Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Rabu, 11 Maret 2020

Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3



Jika kebetulan anda ingin mendaftar BPJS kedua point di atas harus anda pertimbangkan dengan baik-baik terutama ketika memilih kelas BPJS, anda bisa menyesuaikan dengan kemampuan finansial anda, karena setelah anda menjadi peserta BPJS anda akan dibebani iuran bulanan bpjs yang besar kecilnya akan disesuaikan dengan kelas BPJS yang anda pilih, biasanya kelas I biayanya lebih mahal diikuti oleh kelas II dan kelas III.

Perbedaan Fasilitas BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3
Iuran BPJS sifatnya wajib dan harus terus menerus dibayar setiap bulan selama anda menjadi peserta BPJS jika satu kali saja tidak anda bayar maka bisa jadi kepesertaan BPJS anda akan dinonaktifkan dan anda akan terkena denda ketika ingin mengaktifkan kembali kartu bpjs anda.

Memang tidak ada perbedaan anatara kelas I, kelas II, kelas III ketika pasien melakukan rawat jalan, namun perbedaanya adalah ketika pasien di rawat inap, maka pelayanan perawatan akan disesuaikan dengan kelas BPJS yang diambil oleh pasien yang bersangkutan.

Berikut perbedaan kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 pasien BPJS:

1. Iuran bulanan yang harus dibayar

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dilihat dari besar kecilnya iuran bulanan yang harus dibayar

Kelas 1 kelas 2 kelas 3 memiliki perbedaan iuran bulanan yang harus dibayar, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan , iuran BPJS resmi mengalami kenaikan.

Untuk Iuran Pserta BPJS mandiri atau peseta BPJS pekerja bukan penerima upah  (PBPU) adalah sebagai berikut:
  • Kelas 1, iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 59.500 menjadi Rp. 80.000
  • Kelas 2, awalnya Rp. 42.500 menjadi Rp. 51.000
  • Kelas 3, awalnya Rp. 25.500 menjadi Rp. 30.000 (update: khusus kelas 3 kenaikan dibatalkan jadi tetap besarnya Rp. 25.500 sesuai diterbitkannya pp nomor 28 tahun 2016 revisi ketiga atas pp no 12 tahun 2013).
Sedangkan untuk peserta PJS penerima bantuan iuran (PBI) serta penduduk yang didaftarkan pemerintah daerah juga mengalami kenaikan, sebagai berikut:

Iuran bulanan yang harus dibayar awalnya Rp. 19.225 menjadi Rp. 23.000 untuk semua kelas.

2. Fasilitas kamar Rawat Inap

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 berikutnya adalah pada fsilitas kamar perawatan ketika pasien harus di rawat inap.

  • Peserta BPJS kelas 1 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 1, biasanya ruangan rawat inap dengan 2 sampai 4 kamar tidur.
  • Peserta BPJS kesehatan kelas 2 akan mendapatkan fasilitas kamar rawat inap kelas 2, ruangan rawat inap yang terdiri dari 3 sampai 5 bed di setiap ruangan.
  • Sedangkan untuk Peserta BPJS kesehatan kelas 3, akan mendapatkan faslitas kamar rawat inap kelas 3, pada umumnya akan memiliki bed dari 4 sampai 6 bed tiap kamar.

kelas BPJS kesehatan yang memiliki fasilitas ruangan rawat inap paling baik adalah kelas 1, dengan minimal 2 kamar atau ada juga yang 4 bed di setiap ruangan, seperti di RSCM karena memang kelas 1 umumnya memiliki jumlah bed 2 sampai 4 bed di setiap ruangan tergantung rumah sakit. yang memiliki 1 bed di ruangan hanyalah untuk kelas VIP.

3. Tarif INA-CBGS

Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 berikutnya adalah pada Tarif INA-CBGS, Berdasarkan informasi yang telah diuraikan di artikel sebelumnya mengenai standar tarif INA-CBGS, INA-CBG merupakan sebuah singkatan dari Indonesia Case Base Groups yaitu sebuah aplikasi yang digunakan rumah sakit untuk mengajukan klaim pada pemerintah. Menurut kepala Dinas kesehatan DKI Jakarta, Dien Emmawati, INA-CBG merupakan sistem pembayaran dengan sistem "paket", berdasarkan penyakit yang diderita pasien.

Misalnya, seorang pasien menderita demam berdarah. Dengan demikian, sistem INA-CBG sudah "menghitung" layanan apa saja yang akan diterima pasien tersebut, berikut pengobatannya, sampai dinyatakan sembuh. Claim tarif untuk biaya perawatan atas penyakit tersebut bisa ditanggung oleh BPJS, pada umumnya kelas 1 biaya klaim lebih mahal jika dibandingkan dengan kelas 2 dan kelas 3 adalah yang paling murah.

Berdasarkan permenkes no 59 tahun 2014 tentang standar tarif pelayanan kesehatan dalam penyelenggaraan program jaminan kesehatan, perbedaan tarif terletak pada tarif ruangan rawat inap saja, sedangkan untuk obat tidak ada perbedaan, ini akan berpengaruh pada pasien yang naik kelas perawatan atas permintaan sendiri (APS) maka pasien akan dikenakan selisih biaya tambahan, dengan perhitungan tarif ina-cbgs kelas perawatan yang diambil dikurangi tarif ina-cbgs kelas perawatan haknya.

4. Biaya Tambahan Naik Kelas Perawatan

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional, Perbedaan BPJS kelas 1, kelas 2 dan kelas 3 dari besar kecilnya biaya tambahan naik kelas perawatan adalah sebagai berikut:

  • Peserta BPJS kesehatan kelas 1 bisa naik ke ruang VIP local atas keinginan pribadi, namun harus membayar selisih biaya tambahan (biaya PIV-biaya kelas 1 yang ditanggung BPJS) selisihnya harus ditanggung atau dibayar oleh pribadi, hati-hati, Biaya naik kelas VIP bisa membengkak.
  • Peserta BPJS Kesehatan kelas 2, bisa naik kelas menjadi kelas 1 atau kelas VIP atas keinginan pribadi namun harus membayar selisih biaya oleh pribadi jika naik ke kelas I maka (biaya kelas I- biaya kelas 2 yang ditanggung BPJS) selisihnya harus ditanggung oleh pribadi. begitu juga jika naik kelas VIP.
  • Peserta BPJS kesehatan kelas 3, tidak bisa naik kelas menjadi kelas 2 atau kelas lainnya kecuali ada kondisi-kondisi tertentu misalnya karena ruangan kelas 3 penuh maka bisa dipertimbangkan untuk naik kelas.
Atas keinginan pribadi artinya adakalanya pasien ingin mendapakan situasi ruangan yang lebih tenang maka peserta BPJS kelas I atau kelas II bisa memilih untuk naik ruangan dengan syarat selisih biaya prawatan setelah dikurangi oleh tanggungan BPJS harus ditanggung oleh sendiri, sedangkan untuk peserta BPJS kelas 3 sesuai dengan peraturan pemerintah yang terbit tanggal 3 agustus 2015 tidak diperbolehkan naik kelas atas keingianan sendiri.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar