Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Senin, 23 Desember 2019

BADAN HUKUM PSHT

*BADAN HUKUM ORGANISASI PSHT ADALAH LANGKAH FINAL DAN TIDAK ADA LAGI DUALISME ORGANISASI PSHT*

Poro kadang warga PSHT kang kinasih dimanapun berada, dengan terbitnya Legalitas Badan Hukum oleh Kemenkumham dengan nomer : *AHU-0010185.AH.01.07.TAHUN 2019* serta *Pengumuman Berita Negara No. 078 tentang pendirian Organisasi Persaudaraan Setia Hati Terate*

Dengan ini di sampaikan hal-hal sbb :

1. Kepengurusan Organisasi PSHT yg sah dan legal adalah Kepengurusan hasil Parluh 2016 dengan Ketua Umum *Dr. Ir. Muhammad Taufiq, MSC*.

2. Di instruksikan kepada seluruh pengurus Korwil dan pengurus Cabang PSHT segera menyampaikan surat pemberitahuan dan legalitas organisasi kepada Forkopimda setempat.

3. Melakukan konsolidasi internal di masing2 Korwil dan Cabang dengan mengutamakan langkah2 persuasif dan dialog yg dilandasi cinta kasih dan persaudaraan.

4. Tetap fokus kepada program kerja dan melakukan pembinaan berkesinambungan berpedoman kepada ajaran PSHT.

5. Serahkan sepenuhnya penyelesaian masalah Yayasan kepada Pengurus Yayasan yg telah melakukan langkah2 startegis dalam bidangnya.

6. Serahkan sepenuhnya kepada PP yg terus melakukan langkah2 konstruktif dan terukur utk menyelesaikan masalah di tingkat pusat.

7. Ikhtiar Bathin dengan terus berpikir dan bertindak positif dengan melakukan doa yg baik2 dari hati dan pikiran yg bersih.

Semoga segala upaya yg kita lakukan bersama selalu mendapatkan pertolongan dan berkah Allah SWT.

Aamiin

Disampaikan oleh:
*BIRO HUMAS PSHT PUSAT MADIUN*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar