Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Selasa, 25 Februari 2020

Isi Permendikbud Tentang Komite Sekolah

Inilah isi Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, dalam format bukan asli:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
  2. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
  4. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
  5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
  6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

  1. Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
  2. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
  3. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Pasal 3

  1. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
    1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
      1. kebijakan dan program Sekolah;
      2. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
      3. kriteria kinerja Sekolah;
      4. kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
      5. kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
    2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
    3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
  2. Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 4

  1. Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
    1. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
    2. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
      1. memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
      2. anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
    3. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
      1. pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
      2. orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
    4. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
  2. Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
  3. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
    1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
    2. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
    3. pemerintah desa;
    4. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
    5. forum koordinasi pimpinan daerah;
    6. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
    7. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Pasal 5

Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

Pasal 6

  1. Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.
  2. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
  3. Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Sekolah.
  4. Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
  5. Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
  6. Pembentukan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
  7. Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.

Pasal 7

  1. Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan.
  2. Penetapan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling banyak.
  3. Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).
  4. AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
    1. nama dan tempat kedudukan;
    2. dasar, tujuan dan kegiatan;
    3. keanggotaan dan kepengurusan;
    4. hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
    5. keuangan;
    6. mekanisme kerja dan rapat-rapat;
    7. perubahan AD dan ART; dan
    8. pembubaran organisasi.

Pasal 8

  1. Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  2. Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
    1. mengundurkan diri;
    2. meninggal dunia;
    3. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
    4. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 9

  1. Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 10

  1. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
  2. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
  3. Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
  4. Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
  5. Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
    1. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
    2. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
    3. pengembangan sarana prasarana; dan
    4. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
  6. Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
    1. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
    2. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
    3. dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Pasal 11

  1. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
    1. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
    2. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
    3. partai politik.
  2. Pembiayaan operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf d, digunakan untuk:
    1. kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
    2. konsumsi rapat pengurus;
    3. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
    4. kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan

Pasal 12

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

  1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
  2. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  3. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
  4. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
  5. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas sekolah secara langsung atau tidak langsung;
  6. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
  7. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
  8. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
  9. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Pasal 13

  1. Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan
    2. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Pasal 14

Komite Sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

 

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
 

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

WIDODO EKATJAHJANA

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2117

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah

Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan. Komite Sekolah diatur dengan Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah ditetapkan oleh Mendikbud Muhadjir Effendy pada tanggal 30 Desember 2016. Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mulai diberlakukan setelah diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-Undangan Kemenkumham, Widodo Ekatjahjana, dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 2117 pada tanggal 30 Desember 2016 di Jakarta.

Permendikbud 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah

Status

Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mencabut Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah.

Latar Belakang

Pertimbangan penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah bahwa untuk meningkatkan mutu layanan pendidikan, perlu dilakukan revitalisasi tugas komite sekolah berdasarkan prinsip gotong royong;

Dasar Hukum

Dasar hukum penetapan Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah adalah:

  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157);

Abstraksi Perubahan Regulasi Komite Sekolah

Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah mengatur tentang apa itu Komite Sekolah, di antaranya adalah sebagai berikut:

  1. Tugas Komite Sekolah adalah:
    1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan;
    2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
    3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah;
  2. Siapa saja dan bagaimanakah unsur anggota Komite Sekolah:
    1. orangtua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan;
    2. tokoh masyarakat;
    3. pakar pendidikan;
  3. Siapa yang dilarang atau tidak boleh menjadi anggota Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
    1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
    2. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
    3. pemerintah desa;
    4. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
    5. forum koordinasi pimpinan daerah;
    6. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
    7. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.
  4. Siapa yang menetapkan Komite Sekolah?. Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan;
  5. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan;
  6. Sumbangan Pendidikan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan;
  7. Pungutan Pendidikan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan;
  8. Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah;
  9. Hasil penggalangan dana Komite Sekolah dapat digunakan antara lain untuk:
    1. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
    2. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
    3. pengembangan sarana prasarana; dan
    4. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah lakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan;
  10. Komite Sekolah dilarang menggalang dari apa saja?. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
    1. Perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
    2. Perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
    3. Partai Politik.

Isi Permendikbud tentang Komite Sekolah

Inilah isi Permendikbud 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah, dalam format bukan asli:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Sekolah adalah satuan pendidikan formal yang terdiri dari Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB), Sekolah Dasar (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB), Sekolah Menengah Pertama (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), Sekolah Menengah Kejuruan/ Sekolah Menengah Kejuruan Luar Biasa (SMKLB), dan Sekolah Luar Biasa (SLB).
  2. Komite Sekolah adalah lembaga mandiri yang beranggotakan orangtua/wali peserta didik, komunitas sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
  3. Bantuan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Bantuan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh pemangku kepentingan satuan pendidikan di luar peserta didik atau orangtua/walinya, dengan syarat yang disepakati para pihak.
  4. Pungutan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Pungutan adalah penarikan uang oleh Sekolah kepada peserta didik, orangtua/walinya yang bersifat wajib, mengikat, serta jumlah dan jangka waktu pemungutannya ditentukan.
  5. Sumbangan Pendidikan, yang selanjutnya disebut dengan Sumbangan adalah pemberian berupa uang/barang/jasa oleh peserta didik, orangtua/walinya baik perseorangan maupun bersama-sama, masyarakat atau lembaga secara sukarela, dan tidak mengikat satuan pendidikan.
  6. Kementerian adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  7. Menteri adalah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan.

Pasal 2

  1. Komite Sekolah berkedudukan di setiap Sekolah.
  2. Komite Sekolah berfungsi dalam peningkatan mutu pelayanan pendidikan.
  3. Komite Sekolah menjalankan fungsinya secara gotong royong, demokratis, mandiri, profesional, dan akuntabel.

Pasal 3

  1. Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Komite Sekolah bertugas untuk:
    1. memberikan pertimbangan dalam penentuan dan pelaksanaan kebijakan pendidikan terkait:
      1. kebijakan dan program Sekolah;
      2. Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah/Rencana Kerja dan Anggaran Sekolah (RAPBS/RKAS);
      3. kriteria kinerja Sekolah;
      4. kriteria fasilitas pendidikan di Sekolah; dan
      5. kriteria kerjasama Sekolah dengan pihak lain.
    2. menggalang dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat baik perorangan/organisasi/dunia usaha/dunia industri maupun pemangku kepentingan lainnya melalui upaya kreatif dan inovatif;
    3. mengawasi pelayanan pendidikan di Sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
    4. menindaklanjuti keluhan, saran, kritik, dan aspirasi dari peserta didik, orangtua/wali, dan masyarakat serta hasil pengamatan Komite Sekolah atas kinerja Sekolah.
  2. Upaya kreatif dan inovatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memenuhi kelayakan, etika, kesantunan, dan ketentuan peraturan perundang- undangan.

Pasal 4

  1. Anggota Komite Sekolah terdiri atas unsur:
    1. orang tua/wali dari siswa yang masih aktif pada Sekolah yang bersangkutan paling banyak 50% (lima puluh persen);
    2. tokoh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
      1. memiliki pekerjaan dan perilaku hidup yang dapat menjadi panutan bagi masyarakat setempat; dan/atau
      2. anggota/pengurus organisasi atau kelompok masyarakat peduli pendidikan, tidak termasuk anggota/pengurus organisasi profesi pendidik dan pengurus partai politik.
    3. pakar pendidikan paling banyak 30% (tiga puluh persen), antara lain:
      1. pensiunan tenaga pendidik; dan/atau
      2. orang yang memiliki pengalaman di bidang pendidikan.
    4. Persentase sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c menjadi batas maksimal sampai dengan jumlah anggota memenuhi 100% (seratus persen) yang disesuaikan dengan kondisi daerah masing-masing.
  2. Anggota Komite Sekolah berjumlah paling sedikit 5 (lima) orang dan paling banyak 15 (lima belas) orang.
  3. Anggota Komite Sekolah tidak dapat berasal dari unsur:
    1. pendidik dan tenaga kependidikan dari Sekolah yang bersangkutan;
    2. penyelenggara Sekolah yang bersangkutan;
    3. pemerintah desa;
    4. forum koordinasi pimpinan kecamatan;
    5. forum koordinasi pimpinan daerah;
    6. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan/atau
    7. pejabat pemerintah/pemerintah daerah yang membidangi pendidikan.

Pasal 5

Bupati/walikota, camat, lurah/kepala desa merupakan pembina seluruh Komite Sekolah sesuai dengan wilayah kerjanya.

Pasal 6

  1. Anggota Komite Sekolah dipilih secara akuntabel dan demokratis melalui rapat orangtua/wali siswa.
  2. Susunan kepengurusan Komite Sekolah terdiri atas ketua, sekretaris, dan bendahara yang dipilih dari dan oleh anggota secara musyawarah mufakat dan/atau melalui pemungutan suara.
  3. Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh kepala Sekolah.
  4. Ketua Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diutamakan berasal dari unsur orangtua/wali siswa aktif.
  5. Sekolah yang memiliki siswa kurang dari 200 (dua ratus) orang dapat membentuk Komite Sekolah gabungan dengan Sekolah lain yang sejenis.
  6. Pembentukan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) difasilitasi oleh dinas pendidikan sesuai kewenangannya.
  7. Pengurus Komite Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh merangkap menjadi pengurus pada Komite Sekolah lainnya.

Pasal 7

  1. Anggota Komite Sekolah ditetapkan oleh kepala Sekolah yang bersangkutan.
  2. Penetapan Komite Sekolah gabungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (6) ditetapkan oleh kepala Sekolah yang memiliki jumlah peserta didik paling banyak.
  3. Komite Sekolah yang telah ditetapkan oleh kepala Sekolah harus menyusun anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD dan ART).
  4. AD dan ART sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat hal sebagai berikut:
    1. nama dan tempat kedudukan;
    2. dasar, tujuan dan kegiatan;
    3. keanggotaan dan kepengurusan;
    4. hak dan kewajiban anggota dan pengurus;
    5. keuangan;
    6. mekanisme kerja dan rapat-rapat;
    7. perubahan AD dan ART; dan
    8. pembubaran organisasi.

Pasal 8

  1. Masa jabatan keanggotaan Komite Sekolah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
  2. Keanggotaan Komite Sekolah berakhir apabila:
    1. mengundurkan diri;
    2. meninggal dunia;
    3. tidak dapat melaksanakan tugas karena berhalangan tetap; atau
    4. dijatuhi pidana karena melakukan tindak pidana kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Pasal 9

  1. Komite Sekolah melaksanakan fungsi dan tugas melalui koordinasi dan konsultasi dengan dewan pendidikan provinsi/dewan pendidikan kabupaten/kota, dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota, dan pemangku kepentingan lainnya.
  2. Komite Sekolah dalam melaksanakan fungsi dan tugas berkoordinasi dengan Sekolah yang bersangkutan.

Pasal 10

  1. Komite Sekolah melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya untuk melaksanakan fungsinya dalam memberikan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan.
  2. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.
  3. Komite Sekolah harus membuat proposal yang diketahui oleh Sekolah sebelum melakukan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.
  4. Hasil penggalangan dana dibukukan pada rekening bersama antara Komite Sekolah dan Sekolah.
  5. Hasil penggalangan dana dapat digunakan antara lain:
    1. menutupi kekurangan biaya satuan pendidikan;
    2. pembiayaan program/kegiatan terkait peningkatan mutu Sekolah yang tidak dianggarkan;
    3. pengembangan sarana prasarana; dan
    4. pembiayaan kegiatan operasional Komite Sekolah dilakukan secara wajar dan harus dipertanggungjawabkan secara transparan.
  6. Penggunaan hasil penggalangan dana oleh Sekolah harus:
    1. mendapat persetujuan dari Komite Sekolah;
    2. dipertanggungjawabkan secara transparan; dan
    3. dilaporkan kepada Komite Sekolah.

Pasal 11

  1. Penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan tidak boleh bersumber dari:
    1. perusahaan rokok dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan rokok;
    2. perusahaan minuman beralkohol dan/atau lembaga yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahan minuman beralkohol; dan/atau
    3. partai politik.
  2. Pembiayaan operasional Komite Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5) huruf d, digunakan untuk:
    1. kebutuhan administrasi/alat tulis kantor;
    2. konsumsi rapat pengurus;
    3. transportasi dalam rangka melaksanakan tugas; dan/atau
    4. kegiatan lain yang disepakati oleh Komite Sekolah dan Satuan Pendidikan

Pasal 12

Komite Sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang:

  1. menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam, atau bahan pakaian seragam di Sekolah;
  2. melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya;
  3. mencederai integritas evaluasi hasil belajar peserta didik secara langsung atau tidak langsung;
  4. mencederai integritas seleksi penerimaan peserta didik baru secara langsung atau tidak langsung;
  5. melaksanakan kegiatan lain yang mencederai integritas Sekolah secara langsung atau tidak langsung;
  6. mengambil atau menyiasati keuntungan ekonomi dari pelaksanaan kedudukan, tugas dan fungsi komite Sekolah;
  7. memanfaatkan aset Sekolah untuk kepentingan pribadi/kelompok;
  8. melakukan kegiatan politik praktis di Sekolah; dan/atau
  9. mengambil keputusan atau tindakan melebihi kedudukan, tugas, dan fungsi Komite Sekolah.

Pasal 13

  1. Komite Sekolah wajib menyampaikan laporan kepada orangtua/wali peserta didik, masyarakat, dan kepala Sekolah melalui pertemuan berkala paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) semester.
  2. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
    1. laporan kegiatan Komite Sekolah; dan
    2. laporan hasil perolehan penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya dari masyarakat.

Pasal 14

Komite Sekolah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap diakui dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.

Pasal 15

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 044/U/2002 tentang Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 16

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

 

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

 

 

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016

 

MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
REPUBLIK INDONESIA,

ttd

 

MUHADJIR EFFENDY

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 30 Desember 2016
 

DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

 

ttd

 

WIDODO EKATJAHJANA

 

 

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2016 NOMOR 2117

Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 Tentang Komite Sekolah


Selasa, 18 Februari 2020

Cara Membuat Bingkai Profil Facebook

Mungkin sering kali kita lihat di timeline Facebook, banyak sekali pengguna atau bahkan teman kita yang menggunakan frame atau bingkai pada foto profil yang mereka gunakan. Biasanya juga terdapat saran untuk mencoba frame tersebut yang disertai dengan nama si pembuat frame tersebut. Mungkin banyak dari kita yang bertanya-tanya dan penasaran bagaimana cara membuatnya? Untuk itu pada artikel kali ini inwepo akan kasih tahu cara mudah untuk membuat frame Facebook hanya dari smartphone.
Salah satu situs jejaring sosial yang tak lekang waktu kepopulerannya adalah Facebook. Ya, media sosial besutan Mark Zuckerberg ini memang terus berinovasi memberikan fitur-fitur baru untuk pengguna. Sehingga membuatnya tetap saja populer dari dulu hingga saat ini. Salah satu fitur yang dihadirkan adalah frame studio untuk edit foto profil dan juga efek pada kamera.

Nah, bagi kamu yang hobi editing mungkin hal tersebut cukup bermanfaat. Pasalnya orang lain bisa menggunakan karya kita dan juga nama kita akan tercantum pada karya tersebut. Masih berbicara mengenai frame studio Facebook kali ini inwepo akan memberikan tips untuk membuat bingkai profil hanya dengan smartphone saja. Silahkan simak tutorialnya lengkapnya berikut ini.

Langkah:

1. Langkah pertama, download terlebih dahulu aplikasi Picsay atau picsay pro.

2. Langah kedua, tap Get a Picture untuk menambahkan gambar atau photo lalu tap New Blank Picture.


3. Langkah ketiga, atur Size di 2400 X 2400 selanjutnya tap Background Color dan atur Opacity di 0%.


4. Langkah keempat, tap menu Effect berikutnya tap Insert Picture untuk menambahkan gambar dari galeri.


5. Langkah kelima, atur dan sesuaikan gambar yang akan kamu gunakan kemudian jika sudah tap Export untuk menyimpan hasilnya ke galeri.


6. Langkah keenam, buka Google Chrome ketikkan di kolom pencarian Facebook Frame Studio lalu masuk ke web Facebook Frame Studio dan tap Buat Bingkai.

7. Langkah ketujuh, langsung tap Memulai kemudian tap Unggah Seni untuk memasukkan gambar yang sudah kamu edit sebelumnya.


8. Langkah kedelapan, tap selanjutnya lalu jangan lupa isikan nama frame yang kamu buat dan juga kata kunci agar mudah ditemukan.


9. Langkah kesembilan, tap tombol terbitkan dan tunggu prosesnya beberapa saat. Jika berhasil akan ada notif bingkai berhasil di terbitkan dan kita tinggal menunggu proses moderasi dari Facebook hingga status frame yang kita buat aktif.


Demikian tutorial cara membuat bingkai profil Facebook sendiri di Android. Semoga bermanfaat.k

Rabu, 05 Februari 2020

Wirid Peninggalan Abah Guru Sekumpul

WIRID PENINGGALAN ABAH GURU SEKUMPUL 

"Beberapa Wirid dan Amalan yang langsung dari Abah Guru Sekumpul (Syaikhona KH. Muhammad Zaini bin Abdul Ghani Al Banjari).

1. Kata Abah Guru Sekumpul. Apabila membaca Do'a ini Insya Allah dipeliharakan diri dan terpelihara dari segala yang jahat dan segala masalah mudah diatasi.
Bacaannya....

 اَللَّهُمَّ لَكَ الْحَمْدُ وَمِنْكَ الْفَرْجُ وَ اِلَيْكَ الْمُشْتَكَي وَ بِكَ الْمُسْتَعَان 
"Allahumma Lakal Hamdu Waminkal Farju Wa ilaykal Musytaka Wabikal Musta'an".
Dibaca 33x Pagi dan Sore

2. Kata Abah Guru Sekumpul. Wirid sesudah Shalat Shubuh yang Fadhilatnya adalah untuk mudah Hafal, kuat ingatan dan terang Hati (Dipeliharakan Diri dan Harta)."
Bacaannya Adalah....

×يَا قَيُّوْم فَلَا يَفُوُتُ شَيْءٌ مِنْ عِلْمِهِ وَلَايَئُودُهُ  -->  ٢٧
"Yaa Qoyyum Falaa Yafuwutu Syai'un Min 'Ilmihi Walaa Ya'uduh" ---> 
Dibaca 27x Apabila beserta orang banyak. Dan apabila membacanya sendirian cukup 16x saja.

3. Kata Abah Guru Sekumpul. Wirid Sesudah Shalat Shubuh yang Fhadilatnya adalah supaya dapat manfaat yang tidak terhitung banyaknya Didunia dan Akhirat. Tercapai urusan Dunia dan Akhirat.
Bacaannya Adalah....
 
  يَا مُبْدِءَ الْبَدَا ءِـعِ لَمْ يَبْغِ فِيْ اِنْشَا ءِـهَا عَوْنًا مِنْ خَلْقِهٖ   ---> ٩٩×
"Yaa Mubdi al Badaa_i'ilam Yabghi Fiy Insyaa_ihaa 'Aunan Min Kholqih"---> 
Dibaca 99x.

4. Kata Abah Guru Sekumpul. Amalan untuk Isteri kita yang mana sering keguguran. Jadi supaya tidak keguguran lagi suruh Isteri kita Membaca....

يَا مُبْدِيْ  --->  ×٢٩
"Yaa Mubdiy"---> 
Dibaca Sebanyak 29x Sehari Semalam.
Dan Jika Dibaca 1000x Sehari Semalam Maka Fadhilatnya adalah untuk menghilangkan bingung. Bingung dalam memilih.

5. Kata Abah Guru Sekumpul. Barang siapa yang melazimi membaca Do'a ini Insya Allah Bertemu Rasulullah SAW Dalam Keadaan Yaqozatan atau Mimpi.
Bacaannya.....

