Mata Hati 1922
PERSAUDARAAN SETIA HATI TERATE - RAYON PANDAN SARI - RANTING KINTAP - CABANG TANAH LAUT
Falsafah PSHT
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri
Jumat, 01 November 2024
BAHAYA HACKER
Senin, 30 September 2024
Ciri-Ciri WhatsApp sedang disadap
1. Terdapat pesan terkirim tanpa diketahui.
Tandanya yakni terdapat sebuah pesan terkirim tanpa diketahui pemilik akun sebuah pesan terkirim tanpa diketahui pemilik akun.
Ketika pengguna menyadari bukan dirinya yang membuat dan mengirim pesan tersebut, dapat dipastikan akun WA berada dalam kendali orang lain.
Tidak hanya itu ternyata panggilan telepon tanpa sepengetahuan pengguna juga bisa menjadi ciri akun disadap oleh orang lain.
2. Terdapat aplikasi asing terpasang.
Berikut tanda WhatsApp disadap keberadaan aplikasi tidak dikenal yang tiba-tiba terpasang pada ponsel pintar.
Kondisi tersebut patut untuk diwaspadai lantaran aplikasi asing dapat menjadi alat untuk membajak WhatsApp korban.
3. Pesan terbaca meski belum pernah dibuka.
Jika terjadi status pesan masuk telah terbaca padahal belum pernah membukanya perlu mewaspadai kemungkinan WhatsApp sedang disadap oleh orang lain.
Untuk memastikan cobalah untuk memperhatikan secara saksama apakah kejadian tersebut hanya terjadi sekali atau berulang kali.
4. Terdapat riwayat WhatsApp di perangkat tidak dikenal
Cara melihatnya bisa dengan klik tanda tiga titik di pojok kanan atas, kemudian pilih "Linked devices".
Kemudian, halaman aplikasi akan menampilkan status riwayat penggunaan akun.
5. WhatsApp tiba-tiba keluar sendiri.
Biasanya akun WhatsApp yang tiba-tiba keluar atau logout sendiri dapat menjadi tanda aplikasi sedang disadap oleh orang lain.
Ini terjadi karena One Time Password (OTP) telah diketahui pihak lain yang mencoba masuk atau login menggunakan akun korban.
6. Profil akun WhatsApp berubah sendiri.
Perubahan ini bisa diperiksa lewat menu “Pengaturan” Whatsapp dan klik ikon profil. Apabila nama akun berubah padahal pengguna tidak menggantinya, bisa jadi WhatsApp telah disadap dan diganti profilnya.
7. Akun WhatsApp terlihat online, padahal pengguna sedang tidak memakainya.
Cara Terbaru Menjaga Akun WhatsApp Agar Tidak Mudah Dibajak, Berikut Penjelasannya
Pengguna WhatsApp seringkali mendapatkan permasalahan yakni akun WhatsApp milik pribadi dibajak oleh orang lain.
Hal ini terjadi karena kita sebagai pengguna WhatsApp belum mengatur fitur untuk menjaga privasi WhatsApp.
Sehingga perlunya edukasi untuk menjaga privasi WhatsApp agar tidak mudah dibajak oleh orang lain.
Adapun tindak pembajakan yang biasanya terjadi karena kelalaian pengguna sendiri.
Untuk membantu pengguna menjaga privasi WhatsApp maka terdapat platform chatting yang dikelola oleh Meta ini menawarkan berbagai fitur untuk meningkatkan keamanan dan privasi pengguna.
Adanya fitur keamanan tersebut, pengguna bisa lebih menjaga akun WA yang dimilikinya dari tindak pembajakan.
Adapun fitur WhatsApp yang digunakan agar tidak mudah dibajak:
1. Menggunakan verifikasi dua langkah.
Caranya adalah buka aplikasi WhatsApp dan masuk ke menu Pengaturan.
Kemudian pilih opsi Akun, pilih Verifikasi Dua Langkah dan ketuk opsi Nyalakan.
Lalu pengguna akan diminta untuk membuat PIN enam digit yang nantinya perlu digunakan setiap kali mereka mendaftarkan ulang nomor telepon di perangkat baru.
2. Menggunakan kunci aplikasi dengan biometrik
WhatsApp menyediakan fitur kunci aplikasi menggunakan biometrik seperti sidik jari (fingerprint) atau pengenalan wajah (Face ID).
Caranya sangat mudah yang pertama buka WhatsApp dan masuk ke menu Pengaturan.
Selanjutnya, pilih opsi Privasi dan cari opsi Kunci Aplikasi dengan Sidik Jari atau Face ID jika perangkat mendukung.
Kemudian opsi tersebut dan atur waktu kapan aplikasi akan terkunci setelah tidak digunakan, misalnya segera atau setelah beberapa menit.
Setelah diaktifkan, setiap kali membuka WhatsApp, pengguna perlu memverifikasi identitasnya melalui sidik jari atau wajah
3. Menggunakan privasi grup
Caranya sangat mudah dengan membuka WhatsApp, lalu pergi ke menu Pengaturan.
Selanjutnya pilih opsi Akun, kemudian masuk ke Privasi.
Pada bagian grup pengguna bisa memilih untuk hanya kontak tertentu yang diizinkan menambahkan mereka ke grup.
Tidak hanya itu pengguna juga bisa menolak semuanya kecuali beberapa kontak saja.
Dengan pengaturan ini, pengguna dapat lebih selektif dan menghindari potensi spam atau grup yang tidak relevan.
Fitur WhatsApp yang satu ini juga akan menjaga pengalaman chatting tetap nyaman dan aman.
Rabu, 10 Juli 2024
MACAM-MACAM JABATAN KEPALA DESA
Berdasarkan Undang-undang Nomor 6 tahun 2014 beserta aturan pelaksanaannya, apabila kita cermati, maka jabatan Kepala Desa (Kades) itu dapat dikategorikan sebagai berikut:
1. KEPALA DESA DEFINITIF
Yaitu kepala Desa yang terpilih secara normal dengan masa jabatan 6 (enam) tahun, usia kepala desa minimal 25 tahun, minimum syarat pendidikannya adalah SLTP, dan berdomisili di desa setempat. (UU no 6 th 2014 pasal 39 dan PP no 43 th 2014 pasal 47).
2. PLT KEPALA DESA
Yaitu apabila Kades diberhentikan sementara, cuti, dan/atau meninggal dunia, maka Kades akan digantikan oleh seorang PLT (Pelaksana Tugas) dan jabatan tersebut hanya sementara, PLT dilakukan sebelum diangkatnya PJ. (UU no 6 th 2014 pasal 45).
PLT Kades adalah Sekretaris Desa baik PNS maupun non PNS.
3. PJ KADES
Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan kurang dari satu tahun dan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun , sebelum dilaksanakan Pilkades PAW dan apabila terjadi penundaan Pilkades. (UU no 6 th 2014 pasal 46 dan 47 serta PP no 43 th 2014 pasal 55 dan 57)
4. KADES PAW
Yaitu apabila Kades berhenti atau diberhentikan dengan sisa masa jabatan lebih dari satu tahun.
(UU no 6 th 2014 pasal 47 dan PP no 43 th 2014 pasal 55).
Sejak Kades meninggal Dunia, secara otomatis Sekretaris Desa sebagai PLT paling lama 20 hari, atau sampai dilantiknya PJ Kades.
PJ Kades menyelenggarakan Pilkades PAW secara Musyawarah Desa paling lambat enam bulan.
Masa jabatan Kades PAW adalah melanjutkan sisa masa jabatan Kades yang telah meninggal dunia, berhenti, atau diberhentikan.
Rabu, 26 Juni 2024
Perbedaan Antara ASN dengan PNS
Kamis, 20 Juni 2024
BAHAYA MENYEBAR NIK
Kartu Tanda Penduduk (KTP) merupakan salah satu hal yang wajib dimiliki masyarakat Indonesia yang sudah berusia 17 tahun ke atas atau sudah menikah. Salah satu informasi yang tertera pada e-KTP adalah Nomor Induk Kependudukan (NIK).
NIK memiliki beragam fungsi. Salah satunya, memudahkan berbagai urusan administrasi saat sedang mengurus kepentingan tertentu.
Masalahnya, jangan menyebar NIK sembarangan karena besar kemungkinan akan disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Selain itu, KTP berisi data pribadi seperti nama, NIK, alamat karena meninggalkan atau memberikan foto dan nomor KTP merupakan celah bagi pelaku tindak pidana untuk melakukan pinjaman pada aplikasi fintech atau membeli suatu barang bahkan bisa digunakan membobol akun rekening bank.
Hampir semua negara di dunia, termasuk Indonesia menggunakan NIK sebagai sumber utama data pribadi. Oleh karena itu, masyarakat harus betul-betul menjaga NIK-nya, jangan terlalu cepat menyampaikan data-data terkait dengan NIK.
Data-data terkait NIK harus betul-betul diberikan melalui satu proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dilakukan cek dan ricek secara berkala. Jika ada yang menggunakan data tanpa konsen pemilik data, tindakan tersebut sudah tentu ilegal dan menggunakan data secara tidak sah.
Berikut adalah 5 bahaya menyebar NIK e-KTP:
1. Bukan sekedar nomor biasa, NIK KTP menyimpan data pribadi
Banyak masyarakat yang belum mengetahui, bahwa NIK seseorang menyimpan data pribadi orang yang bersangkutan.
2. NIK KTP kerap digunakan sebagai syarat pengajuan pinjaman online
Beberapa waktu belakangan ini, penawaran dari aaplikasi pinjaman online sangat marak di Indonesia. Tak jarang, ada pihak-pihak yang menggunakan NIK orang lain dalam mengajukan pinjaman. Untuk itu, berhati-hatilah.
3. Memberikan NIK ke sembarang orang bisa membuka celah kejahatan
Saat ini, korban penyalahgunaan NIK sudah banyak terjadi. Hal itu dikarenakan masyarakat belum memahami pentingnya melindungi informasi NIK.
Semoga bermanfaat
Minggu, 03 Desember 2023
Syarat Dan Ketentuan Pembentukan Suatu Desa
Perbedaan Antara Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD)
Sabtu, 18 November 2023
Pengertian Zuhud dan Waro' Dalam Islam
DEFINISI Zuhud Dalam Islam
Zuhud dalam Bahasa Arab berasal dari asal kata zahada (زهد) yang memiliki makna sama dengan raghiba an (رغب عن) yaitu berarti meningalkan atau tidak menyukai, Arti kata zuhud adalah tidak ingin kepada sesuatu dengan meninggalkannya.
Menurut istilah zuhud adalah berpaling dan meninggalkan sesuatu yang disayangi yang bersifat material atau kemewahan duniawi dengan mengharap dan menginginkan sesuatu wujud yang lebih baik dan bersifat spiritual atau kebahagiaan akherat.
Ada 3 tingkatan zuhud yaitu:
Pertama :
Tingkat Mubtadi' (tingkat pemula) yaitu orang yang tidak memiliki sesuatu dan hatinya pun tidak ingin memilikinya.
Kedua :
Tingkat Mutahaqqiq yaitu orang yang bersikap tidak mau mengambil keuntungan pribadi dari harta benda duniawi karena ia tahu dunia ini tidak mendatangkan keuntungan baginya.
Ketiga :
Tingkat Alim Muyaqqin yaitu orang yang tidak lagi memandang dunia ini mempunyai nilai, karena dunia hanya melalaikan orang dari mengingat Allah. (menurut Abu Nasr As Sarraj At Tusi)
Menurut AI Gazali membagi zuhud juga dalam tiga tingkatan yaitu:
1. Meninggalkan sesuatu karena menginginkan sesuatu yang lebih baik dari padanya.
2. Meninggalkan keduniaan karena mengharap sesuatu yang bersifat keakuratan.
3. Meninggalkan segala sesuatu selain Allah karena terlalu mencintai-Nya
Dalam keterangan di atas dapat disimpulkan pandangan bahwa harta benda adalah sesuatu yang harus dihindari karena dianggap dapat memalingkan hati, dari mengingat tujuan perjalanan sufi yaitu Allah.
Namun ada yang berpendapat bahwa zuhud bukan berarti semata-mata tidak mau memiliki harta benda dan tidak suka mengenyam nikmat duniawi, tetapi sebenarnya adalah kondisi mental yang tidak mau terpengaruh oleh harta dan kesenangan duniawi dalam mengabdikan diri kepada Allah.
DEFINISI WARO
Waro' secara sederhana berarti meninggalkan perkara haram dan syubhat, itu asalnya. Para ulama seringkali memaksudkan waro' dalam hal meninggalkan perkara syubhat dan perkara mubah yang berlebih-lebihan, juga meninggalkan perkara yang masih samar hukumnya.
Waro' secara bahasa berasal dari kata : وَرِعَ , يَرِع diambil dari kata ( ورع ) yang berarti "menahan" atau "tergenggam". Sedangkan secara istilah waro' mengandung pengertian menahan diri dari hal-hal yang dapat menimbulkan madharat lalu menyeretnya kepada hal-hal yang haram dan syubhat. Orang yang waro' disebut wari'un wa mutawari'un.
Para ulama berbeda pendapat dalam mendefinisikan waro'. Menurut Ibnu Waris waro' berarti menjaga diri, yaitu menjaga diri dari hal-hal yang tidak layak untuk dilakukan.
Ibnu Manzur berpendapat bahwa kata الوَرَع dengan ro yang difathah berarti risih, jikaالوَرِعdengan ra yang dikasrah maka diartikan sebagai orang yang khawatir, dan melindungi diri serta merasa risih. Menurut Ibrahim bin Adhm waro' adalah meninggalkan perkara yang samar.
Dan meninggalkan apa yang bukan urusanmu dan meninggalkan hawa nafsu serta meninggalkan segala kejelekan. Sedangkan Ibnu Taimiyah berpendapat bahwa waro' adalah "menahan diri dari apa-apa yang akan memudaratkan, termasuk di dalamnya perkara-perkara yang haram dan samar, karena semuanya itu dapat memadharatkan. Sungguh siapa yang menghindari perkara yang samar maka dia telah menyelamatkan kehormatannya dan agamanya. Siapa yang terjerumus dalam perkara samar, atau haram, sebagaimana penggembala yang menggembala di sekitar pagar, tak ayal dia akan masuk ke dalamnya."
Ibnul Qoyyim berkata bahwa Nabi SAW telah merangkum pengertian waro' dalam satu kalimat di sebuah hadis yang diriwayatkan oleh at-Turmudzi yaitu :
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَا لاَ يَعْنِيْهِ
Atinya : “Dari baiknya keislaman seseoran
itu adalah meninggalkan apa yang bukan fziurusanya(dikuasainya).”(HR. at-Turmu.
Yang dimaksud dengan meninggalkan apa yang bukan urusannya yaitu meninggalkan segala sesuatu yang tidak menjadi urusannya baik dalam hal pembicaraan, pandangan, pendengaran dan tindakan serta seluruh aktivitas lahir maupun batin.
Mari kita lihat sejenak mengenai sifat waro' ini.
Mengenai keutamaan sifat wara' telah disebutkan oleh Nabi kita shallallahu 'alaihi wa sallam dalam sabdanya,
فضل العلم خير من فضل العبادة وخير دينكم الورع "Keutamaan menuntut ilmu itu lebih dari keutamaan banyak ibadah. Dan sebaik-baik agama kalian adalah sifat waro'" (HR. Ath Thobroni dalam Al Awsath, Al Bazzar dengan sanad yang hasan)
Rabu, 27 September 2023
PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 vs PERMENDESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020
PERMENDAGRI NOMOR 114 TAHUN 2014 vs PERMENDESA PDTT NOMOR 21 TAHUN 2020
Selain program Pemutakhiran Data SDGs Desa yang konten datanya menunjukkan jelas Kementerian Desa PDTT merampas kewenangan Kemendagri, ada lagi Pasal dalam Permendese PDTT Nomor 21 Tahun 2021 yang substansinya berbenturan dengan substansi yang diatur dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014, yaitu pasal 27 ayat (2) dan pasal 36 ayat (2) yang berbenturan dengan pasal 8 ayat (2) dan pasal 33 ayat (2) dalam Permendagri Nomor 114 Tahun 2014 dimana benturan tersebut menyebabkan kegaduhan di desa desa di Nusantara dalam membentuk Tim Penyusun RPJMDes dan Tim Penyusun RKPDes. Adapun kegaduhan tersebut antara lain:
- Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs Pembina Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020.
- Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs Pendamping Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020
- Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014 vs BPD ngotot menggunakan Permendesa 21/2020
- Pemerintah Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020 vs BPD ngotot menggunakan 2021Permendagri 114/2014
- Kepala Desa ngotot menggunakan Permendesa 21/2020 vs Perangkat Desa ngotot menggunakan Permendagri 114/2014
Tentunya kondisi ini tidak boleh dibiarkan terus berlangsung, oleh sebab itu perlu diluruskan, jangan masing-masing kementerian mengedepankan ego sektoralnya. Begitu juga dengan para pembina desa baik tingkat Kabupaten maupun Kecamatan, termasuk juga para pendamping.
Adapun cara meluruskannya adalah dengan kembali pada azas kewenangannya masing-masing Kementerian tersebut. Berdasarkan azas kewenangannya, desa itu dalam hal tata kelolanya adalah menjadi kewenangan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana diatur dalam Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, romawi I, angka 1, alenia 10, dan Peraturan Presiden Nomor 11 tahun 2015. Sedangkan Permendagri 114/2014 dan Permendesa PDTT 21/2020 itu sama-sama substansinya adalah tata kelola desa, maka antara Permendagri 114/2014 dan Permendesa PDTT 21/2020 yang harus dijadikan pedoman dalam membentuk Tim Penyusun RPJMDes dan Tim Penyusun RKPDes adalah Permendagri 114/2014.
Sebagai referensi, silakan dibaca nukilan dari Peraturan yang disebutkan dalan tulisan di atas:
Pasal 36
(1) Kepala Desa mempersiapkan penyusunan rancangan RKPDesa dengan membentuk tim penyusun RKP
(2) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (1), terdiri atas:
a. pembina yang dijabat oleh kepala Desa;
b. ketua yang dipilih oleh kepala Desa denganmempertimbangkan kemampuan dan keahlian;
c. sekretaris yang ditunjuk oleh ketua tim; dan
d. anggota yang berasal dari perangkat Desa, KaderPemberdayaan Masyarakat Desa, dan unsurmasyarakat Desa lainnya.
(3) Unsur masyarakat Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) huruf d meliputi:
a. tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokohpendidikan, tokoh seni dan budaya, dan keterwakilan kewilayahan;
b. organisasi atau kelompok tani dan/atau buruh tani;
c. organisasi atau kelompok nelayan dan/atau buruh nelayan;
d. organisasi atau kelompok perajin;
e. organisasi atau kelompok perempuan;
f. forum anak, serta pemerhati dan perlindungan anak;
g. perwakilan kelompok masyarakat miskin;
h. kelompok berkebutuhan khusus atau difabel;
i. kader kesehatan;
j. Penggiat dan pemerhati lingkungan;
k. kelompok pemuda atau pelajar; dan/atau
l. organisasi sosial dan/atau lembaga kemasyarakatan lainnya sesuai kondisi objektif Desa.
(4) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) berjumlah ganjil, paling sedikit 7 (tujuh) orang.
(5) Komposisi tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri dari paling sedikit 30%
(6) Tim penyusun RKP Desa sebagaimana dimaksud padaayat (2) ditetapkan dengan keputusan kepala Desa.
UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 2014
Penjelasan
I. UMUM
1. Dasar Pemikiran
Alenia ke-10
Menteri yang menangani Desa saat ini adalah Menteri Dalam Negeri. Dalam kedududukan ini Menteri Dalam Negeri menetapkan pengaturan umum, petunjuk teknis, dan fasilitasi mengenai penyelenggaraan pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 85 TAHUN 2020
Susunan Organisasi Kemendes pun sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 85 Tahun 2020, pada Pasal 6 diuraikan bahwa Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan;
c. Direktorat Jenderal Pengembangan Ekonomi dan Investasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
d. Direktorat Jenderal Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal;
e. Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pengembangan Kawasan Transmigrasi;
f. Inspektorat Jenderal;
g. Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
h. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi;
i. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
j. Staf Ahli Bidang Pengembangan Ekonomi Lokal;
k. Staf Ahli Bidang Pengembangan Wilayah;
l. Staf Ahli Bidang Hubungan Antar Lembaga; dan
m. Staf Ahli Bidang Hukum dan Reformasi Birokrasi.
Susunan organisasi Kemendes tersebut tidak ada perangkat yang memiliki kewenangan terhadap desa di bidang pemerintahan desa dan pembinaan kemasyarakatan.
PERATURAN PRESIDEN NOMOR 11 TAHUN 2015
Terkait dengan kewenangan Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pada Pasal 3 huruf a diuraikan bahwa Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Kementerian Dalam Negeri menyelenggarakan fungsi: a. perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang politik dan pemerintahan umum, otonomi daerah, pembinaan administrasi kewilayahan, pembinaan pemerintahan desa, pembinaan urusan pemerintahan dan pembangunan daerah, pembinaan keuangan daerah, serta kependudukan dan pencatatan sipil, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; ini artinya jelas dan tegas bahwa secara umum desa itu menjadi kewenangan Kemendagri.
Susunan Organisasi Kemendagri sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015, pada Pasal 4 diuraikan bahwa Kementerian Dalam Negeri terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum;
c. Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa;
g. Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah;
h. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia;
l. Staf Ahli Bidang Hukum dan Kesatuan Bangsa;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antar Lembaga;
o. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Pembangunan; dan
p. Staf Ahli Bidang Aparatur dan Pelayanan Publik
Terimakasih. Semoga barokah. Aamiin..
Minggu, 17 September 2023
RITUAL TOPO KUNGKUM
Rabu, 26 Juli 2023
Amalan Hari 'Asyura (10 Muharram)
Berikut ini 12 amalan yang bisa
dilakukan umat Muslim pada 10 Muharram.
1. Puasa Tasua dan Asyura
Puasa Tasua adalah puasa sunnah yang dilakukan untuk mengiringi puasa Asyura yang dilaksanakan pada tanggal 9 Muharram. Melalui Syarah Riyadhus Shalihin, Imam an-Nawawi menyebut bahwa anjuran puasa tanggal 9 Muharram untuk membedakan dengan puasa orang Yahudi yang mengkhususkan puasa di tanggal 10 Muharram. Dengan demikian, puasa umat Islam dikerjakan pada 9 dan 10 Muharram. Pada tanggal 10 Muharram itu, puasa yang dikerjakan disebut dengan puasa Asyura. Keutamaannya sendiri adalah menghapus dosa setahun lalu. Mengacu pada penanggalan Hijriah, puasa Tasua dikerjakan pada 27 Juli 2023 sedangkan puasa Asyura pada 28 Juli 2023.
2. Sedekah
Bersedekah merupakan amalan 10 Muharram berikutnya yang dapat dilakukan mulai dari pagi hingga malam. Berbeda dengan sedekah pada biasanya, amalan ini sebaiknya dilakukan dengan memberikan sesuatu secara langsung saat ada siapapun yang meminta. Misalnya, saat sedang berjalan menuju kantor lalu ada seorang anak yang meminta uang untuk membeli sarapan. Umat Musli bisa langsung memberikannya tanpa memandang siapakah anak itu dan lainnya.
3. Memberi Harta untuk Keluarga
Menurut hadits riwayat At-Thabrani dan Al-Baihaqi, orang yang memberikan harta kepada keluarganya dan melapangkan keluarga di hari Asyura akan mendapat kelapangan rezeki juga sampai setahun setelahnya. Contohnya, dengan membawa keluarga makan malam bersama atau membelikan baju baru untuk pasangan tercinta. Memenuhi kebutuhan mereka pada hari tersebut semaksimal mungkin juga merupakan salah satu hal yang bisa dilakukan.
4. Perkuat Silaturahmi
Dalam hadits shahih riwayat Muslim nomor 2560, disebutkan bahwa Rasulullah SAW pernah bersabda, tidak halal mendiamkan saudara melebihi tiga malam. Hal terbaik dapat dilakukan adalah mempererat silaturahmi. Jika di waktu lalu umat Muslim memiliki masalah dengan seseorang, lalu hubungan menjadi renggang, maka hari Asyura bisa dijadikan momen untuk memperbaiki hubungan tersebut. Selain itu, mempererat silaturahmi juga dapat dilakukan dengan berkumpul bersama orang-orang soleh dengan berbagi pengalaman dan saling menguatkan dalam keislaman. Hal ini juga dapat membuat hati tentu akan merasa lebih tenang dan damai.
5. Menahan Emosi
Layaknya di bulan Ramadhan, selain menahan lapar dan haus, umat Muslim juga dianjurkan untuk menahan emosi agar pahala yang diharapkan bisa didapatkan selama sebulan penuh. Hal ini juga bisa dilakukan sebagai salah satu amalan 10 muharram agar meperoleh pahala berpuasa Asyura yang telah dilakukan seharian Jika seseorang mampu lebih sabar dan tidak marah di hari tersebut, tentu ganjarannya sangat mulia diana Allah SWT akan menjadikannya bagian dari umat yang diridhoi.
6. Memuliakan Fakir Miskin
Ketika umat Muslim memuliakan fakir miskin di hari Asyura 10 Muharram, maka mereka akan mendapatkan kelapangan kubur. Untuk melakukan amalan ini, ada banyak cara yang bisa dilakukan. Salah satunya yaitu memberikan makan bagi fakir miskin untuk satu hari penuh. Umat Muslim juga bisa mengajak fakir miskin untuk melakukan kegiatan bermanfaat, menghasilkan, lalu mereka bisa membawa pulang hasil tersebut untuk dimanfaatkan bersama keluarga. Cara lainnya yaitu dengan memberikan baju baru, membiarkan mereka istirahat seharian tanpa bekerja karena sejatinya fakir miskin juga manusia yang derajatnya sama di mata Allah SWT.
7. Memakai Celak
Celak merupakan suatu produk yang dipakai untuk membuat alis menjadi lebih hitam yang dahulu dipakai oleh pria dan wanita. Memakai celak merupakan salah satu amalan 10 Muharam yang dianjurkan oleh Rasulullah SAW. Hal ini dikarenakan akan ada banyak keberkahan yang didapatkan uat Muslim yang melaksanakannya. Adapun niat memakai celak yang benar adalah untuk kebutuhan kesehatan diri dan membuat alis menjadi lebih panjang dan tebal.
8. Shalat Sunnah
Melaksanakan shalat sunnah empat rakaat, menjadi amalan 10 Muharram berikutnya yang dapat dilakukan. Pelaksanaannya bisa dilakukan di malam menuju tanggal 10 Muharram. Dalam pelaksanannya, umat Muslim membaca Al-Fatihah pada setiap rakaat dan juga surat Al-Ikhlas 51 kali. Dalam sebuah riwayat disebutkan bahwa, Rasulullah pernah bersabda bahwa siapapun yang melakukan shalat empat rakaat di malam 10 Muharram dengan membaca surat Al Fatihah sebanyak satu kali dan surat Al-Ikhlas sebanyak 51 kali, maka Allah Akan memudahkan rezekinya.
9. Baca Shalawat Nabi
Membaca shalawat untuk Nabi Muhammad SAW juga menjadi salah satu amalan yang dianjurkan untuk dilakukan pada tanggal 10 Muharram. Amalan ini dapat dilakukan selepas melaksanakan shalat wajib, sebelum dan sesudah berdoa, dan waktu-waktu mustajab lainnya. Bacaan shalawat yang dianjurkan adalah “wasshollallahu ‘alaa sayyidinaa muhammadin wa’alaa aalihi wa shihbihii ajma’iin walhamdulillahi robbil’aalamiin.
10. Memotong Kuku
Memotong kuku juga menjadi bagian dari amalan 10 Muharram. Sama dengan memakai celak, amalan ini sebaiknya dilakukan agar tubuh menjadi bersih dan rapi. Selain itu, melakukan amalan ini juga berperan dalam kesehatan bagian kaki dan tangan. Sebagai amalan, siapapun yang memotong kuku pada hari Asyura 10 Muharram akan mendapatkan berkah tak terhingga dari Allah SWT.
11. Membaca Doa Asyura
Pada kitab I’anatu al-Tholibin disebutkan bahwa Imam Al-Ajhuri menyampaikan bahwa, siapa saja yang membaca doa di malam asyura, maka Allah SWT akan memberikan perlindungan kepadanya dari segala hal buruk dan musibah selama tahun tersebut. Membaca doa, diiringi dengan melakukan dzikir hingga 70 kali akan menjadi sebuah amalan mulia di malam 10 Muharram tersebut. Waktu yang tepat untuk membaca doa tersebut adalah selepas Maghrib, dengan khusuk dan benar-benar ikhlas karena Allah SWT.
12. Menyucikan Diri dengan Bertobat
Menurut buku Apakah Amalan Kita Diterima Allah SWT karya Alexander Zulkarnaen, Muharram menjadi bulannya Allah SWT sehingga umat Muslim sangat dianjurkan untuk bertobat. Menyucikan diri disebut juga dengan tazkiyatun nafs. Rasulullah SAW mengajarkan umatnya agar bertobat sebagaimana beliau melakukannya kurang dari 70 kali tiap harinya, dalam sebuah hadits beliau bersabda, "Demi Allah, sungguh aku selalu beristighfar dan bertobat kepada Allah dalam sehari lebih dari 70 kali.
Wallahu A'lam...
Selasa, 25 Juli 2023
DATU BUNGUR
Menurut cerita Datu Bungur menjadi salah satu musuh terberat penjajah untuk menguasai kawasan Asam Asam, keberadaanya menjadi salah satu rintangan terberat para penjajah untuk masuk ke wilayah ini, pada saat para penjajah hendak mendaratkan kakinya di bumi Asam Asam Datu Bungur telah menunggu di muara sungai dengan hanya bersenjatakan sebilah Mandau. Disinilah terlihat kegagahan dan kesaktian dari Datu Bungur dalam menghalau dan menghadang pasukan Belanda, saat mereka mau mendarat ke Muara Asam Asam. Setiap kapal belanda yang hendak merapat di muara Asam Asam, oleh Datu Bungur diinjak kapalnya, tidak berapa lama kapalnya lalu tenggelam dan dengan sendirinya semua penumpangnya sudah barang tentu ikut tenggelam dan binasa, padahal jejakan kaki beliau tidak begitu keras, namun karena kesaktiannya mampu menenggelamkan kapal Belanda. Hal tersebut berlaku untuk beberapa kali, sehingga belanda terpaksa harus memutar otak untuk mencari jalan agar bisa menaklukkan Datu Bungur yang telah banyak menewaskan bala tentaranya. Konon setiap penjajah yang dibunuh, kepalanya dipenggal dan dibuang ke sungai. sehingga ketika sungai surut akan terlihat tengkorak-tengkorak para penjajah yang dibunuhnya. Datuk Bungur sendiri meninggal dalam kondisi yang mengenaskan, kepalanya dipenggal dan dibawa oleh penjajah ke Belanda.
Selain kesaktian menjajak kapal bisa tenggelam, beliau juga mempunyai kesaktian lainnya, yakni beliau kebal terhadap semua senjata, termasuk peluru. Sehingga ketika ada beberapa prajurit belanda yang kebetulan bisa berenang dan mencapai daratan berusaha mencari dan mencoba membunuh beliau dengan senapan, ternyata pelurunya tidak bisa menembus badan Datu Bungur.
Dalam keadaan seperti itu Belanda semakin bingung, karena selalu gagal dan berkuranngnya pengikut yang harus mati di tangan Datu Bungur. Cukup lama Belanda menghadapi masalah seperti ini, apalagi korban dari pihaknya semakin banyak, termasuk kaki tangannya dari suku Bugis.
Namun bukanlah Belanda apalagi harus menyerah, dan bukan pula Belanda jika tidak mempunyai tipu muslihat yang cerdik untuk menjatuhkan lawan. Karenanya segala cara dan akal pasti dipergunakan belanda untuk mencapai tujuan. Termasuk dalam hal menaklukkan Datu Bungur beserta pengikut setianya. Maka diaturkan siasat untuk mencari jalan menjatuhkan dan menaklukkan Datu Bungur.
Adapun caranya yaitu dengan menyusupkan orang-orang kepercayaannya ke dalam kelompok dan keluarga Datu Bungur. Mereka berpura-pura mengabdi dan membantu keluarga beliau, dan mencari tahu rahasia kekebalan beliau, serta cara apa yang bisa melumpuhkannya. Sudah barang tentu mereka adalah berasal dari orang Asam Asam sendiri, yang karena ketamakannya, lemah imannya dan jiwanya murtad, sehingga tega menghianati bangsanya sendiri, terlebih kepada pimpinannya.
Melihat gelagat yang kurang menguntungkan ini pihak keluarga merasa cemas, namun beliau selalu bilang bersabarlah, karena semua itu sudah diatur oleh Allah Yang Maha Kuasa. Dengan berbekal keyakinan itulah, beliau dapat menghadapi semua rintangan dan cobaan yang menimpanya. Karena badannya semakin hari semakin lemah, walaupun sudah diusahakan berobat, namun kelihatannya memang seperti yang sering diucapkan beliau, bahwa semua itu sudah ada yang mengatur, yakni Allah, Tuhan Yang Maha Kuasa.
Oleh karenanya sambil berdo’a, beliau pasrah dan dengan tenaga dan pikiran yang tersisa, berusaha mengatur siasat dan perintah ke anak buahnya, agar sedapat mungkin menghalang dan mengusir belanda dari Asam-Asam, namun sudah kehendak Tuhan jugalah, karena setelah antek-antek belanda menyakinkan kalau Datu Bungur sudah tidak berdaya, maka beliau lalu diperintahkan untuk ditangkap, setelah banyak belanda yang menduduki desa Asam-Asam tersebut.
Setelah ditangkap, beliau dijatuhi hukuman MATI oleh belanda, yakni dengan ditembak. Dengan disaksikan oleh semua pengikut belanda. Regu eksekutor menjalankan tugasnya menghukum beliau. Namun apa yang terjadi? beliau tetap tegar, tidak ada satupun peluru yang mampu menembus badan beliau. Lalu Belanda berfikir keras, sementara Belanda mengatur tipu muslihatnya, beliau ditahan Belanda.
Lagi-lagi seperti kebiasaan Belanda, akan melakukan apa saja demi tercapainya kehendak. Maka untuk kesekian kalinya belanda menyusupkan orang-orangnya yang setia yang mencari muka dan uang, namun menghianati bangsanya ke dalam kelompok dan keluarga beliau dan yang namanya manusia, serapih-rapihnya menyimpan rahasia suatu saat akan bocor juga. Demikian pula dengan kondisi yang dialami keluarga Datu Bungur.
Namun pada prinsipnya keluarga beliau tetap pada pendiriannya, biarpun harus mati. Tetapi ada juga dari keluarga beliau yang tidak tahan melihat kondisi Datu Bungur yang sangat memprihatinkan dalam tahanan belanda. Keluarga ini bukannya berkhianat, namun dari pada membiarkan beliau dirundung malang yang tidak tahu kapan selesainya, maka ia minta izin kepada belanda untuk bertemu dengan beliau. Adapun pertemuan itu untuk konsultasi dan minta izin kepada beliau mengenai rahasia naas beliau. Di luar dugaan, beliau merespon dan menyetujuinya, sehingga belanda dengan bersuka cita mengembalikan beliau kepada keluarganya, walaupun tentunya dengan pengawalan yang ketat.
Setelah berada di tengah-tengah keluarga dengan perasaan pasrah dan ikhlas beliau memberitahukan rahasia naasnya kepada semua yang hadir, yakni beliau hanya bisa meninggal dengan senjata parangnya sendiri, yaitu dengan memasukkan pada bagian ulu hatinya. Dengan mengucapkan ALLAHU AKBAR, beliau menerima tusukan parang senjatanya sendiri untuk mengakhiri hidupnya. Dengan demikian wafatlah beliau, walaupun semua keluarga merasa sedih dan kehilangan, namun pesan beliau selalu diingat/ dilakukan, yakni Datu Bungur boleh pergi meninggalkan mereka, namun semangat dan jiwanya selalu melekat dan diperjuangkan terus sampai Indonesia MERDEKA.
Sebagai peringatan dan kenangan kepada beliau, bahwa yang menyebabkan lemahnya badan dan tubuh beliau adalah sesuatu yang memiliki rasa asam, maka sepeninggal beliau desa di mana beliau dilahirkan dan dibesarkan dan berjuang mengabdikan dirinya untuk tanah kelahirannya hingga akhir hayatnya, dinamakan DESA ASAM ASAM.
Makam Syekh Datu Bungur terletak di desa Asam Asam Kecamatan Jorong Kabupaten Tanah Laut. Jarak antara ibukota kabupaten, dalam hal ini kota Pelaihari ke desa Asam Asam kurang lebih 60 Km. sedang jarak dari Asam Asam ke tempat Makam Keramat Datu Bungur itu sendiri sekitar 6 Km di lokasi ex PT NAVATANI PERSADA (perusahaan kayu lapis).
Kenapa bisa demikian?
Hal ini dikarenakan sewaktu perusahaan tersebut didirikan di lokasi yang sekarang ini berada, dalam lokasi tersebut sudah ada Makam Syekh Datu Bungur. Sebab Syekh Datu Bungur di Makamkan di lokasi tersebut sudah lebih dari 180 tahun yang lalu.
Sebenarnya perusahaan yang saat ini berada bukan perusahaan yang pertama kali yang membuka usahanya di lokasi dimaksud, melainkan merupakan perusahaan yang ketiga, karena PT. NAVATANI PERSADA ini hanya melanjutkan usaha perusahaan sebelumnya, yakni PT. HUTAN KINTAP, sedang PT. HUTAN KINTAP sendiri juga bukan yang pertama kali membuka usaha tersebut. Sebab yang pertama kali membuka usaha ini adalah PT. KODECO GROUP (Investor dari Korea).
Mengapa PT. KODECO GROUP menginginkan membuka usaha dan mendirikan perusahaan di lokasi tersebut, kemungkinan dengan pertimbangan tempatnya sangat strategis dari segala aspek. Dan sebelumnya dari perusahaan tidak mengetahui kalau di lokasi tersebut sudah ada makam keramatnya. Pihak perusahaan mengetahui hal tersebut setelah beberapa kali mengadakan pembukaan lahan untuk lokasi pabrik, namun selalu gagal, karena selalu mengalami kecelakaan dalam setiap kegiatannya.
Setelah cukup lama mengalami kebingungan dan hampir putus asa, maka salah seorang dari kelompoknya ada yang mendapat wisik, yang menganjurkan kalau mau mendirikan perusahaan di lokasi tersebut, harus terlebih dahulu meminta izin pada yang menguasai daerah tersebut, karena wilayah tersebut memang sudah ada yang menguasainya atau menjaganya, tetapi siapakah gerangan yang menjaga lokasi tersebut? setelah cukup berusaha, pihak perusahaan akhirnya bisa menjumpai pihak ahli waris dari Syekh Datu Bungur dan sekaligus mengutarakan maksud dan tujuan mereka, untuk membuka usaha di lokasi tersebut. Tahap selanjutnya adalah pihak perusahaan meminta ijin kepada ahli waris Syekh Datu Bungur untuk mendirikan perusahaan di lokasi tersebut.
Karena lokasi tersebut merupakan HAK ulayat dari Syekh Datu Bungur maka disepakati bahwa:
Pihak ahli waris memberikan izin kepada PT. KODECO GROUP untuk menggunakan lokasi hak ulayatnya sebagai lokasi perusahaan.
Penggunaan lokasi tersebut adalah meminjam, bukan diserahkan atau dijualbelikan.
Setelah ada kesepakatan tersebut pihak perusahaan secara lancar dapat bekerja membuka dan mendirikan usaha dimaksud sampai saat ini. Mengingat pihak ahli waris adalah orang-orang awam, maka sampai saat ini tidak ada tercantum kesepakatan berapa persen pihak ahli waris menerima bagi hasilnya atau kompensasinya.
Keadaan seperti ini berjalan terus, sampai perusahaan yang ketiga, yakni PT. NAVATANI PERSADA, hanya sayangnya keberadaan Makam keramat Syekh Datu Bungur itu sendiri tidak sepadan dengan keberadaan dan keberhasilan perusahaan tersebut.
Hali ini dilihat dari keberadaan makam keramat tersebut sangatlah sederhana dan hanya menempati tanah sekitar 1 (satu) borongan saja dan terletak di tengah-tengah lokasi pabrik, yang mana bila dikategorikan Makam keramat, maka sangatlah memprihatinkan.
Memang dari pihak perusahaan sendiri sudah ada perhatian. Hal ini terlihat adanya pembuatan cungkup (rumah makam), walaupun masih sangat jauh dari yang diperoleh perusahaan di lokasi tersebut. Hal inilah yang menjadi tugas kita semua untuk membantu dan mengusahakan agar keberadaan makam keramat Syekh Datu Bungur dapat mendapatkan tempat yang layak dan lestari. Apalagi kalau menginginkan luas dari hak ulayat ini adalah seluas lokasi perusahaan dan sekitarnya.
(dari berbagai sumber)
Rabu, 28 Desember 2022
Hukum Jaranan
Rabu, 07 September 2022
Bolehkah Ubah Lafal Qad Qamatil Qiyamah untuk Iqamat Mayit?
Lafal adzan dan iqamat merupakan ranah tauqifi yang tak ada ijtihad
Melantunkan adzan dan iqamat untuk mayit yang hendak dikubur merupakan salah satu amalan sunnah menurut Mazhab Syafii. Muncul satu pertanyaan, bolehkah mengganti lafal qad qamatil qiyamah (sudah tiba kiamat) dalam lafal iqamat saat itu?
Direktur Aswaja Center Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur, KH Ma’ruf Khozin, menjelaskan masalah ini sudah dibahas di Lembaga Bahtsul Masail PWNU Jatim pada tahun 2009 di Pondok Ihya'ul Ulum, Gresik.
Dia menyebutkan, para musyawirin (peserta) dan musahih (pentashih) menyepakati tidak boleh, dengan landasan bahwa adzan dan iqamat adalah satu paket secara tauqifiyah, yang tidak ada peluang ijtihad untuk mengganti atau menambah. Kiai Ma’ruf menjelaskannya sebagai berikut:
Metode ilhaq yang disampaikan adalah diambil dari Syekh Ibnu Hajar Al Haitami:
ﻓﺈﻥ ﺟﻌﻠﻪ ﺑﺪﻝ اﻟﺤﻴﻌﻠﺘﻴﻦ ﻟﻢ ﻳﺼﺢ ﺃﺫاﻧﻪ
"Jika Hayya Ala Khairil Amal menggantikan Hayya Ala Shalat dan Hayya Ala Al-Falah, maka Adzan tersebut tidak sah."
Lalu ditambahkan keterangan oleh Syekh Abdul Hamid Asy-Syarwani dengan mengutip penjelasan Syekh Ali Syibramulisi dalam Hasyiah An-Nihayah:
ﻭاﻟﻘﻴﺎﺱ ﺣﻴﻨﺌﺬ ﺣﺮﻣﺘﻪ؛ ﻷﻧﻪ ﺑﻪ ﺻﺎﺭ ﻣﺘﻌﺎﻃﻴﺎ ﻟﻌﺒﺎﺩﺓ ﻓﺎﺳﺪﺓ ﻋ ﺷ
"Secara Qiyas mengganti Adzan ini adalah haram, karena melakukan ibadah yang salah." (Hawasyi Syarwani 1/ 468)
Masih ada di ruang diskusi yang setuju dengan mengganti iqamt qad qamatil qiyamah dengan argumen hadist:
ﻣﻦ ﻣﺎﺕ ﻓﻘﺪ ﻗﺎﻣﺖ ﻗﻴﺎﻣﺘﻪ ﺃﺧﺮﺟﻪ اﺑﻦ ﺃﺑﻲ اﻟﺪﻧﻴﺎ ﻓﻲ ﻛﺘﺎﺏ اﻟﻤﻮﺕ ﻣﻦ ﺣﺪﻳﺚ ﺃﻧﺲ ﺑﺴﻨﺪ ﺿﻌﻴﻒ
"Barangsiapa yang mati maka sungguh telah terjadi kiamat baginya." (HR Ibnu Abi Dunya dari Anas, sanadnya dhaif)
“Orang mati yang diadzani ini kan tidak sholat, sehingga qamahnya bukan untuk sholat, tapi kiamat, begitu katanya,” katanya menirukan analoginya.
Kiai Ma’ruf menjawab, argumentasi tersebut dijawab kiai lain bahwa anak kecil yang baru lahir dalam Mazhab Syafi'i dianjurkan untuk adzan dan iqamat di telinga bayi tersebut. Saat iqamat dibacakan tetap saja pakai redaksi qad qamatis shalat, padahal bayi tersebut tidak melakukan sholat.
“Dalam Madzhab Syafi'iyah Adzan dan Iqamah tidak hanya untuk memberi tahu datangnya sholat, tapi boleh dilakukan saat bayi lahir, saat kerasukan setan, saat kebakaran, saat bencana alam, saat perjalanan ke Makkah dan juga saat pemakaman, namun kesemuanya tidak mengubah redaksi Adzan dan Iqamah. Wallahu A'lam,” kata Kiai Ma’ruf alumni Pesantren Lirboyo, Kediri ini.
Minggu, 07 Agustus 2022
Do'a 'Asyura
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَللَّهُمَّ يَا مُفَرِّجَ كُلِّ كَرْبٍ، وَيَا مُخْرِجَ ذِي النُّونِ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَيَا جَامِعَ شَمْلِ يَعْقُوبَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَيَا غَافِرَ ذَنبِ دَاوُدَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَيَا كَاشِفَ ضُرِّ أَيُّوبَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَيَا سَامِعَ دَعْوَةِ مُوسَى وَهَارُونَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَيَا خَالِقَ رُوحِ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ حَبِيبِكَ وَمُصْطَفَاكَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، وَيَا رَحْمَنَ الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، لاَ إِلَهَ إِلاَّ أَنتَ إِقْضِ حَاجَاتِنَا فِي الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ، وَأَطِلْ أَعْمَارَنَا فِي طَاعَتِكَ وَمَحَبَّتِكَ وَرِضَاكَ، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ، وَأَحْيِنَا حَيَاةً طَيِّبَةً، وَتَوَفَّنَا عَلَى اْلإِسْلاَمِ وَاْلإِيمَانِ، يَا أَرْحَمَ الرَّاحِمِينَ وَصَلَّى اللهُ عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِهِ وَصَحْبِهِ وَسَلَّمَ، وَالْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِين ،
Bismillahirrahmaanirrahim.BismillahirrahmaaBismillahirrahmaanirrahim.
Allahumma Yaa mufarrija kulla karbin, wa yaa mukhrija dzinnuun yauma 'Asyuura a, wa yaa jaami'a syamli ya'quuba yauma 'aasyuuraa a, wa yaa ghaafira dzanbi daawuuda yauma 'aasyuura, wa yaa kaasyifa dhurro ayyuba yauma 'asyuura, wa yaa saami'a da'wati muusa wa haaruuna yauma 'asyurra, wa yaa khaaliqa ruukhi sayyidina muhammadin shallallaahu 'alaihi wasallama habibiika wamusthofaka yauma 'asyura, wa yaa rakhmanaddunyaa wal aakhirah, laailaaha illa anta iqdhi haajaatina fiddunya wal aakhiraj, wa athil a'maraana fii thaa'atika wamahabbatika waridhaaka, yaa arhamarrahimiin, wa akhyina khayaatan thayyibatan, watawaffana 'alalislaami wal iiimaani yaa arhamarraakhiimin. washallallahu 'alaa sayyidina muhammadin wa 'ala aliihi washahbibi wasallam, walhamdulillahi rabbil 'aalamiin.
Artinya: “Ya Allah, Yang melepaskan setiap kesulitan, wahai Yang mengeluarkan Dzun Nuun (Nabi Yunus) pada hari Asyura, wahai Yang mengumpulkan keluarga Nabi Ya’qub pada hari Asyura, wahai Yang mengampuni Nabi Dawud pada hari Asyura, wahai Yang melepaskankesulitan Nabi Ayyub pada hari Asyura, wahai Yang mendengar doa Nabi Musa dan Nabi Harun pada hari Asyura, wahai Yang menjadikan roh penghulu kita, Nabi Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam , kekasih dan pilihan-Mu pada hari Asyura, wahai Tuhan dunia dan akhirat, Tiada Tuhan selain Engkau,
Tunaikanlah hajat-hajat kami di dunia dan akhirat, dan panjangkanlah umur kami dalam ketaatan kepada-Mu, mahabbah (kepada)-Mu dan keridhaan-Mu, wahai Yang Pengasih di antara yang mengasihi. Dan hidupkanlah kami dengan kehidupan yang baik, dan matikanlah kami dalam agama Islam dan iman, wahai Yang Pengasih di antara yang mengasihi.
Semoga Allah mencurahkan shalawat dan salam atas penghulu kita, Nabi Muhammad dan ke atas keluarga dan sahabat beliau, dan segala pujian bagi Allah, Tuhan seru sekalian alam.”
Sebelum membaca doa tersebut, lebih utama membaca dzikir yang diniatkan untuk mengharap keberkahan seperti yang telah dilakukan para Salafus Sholihiin.
Imamul muhadditsin Ibnu Hajar Al-‘Asqolany dalam syarah Al bukhory mengatakan : “(ada) beberapa kalimat (dzikir) yang barang siapa membacanya pada hari ‘Asyura, maka hatinya tidak akan mati”.”.
Selasa, 24 Mei 2022
Penjaga Gaib
Siang dan malam keempat penjaga gaib ini setia menunggu kita. Saat genting dan bahaya, dia menyeret kita ke tempat yang aman. Saudara penjaga gaib ini bukan jin bukan pula gendruwo.