BPJS Kesehatan memang menjadi solusi terbaik bagi Anda yang ingin memiliki asuransi kesehatan. Menawarkan tiga pilihan kelas yang berbeda, tiap kelasnya hadir dengan berbagai fasilitas yang berbeda pula. Berikut ulasan lengkap mengenai tiga kelas BPJS Kesehatan dan fasilitasnya.
Fasilitas yang ditanggung BPJS Kesehatan
Dikutip dari situs resmi BPJS Kesehatan, terdapat tiga pilihan kelas yang bisa Anda pilih berdasarkan kebutuhan. Untuk itulah sebelum melakukan pendaftaran BPJS Kesehatan, ada baiknya bila memahami terlebih dahulu fasilitas pada masing-masing kelasnya.
Secara umum, pembeda fasilitas BPJS Kesehatan dari kelas satu hingga kelas tiga hanya ruang perawatan saat menginap di rumah sakit. Sedangkan untuk obat maupun rawat jalan, semua peserta memperoleh fasilitas yang sama, yakni sama-sama gratis.
1. Fasilitas Kelas I BPJS Kesehatan
Mulanya, biaya yang dibebankan pada kelas 1 hanya sebesar Rp. 59.500. Namun mulai pertengahan tahun 2016, tarif iuran naik menjadi Rp. 80.000 per bulan. Kelas 1 sendiri merupakan pilihan pelayan kesehatan paling tinggi yang bisa diperoleh. Tak hanya besar iurannya yang paling tinggi, namun juga fasilitas yang ditawarkan.
Dengan biaya iuran sebesar Rp. 80.000 per bulan, Anda akan mendapatkan pelayanan paling nyaman. Di mana masing-masing peserta akan memperoleh ruang perawatan dengan kapasitas yang lebih sedikit, yakni 2-4 pasien.
Di samping itu, saat ingin mendapatkan ruang inap yang lebih privasi, Anda dapat upgrade ke pelayanan kelas VIP. Caranya sendiri cukup mudah, hanya perlu membayar kekurangan biaya pada kelas VIP yang ditangguhkan oleh pihak BPJS Kesehatan.
2. Fasilitas Kelas II BPJS Kesehatan
Besar iuran yang dibebankan pada kelas II juga mengalami kenaikan sejak tahun 2016. Dahulu sebelum naik menjadi Rp. 51.000 per bulan, peserta hanya perlu membayar sebesar Rp. 42.500. Secara umum pelayanan kesehatan pada kelas II berada satu tingkat di bawah kelas I. Tak hanya lebih murah Rp. 29.000 dari kelas pertama, fasilitas yang didapat tentu juga berbeda.
Jika pada kelas I peserta bisa mendapatkan kamar dengan 2 hingga 4 pasien, maka pelayanan pada kelas II akan lebih minim privasi. Karena saat harus menjalani rawat inap di rumah sakit, anda akan menempati kamar dengan jumlah pasien tiga hingga lima orang.
Meskipun begitu, para peserta kelas II juga tetap bisa menikmati layanan kelas I atau VIP dengan membayar biaya kekurangan yang sudah ditangguhkan oleh BPJS Kesehatan.
3. Fasilitas Kelas III BPJS Kesehatan
Berbeda dengan kelas I dan II, layanan dan manfaat BPJS Kesehatan pada kelas III tidak mengalami kenaikan iuran yang dibebankan kepada peserta, yakni sebesar Rp25.500. Secara umum, kelas ini berada dua tingkat di bawah kelas I.
Sebagian besar pesertanya adalah masyarakat kelas ekonomi menengah ke bawah. Sedangkan fasilitas yang ditawarkan berupa ruang inap berkapasitas 4-6 orang. Bahkan, di beberapa rumah sakit kapasitas ruang inap bisa jadi lebih banyak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar