Falsafah PSHT

Manusia dapat dihancurkan, Manusia dapat dimatikan,
tetapi manusia tidak dapat dikalahkan selama manusia itu
masih Setia kepada dirinya sendiri atau ber-SH pada dirinya sendiri

Rabu, 21 Maret 2018

Masalah Bid'ah

Akhir-akhir ini, begitu gencarnya saling menuding bid'ah pada seseorang atau kelompok tertentu sehingga di masyarakat kita serasa tidak ada kedamaian lagi karena satu sama yang lainya saling mencurigai dan saling menyalahkan. Yang satu menyatakan bahwa kelompok yang tidak sepaham denganya adalah pelaku bid'ah, sementara yang lain juga menuding kelompok lain mengembangkan bid'ah. Saling tuding inilah yang kemudian menyebabkan perpecahan di kalangan umat Islam.
Mari coba kita pahami apa sebetulnya bid'ah itu?....
Dan apakah memang benar bid'ah itu selalu berkonotasi negatif, sehingga harus dihilangkan dari muka bumi ini?.....

Menurut al-Imam Abu Muhammad 'Izzuddin bin Abdissalam, mengenai bid'ah:
"Bid'ah adalah mengerjakan sesuatu yang tidak pernah dikenal (terjadi) pada masa Rasulullah SAW". (Qawa' id al- Ahkam fi Mashalih an- Anqm, Juz 2, hal 172)

Sebagian ulama membagi Bid'ah menjadi lima macam:
1) Bid'ah Wajibah, yakni bid'ah yang dilakukan untuk mewujudkan hal-hal yang diwajibkan oleh syara'. Seperti mempelajari ilmu Nahwu, Shorof, Balaghoh dan lain - lain.
Sebab, hanya dengan ilmu-ilmu inilah seseorang dapat memahami Al Qur'an dan Hadits Nabi Muhammad SAW secara sempurna.
2) Bid'ah Muharramah, yakni bid'ah yang bertentangan dengan syara'. Seperti Madzhab jabariyyah dan Murjiah.
3) Bid'ah Mandubah, yakni segala sesuatu yang baik, tapi tidak pernah dilakukan pada masa Rosulullah SAW. Misalnya, shalat tarawih berjama'ah, mendirikan madrasah dan pesantren.
4) Bid'ah Makruhah, seperti menghiasi masjid secara berlebihan.
5) Bid'ah Mubahah, seperti berjabatan tangan setelah sholat dan makan makanan yang lezat. (Qawa'id al Ahkam fi Mashalih al An, juz 1 hal. 173)

Maka tidak heran jika sejak dahulu para ulama telah membagi bidah menjadi dua bagian besar. Sebagaimana yang dijelaskan oleh Imam Syafi'i R.A:
"Sesuatu yang diada-adakan itu ada dua macam. (Pertama), sesuatu yang baru itu menyalahi Al Qur'an, Sunnah Nabi SAW, Atsar sahabat atau ijma' ulama. Ini disebut dengan bidah dholalah (sesat).
Dan (kedua) jika, sesuatu yang baru tersebut termasuk kebajikan yang tidak bertentangan/menyalahi sedikitpun dari hal itu (Al Qur'an, As Sunnah dan ijma' ). Maka perbuatan tersebut tergolong perbuatan baru yang tidak tercela (hasanah/ghoiru dholalah)". (Fath al- Bari, juz 1052, hal 10)

Dari sini dapat diketahui bahwa bid'ah terbagi menjadi dua. Pertama, bid'ah hasanah, yakni bidah yang tidak bertentangan dengan kebenaran ajaran Islam. Masuk dalam ketegori ini adalah bid'ah wajibah, mandubah, dan mubahah.

Dalam kontek inilah perkataan Sayyidina Umar bin Khattab RA tentang jama'ah Shalat tarawih yang beliau laksanakan:
"Sebaik-baik bid'ah adalah ini (yakni shalat tarawih dengan berjama'ah)".
(Al-Muwaththa' (231))

Beberapa contoh, bid'ah hasanah adalah Khutbah yang diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, membuka suatu acara degan membaca Basmalah di bawah satu komando, memberi nama pengajian dengan istilah kuliah subuh, pengajian minggu pagi dan lain sebagainya, menambah bacaan subhanahu wa ta'ala (yang diringkas dengan SWT) pada setiap ada kalimah Allah, dan shalallahu 'alaihi wasallam (yang diringkas dengan SAW) di setiap ada kalimah Muhammad. Serta perbuatan lainnya yang belum pernah ada pada masa Rosulullah SAW, namun tidak bertentangan dengan inti ajaran agama Islam.......

Kedua, bidah sayyiah (dhalalah), yaitu bidah mengandung unsur negatif dan dapat merusak ajaran dan norma agama Islam. Bidah muharramah dan makrurah dapat digolongkan pada bagian kedua ini.
INILAH YG DIMAKSUD OLEH SABDA NABI MUHAMMAD SAW:
"Dari A'isyah RA, ia berkata, "sesungguhnya Rosulullah SAW bersabda: "barang siapa yang melakukan suatu perbuatan yang tiada perintah kami atasnya, maka amal itu ditolak".
(Shahih Muslim, 243))....

Dengan adanya pembagian ini, dapat disimpulkan bahwa tidak semua bid'ah itu dilarang dalam agama. Sebab yang tidak diperkenankan adalah perbuatan yang dikawatirkan akan menghancurkan sendi-sendi agama Islam. Sedangkan amaliah yang akan menambah syi'ar dan daya tarik agama islam tidak dilarang. Bahkan untuk saat ini, sudah waktunya umat Islam lebih kreatif untuk menjawab berbagai persoalan dan tantangan zaman yang makin kompleks, sehingga agama islam akan selalu relevan di setiap waktu dan tempat.
(shalih li kulli zaman wa makan).

Wallahu A'lamu Bishshowab...
Semoga Bermanfaat...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar