberapa Desa menjadi 1 (satu) Desa baru.

Pemerintah dapat memprakarsai pembentukan Desa di kawasan yang bersifat khusus dan strategis bagi kepentingan nasional.[6]

Syarat-Syarat Pembentukan Desa.
Pembentukan Desa harus memenuhi syarat:[7]
a.    batas usia Desa induk paling sedikit 5 (lima) tahun terhitung sejak pembentukan;

b.    jumlah penduduk, yaitu:
1)    wilayah Jawa paling sedikit 6.000 jiwa atau 1.200 kepala keluarga;
2)    wilayah Bali paling sedikit 5.000 jiwa atau 1.000 kepala keluarga;
3)    wilayah Sumatera paling sedikit 4.000 jiwa atau 800 kepala keluarga;
4)    wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Utara paling sedikit 3.000 jiwa atau 600 kepala keluarga;
5)    wilayah Nusa Tenggara Barat paling sedikit 2.500 jiwa atau 500 kepala keluarga;
6)    wilayah Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Gorontalo, dan Kalimantan Selatan paling sedikit 2.000 jiwa atau 400 kepala keluarga;
7)    wilayah Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Utara paling sedikit 1.500 jiwa atau 300 kepala keluarga;
8)    wilayah Nusa Tenggara Timur, Maluku, dan Maluku Utara paling sedikit 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga; dan
9)    wilayah Papua dan Papua Barat paling sedikit 500 jiwa atau 100 kepala keluarga.

c.  wilayah kerja yang memiliki akses transportasi antarwilayah;

d.    sosial budaya yang dapat menciptakan kerukunan hidup bermasyarakat sesuai dengan adat istiadat Desa;

e.    memiliki potensi yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya ekonomi pendukung;

f.     batas wilayah Desa yang dinyatakan dalam bentuk peta Desa yang telah ditetapkan dalam peraturan Bupati/ Walikota;

g.    sarana dan prasarana bagi Pemerintahan Desa dan pelayanan publik; dan

h.   tersedianya dana operasional, penghasilan tetap, dan tunjangan lainnya bagi perangkat Pemerintah Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tata Cara Pembentukan Desa.
Pembentukan Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dengan mempertimbangkan prakarsa masyarakat Desa, asal usul, adat istiadat, kondisi sosial budaya masyarakat Desa, serta kemampuan dan potensi Desa.[8]

Pembentukan Desa dilakukan melalui Desa persiapan. Desa persiapan itu merupakan bagian dari wilayah Desa induk. Desa persiapan tersebut dapat ditingkatkan statusnya menjadi Desa dalam jangka waktu 1 (satu) sampai 3 (tiga) tahun. Peningkatan status dilaksanakan berdasarkan hasil evaluasi.[9]

Dua Desa atau lebih yang berbatasan dapat digabung menjadi Desa baru berdasarkan kesepakatan Desa yang bersangkutan dengan memperhatikan persyaratan yang ditentukan dalam UU Desa.[10]

Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan desa yang telah mendapatkan persetujuan bersama Bupati/Walikota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan kepada Gubernur.[11]

Kemudian, Gubernur melakukan evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang pembentukan kelurahan menjadi Desa berdasarkan urgensi, kepentingan nasional, kepentingan daerah, kepentingan masyarakat Desa, dan/atau peraturan perundang-undangan.[12] Gubernur menyatakan persetujuan terhadap Rancangan Peraturan Daerah paling lama 20 hari setelah menerima Rancangan Peraturan Daerah.[13]

Dalam hal Gubernur memberikan persetujuan atas Rancangan Peraturan Daerah tesebut, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melakukan penyempurnaan dan penetapan menjadi Peraturan Daerah paling lama 20 hari.[14] Peraturan Daerah Kabupaten/Kota ini disertai lampiran peta batas wilayah Desa.[15]

Dasar hukum:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

[1] Pasal 1 angka 1 UU Desa

[2] Pasal 7 ayat (4) huruf a jo. Pasal 7 ayat (1) UU Desa

[3] Pasal 7 ayat (4) UU Desa

[4] Pasal 8 ayat (1) UU Desa

[5] Penjelasan Pasal 8 ayat (1)  UU Desa

[6] Pasal 13 UU Desa

[7] Pasal 8 ayat (3) UU Desa

[8] Pasal 8 ayat (2) UU Desa

[9] Pasal 8 ayat (5), (6), (7), dan (8) UU Desa

[10] Pasal 10 UU Desa

[11] Lihat Pasal 15 ayat (1) UU Desa

[12] Lihat Pasal 15 ayat (2) UU Desa

[13] Pasal 16 ayat (1) UU Desa

[14] Pasal 16 ayat (2) UU Desa

[15] Pasal 17 ayat (2) UU Desa

Perbedaan Antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)

Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat...

Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) seringkali kita temui apabila sedang membahas tentang tata kelola desa. Meski mirip dalam hal nama, Dana Desa berbeda dengan Alokasi Dana Desa. Sebagian orang mungkin memahami bahwa ADD merupakan nominal dari DD yang dialokasikan oleh desa. Namun, DD dan ADD sungguh berbeda dalam berbagai aspek mulai dari sumber dana, penyaluran, hingga penggunaan dana. Apa saja perbedaannya? Yuk simak hingga akhir!

1. Sumber Dana Desa & Alokasi Dana Desa.
DD pertama kali muncul dan dikucurkan oleh pemerintah pada 2015 silam setelah terbit UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa yang secara spesifik juga mengatur terkait DD di mana sumber dari pendanaan ini berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diperuntukkan bagi Desa dan Desa Adat. 

Sementara ADD sendiri bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) minimal sebesar 10% dari Dana Alokasi Umum (DAU) ditambah Dana Bagi Hasil (DBH). Maka dalam kata lain, DD menjadi kewajiban dari Pemerintah Pusat sedangkan ADD merupakan wewenang dari Pemerintah Daerah. 

2. Penyaluran Dana Desa & Alokasi Dana Desa.
DD yang bersumber dari APBN kemudian ditransfer melalui APBD Kabupaten/Kota melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sebagai penyimpanan sementara, untuk kemudian diteruskan secara langsung ke desa-desa melalui Rekening Kas Desa (RKD). 

Sedangkan ADD yang merupakan kewajiban Pemerintah Daerah dialokasikan melalui dana perimbangan dan kemudian disalurkan ke RKD. ADD sendiri memiliki besaran yang berbeda-beda tiap desa tergantung pada perhitungan yang dibuat oleh Pemerintah Kabupaten/Kota yang tata caranya diatur oleh Peraturan Pemerintah (PP) yang dituangkan dalam Peraturan Bupati/Wali Kota.

3. Fungsi atau Penggunaan Dana Desa & Alokasi Dana Desa.
Secara umum, DD yang notabene merupakan kewajiban Pemerintah Pusat digunakan untuk pembiayaan program dan kegiatan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Penggunaan DD secara lebih spesifik diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Permendes PDTT) tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa yang diterbitkan setiap tahunnya sebelum tahun anggaran berikutnya berjalan. Fungsi prioritas anggaran DD wajib memberikan manfaat bagi masyarakat berupa; (1) peningkatan kualitas hidup; (2) peningkatan kesejahteraan; (3) penanggulangan kemiskinan; dan (4) peningkatan pelayanan publik. 

Di sisi lain, prioritas penggunaan ADD diatur oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. Selain itu, penggunaan ADD juga tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Siltap dan Tunjangan Perbekel dan Perangkat Desa yang dibiayai dari ADD.

Itu dia perbedaan-perbedaan antara DD dan ADD. Penting bagi masyarakat untuk mengetahui dan memahami poin-poin penting DD dan ADD agar terwujud masyarakat yang kritis dan juga pemerintahan yang transparan.

Sabtu, 18 November 2023

Pengertian Zuhud dan Waro' Dalam Islam

DEFINISI Zuhud Dalam Islam

Zuhud dalam Bahasa Arab berasal dari asal kata zahada (زهد) yang memiliki makna sama dengan raghiba an (رغب عن) yaitu berarti meningalkan atau tidak menyukai, Arti kata zuhud adalah tidak ingin kepada sesuatu dengan meninggalkannya.
Menurut istilah zuhud adalah berpaling dan meninggalkan sesuatu yang disayangi yang bersifat material atau kemewahan duniawi dengan mengharap dan menginginkan sesuatu wujud yang lebih baik dan bersifat spiritual atau kebahagiaan akherat.

Ada 3 tingkatan zuhud yaitu:

Pertama :
Tingkat Mubtadi' (tingkat pemula) yaitu orang yang tidak memiliki sesuatu dan hatinya pun tidak ingin memilikinya.

Kedua :
Tingkat Mutahaqqiq yaitu orang yang bersikap tidak mau mengambil keuntungan pribadi dari harta benda duniawi karena ia tahu dunia ini tidak mendatangkan keuntungan baginya.

Ketiga :
Tingkat Alim Muyaqqin yaitu orang yang tidak lagi memandang dunia ini mempunyai nilai, karena dunia hanya melalaikan orang dari mengingat Allah. (menurut Abu Nasr As Sarraj At Tusi)

Menurut AI Gazali membagi zuhud juga dalam tiga tingkatan yaitu:

1. Meninggalkan sesuatu karena menginginkan sesuatu yang lebih baik dari padanya.

2. Meninggalkan keduniaan karena mengharap sesuatu yang bersifat keakuratan.

3. Meninggalkan segala sesuatu selain Allah karena terlalu mencintai-Nya

Dalam keterangan di atas dapat disimpulkan pandangan bahwa harta benda adalah sesuatu yang harus dihindari karena dianggap dapat memalingkan hati, dari mengingat tujuan perjalanan sufi yaitu Allah.

Namun ada yang berpendapat bahwa zuhud bukan berarti semata-mata tidak mau memiliki harta benda dan tidak suka mengenyam nikmat duniawi, tetapi sebenarnya adalah kondisi mental yang tidak mau terpengaruh oleh harta dan kesenangan duniawi dalam mengabdikan diri kepada Allah.

DEFINISI WARO

Waro' secara sederhana berarti meninggalkan perkara haram dan syubhat, itu asalnya. Para ulama seringkali memaksudkan waro' dalam hal meninggalkan perkara syubhat dan perkara mubah yang berlebih-lebihan, juga meninggalkan perkara yang masih samar hukumnya.

Waro' secara bahasa berasal dari kata : وَرِعَ , يَرِع  diambil dari kata ( ورع )  yang berarti "menahan" atau "tergenggam". Sedangkan secara istilah waro' mengandung pengertian menahan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan madharat lalu menyeretnya kepada hal-hal yang haram dan syubhat. Orang yang waro' disebut wari'un wa mutawari'un.

Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan waro'. Menurut Ibnu Waris waro' berarti menjaga diri, yaitu menjaga diri dari hal-hal yang tidak layak untuk dilakukan.

Ibnu Manzur berpendapat bahwa kata الوَرَع  dengan ro yang difathah berarti risih, jikaالوَرِعdengan ra yang dikasrah maka diartikan sebagai orang yang khawatir, dan melindungi diri serta merasa risih. Menurut Ibrahim bin Adhm waro' adalah meninggalkan perkara yang samar.
Dan meninggalkan apa yang bukan urusanmu dan meninggalkan hawa nafsu serta meninggalkan segala kejelekan. Sedangkan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa waro' adalah "menahan diri dari apa-apa yang akan memudaratkan, termasuk di dalamnya perkara-perkara yang haram dan samar, karena semuanya itu dapat memadharatkan. Sungguh siapa yang menghindari perkara yang samar maka dia telah menyelamatkan kehormatannya dan agamanya. Siapa yang terjerumus dalam perkara samar, atau haram, sebagaimana penggembala yang menggembala di sekitar pagar, tak ayal dia akan masuk ke dalamnya."

Ibnul Qoyyim berkata bahwa Nabi SAW telah merangkum pengertian waro' dalam satu kalimat di sebuah hadis yang diriwayatkan oleh at-Turmudzi yaitu :

  مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ

Atinya : “Dari baiknya keislaman seseoran

 itu adalah meninggalkan apa yang bukan fziurusanya(dikuasainya).”(HR. at-Turmu.

Yang dimaksud dengan meninggalkan apa yang bukan urusannya yaitu meninggalkan segala sesuatu yang tidak menjadi urusannya baik dalam hal pembicaraan, pandangan, pendengaran dan tindakan serta seluruh aktivitas lahir maupun batin.

Mari kita lihat sejenak mengenai sifat waro' ini.

Mengenai keutamaan sifat wara' telah disebutkan oleh Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya,

فضل العلم خير من فضل العبادة وخير دينكم الورع "Keutamaan menuntut ilmu itu lebih dari keutamaan banyak ibadah. Dan sebaik-baik agama kalian adalah sifat waro'" (HR. Ath Thobroni dalam Al Awsath, Al Bazzar dengan sanad yang hasan)

Rabu, 27 September 2023

PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 vs PERMENDESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020

PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 vs PERMENDESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020

Selain program Pemutakhiran Data SDGs Desa yang konten datanya menunjukkan jelas Kementerian Desa PDTT merampas kewenangan Kemendagri, ada lagi Pasal dalam Permendese PDTT Nomor 21 Tahun 2021 yang substansinya berbenturan dengan substansi yang diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, yaitu pasal 27 ayat (2) dan pasal 36 ayat (2) yang berbenturan dengan pasal 8 ayat (2) dan pasal 33 ayat (2) dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dimana benturan tersebut menyebabkan kegaduhan di desa desa di Nusantara dalam membentuk Tim Penyusun RPJMDes dan Tim Penyusun RKPDes. Adapun kegaduhan tersebut antara lain:

  1. Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs Pembina Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020.
  2. Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs Pendamping Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020
  3. Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs BPD ngotot menggunakan Permendesa 21/2020
  4. Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020 vs BPD ngotot menggunakan 2021Permendagri 114/2014
  5. Kepala Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020 vs Perangkat Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014

Tentunya kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung, oleh sebab itu perlu diluruskan, jangan masing-masing kementerian mengedepankan ego sektoralnya. Begitu juga dengan para pembina desa baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan, termasuk juga para pendamping.

Adapun cara meluruskannya adalah dengan kembali pada azas kewenangannya masing-masing Kementerian tersebut. Berdasarkan azas kewenangannya, desa itu dalam hal tata kelolanya adalah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, romawi I, angka 1, alenia 10, dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2015. Sedangkan Permendagri 114/2014 dan Permendesa PDTT 21/2020 itu sama-sama substansinya adalah tata kelola desa, maka antara Permendagri 114/2014 dan Permendesa PDTT 21/2020 yang harus dijadikan pedoman dalam membentuk Tim Penyusun RPJMDes dan Tim Penyusun RKPDes adalah Permendagri 114/2014.

Sebagai referensi, silakan dibaca nukilan dari Peraturan yang disebutkan dalan tulisan di atas:

Pasal 36

(1) Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKPDesa dengan membentuk tim penyusun RKP

(2) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (1), terdiri atas:

a. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;

b. ketua yang dipilih oleh kepala Desa denganmempertimbangkan kemampuan dan keahlian;

c. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan

d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, KaderPemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsurmasyarakat Desa lainnya.

(3) Unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf d meliputi:

a. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokohpendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;

b. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;

c. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;

d. organisasi atau kelompok perajin;

e. organisasi atau kelompok perempuan;

f. forum anak, serta pemerhati dan perlindungan anak;

g. perwakilan kelompok masyarakat miskin;

h. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;

i. kader kesehatan;

j. Penggiat dan pemerhati lingkungan;

k. kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau

l. organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa.

(4) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) berjumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang.

(5) Komposisi tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari paling sedikit 30%

(6) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.

UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014

Penjelasan

I. UMUM

1. Dasar Pemikiran

Alenia ke-10

Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 85 TAHUN 2020

Susunan Organisasi Kemendes pun sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, pada Pasal 6 diuraikan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;

c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;

d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
e. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
i. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.

Susunan organisasi Kemendes tersebut tidak ada perangkat yang memiliki kewenangan terhadap desa di bidang pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan.

PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2015

Terkait dengan kewenangan Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pada Pasal 3 huruf a diuraikan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ini artinya jelas dan tegas bahwa secara umum desa itu menjadi kewenangan Kemendagri.

Susunan Organisasi Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pada Pasal 4 diuraikan bahwa Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik

Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..

Minggu, 17 September 2023

RITUAL TOPO KUNGKUM

RITUAL TOPO KUNGKUM

Laku prihatin/tirakat sudah menjadi bagian tradisi bagi sebagian masyarakat Jawa, terutama yang masih menganut ajaran Kejawen. Mereka percaya bahwa semua laku tirakat tersebut akan memberikan manfaat yang besar dalam kehidupannya.
Laku sendiri dalam kehidupan sehari-hari dapat diterjemahkan sebagai suatu tindakan yang dipilih sebagai jalan dalam menempuh kehidupan di Dunia. Tujuan laku adalah untuk mencapai kesempurnaan hidup.

Jika kesempurnaan hidup sudah dicapai, maka akan tercapai pula keharmonisan dalam tiga arah, yakni:
1. Arah ke dalam: "Sejatine Urip"
2. Arah Horizontal: kepada sesama "Memayu Hayuning Bawono"
3. Arah Vertikal: kepada Sang Pencipta "Manunggaling Kawulo lan Gusti"

Dalam laku spiritual, orang Jawa selalu menunjukkan sikap manembah, yakni wujud
eling/mengingat dan hormat kepada Yang Maha Kuasa, dan wujud cinta serta hormat kepada leluhur.
Dalam laku tirakat, biasanya dilakukan meditasi atau semedi dengan berdzikir, wirid, do'a serta berpuasa untuk semakin mendekatkan diri pada Sang Pencipta.
Dalam tradisi spiritual ilmu Kejawen tingkat tertentu juga dikenal ritual Topo kungkum, yakni berendam di sungai tempuran (pertemuan tiga aliran sungai) pada malam hari.
Ritual tersebut mungkin bagi sebagian orang tampak aneh dan membahayakan diri sendiri, tapi bagi penganut ajaran Kejawen, ritual Topo kungkum adalah suatu tahapan untuk mencapai tingkat spiritual yang lebih tinggi.

Makna yang terkandung dalam laku Topo kungkum adalah untuk pembersihan diri dari kotoran jiwa dan merupakan bentuk atau wujud dari pertaubatan untuk mencari kesucian hati dan jiwa.

Aliran sungai atau air adalah lambang sumber kehidupan, yaitu sumber kehidupan di jagat raya ini, dan sumber dari segala kehidupan yang sebenarnya adalah ALLAH.

Oleh karena itu, Topo kungkum sesungguhnya memiliki makna menyongsong bantuan atau pertolongan dari TUHAN yang Maha Hidup dan merupakan sumber dari segala kehidupan.
Sedangkan dari sisi kesehatan, arus air yang begitu deras dari tiga aliran sungai merupakan terpaan yang memiliki ritme tertentu dan ketika menyentuh kulit akan terasa seperti terapi pijatan. Dan pijatan pada waktu malam hari dengan suhu yang sangat dingin seperti memberikan efek kejut bagi tubuh yang akan mengaktifkan simpul-simpul syaraf sehingga menjadi lebih peka.

Efek kejutan dan rangsangan tersebut akan membuat sel-sel syaraf berfungsi dengan lebih baik. Dalam ilmu medis menyebutkan bahwa sel-sel syaraf yang mati berpotensi membuat tubuh menjadi sakit.
Sel-sel yang lemah atau mati tersebut bisa dirangsang dengan memberikan efek kejut seperti sengatan aliran listrik, pukulan, atau dengan memberikan suhu yang bertentangan, misalnya dari panas ke dingin atau sebaliknya.

Oleh sebab itulah mandi pada malam hari berfungsi untuk merangsang syaraf-syaraf yang lemah atau kurang peka terhadap sesuatu, baik yang bersifat lahiriah maupun yang bersifat batiniah.
Sedangkan dari sisi Supranatural, topo kungkum adalah sebuah ritual untuk menyerap energi alam, yaitu "pulung banyu" atau "ndok banyu" yang sangat dicari oleh para penganut ilmu Supranatural, dan sungai tempuran dipercaya sebagai tempat yang memiliki energi supranatural sangat besar.
Bagi pelaku ritual Topo kungkum yang berhasil mendapatkan pulung banyu atau ndok banyu tersebut, maka dia akan memiliki kekuatan ghaib yang akan berguna untuk keperluan-keperluan Supranatural.

Laku spiritual Kejawen memang syarat dengan kiasan dan filosofi yang memiliki makna harapan dan do'a kepada Sang Pencipta. Namun tahapan dari semua ritual Kejawen adalah satu rangkaian yang harus dilakukan secara sempurna agar tercapai apa yang menjadi tujuan dari dilakukannya ritual tersebut.
Ritual laku Kejawen tidak diciptakan secara asal-asalan, tapi telah disusun dengan sempurna oleh para leluhur orang Jawa yang notabene adalah orang-orang linuwih.
Ritual laku Kejawen telah disusun sedemikian rupa agar selaras dengan kaedah-kaedah alam semesta, sehingga para pelaku ritual laku Kejawen dapat menyatukan jiwa dan raganya dengan energi alam semesta/energi makro/energi TUHAN.

Orang Jawa menjalani budaya menggunakan pemahaman filsafat dengan semboyan:
• Tyas manis kang mantesi: Tingkah laku dan sikap yang baik menurut norma kehidupan.
• Aruming wicoro kang mranani: Bicara yang penuh makna baik.
• Sinembuh laku utomo: Disertai tindakan yang baik dan menunjukkan keutamaan

Dengan demikian laku prihatin/tirakat bukan saja bermanfaat sebagai obat bagi raga Manusia, tapi juga bagi jiwa yang haus akan rahmat TUHAN.
Kebiasaan prihatin/tirakat akan membuat kita hidup lebih sehat dengan sikap-sikap utama yang menjadi pondasinya.

Dan semua itu mewujud dalam tingkah laku dan kehidupan sehari-hari orang Jawa:
• Eling (ingat): Selalu mengingat Sang Pencipta melalui dzikir.
• Sabar: Tidak lekas marah, tidak membalas perbuatan jahat, dan selalu tabah dalam menghadapi cobaan dalam kehidupan.
• Narimo: Yaitu menerima kondisi apapun dan tidak pernah mengeluh serta menyalahkan keadaan.
• Temen: Bersungguh-sungguh dan selalu jujur.
• Lilo: Rela mengorbankan sesuatu yang berharga demi kepentingan yang lebih mulia.
• Prasojo: Sederhana dan rendah hati.
• Tepo sliro: Pengertian dan memahami orang lain dengan mencerminkan diri sendiri.
• Sepi ing pamrih rame ing gawe: Bekerja dengan sebaik-baiknya tanpa mengharapkan imbalan.
• Gotong Royong: Mengutamakan kebersamaan dalam segala aspek kehidupan.

Demikian sedikit informasi tentang makna Spiritual dari ritual topo kungkum yang dapat kami sampaikan pada artikel kali ini.
Semoga bermanfaat...

Terima kasih
Pandan Sari, 17 September 2023/01 Rabi'ul Awwal 1445.

Rabu, 26 Juli 2023

Amalan Hari 'Asyura (10 Muharram)

Berikut ini 12 amalan yang bisa dilakukan umat Muslim pada 10 Muharram.

1. Puasa Tasua dan Asyura

Puasa Tasua adalah puasa sunnah yang dilakukan untuk mengiringi puasa Asyura yang dilaksanakan pada tanggal 9 Muharram. Melalui Syarah Riyadhus Shalihin, Imam an-Nawawi menyebut bahwa anjuran puasa tanggal 9 Muharram untuk membedakan dengan puasa orang Yahudi yang mengkhususkan puasa di tanggal 10 Muharram. Dengan demikian, puasa umat Islam dikerjakan pada 9 dan 10 Muharram. Pada tanggal 10 Muharram itu, puasa yang dikerjakan disebut dengan puasa Asyura. Keutamaannya sendiri adalah menghapus dosa setahun lalu. Mengacu pada penanggalan Hijriah, puasa Tasua dikerjakan pada 27 Juli 2023 sedangkan puasa Asyura pada 28 Juli 2023.


2. Sedekah

Bersedekah merupakan amalan 10 Muharram berikutnya yang dapat dilakukan mulai dari pagi hingga malam. Berbeda dengan sedekah pada biasanya, amalan ini sebaiknya dilakukan dengan memberikan sesuatu secara langsung saat ada siapapun yang meminta. Misalnya, saat sedang berjalan menuju kantor lalu ada seorang anak yang meminta uang untuk membeli sarapan. Umat Musli bisa langsung memberikannya tanpa memandang siapakah anak itu dan lainnya. 

 

3. Memberi Harta untuk Keluarga

Menurut hadits riwayat At-Thabrani dan Al-Baihaqi, orang yang memberikan harta kepada keluarganya dan melapangkan keluarga di hari Asyura akan mendapat kelapangan rezeki juga sampai setahun setelahnya. Contohnya, dengan membawa keluarga makan malam bersama atau membelikan baju baru untuk pasangan tercinta. Memenuhi kebutuhan mereka pada hari tersebut semaksimal mungkin juga merupakan salah satu hal yang bisa dilakukan.

 

4. Perkuat Silaturahmi

Dalam hadits shahih riwayat Muslim nomor 2560, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, tidak halal mendiamkan saudara melebihi tiga malam. Hal terbaik dapat dilakukan adalah mempererat silaturahmi. Jika di waktu lalu umat Muslim memiliki masalah dengan seseorang, lalu hubungan menjadi renggang, maka hari Asyura bisa dijadikan momen untuk memperbaiki hubungan tersebut. Selain itu, mempererat silaturahmi juga dapat dilakukan dengan berkumpul bersama orang-orang soleh dengan berbagi pengalaman dan saling menguatkan dalam keislaman. Hal ini juga dapat membuat hati tentu akan merasa lebih tenang dan damai.


5. Menahan Emosi

Layaknya di bulan Ramadhan, selain menahan lapar dan haus, umat Muslim juga dianjurkan untuk menahan emosi agar pahala yang diharapkan bisa didapatkan selama sebulan penuh. Hal ini juga bisa dilakukan sebagai salah satu amalan 10 muharram agar meperoleh pahala berpuasa Asyura yang telah dilakukan seharian Jika seseorang mampu lebih sabar dan tidak marah di hari tersebut, tentu ganjarannya sangat mulia diana Allah SWT akan menjadikannya bagian dari umat yang diridhoi.

 

6. Memuliakan Fakir Miskin

Ketika umat Muslim memuliakan fakir miskin di hari Asyura 10 Muharram, maka mereka akan mendapatkan kelapangan kubur. Untuk melakukan amalan ini, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya yaitu memberikan makan bagi fakir miskin untuk satu hari penuh. Umat Muslim juga bisa mengajak fakir miskin untuk melakukan kegiatan bermanfaat, menghasilkan, lalu mereka bisa membawa pulang hasil tersebut untuk dimanfaatkan bersama keluarga. Cara lainnya yaitu dengan memberikan baju baru, membiarkan mereka istirahat seharian tanpa bekerja karena sejatinya fakir miskin juga manusia yang derajatnya sama di mata Allah SWT.

 

7. Memakai Celak

Celak merupakan suatu produk yang dipakai untuk membuat alis menjadi lebih hitam yang dahulu dipakai oleh pria dan wanita. Memakai celak merupakan salah satu amalan 10 Muharam yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini dikarenakan akan ada banyak keberkahan yang didapatkan uat Muslim yang melaksanakannya. Adapun niat memakai celak yang benar adalah untuk kebutuhan kesehatan diri dan membuat alis menjadi lebih panjang dan tebal.

 

8. Shalat Sunnah

Melaksanakan shalat sunnah empat rakaat, menjadi amalan 10 Muharram berikutnya yang dapat dilakukan. Pelaksanaannya bisa dilakukan di malam menuju tanggal 10 Muharram. Dalam pelaksanannya, umat Muslim membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat dan juga surat Al-Ikhlas 51 kali. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa, Rasulullah pernah bersabda bahwa siapapun yang melakukan shalat empat rakaat di malam 10 Muharram dengan membaca surat Al Fatihah sebanyak satu kali dan surat Al-Ikhlas sebanyak 51 kali, maka Allah Akan memudahkan rezekinya.

 

9. Baca Shalawat Nabi

Membaca shalawat untuk Nabi Muhammad SAW juga menjadi salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan pada tanggal 10 Muharram. Amalan ini dapat dilakukan selepas melaksanakan shalat wajib, sebelum dan sesudah berdoa, dan waktu-waktu mustajab lainnya. Bacaan shalawat yang dianjurkan adalah “wasshollallahu ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa’alaa aalihi wa shihbihii ajma’iin walhamdulillahi robbil’aalamiin.

 

10. Memotong Kuku

Memotong kuku juga menjadi bagian dari amalan 10 Muharram. Sama dengan memakai celak, amalan ini sebaiknya dilakukan agar tubuh menjadi bersih dan rapi. Selain itu, melakukan amalan ini juga berperan dalam kesehatan bagian kaki dan tangan. Sebagai amalan, siapapun yang memotong kuku pada hari Asyura 10 Muharram akan mendapatkan berkah tak terhingga dari Allah SWT.

 

11. Membaca Doa Asyura

Pada kitab I’anatu al-Tholibin disebutkan bahwa Imam Al-Ajhuri menyampaikan bahwa, siapa saja yang membaca doa di malam asyura, maka Allah SWT akan memberikan perlindungan kepadanya dari segala hal buruk dan musibah selama tahun tersebut. Membaca doa, diiringi dengan melakukan dzikir hingga 70 kali akan menjadi sebuah amalan mulia di malam 10 Muharram tersebut. Waktu yang tepat untuk membaca doa tersebut adalah selepas Maghrib, dengan khusuk dan benar-benar ikhlas karena Allah SWT.

 

12. Menyucikan Diri dengan Bertobat

Menurut buku Apakah Amalan Kita Diterima Allah SWT karya Alexander Zulkarnaen, Muharram menjadi bulannya Allah SWT sehingga umat Muslim sangat dianjurkan untuk bertobat. Menyucikan diri disebut juga dengan tazkiyatun nafs. Rasulullah SAW mengajarkan umatnya agar bertobat sebagaimana beliau melakukannya kurang dari 70 kali tiap harinya, dalam sebuah hadits beliau bersabda, "Demi Allah, sungguh aku selalu beristighfar dan bertobat kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali. 


Wallahu A'lam...

Selasa, 25 Juli 2023

DATU BUNGUR

Syekh Datu Bungur menurut penuturan orang-orang tua adalah orang asli orang Asam Asam. Beliau yang pertama kali membuka dan mendirikan desa Asam Asam, beliau selama hidupnya di samping Bahuma (bercocok tanam padi) juga menyebarkan dan mengajarkan Agama Islam, jadi sejenis wali yang bertugas menyebarkan dan mengajarkan syiar Agama Islam, nama asli beliau adalah TUHALUS.

Menurut cerita Datu Bungur menjadi salah satu musuh terberat penjajah untuk menguasai kawasan Asam Asam, keberadaanya menjadi salah satu rintangan terberat para penjajah untuk masuk ke wilayah ini, pada saat para penjajah hendak mendaratkan kakinya di bumi Asam Asam Datu Bungur telah menunggu di muara sungai dengan hanya bersenjatakan sebilah Mandau. Disinilah terlihat kegagahan dan kesaktian dari Datu Bungur dalam menghalau dan menghadang pasukan Belanda, saat mereka mau mendarat ke Muara Asam Asam. Setiap kapal belanda yang hendak merapat di muara Asam Asam, oleh Datu Bungur diinjak kapalnya, tidak berapa lama kapalnya lalu tenggelam dan dengan sendirinya semua penumpangnya sudah barang tentu ikut tenggelam dan binasa, padahal jejakan kaki beliau tidak begitu keras, namun karena kesaktiannya mampu menenggelamkan kapal Belanda. Hal tersebut berlaku untuk beberapa kali, sehingga belanda terpaksa harus memutar otak untuk mencari jalan agar bisa menaklukkan Datu Bungur yang telah banyak menewaskan bala tentaranya. Konon setiap penjajah yang dibunuh, kepalanya dipenggal dan dibuang ke sungai. sehingga ketika sungai surut akan terlihat tengkorak-tengkorak para penjajah yang dibunuhnya. Datuk Bungur sendiri meninggal dalam kondisi yang mengenaskan, kepalanya dipenggal dan dibawa oleh penjajah ke Belanda.
 
Hingga saat ini keturunan Datu Bungur masih bisa ditemui, sedangkan menurut cerita adik dari Datu Bungur melarikan diri dan bersembunyi ke dunia lain yang hingga saat ini masih hidup dan banyak cerita menyebutkan adik Datu Bungur kerap menemui orang-orang yang dalam kesusahan.
Selain kesaktian menjajak kapal bisa tenggelam, beliau juga mempunyai kesaktian lainnya, yakni beliau kebal terhadap semua senjata, termasuk peluru. Sehingga ketika ada beberapa prajurit belanda yang kebetulan bisa berenang dan mencapai daratan berusaha mencari dan mencoba membunuh beliau dengan senapan, ternyata pelurunya tidak bisa menembus badan Datu Bungur.

Dalam keadaan seperti itu Belanda semakin bingung, karena selalu gagal dan berkuranngnya pengikut yang harus mati di tangan Datu Bungur. Cukup lama Belanda menghadapi masalah seperti ini, apalagi korban dari pihaknya semakin banyak, termasuk kaki tangannya dari suku Bugis.

Namun bukanlah Belanda apalagi harus menyerah, dan bukan pula Belanda jika tidak mempunyai tipu muslihat yang cerdik untuk menjatuhkan lawan. Karenanya segala cara dan akal pasti dipergunakan belanda untuk mencapai tujuan. Termasuk dalam hal menaklukkan Datu Bungur beserta pengikut setianya. Maka diaturkan siasat untuk mencari jalan menjatuhkan dan menaklukkan Datu Bungur.

Adapun caranya yaitu dengan menyusupkan orang-orang kepercayaannya ke dalam kelompok dan keluarga Datu Bungur. Mereka berpura-pura mengabdi dan membantu keluarga beliau, dan mencari tahu rahasia kekebalan beliau, serta cara apa yang bisa melumpuhkannya. Sudah barang tentu mereka adalah berasal dari orang Asam Asam sendiri, yang karena ketamakannya, lemah imannya dan jiwanya murtad, sehingga tega menghianati bangsanya sendiri, terlebih kepada pimpinannya.
 
Setelah sekian lama berada di kelompok beliau, mereka akhirnya mengetahui bahwa bila Datu Bungur memakan makanan yang asam, badan beliau akan lemah dan tidak bisa berbuat apa-apa. Walaupun tetap tidak mempan terhadap senjata, termasuk peluru. Dengan sangat hati-hati berhasilah mereka memasukkan sesuatu ke dalam makanan beliau, dan ternyata benar, setelah beliau memakan makanan yang telah dicampuri (dimasuki) sesuatu yang konon rasanya asam, beliau merasa badannya lemah tidak bisa berbuat selincah sebelumnya.

Melihat gelagat yang kurang menguntungkan ini pihak keluarga merasa cemas, namun beliau selalu bilang bersabarlah, karena semua itu sudah diatur oleh Allah Yang Maha Kuasa. Dengan berbekal keyakinan itulah, beliau dapat menghadapi semua rintangan dan cobaan yang menimpanya. Karena badannya semakin hari semakin lemah, walaupun sudah diusahakan berobat, namun kelihatannya memang seperti yang sering diucapkan beliau, bahwa semua itu sudah ada yang mengatur, yakni Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa.

Oleh karenanya sambil berdo’a, beliau pasrah dan dengan tenaga dan pikiran yang tersisa, berusaha mengatur siasat dan perintah ke anak buahnya, agar sedapat mungkin menghalang dan mengusir belanda dari Asam-Asam, namun sudah kehendak Tuhan jugalah, karena setelah antek-antek belanda menyakinkan kalau Datu Bungur sudah tidak berdaya, maka beliau lalu diperintahkan untuk ditangkap, setelah banyak belanda yang menduduki desa Asam-Asam tersebut.

Setelah ditangkap, beliau dijatuhi hukuman MATI oleh belanda, yakni dengan ditembak. Dengan disaksikan oleh semua pengikut belanda. Regu eksekutor menjalankan tugasnya menghukum beliau. Namun apa yang terjadi? beliau tetap tegar, tidak ada satupun peluru yang mampu menembus badan beliau. Lalu Belanda berfikir keras, sementara Belanda mengatur tipu muslihatnya, beliau ditahan Belanda.

Lagi-lagi seperti kebiasaan Belanda, akan melakukan apa saja demi tercapainya kehendak. Maka untuk kesekian kalinya belanda menyusupkan orang-orangnya yang setia yang mencari muka dan uang, namun menghianati bangsanya ke dalam kelompok dan keluarga beliau dan yang namanya manusia, serapih-rapihnya menyimpan rahasia suatu saat akan bocor juga. Demikian pula dengan kondisi yang dialami keluarga Datu Bungur.

Namun pada prinsipnya keluarga beliau tetap pada pendiriannya, biarpun harus mati. Tetapi ada juga dari keluarga beliau yang tidak tahan melihat kondisi Datu Bungur yang sangat memprihatinkan dalam tahanan belanda. Keluarga ini bukannya berkhianat, namun dari pada membiarkan beliau dirundung malang yang tidak tahu kapan selesainya, maka ia minta izin kepada belanda untuk bertemu dengan beliau. Adapun pertemuan itu untuk konsultasi dan minta izin kepada beliau mengenai rahasia naas beliau. Di luar dugaan, beliau merespon dan menyetujuinya, sehingga belanda dengan bersuka cita mengembalikan beliau kepada keluarganya, walaupun tentunya dengan pengawalan yang ketat.

Setelah berada di tengah-tengah keluarga dengan perasaan pasrah dan ikhlas beliau memberitahukan rahasia naasnya kepada semua yang hadir, yakni beliau hanya bisa meninggal dengan senjata parangnya sendiri, yaitu dengan memasukkan pada bagian ulu hatinya. Dengan mengucapkan ALLAHU AKBAR, beliau menerima tusukan parang senjatanya sendiri untuk mengakhiri hidupnya. Dengan demikian wafatlah beliau, walaupun semua keluarga merasa sedih dan kehilangan, namun pesan beliau selalu diingat/ dilakukan, yakni Datu Bungur boleh pergi meninggalkan mereka, namun semangat dan jiwanya selalu melekat dan diperjuangkan terus sampai Indonesia MERDEKA.

Sebagai peringatan dan kenangan kepada beliau, bahwa yang menyebabkan lemahnya badan dan tubuh beliau adalah sesuatu yang memiliki rasa asam, maka sepeninggal beliau desa di mana beliau dilahirkan dan dibesarkan dan berjuang mengabdikan dirinya untuk tanah kelahirannya hingga akhir hayatnya, dinamakan DESA ASAM ASAM.

Makam Syekh Datu Bungur terletak di desa Asam Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut. Jarak antara ibukota kabupaten, dalam hal ini kota Pelaihari ke desa Asam Asam kurang lebih 60 Km. sedang jarak dari Asam Asam ke tempat Makam Keramat Datu Bungur itu sendiri sekitar 6 Km di lokasi ex PT NAVATANI PERSADA (perusahaan kayu lapis).

Kenapa bisa demikian?
Hal ini dikarenakan sewaktu perusahaan tersebut didirikan di lokasi yang sekarang ini berada, dalam lokasi tersebut sudah ada Makam Syekh Datu Bungur. Sebab Syekh Datu Bungur di Makamkan di lokasi tersebut sudah lebih dari 180 tahun yang lalu.

Sebenarnya perusahaan yang saat ini berada bukan perusahaan yang pertama kali yang membuka usahanya di lokasi dimaksud, melainkan merupakan perusahaan yang ketiga, karena PT. NAVATANI PERSADA ini hanya melanjutkan usaha perusahaan sebelumnya, yakni PT. HUTAN KINTAP, sedang PT. HUTAN KINTAP sendiri juga bukan yang pertama kali membuka usaha tersebut. Sebab yang pertama kali membuka usaha ini adalah PT. KODECO GROUP (Investor dari Korea).

Mengapa PT. KODECO GROUP menginginkan membuka usaha dan mendirikan perusahaan di lokasi tersebut, kemungkinan dengan pertimbangan tempatnya sangat strategis dari segala aspek. Dan sebelumnya dari perusahaan tidak mengetahui kalau di lokasi tersebut sudah ada makam keramatnya. Pihak perusahaan mengetahui hal tersebut setelah beberapa kali mengadakan pembukaan lahan untuk lokasi pabrik, namun selalu gagal, karena selalu mengalami kecelakaan dalam setiap kegiatannya.

Setelah cukup lama mengalami kebingungan dan hampir putus asa, maka salah seorang dari kelompoknya ada yang mendapat wisik, yang menganjurkan kalau mau mendirikan perusahaan di lokasi tersebut, harus terlebih dahulu meminta izin pada yang menguasai daerah tersebut, karena wilayah tersebut memang sudah ada yang menguasainya atau menjaganya, tetapi siapakah gerangan yang menjaga lokasi tersebut? setelah cukup berusaha, pihak perusahaan akhirnya bisa menjumpai pihak ahli waris dari Syekh Datu Bungur dan sekaligus mengutarakan maksud dan tujuan mereka, untuk membuka usaha di lokasi tersebut. Tahap selanjutnya adalah pihak perusahaan meminta ijin kepada ahli waris Syekh Datu Bungur untuk mendirikan perusahaan di lokasi tersebut.
Karena lokasi tersebut merupakan HAK ulayat dari Syekh Datu Bungur maka disepakati bahwa:
Pihak ahli waris memberikan izin kepada PT. KODECO GROUP untuk menggunakan lokasi hak ulayatnya sebagai lokasi perusahaan.
Penggunaan lokasi tersebut adalah meminjam, bukan diserahkan atau dijualbelikan.
Setelah ada kesepakatan tersebut pihak perusahaan secara lancar dapat bekerja membuka dan mendirikan usaha dimaksud sampai saat ini. Mengingat pihak ahli waris adalah orang-orang awam, maka sampai saat ini tidak ada tercantum kesepakatan berapa persen pihak ahli waris menerima bagi hasilnya atau kompensasinya.

Keadaan seperti ini berjalan terus, sampai perusahaan yang ketiga, yakni PT. NAVATANI PERSADA, hanya sayangnya keberadaan Makam keramat Syekh Datu Bungur itu sendiri tidak sepadan dengan keberadaan dan keberhasilan perusahaan tersebut.

Hali ini dilihat dari keberadaan makam keramat tersebut sangatlah sederhana dan hanya menempati tanah sekitar 1 (satu) borongan saja dan terletak di tengah-tengah lokasi pabrik, yang mana bila dikategorikan Makam keramat, maka sangatlah memprihatinkan.

Memang dari pihak perusahaan sendiri sudah ada perhatian. Hal ini terlihat adanya pembuatan cungkup (rumah makam), walaupun masih sangat jauh dari yang diperoleh perusahaan di lokasi tersebut. Hal inilah yang menjadi tugas kita semua untuk membantu dan mengusahakan agar keberadaan makam keramat Syekh Datu Bungur dapat mendapatkan tempat yang layak dan lestari. Apalagi kalau menginginkan luas dari hak ulayat ini adalah seluas lokasi perusahaan dan sekitarnya.

(dari berbagai sumber)
 
Wallahu A'lam...

Rabu, 28 Desember 2022

Hukum Jaranan


Pertanyaan:

Assalamu'alaikum Wr. Wb. 
Salam kenal bapak kiyai, saya Ahmad dari Lampung ingin bertanya masalah hukum kesenian nusantara khususnya kesenian Jaran Kepang? Karena di dalam kesenian tersebut terdapat unsur mistik dan sesaji bagaimana pandangan Islam mengenai hal itu serta mengapa para wali terdahulu tidak menghilangkan kesenian tersebut jikalau memang haram.
Terimakasih pak kiyai.

Wassalamu'alaikum, Wr. Wb.

Jawaban:

Wa'alaikumussalam Wr. Wb.
Pak Ahmad yang berbahagia, kuda Lumping juga disebut Jaran Kepang atau Jathilan adalah tarian tradisional Jawa menampilkan sekelompok prajurit tengah menunggang kuda. Tarian ini menggunakan kuda yang terbuat dari bambu yang dianyam dan dipotong menyerupai bentuk kuda.

Beberapa penampilan Kuda Lumping menyuguhkan atraksi kesurupan, kekebalan, dan kekuatan magis, seperti atraksi memakan beling dan kekebalan tubuh terhadap deraan pecut. Meskipun tarian ini berasal dari Jawa, Indonesia, tarian ini juga diwariskan oleh kaum Jawa yang menetap di Sumatera Utara dan di beberapa daerah di luar Indonesia seperti di Malaysia.

Ada versi yang menyebutkan, bahwa tari Kuda Lumping menggambarkan kisah perjuangan Raden Patah, yang dibantu oleh Sunan Kalijaga. Versi lain menyebutkan bahwa, tarian ini mengisahkan tentang latihan perang pasukan Mataram yang dipimpin Sultan Hamengku Buwono I, Raja Mataram, untuk menghadapi pasukan Belanda. Juga ada yang mengatakan ada hubungannya dengan tari Reog Ponorogo, dan Jaran Kepang dari Kediri dalam cerita Songgo Langit.

Pakar budaya dan sejarah Nusantara, Agus Sunyoto menyatakan bahwa kesenian Kuda Kepang adalah kesenian yang lahir pada masa peralihan jaman Hindu ke Islam, di mana yang diketahui menggelar kesenian kuda kepang untuk dakwah yang pertama adalah Sunan Ngudung. Seni sejenis, di mana kuda kepang
ditambah Reog, Bujang Ganong, Penthul, dan Tembem dikembangkan raja muslim Bathara Katong.

Semua kesenian itu untuk mengumpulkan orang untuk didakwahi agama Islam. Dengan demikian adalah tergesa-gesa jika dinyatakan bahwa kesenian kuda kepang dianggap seni syirik warisan agama bukan Islam. Menurut al-faqir, tradisi yang berkembang di masyarakat seperti jaran kepang misalnya, selama dalam konteks tidak membawa kekufuran dan tidak membahayakan dirinya dan orang lain serta melestarikan budaya dan adat istiadat (yang tidak bertentangan dengan hukum syara') maka hukumnya diperbolehkan.

Adapun jika ada yang tidak sesuai maka perlu kita edukasi bersama agar masyarakat dan generasi muda tidak menyalah-artikan tradisi. Para Wali terdahulu ketika masuk dalam ranah masyarakat, diterapkan Fiqhud Dakwah, ajaran Islam diterapkan secara lentur, sesuai dengan kondisi masyarakat, dan dengan terus mengedukasinya. Dengan demikian para Muballigh dan Wali Songo mengembangkan agama Islam dengan bertahap (tadrijy).

Dengan demikian, bagaimana jawaban atas pertanyaan itu? Sebagian fenomena Jaran kepang diduga adalah bagian dari bentuk sihir.

Oleh karenanya, hukumnya ditafsil (diperinci) terlebih dahulu.
Pertama, jika wasilah untuk menjadikan orang kesurupan itu hal-hal yang mengandung kekufuran maka hukumnya kufur.

Kedua, jika jampi-jampinya berupa hal-hal yang haram maka hukumnya haram.

Ketiga, jika tidak keduanya, maka dilihat pada dampaknya. Jika Jaran Kepang itu berdampak negatif atau membahayakan (dirinya atau orang lain) maka hukumnya haram. Jika tidak berbahaya, maka hukumnya boleh. 

Apa Hukum Memainkan Tradisi atau Seni yang Menggunakan Jin?

Kuda lumping makan beling, nginjak bara, apa hukumnya?
Kita sekarang sering banyak mendapati fatwa tentang kegiatan kebudayaan di banyak daerah. Ada secuil kelompok yang gempar memberikan fatwa haram atas semua kegiatan kebudayaan dengan dalih tidak ada pada zaman Nabi Muhammad shalallahu'alaihi wassalam, dan dalih mengandung unsur kemusyrikan. Sebenarnya bagaimana hukumnya memainkan tradisi atau kesenian?

Hukum memainkan kesenian yang di dalamnya terdapat unsur menggunakan jin, yang biasanya menyebabkan tidak sadarkan diri, dan melakukan sesuatu yang dapat membahayakan dirinya ataupun orang lain, atau melakukan hal-hal yang dilarang oleh syariat seperti kemusyrikan adalah haram.

Keharaman tersebut bukanlah dari dalam keseniannya itu sendiri, melainkan ada faktor yang menyebabkan timbulnya keharaman tersebut. Bagaimana jika kesenian tersebut tidak ada hal-hal yang melanggar syariat dan bertujuan melestarikan budaya? Maka, hukumnya boleh.

Seperti kutipan dalam al-fiqh 'ala al-Madzahib al-Arba'ah, 5/406.
قال الإمام النووى رحمه الله تعالى : عمل السحر حرام وهو من الكبائر وقد عدها رسو ل الله صلوات وسلامه عليه من الموبقات السبع، ومن السحر ما يكون كفرا ومنه مالا يكون كفرا، بل معصية كبيرة فإن كان فيه قول او فعل يقتضى الكفر فهو كفر وإلا فلا.

"Imam Nawawi rahimahullah ta'ala berkata: Perbuatan sihir adalah haram, itu merupakan dari dosa-dosa besar dan Rasulullah saw telah memasukkannya ke dalam tujuh ketetapan. Ada sihir yang menjadikan kafir, ada juga sihir yang hanya masuk ke dalam dosa maksiat yang besar, jika di dalamnya ada ucapan atau perbuatan yang menjerumuskan ke kekafiran maka itu kafir jika tidak maka bukanlah kekafiran.”

Mengapa kesenian yang menggunakan jin disamakan dengan sihir bukan ma'unah, karomah dan mukjizat?, Karena ada kejadian-kejadian di luar nalar yang tidak mungkin itu bisa dipertontonkan semaunya, jika itu berupa ma'unah. Dan tidak mungkin dimiliki oleh orang fasik jika itu berupa karomah. Dan bukan mukjizat karena hanya dimiliki oleh para Nabi. Jelas itu adalah sihir yang dibantu oleh bangsa jin.

Kesenian haram jika di dalamnya ada kemusrikan yang dalam nash sudah jelas keharaman atas kemusyrikan dan membahayan diri dan orang lain seperti hadis nabi لا ضرار ولا ضرار "tidak boleh membahayakan orang lain dan dirinya". Dan kesenian sendiri itu hukumnya mubah sesuai kutipan hadis tentang adat ما راء المسلمون حسنا فهو عند الله حسن "apa yang menurut kaum muslimin adalah baik maka menurut Allah juga baik".
Wallahu a'lamu bish shawwab...

(Ketua Aswaja Center PCNU Jombang)

Rabu, 07 September 2022

Bolehkah Ubah Lafal Qad Qamatil Qiyamah untuk Iqamat Mayit?


Lafal adzan dan iqamat merupakan ranah tauqifi yang tak ada ijtihad


Melantunkan adzan dan iqamat untuk mayit yang hendak dikubur merupakan salah satu amalan sunnah menurut Mazhab Syafii. Muncul satu pertanyaan, bolehkah mengganti lafal qad qamatil qiyamah (sudah tiba kiamat) dalam lafal iqamat saat itu?


Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menjelaskan masalah ini sudah dibahas di Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim pada tahun 2009 di Pondok Ihya'ul Ulum, Gresik.


Dia menyebutkan, para musyawirin (peserta) dan musahih (pentashih) menyepakati tidak boleh, dengan landasan bahwa adzan dan iqamat adalah satu paket secara tauqifiyah, yang tidak ada peluang ijtihad untuk mengganti atau menambah. Kiai Ma’ruf menjelaskannya sebagai berikut:


Metode ilhaq yang disampaikan adalah diambil dari Syekh Ibnu Hajar Al Haitami: 


ﻓﺈﻥ ﺟﻌﻠﻪ ﺑﺪﻝ اﻟﺤﻴﻌﻠﺘﻴﻦ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ﺃﺫاﻧﻪ
"Jika Hayya Ala Khairil Amal menggantikan Hayya Ala Shalat dan Hayya Ala Al-Falah, maka Adzan tersebut tidak sah."


Lalu ditambahkan keterangan oleh Syekh Abdul Hamid Asy-Syarwani dengan mengutip penjelasan Syekh Ali Syibramulisi dalam Hasyiah An-Nihayah:


ﻭاﻟﻘﻴﺎﺱ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﺣﺮﻣﺘﻪ؛ ﻷﻧﻪ ﺑﻪ ﺻﺎﺭ ﻣﺘﻌﺎﻃﻴﺎ ﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻓﺎﺳﺪﺓ ﻋ ﺷ
"Secara Qiyas mengganti Adzan ini adalah haram, karena melakukan ibadah yang salah." (Hawasyi Syarwani 1/ 468)


Masih ada di ruang diskusi yang setuju dengan mengganti iqamt qad qamatil qiyamah dengan argumen hadist:


ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻓﻘﺪ ﻗﺎﻣﺖ ﻗﻴﺎﻣﺘﻪ ﺃﺧﺮﺟﻪ اﺑﻦ ﺃﺑﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ اﻟﻤﻮﺕ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﻧﺲ ﺑﺴﻨﺪ ﺿﻌﻴﻒ
"Barangsiapa yang mati maka sungguh telah terjadi kiamat baginya." (HR Ibnu Abi Dunya dari Anas, sanadnya dhaif)


“Orang mati yang diadzani ini kan tidak sholat, sehingga qamahnya bukan untuk sholat, tapi kiamat, begitu katanya,” katanya menirukan analoginya. 


Kiai Ma’ruf menjawab, argumentasi tersebut dijawab kiai lain bahwa anak kecil yang baru lahir dalam Mazhab Syafi'i dianjurkan untuk adzan dan iqamat di telinga bayi tersebut. Saat iqamat dibacakan tetap saja pakai redaksi qad qamatis shalat, padahal bayi tersebut tidak melakukan sholat. 


“Dalam Madzhab Syafi'iyah Adzan dan Iqamah tidak hanya untuk memberi tahu datangnya sholat, tapi boleh dilakukan saat bayi lahir, saat kerasukan setan, saat kebakaran, saat bencana alam, saat perjalanan ke Makkah dan juga saat pemakaman, namun kesemuanya tidak mengubah redaksi Adzan dan Iqamah. Wallahu A'lam,” kata Kiai Ma’ruf alumni Pesantren Lirboyo, Kediri ini.



Minggu, 07 Agustus 2022

Do'a 'Asyura

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ

اَللَّهُمَّ يَا مُفَرِّجَ كُلِّ كَرْبٍ، وَيَا مُخْرِجَ ذِي النُّونِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَيَا جَامِعَ شَمْلِ يَعْقُوبَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَيَا غَافِرَ ذَنبِ دَاوُدَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَيَا كَاشِفَ ضُرِّ أَيُّوبَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَيَا سَامِعَ دَعْوَةِ مُوسَى وَهَارُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَيَا خَالِقَ رُوحِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَبِيبِكَ وَمُصْطَفَاكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَيَا رَحْمَنَ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنتَ إِقْضِ حَاجَاتِنَا فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَأَطِلْ أَعْمَارَنَا فِي طَاعَتِكَ وَمَحَبَّتِكَ وَرِضَاكَ، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ، وَأَحْيِنَا حَيَاةً طَيِّبَةً، وَتَوَفَّنَا عَلَى اْلإِسْلاَمِ وَاْلإِيمَانِ، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين ،


Bismillahirrahmaanirrahim.BismillahirrahmaaBismillahirrahmaanirrahim.

Allahumma Yaa mufarrija kulla karbin, wa yaa mukhrija dzinnuun yauma 'Asyuura a, wa yaa jaami'a syamli ya'quuba yauma 'aasyuuraa a, wa yaa ghaafira dzanbi daawuuda yauma 'aasyuura, wa yaa kaasyifa dhurro ayyuba yauma 'asyuura, wa yaa saami'a da'wati muusa wa haaruuna yauma 'asyurra, wa yaa khaaliqa ruukhi sayyidina muhammadin shallallaahu 'alaihi wasallama habibiika wamusthofaka yauma 'asyura, wa yaa rakhmanaddunyaa wal aakhirah, laailaaha illa anta iqdhi haajaatina fiddunya wal aakhiraj, wa athil a'maraana fii thaa'atika wamahabbatika waridhaaka, yaa arhamarrahimiin, wa akhyina khayaatan thayyibatan, watawaffana 'alalislaami wal iiimaani yaa arhamarraakhiimin. washallallahu 'alaa sayyidina muhammadin wa 'ala aliihi washahbibi wasallam, walhamdulillahi rabbil 'aalamiin.

Artinya: “Ya Allah, Yang melepaskan setiap kesulitan, wahai Yang mengeluarkan Dzun Nuun (Nabi Yunus) pada hari Asyura, wahai Yang mengumpulkan keluarga Nabi Ya’qub pada hari Asyura, wahai Yang mengampuni Nabi Dawud pada hari Asyura, wahai Yang melepaskankesulitan Nabi Ayyub pada hari Asyura, wahai Yang mendengar doa Nabi Musa dan Nabi Harun pada hari Asyura, wahai Yang menjadikan roh penghulu kita, Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam , kekasih dan pilihan-Mu pada hari Asyura, wahai Tuhan dunia dan akhirat, Tiada Tuhan selain Engkau,

Tunaikanlah hajat-hajat kami di dunia dan akhirat, dan panjangkanlah umur kami dalam ketaatan kepada-Mu, mahabbah (kepada)-Mu dan keridhaan-Mu, wahai Yang Pengasih di antara yang mengasihi. Dan hidupkanlah kami dengan kehidupan yang baik, dan matikanlah kami dalam agama Islam dan iman, wahai Yang Pengasih di antara yang mengasihi.

Semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam atas penghulu kita, Nabi Muhammad dan ke atas keluarga dan sahabat beliau, dan segala pujian bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.”

Sebelum membaca doa tersebut, lebih utama membaca dzikir  yang diniatkan untuk mengharap keberkahan seperti yang telah dilakukan para Salafus Sholihiin. 

Imamul muhadditsin Ibnu Hajar Al-‘Asqolany dalam syarah Al bukhory mengatakan : “(ada) beberapa kalimat (dzikir) yang barang siapa membacanya pada hari ‘Asyura, maka hatinya tidak akan mati”.”.

Selasa, 24 Mei 2022

Penjaga Gaib

Siang dan malam keempat penjaga gaib ini setia menunggu kita. Saat genting dan bahaya, dia menyeret kita ke tempat yang aman. Saudara penjaga gaib ini bukan jin bukan pula gendruwo.

Semakin lama belajar ajaran-ajaran leluhur Jawa, kita akan semakin terkagum-kagum pada para nenek moyang. Ilmu yang mereka ajarkan tidak bertentangan dengan agama, bahkan sesuai dan memperkaya pemahaman agama yang kita anut.
Sayangnya banyak yang masih memandang sebelah mata ajaran para leluhur Jawa ini. Bahkan ada yang menuduhnya sebagai syirik, khurofat dan takhayul. Para penuduh ini mungkin lupa, bahwa ajaran Jawa disampaikan secara sederhana agar mudah dipahami oleh orang Jawa. 
Memang, para leluhur kita kadang tidak fasih melafalkan kata-kata Arab. Para leluhur ini juga orang yang masih gagap iptek. 
Namun, jangan salah sangka dulu. Dari segi kebijaksanaan, ngelmu batin dan olah rasa para nenek moyang kita dulu bisa diandalkan. Mereka adalah para waskita yang mampu membangun candi Borobudur, Prambanan dan mampu membuat sebuah bangunan dengan ketepatan geometris dan geologis. 
Tidak kalah oleh nenek moyang bangsa Mesir yang mampu membangun piramida, atau nenek moyang suku Inca, bangsa Peru yang bisa membangun Manchu Picchu.
 
Saat agama Islam masuk ke nusantara, sementara di Jawa saat itu sudah berkembang agama Hindu, Budha dan berbagai kepercayaan animisme, dinamisme, politeisme. Islam melebur secara pelan dan damai, berasimilasi serta berosmosis tanpa pertumpahan darah. Islam agama damai dan tidak memaksa. Orang Jawa bersifat pasrah, sumeleh, sumarah, ikhlas dan mengandalkan rasa pangrasa.
 
Bagi orang Jawa, masuknya Agama Islam yang kaya dengan aspek kebatinan (tasawuf) sangatlah tepat. Orang Jawa pun tidak kebingungan dengan ajaran-ajaran mistik yang ada di dalamnya. Namun orang Jawa berhasil menyederhanakan ajaran-ajaran mistik ini dengan terminologi dan kalimat-kalimat sederhana dan mudah dimengerti. Harap maklum saja, orang Jawa dulu mayoritas hidup di pedesaan yang sederhana dan tidak banyak berwacana ilmiah.
 
Salah satu ajaran Kejawen yang membahas tentang adanya malaikat pendamping hidup manusia adalah SEDULUR PAPAT LIMO PANCER. Pancer adalah tonggak hidup manusia yaitu dirinya sendiri. Diri kita dikelilingi oleh empat makhluk gaib yang tidak kasat mata (metafisik). Mereka adalah saudara yang setia menemani hidup kita. Mulai dilahirkan di dunia hingga kita nanti meninggal dunia menuju alam barzakh (alam kelanggengan).
Sebelum hadirnya agama Islam, orang jawa tidak memahami konsep malaikat. Maka mereka menyebut malaikat penjaga manusia dengan sedulur papat. Konsep “sedulur papat” ini oleh orang jawa ditamsilkan melalui sebuah pengamatan/niteni.
Mulai saat janin tumbuh di perut ibu, janin dilindungi di dalam rahim oleh ketuban. Selanjutnya adalah ari-ari, darah dan pusar. Itulah saudara manusia sejak awal dia hidup dan selanjutnya “empat saudara” ini kemudian dikubur. Namun orang Jawa Percaya bahwa “empat saudara” ini tetap menemani diri manusia hingga ke liang lahat.
 
Karena Air Ketuban adalah yang pertama kali keluar saat ibu melahirkan, orang Jawa menyebutnya SAUDARA TUA. Saudara ini melindungi jasad fisik dari bahaya. Maka ia adalah SANG PELINDUNG FISIK.
Selanjutnya yang lebih MUDA adalah ari-ari, tembuni atau plasenta. Pembungkus janin dalam rahim. Ia melingkupi tindakan janin dalam rahim yang kemudian mengantarkan kita ke tujuan. Maka ia adalah SANG PENGANTAR. 
Saudara kita selanjutnya adalah DARAH. Darah ini membantu janin kecil untuk tumbuh berkembang menjadi bayi lengkap. Darah adalah SARANA DAN WAHANA IRADAT-NYA pada manusia. Darah bisa disebut nyawa bagi janin. Maka, darah disebut dengan PEMBANTU SETIA MANUSIA MENEMUKAN JATI DIRINYA SEBAGAI HAMBA TUHAN.
Saudara gaib kita terakhir adalah pusar. Menurut pemahaman Kejawen, pusar adalah NABI. Pusar secara biologis adalah tali yang menghubungkan perut bayi dalam rahim dan ari-ari. Pusar mendistribusikan makanan yang dikonsumsi ibu ke bayi. Pusar dengan demikian MENDISTRIBUSIKAN WAHYU “IBU” MANUSIA yaitu Gusti Allah SWT kepada diri kita.
 
Keempat saudara gaib ini sesungguhnya adalah EMPAT MALAIKAT PENJAGA manusia. Yang berada di kanan-kiri, depan-belakang kita. Maka, tidak salah bila Anda menyapa dan bersahabat akrab dengan mereka. Secara gaib, Tuhan memberikan pengajaran tidak langsung kepada hati kita. Namun melalui mereka pengajaran itu disampaikan.
Keempat penjaga (malaikat) itu adalah:
JIBRIL (Penerus informasi Tuhan untuk kita),
ISRAFIL (Pembaca Buku Rencana Tuhan untuk kita),
MIKAIL (Pembagi Rezeki untuk kita) dan
IZRAIL (Penunggu berakhirnya nyawa untuk kita).
 
Keempat malaikat itu oleh orang Jawa dianggap sebagai SEDULUR karib hidup manusia. Bila kita paham bahwa perjalanan hidup untuk bertemu dengan Tuhan hakikatnya adalah perjalanan menuju “ke dalam” bukan “ke luar”. Perjalanan menembus langit ketujuh hakikatnya adalah perjalanan “diri palsu” menuju “diri sejati” dan menemukan SANG AKU SEJATI, YAITU DIRI PRIBADI/ TUHAN.
 
Untuk menemukan SANG AKU SEJATI (limo pancer) itulah kita ditemani oleh EMPAT SAUDARA GAIB/MALAIKAT PENUNGGU (sedulur papat). Lantas dimana mereka sekarang? Mereka sekarang sedang mengawasi Anda. Berdzikir mengagungkan asma-Nya. Kita bisa menjadikan mereka sedulur paling akrab bila paham bagaimana cara berkomunikasi dengan mereka. Caranya? Pejamkan mata, matikan seluruh aktivitas listrik di otak kiri dan kanan dan hidupkan sang AKU SEJATI yang ada di dalam diri Anda. Ya, hanya diri sendirilah yang mampu untuk berkomunikasi dengan para sedulur gaib nan setia ini.
Bagaimana tidak setia, bila kemanapun kita berada disitu keempatnya berada. Bila kita berjalan, mereka terbang. Bila jasad kita tidur, mereka akan tetap melek ngobrol dengan ruh kita. Maka, saat bangun tidur di siang hari pikiran kita akan merasa fresh sebab ruh kita akan kembali menjejerkan diri kita dengan iradat-Nya. Sayang, saat waktu beranjak siang polusi nafsu/ego lebih dominan sehingga kebeningan akal pikiran semakin tenggelam.
 
Bagaimana agar hidup kita selalu ingat oleh kehadiran sedulur papat ini yang setia menjaga kita? Sunan Kalijaga memiliki kidung bagus:
Ana kidung akadang premati
Among tuwuh ing kuwasanira
Nganakaken saciptane
Kakang kawah puniku
Kang rumeksa ing awak mami
Anekakaken sedya
Pan kuwasanipun adhi ari-ari ika
Kang mayungi ing laku kuwasaneki
Anekaken pangarah
Ponang getih ing rahina wengi
Angrowangi Allah kang kuwasa
Andadekaken karsane
Puser kuwasanipun
Nguyu uyu sambawa mami
Nuruti ing panedha
Kuwasanireku
Jangkep kadang ingsun papat
Kalimane pancer wus dadi sawiji
Nunggal sawujudingwang
(Ada nyanyian tentang saudara kita yang merawat dengan hati-hati. Memelihara berdasarkan kekuasaannya. Apa yang dicipta terwujud. Ketuban itu menjaga badan saya. Menyampaikan kehendak dengan kuasanya. Adik ari-ari tersebut memayungi perilaku berdasar arahannya.
Darah siang malam membantu Allah Yang Kuasa. Mewujudkan kehendak-Nya. Pusar kekuasaannya memberi perhatian dengan kesungguhan untuk saya. Memenuhi permintaan saya. Maka, lengkaplah empat saudara itu. Kelimanya sebagai pusat sudah jadi satu. Manunggal dalam perwujudan saya saat ini).