 يَا النُّوْر يَا مُدَبِّرَ الْاُمُوْر
"Yannuur Yaa Mudabbiral Umur"--->
Dibaca 100x Sebelum tidur setiap malam.

6. Kata Abah Guru Sekumpul. Amalkan Shalawat Qotadah yang Fadhilatnya Insya Allah Mata kita selalu terang sampai Akhir Umur dan Tidak terkena penyakit Mata.
Bacaannya....

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰي مَنْ عَلٰي كَفَّيْهِ عَيْنُ قَتَادَةَ   --->   ×١٠
"Allahumma Sholli 'Alaa Man 'Alaa Kaffayhi 'Ainu Qotaadah".
Dibaca 10x Setiap Pagi.
Caranya Angkat kedua ibu jari hanya kedua ibu jari didepan Mulut sambil membaca Shalawat itu. Setelah dibaca 10x Maka tiupkan di kedua ibu jari tadi kemudian kedua ibu jari tadi usapkan kedua Mata.

Inilah beberapa Amalan dan Wirid yang langsung dari Abah Guru Di Sekumpul.
Dan Beliau berpesan jangan ditinggal Wirid sesudah Shalat Shubuh itu kalau kita tidak dalam keadaan Sakit.
Mudah-mudahan kita bisa mengamalkannya.

Mudah-mudahan kita semua diampuni Dosa Dzohir Bathin seumur hidup, Qobul segala Hajat selamat Dunia Akhirat, Husnul Khatimah 'Indal Maut, Masuk Surga Bighoiri Hisaab, terkumpul di dalam Surga Bersama Rasulullah SAW, Para Waliyullah dan Orang-orang Sholeh...
Berkat Rasulullah SAW
Berkat Datu Kalampayan
Berkat Guru Bangil
Berkat Guru Semman Mulya
Wabil Khusus Berkat Abah Guru Sekumpul. Aamiin Ya Allah... Al-fatihah...

Sunnah Rasulullah...

Guru sekumpul: "Sunnah Rasulullah nang jarang dipakai".

1. Bacalak mata sebelum guring malam
2. Bila baduduk handak badiri baca shalawat (shollallahu 'ala Muhammad) lawan jua bila badiri handak baduduk baca shalawat. Shalawat nang handap gen.
3. Bila malihat orang wahin kita membaca "Yarhamukallah".
4. Bila mamasang baju nang bakima, masang kima nya mulai bawah.
5. Bila mamakai salawar, harus baduduk.
6. Mamutar cincin pas berwudhu.
7. Pakai imamah(surban) ketika sembahyang (cukup sembahyang di rumah ja sorangan atau lawan kaluarga).
8. Wahin ke sebelah kiri.
9. Ketika mendangar orang adzan "Asyhadu anna Muhammadar Rasulullah" kita mambaca "Marhaban bihabiybiy wa qurrati 'aini Muhammad ibni Abdillah saw". Setelah membaca do'anya lalu kucup kedua ibu jari kita dan langsung usap ke mata.
10. Imbah tuntung berwudhu, bajalan sambil membaca  surah al Qadr "Inna anzalna" tiga kali.
11. Bila manguap tutupi muntung, lalu membaca "Audzubillahi minassyaithonirrajiim" dan sunnat manutup muntung pakai tangan kiri.
12. Mamakai minyak harum bila handak guring.
13. Mamakai kopiah/penutup kepala bila handak masuk WC.
14. Katuju lawan warna Hijau, Hitam dan Putih. Karna Rasulullah katuju banar lawan warna-warna yang ada di dalam surga, yaitu warna Hitam, Putih dan Hijau.

Ceramah ini waktu pengajian sidin masih di keraton tahun 1984...
Mudahan kitabisa manggawi papadahan sidin. Berkat manuruti papadahan sidin kitasemua takumpul lawan sidin di akhirat, bersama Rasulullah, bersama Syeikh Semman, dan bersama datu kelampayan diatas kerajaan nang dibangun Alm. Guru sekumpul di akhirat untuk kita semua nang meumpati langkah jejak beliau..
K.H Zaini Bin Abdul Ghani