Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Rabu, 23 November 2016

Peningkatan Kualitas Kepemimpinan Kepala Desa.


Upaya peningkatan kinerja Pemerintah Desa merupakan suatu kewajiban yang harus dilakukan secara terus menerus dan berkesinambungan guna dapat mewujudkan kualitas pelayanan publik, yang dimaksudkan untuk melestarikan kepercayaan masyarakat kepada pemerintahnya. Bagi aparat pemerintah desa perlu memahami dengan pasti apa perannya dalam pelayanan publik, bagaimana mewujudkan kualitas layanan yang memuaskan bagi masyarakat sebagai penerima pelayanan publik, dan bagaimana seharusnya aparat pemerintah desa akan mampu melayani dengan baik.

Keberhasilan Pemerintah Desa ditandai dengan keberhasilan para penyelenggara pemerintah desa termasuk aparat pemerintah desa dalam pelaksanaan tanggungjawabnya yang esensinya adalah sebagai penyelenggaraan fungsi pelayanan.

Salah satu sorotan yang menghambat kinerja pelayanan publik di daerah pedesaan disebabkan karena kurangnya pemahaman dan kesadaran aparat pemerintah desa terhadap bidang pelayanan tersebut antara lain rendahnya kualitas aparat sehingga mempengaruhi sistem pelayanan yang maksimal. Sistem pelayanan yang maksimal dapat terukur dan teraplikasikan dengan baik apabila didukung dengan perangkat sebagai pelaksana yang mampu memahami tugas-tugasnya.

Banyak kendala yang dihadapi oleh pemerintah desa dalam proses pelayanan antara lain keluhan masyarakat dengan cara pelayanan yang diberikan oleh aparat pemerintah desa mulai dari system pelayanan yang sangat lamban, biaya administrasi yang berlebihan, tidak transparan, tidak tepat waktu, memberi janji yang tidak pasti, mengutamakan sistem pelayanan yang tidak sesuai seperti sistem antrian lebih mengutamakan teman sejawat, saudara, atau karena faktor tertentu seperti ada uang pelicin. Cara pemberian pelayanan seperti ini turut menghambat kinerja pelayanan, sehingga target yang dicapai dalam kinerja pelayanan publik kurang maksimal.

Rendahnya kinerja pelayanan publik ada hubungannya dengan tingkat pengetahuan aparat Desa terhadap kegiatan pelayanan, rendahnya disiplin kerja serta kurangnya kesadaran dan tanggungjawab dalam melaksanakan tugas. Pemberdayaan aparat pemerintah Desa akan bertumpu pada kemampuan mengelola potensi sumberdaya atau modal social masyarakat secara optimal.

Salah satu unsur kekuatan efektif di dalam menjalankan roda pemerintahan di daerah pedesaan akan tergantung pada efektifitas kepemimpinan Kepala Desa. Sebab Kepala Desa sebagai unsur dari aparat pemerintah desa juga melekat padanya sebagai seorang pemimpin yang memiliki tugas dan tanggungjawab yang cukup besar. Karena itu Kepala Desa memiliki posisi yang sangat strategis di dalam masyarakat. Kepala Desa di samping sebagai pemimpin juga memiliki fungsi sebagai seorang manager tentu dituntut harus memiliki kapasitas, kapabilitas, proaktif, memiliki kemampuan untuk mengatur suatu organisasi. Organisasi pemerintahan desa dapat berfungsi manakala seorang Kepala Desa memiliki kemampuan untuk mengatur dan memiliki kemampuan menjalankan pola kepemimpinannya dengan baik.

Inti dari keberhasilan Kepala Desa dalam menjalankan kepemimpinannya akan tergantung pada integritas para perangkat desa dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan masyarakat serta dukungan dari seluruh lapisan masyarakat itu sendiri. Karena tanpa adanya dukungan dari masyarakat, maka Kepala Desa tidak akan dapat menjalankan program-programnya secara optimal.

Seorang Kepala Desa tentu juga harus memiliki kemampuan antara lain:
1. Mampu membangkitkan kepercayaan masyarakat dan loyalitas aparatur pemerintah desa terhadap pelayanan publik.
2. Seorang Kepala Desa juga harus memiliki kemampuan dalam memberdayakan berbagai potensi yang dimiliki masyarakat serta memberikan motivasi kepada seluruh lapisan masyarakatnya.

Semoga Bermanfaat.

#SalamPersaudaraan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar